Listrik Gratis, Mungkinkah?

Listrik Gratis, Mungkinkah?

Penulis: Iffatul Insani

Muslimah News, FOKUS — Rencana pemerintah mengerek harga atau tarif dasar listrik (TDL) khususnya untuk pelanggan golongan mampu, yakni 3.000 Volt-Ampere (VA), tampaknya akan berjalan mulus dan segera terwujud. Pasalnya, tidak hanya mendapat restu Presiden Jokowi, Komisi VII DPR yang menangani lembaga energi juga menyetujui.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mendukung langkah pemerintah untuk menaikkan TDL untuk kalangan orang mampu (kaya). Sugeng menilai hal ini sebagai aspek keadilan, baik bagi masyarakat maupun negara, khususnya PT PLN (Persero) agar keuangan negara menjadi sehat.[1]

Meski kenaikan TDL (penyesuaian tarif) kali ini hanya pada kalangan mampu, tetapi tidak menutup kemungkinan suatu saat kenaikan TDL juga akan diterapkan bagi pelanggan PLN golongan nonsubsidi lainnya.

Penetapan TDL ini sesuai Peraturan Menteri ESDM 3/2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

TDL untuk tarif nonsubsidi dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika terhadap rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan/atau harga patokan batu bara.

Pemerintah beralasan, kenaikan TDL tersebut wajar karena sejak 2017 tidak pernah melakukan penyesuaian tarif listrik kendati harga bahan bakar minyak naik dan kurs rupiah melemah. Oleh karenanya, demi memenuhi gap harga keekonomian dan tarif listrik yang tidak mengalami penyesuaian, pemerintah membayarkan dana kompensasi kepada PT PLN.

—

Sepintas, alasan pemerintah sepertinya layak dan masuk akal sehingga terkesan selama ini begitu peduli kepada masyarakat karena telah banyak memberikan subsidi dari APBN demi melayani masyarakat terkait TDL murah.

Namun, benarkah faktanya demikian? Atau malah sebaliknya, pemerintah telah memperdaya masyarakat dengan istilah memberi subsidi kepada masyarakat? Bahkan, mungkinkah Indonesia—dengan potensi sumber energi primernya—seluruh masyarakatnya dapat menikmati tarif listrik yang jauh lebih murah bahkan gratis?

Sumber Daya Melimpah, tetapi Listrik Mahal?

Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian ESDM, cadangan batu bara Indonesia mencapai 26,2 miliar ton. Dengan produksi batu bara sebesar 461 juta ton tahun lalu, diperkirakan umur cadangan batu bara masih 56 tahun lagi apabila diasumsikan tidak ada temuan cadangan baru.[2] Bahkan, jika batu bara tersebut hanya digunakan untuk keperluan pembangkit listrik dalam negeri, cadangan tersebut bisa bertahan ratusan tahun.

Namun sayang, sumber daya batu bara tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk pembangkit listrik dalam negeri, melainkan 75% justru untuk menerangi negara lain.

Betapa tidak, Indonesia merupakan negara pengekspor batu bara termal terbesar dunia. Kementerian ESDM menetapkan target produksi batu bara 2022 mencapai 663 juta ton yang diperuntukkan untuk konsumsi domestik/domestik market obligation (DMO) sebesar 165,7 juta ton, sedangkan sisanya 497,2 juta ton akan mengisi pasar ekspor.

DMO yang hanya 25% tersebut tidaklah sepenuhnya dipatuhi oleh pengusaha tambang karena tergiur keuntungan yang lebih besar jika diekspor. Berdasarkan klasifikasi Kementerian ESDM, dari 578 perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara di Indonesia, hanya 47 perusahaan yang memenuhi DMO lebih dari 100%; 32 perusahaan memenuhi DMO rentang 75—100%; dan 428 perusahaan tidak pernah memenuhi ketentuan, alias 0% DMO. Akibatnya, PLTU milik PLN tidak jarang mengalami krisis pasokan batu bara.

Paradoks tersebut adalah akibat tata kelola sumber energi yang kapitalistik, yakni pengelolaan sumber daya tersebut diserahkan kepada pihak swasta dengan berbagai kemudahannya.

Berbagai regulasi pemerintah, baik melalui perubahan UU Minerba 4/2009, Revisi ke-6 PP 23/2010, ataupun melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menyebabkan para kapitalis makin kuat menguasai tambang tersebut. Terlebih lagi, mereka adalah orang-orang yang dekat dengan kekuasaan pusat dan partai kuat sehingga secara vulgar mempertontonkan “perselingkuhan” oligarki kekuasaan pemerintah pusat dengan pengusaha yang secara serakah mengeruk alam.

