Bulan-Bulan Haram, Tafsir Ibnu Katsir QS At-Taubah: 36 (Bagian 2/3)

Bulan-Bulan Haram, Tafsir Ibnu Katsir QS At-Taubah: 36 (Bagian 2/3)

Sambungan dari Bagian 1/3

Muslimah News, TAFSIR AL-QUR’AN — Bulan Safar, dinamakan demikian karena rumah-rumah mereka kosong dari para penghuninya, sebab penghuninya pergi untuk berperang dan mengadakan perjalanan. Dikatakan safaral makanu, apabila tempat yang dimaksud kosong, tidak berpenghuni. Dijamakkan menjadi asfar, sama wazannya dengan lafaz jamal yang bentuk jamaknya ajmal.

Bulan Rabiulawal dinamakan demikian karena mereka menetap di rumahnya masing-masing. Al-irtiba‘ artinya tinggal di keramaian daerah tempat tinggal. Bentuk jamaknya adalah arbi’a, sama wazannya dengan lafaz nasibun yang bentuk jamaknya ansiba.

Dapat pula dijamakkan menjadi arba’ah, sama wazan-nya dengan ragifun yang bentuk jamaknya argifah. Rabiulakhir sama ketentuannya dengan Rabiulawal.

Jumada, dinamakan demikian karena pada bulan itu air membeku. Menurut perhitungan mereka (orang-orang Arab di masa Jahiliah) bulan-bulan itu tidak berputar-putar —tetapi pendapat As-Sakhawi kali ini masih perlu dipertimbangkan kebenarannya— sebab bulan-bulan itu menurut mereka dikaitkan dengan hilal.

Dengan demikian, berarti bulan-bulan itu harus berputar. Barangkali mereka menamakannya dengan sebutan Jumada pada awal mulanya ialah di saat air sedang membeku, seperti yang disebutkan oleh seorang penyair mereka, yaitu: وَلَيلَةٍ منْ جُمادى ذَاتِ أنْدِيَة … لَا يُبْصِرُ العبدُ فِي ظَلماتها الطُّنُبَا … لَا يَنْبَحُ الكلبُ فِيهَا غَير وَاحدَةٍ … حَتَّى يَلُفَّ عَلَى خُرْطُومه الذَّنَبَا …

“Dan malam hari dari bulan Jumada yang berkabut tebal, seorang hamba tidak dapat melihat tali pemancang kemah dalam kegelapannya. Dan anjing tidak ada yang melolong kecuali hanya sekali sebelum melilitkan ekornya pada moncongnya. “

Jumada dijamakkan menjadi jumadiyat, sama wazannya dengan lafaz hubara yang jamaknya hubariyat. Lafaz jumada terkadang di-muzakkar-kan dan terkadang di-muannas-kan, maka dikatakan Jumadil Ula dan Jumadilawal, Jumadilakhir, dan Jumadil Akhirah.

Rajab, berasal dari tarjib, artinya menghormat; dijamakkan dalam bentuk arjab, rajah, dan rajabat. Syakban berasal dari sya’abai qabailu, artinya kabilah-kabilan itu mulai berpencar untuk mengadakan serangan. Dijamakkan dalam bentuk sya’abin dan Sya’banat.

Ramadan berasal dari kata syiddatur ramda yang artinya panas yang terik. Bila dikatakan ramadatil fisalu, artinya anak-anak unta itu kehausan. Dijamakkan dalam bentuk ramadanat, ramadina dan armidah.

As-Sakhawi mengatakan, “Pendapat orang yang mengatakan bahwa Ramadan berasal dari salah satu asma Allah merupakan suatu kekeliruan yang tidak dapat dijadikan pegangan dan tidak bisa dijadikan rujukan.”

Menurut kami, memang ada sebuah hadis yang mengatakan demikian (bahwa Ramadan adalah salah satu dari asma Allah Swt.), tetapi predikat hadisnya daif. Hal ini telah kami kemukakan di dalam permulaan Kitabus Siyam.

Syawal berasal dari kata syalatil ibilu aznabaha lit taraq yang artinya unta itu mengangkat ekornya untuk kawin. Dijamakkan dalam bentuk syawawil, syawawil, dan syawalat. Al-Qa’dah, dapat juga disebut Al-Qi’dah. Dinamakan demikian karena mereka (orang-orang Arab) diam di tempatnya, tidak mengadakan peperangan, tidak pula bepergian.