Berlepas tangannya penguasa dengan sekadar mengambil peran sebagai regulator mengakibatkan pengelolaan batu bara mengejar keuntungan bisnis semata. Demi keuntungan bisnis, para pemegang “kuasa” lebih mengutamakan ekspor yang harganya jauh lebih tinggi ketimbang memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Bahkan, pada 29/12/2020, pemerintah hanya menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri 2021.

Kepmen ESDM tersebut menetapkan persentase minimal DMO sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara 2021, dengan harga tertinggi batu bara untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton Free on Board (FoB) Vessel.

Namun, diktum ketujuh beleid tersebut menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara DMO pada 2020. Ini berarti DMO tersebut hanya sebagai anjuran, bukan kewajiban.

Walhasil, pengusaha batu bara akan cenderung ekspor ketimbang memenuhi kebutuhan dalam negeri ketika menganggap lebih menguntungkan bisnisnya meski dalam negeri sangat membutuhkan.

Selain itu, harga US$70 per metrik ton merupakan harga yang sangat mahal terkait penggunaannya untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan listrik secara nasional. Seharusnya, harganya sekadar biaya operasional, toh batu bara tersebut milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak memerlukan teknologi yang sangat rumit untuk mengeksploitasinya. Jika pemerintah mau, dipastikan dapat mengelolanya secara langsung tanpa harus menyerahkannya pada para kapitalis.

Dampak lain dari pengelolaan yang sekadar mengejar keuntungan tersebut adalah bukan hanya rakyat tidak dapat menikmati batu bara tersebut dalam bentuk TDL terjangkau apalagi gratis, tetapi eksploitasi masif oleh pihak swasta telah menimbulkan kerusakan lingkungan parah pada bekas galian tambang batu bara.

Menurut Asosiasi Perusahaan Tambang Indonesia, estimasi target produksi batu bara pada 2020 sebesar 510 juta ton. Artinya, tahun ini diperlukan materiel—misal tanah—setara 510 juta ton untuk menggantikan batu bara yang telah diangkut agar lubang tambang dapat menutup kembali.

Demikian tahun-tahun sebelumnya. Pertanyaannya, dari mana jutaan ton materiel pengganti didapat? Apakah dengan mengorbankan pulau-pulau kecil untuk diangkut pasirnya ke pedalaman pertambangan?

Selain itu, Indonesia tidak hanya memiliki sumber energi primer berupa batu bara, tetapi juga minyak bumi dan gas dengan jumlah yang masih tergolong melimpah. Kenyataannya, tarif listriknya justru termasuk termahal no. 4 di Asia Tenggara, bahkan mengalahkan Laos yang sumber energinya sepenuhnya berasal dari EBT dan impor.

Mahalnya Listrik Akibat Tata Kelola Listrik Kapitalistik

Mahalnya tarif listrik di Indonesia yang terus-menerus menghantui masyarakat beserta permasalahan yang mengikutinya tidak terlepas dari buah penerapan sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasi yang mencengkeram saat ini. Sistem tersebut menyebabkan liberalisasi pada tata kelola listrik, baik sumber energi primer maupun layanan listriknya.

Pertama, liberalisasi sumber energi primer. Disahkannya UU 3/2020 sebagai Perubahan terhadap UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara makin memudahkan penguasaan tambang batu bara oleh korporasi.

Analis MNC Sekuritas Catherina Vincentia menyebut revisi UU Minerba dapat menjadi angin segar bagi emiten pertambangan. Salah satu poin dari revisi ini adalah mengenai otoritas manajemen dan perizinan, yakni pemerintah pusat memiliki otoritas untuk pemberian izin dan pengawasan pertambangan.

UU 22/2001 juga menjadi payung hukum legalisasi penguasaan terhadap ladang minyak dan gas (migas) di Indonesia. Akibatnya, hampir 80% ladang migas Indonesia dikuasai asing (ugm.ac.id, 26/9/2013).

Kedua, liberalisasi (komersialisasi) layanan listrik. Kekacauan pengelolaan listrik terjadi sejak 1992 ketika swasta mulai diperkenankan turut serta dalam bisnis penyediaan listrik dengan dikeluarkannya Keppres 37/1992. Saat itu, digembar-gemborkan bahwa kita akan kekurangan pasokan listrik sehingga perlu membuka pintu lebar-lebar bagi swasta untuk membangun pembangkit baru. Sejak itu, berdirilah berbagai pembangkit swasta untuk membantu suplai listrik PLN.

Liberalisasi ini diperkuat UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan terjadilah vertical unbundling (pemecahan secara fungsi, yaitu pembangkit, transmisi, dan distribusi). Dengan demikian, pembangkit, transmisi, distribusi, hingga ritel/penjualan ke konsumen dapat dilakukan sepenuhnya oleh swasta.

Ahmad Daryoko selaku pakar kelistrikan mengatakan sebenarnya sudah terjadi vertical unbundling dan liberalisasi kelistrikan di PLN Jawa-Bali. Hanya saja, biaya akibat liberalisasi listrik di wilayah ini—berupa multi-transfer pricing cost saat ini—masih ditanggung PLN.