Dijamakkan menjadi zawatul qa’dah. Al-Hijjah dan Al-Hajjah, dinamakan demikian karena mereka melakukan haji di bulan itu. Dijamakkan menjadi zawatul hijjah.

Nama-nama hari ialah Ahad sebagai hari pertama, dijamakkan menjadi Ahad,  Ahad, dan Wahud. Kemudian hari Senin dijamakan menjadi Asanin. Selasa dengan bacaan panjang, yaitu Sulasa, yakni dapat di-muzakkar-kan dan di-mu’annas-kan: jamaknya Salasawat dan Asalis. Kemudian Arbi’a (hari Rabu), dijamakkan menjadi Arbi awat dan arabi. Khamis dijamakkan menjadi Akhmisah dan Akhamis. Lalu Jumu’ah dan Jum’ah atau Juma’ah. dijamakkan menjadi Juma dan Juma’at. As-Sabt berasal dari kata As-Sabt, artinya terputus, karena bilangan hari telah habis padanya.

Di masa dahulu orang-orang Arab menamakan hari-hari dengan sebutan Awwal untuk hari pertama, lalu Ahwan, lalu Jubar, kemudian Dubar, lalu Mu’nis, lalu ‘Arubah, dan terakhir Syubar. Salah seorang penyair dari kalangan orang-orang Arab Uraba dan Aribah di masa silam mengatakan, أُرَجِّي أَنْ أعيشَ وَأَنَّ يَومِي … بِأَوَّلَ أَوْ بِأَهْوَنَ أَوْ جُبَار … أَوِ التَّالِي دُبَار فِإِنْ أفُتهُ … فمؤنس أو عروبةَ أو شيار …

“Aku berharap untuk berusia panjang, dan sesungguhnya hari-hariku ialah Awwal atau Ahwan atau Jubar atau berikutnya, yaitu Dubar. Dan jika aku melewatkannya, maka Mu’nis atau ‘Arubah atau Syubar. “

Firman Allah Swt., {مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ} “… di antaranya empat bulan haram.” (QS At-Taubah: 36). Hal ini diharamkan pula oleh orang-orang Arab di masa silam.

Demikianlah menurut kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar dari mereka, kecuali sejumlah orang dari kalangan mereka yang dikenal dengan sebutan golongan Al-Basal. Mereka mengharamkan delapan bulan dari setiap tahunnya sebagai ungkapan rasa fanatik dan pengetatan hukum atas diri mereka. Adapun mengenai sabda Nabi saw. yang mengatakan, “ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ،

“Tiga bulan di antaranya berturut-turut, yaitu Zul Qa’dah, Zul Hijjah, dan Muharram; lalu Rajab Mudar yang terletak di antara bulan Jumada dan Syakban.” Sesungguhnya Rasulullah saw. meng-idafah-kan (mengaitkan)nya dengan Mudar, untuk menjelaskan kepada mereka kebenaran perkataan orang-orang Mudar terhadap bulan Rajab, bahwa bulan Rajab terletak di antara bulan Jumada dan Syakban. Bukan seperti yang diduga oleh orang-orang Rabi’ah yang mengatakan bahwa bulan Rajab yang diharamkan (disucikan) ialah bulan yang terletak di antara bulan Syakban dan Syawal, yaitu Ramadan sekarang.

Nabi saw. menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Rajab Mudar, bukan Rajab Rabi’ah. Sesungguhnya bulan yang diharamkan ada empat, tiga bulan di antaranya berurutan letaknya, sedangkan yang satunya lagi terpisah; hal ini tiada lain demi menunaikan manasik haji dan umrah. Maka diharamkan (disucikan) satu bulan sebelum bulan haji, yaitu bulan Zulkaidah, karena mereka dalam bulan itu beristirahat tidak mau berperang; dan diharamkan bulan Zulhijah karena dalam bulan itu mereka menunaikan ibadah haji dan sibuk dengan penunaian manasiknya.

Kemudian diharamkan pula satu bulan sesudahnya —yaitu Muharam— agar orang-orang yang telah menunaikan haji pulang ke negerinya yang jauh dalam keadaan aman.

Diharamkan pula Rajab di pertengahan tahun, untuk melakukan ziarah ke Baitullah dan melakukan ibadah umrah padanya, bagi orang yang datang kepadanya dari daerah yang jauh dari Jazirah Arabia. Maka mereka dapat menunaikan ibadah umrahnya, lalu kembali ke negerinya masing-masing dalam keadaan aman. {ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ} “Itulah (ketetapan) agama yang lurus.” (QS At-Taubah: 36)

Maksudnya, itulah syariat yang lurus yang harus diikuti demi mengerjakan perintah Allah sehubungan dengan bulan-bulan yang haram yang  dijadikan-Nya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan-Nya di dalam ketetapan Allah yang dahulu.