Jika peran PLN untuk “nombokin” liberalisasi itu tidak ada lagi, semua harus ditanggung konsumen dengan tarif listrik yang mahal. Akibatnya, tarif listrik di Filipina, misalnya, yang menggunakan model unbundling, menjadi yang termahal di dunia; atau di Kamerun, pada beban puncak tarif listrik naik menjadi 5—10 kali lipat.

Jadi, akibat liberalisasi ini, harga listrik akan terus-menerus naik, tetapi layanannya malah makin buruk. Ini karena listrik merupakan hajat hidup, maka berapa pun harganya pasti dibeli meski dengan layanan seadanya.

Sementara itu, guna meningkatkan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik dalam negeri, pemerintah mendorong peran swasta untuk ikut serta dalam penyediaan tenaga listrik, sebagaimana tercantum dalam PP 14/2012.

Menelisik laporan keuangan PT PLN 2014—2019, pembelian tenaga listrik meningkat cukup tinggi, pada 2019 pertumbuhannya mencapai 81% dibandingkan 2014. Besarnya pembelian listrik kepada pihak swasta juga disebabkan dari kesepakatan jual listrik swasta itu mengandung klausul Take or Pay (TOP).

PLN pun terkena kewajiban untuk membeli listrik swasta sesuai kapasitas yang ada dalam kontrak. Akibatnya, PLN tidak bisa menurunkan kapasitas yang dibeli dari listrik swasta dan tetap dibeli walaupun PLN tidak bisa menyalurkannya kepada masyarakat.

Ironisnya lagi, meski rakyat telah membayar mahal TDL, PLN malah terlilit utang yang sangat besar. Hal inilah yang menjadi salah satu kerugian PLN hingga PLN dan anak perusahaan harus nombok Rp9.420 triliun.

Hingga hari ini pun utang PLN kian menumpuk. Merujuk laporan keuangan PLN kuartal I/2020, PLN memiliki utang jangka panjang Rp537 triliun dan utang jangka pendek Rp157,79 triliun. Dengan demikian, total utang PLN adalah Rp694,79 triliun. (Okezone, 30/8/2020).

Sebuah ironi pastinya, di tengah Indonesia yang memiliki SDA energi berlimpah, masyarakat harus terus dibayangi dengan TDL yang mahal dan PT PLN Persero sebagai pengelola bisnis listrik juga mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Dalam Khilafah, Listrik Terjangkau dan Berkualitas

Khilafah memiliki aturan paripurna karena mengadopsi sistem yang berasal dari Allah Taala. Sang Pencipta manusia dan semesta alam. Dalam pandangan Islam, listrik merupakan milik umum, dilihat dari dua aspek, yaitu pertama, listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori “api” yang merupakan milik umum.

Nabi saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Juga termasuk dalam kategori “api” tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik, seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya.

Kedua, sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik, baik oleh PT PLN maupun swasta, sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar, seperti migas dan batu bara. Ini juga merupakan milik umum.

Abyadh bin Hammal ra. bercerita, ia pernah datang kepada Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam, lalu beliau saw. memberikannya. Ketika ia pergi, seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan? Tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Rasul lalu menariknya dari Abyadh bin Hammal. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dll.)

Riwayat ini berkaitan dengan barang tambang garam, bukan garam itu sendiri. Awalnya, Rasul saw. memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, ketika beliau diberi tahu tambang itu seperti ‘laksana air yang terus mengalir’, seketika Rasul menariknya kembali dari Abyadh. 

“Laksana air yang terus mengalir” artinya cadangannya besar sekali sehingga menjadikan statusnya sebagai milik umum. Dengan demikian, pengelolaan listrik dan tambang energi primer (batu bara dan migas) sebagai penghasil energi listrik tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta, apa pun alasannya.

Negara bertanggung jawab mengelolanya dari hulu hingga hilir dan memastikan kebutuhan listrik setiap individu rakyat terpenuhi, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, harga terjangkau atau bahkan gratis; serta untuk seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim.

Dengan prinsip-prinsip pengelolaan listrik inilah, Indonesia dengan sumber energi primer yang melimpah dapat terhindar dari krisis listrik dan harga yang melangit.

“Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu; dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS 8: 24) Wallahualam. [MNews/WAG]

*Artikel ini adalah pengantar diskusi WAG Muslimah News ID Edisi Ahad, 29/5/2022

Referensi:

[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20220523101455-4-340986/satu-suara-dpr-jokowi-restui-kenaikan-tarif-listrik

[2] https://www.esdm.go.id/id/media-center/news-archives/cadangan-batubara-indonesia-sebesar-26-miliar-ton

Share

One thought on “Listrik Gratis