Dalam firman selanjutnya Allah Swt. berfirman, {فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ} “… maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu.” (QS At-Taubah: 36)

Dalam bulan-bulan Haram itu janganlah kalian berbuat aniaya terhadap diri kalian sendiri, karena dalam bulan-bulan Haram itu sanksi berbuat dosa jauh lebih berat daripada dalam hari-hari lainnya. Sebagaimana perbuatan maksiat yang dilakukan di dalam Kota Suci Makkah, berlipat ganda dosanya, karena ada firman Allah Swt. yang mengatakan: {وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ}

“Dan siapa yang dimaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya Kami akan rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.” (QS Al-Hajj: 25)

Demikian pula dalam bulan suci, perbuatan dosa diperberat sanksinya. Karena itulah di dalam mazhab Imam Syafii dan segolongan ulama disebutkan bahwa hukuman diyat diperberat dalam bulan itu. Sebagaimana diyat diperberat pula terhadap orang yang melakukan pembunuhan di dalam Tanah Suci atau membunuh orang yang sedang ihram. Hammad ibnu Salamah telah meriwayatkan dari Ali ibnu Zaid, dari Yusuf ibnu Mahran. dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: maka janganlah kalian menganiaya diri kalian sendiri dalam bulan yang empat itu. (QS At-Taubah:36), yakni dalam semua bulan.

Ali Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah.” (QS At-Taubah: 36), hingga akhir ayat.

Maka janganlah kalian menganiaya diri kalian sendiri dalam semua bulan. Kemudian dikecualikan dari semua bulan itu sebanyak empat bulan. Keempat bulan itu dijadikan sebagai bulan Haram (suci) yang kesuciannya diagungkan, dan sanksi atas perbuatan dosa yang dilakukan padanya diperbesar serta pahala amal saleh yang dilakukan di dalamnya diperbesar pula. Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “maka janganlah kalian menganiaya diri kalian sendiri dalam bulan yang empat itu. “ (QS At-Taubah: 36)

Sesungguhnya melakukan perbuatan aniaya dalam bulan-bulan Haram, maka dosa dan sanksinya jauh lebih besar daripada melakukan perbuatan aniaya dalam bulan-bulan yang lain, sekalipun pada prinsipnya perbuatan aniaya itu —kapan saja dilakukan— dosanya tetap besar. Namun, Allah lebih memperbesar urusan-Nya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya.

Selanjutnya Qatadah mengatakan, “Sesungguhnya Allah telah memilih banyak pilihan dari kalangan makhluk-Nya. Dia memilih dari kalangan para malaikat yang dijadikan-Nya sebagai utusan-utusan-Nya, juga dari kalangan manusia Dia memilih orang-orang yang dijadikan-Nya sebagai utusan-utusan-Nya. Dia memilih dari Kalam-Nya, yaitu Al-Qur’an; dari bumi ini masjid-masjid, dari bulan-bulan ini bulan Ramadan dan bulan-bulan Haram, dari hari-hari ini memilih hari Jumat, dan dari malam-malam hari Dia memilih Lailatulqadar. Oleh sebab itu, agungkanlah apa yang diagungkan oleh Allah, karena sesungguhnya pengagungan itu hanyalah kepada apa yang diagungkan oleh Allah. Demikianlah menurut orang yang berakal dan berpemahaman.”

As-Sauri telah meriwayatkan dari Qais ibnu Muslim, dari Al-Hasan, dari Muhammad Ibnul Hanafiah bahwa makna yang dimaksud ialah ‘Janganlah kalian melakukan hal-hal yang diharamkan padanya demi menghormati kesuciannya’.

Muhammad ibnu Ishaq telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya, “Maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu. (QS At-Taubah: 36). Maksudnya, janganlah kalian menjadikan keharamannya berubah menjadi halal, janganlah pula kalian menghalalkan keharamannya seperti yang pernah dilakukan oleh orang-orang musyrik, karena sesungguhnya nasi’ (penangguhan bulan Haram) yang biasa mereka lakukan itu merupakan penambahan kekafiran mereka. disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undur itu. (QS At-Taubah: 37), hingga akhir ayat. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. [MNews/Rgl]

Bersambung ke bagian 3/3

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *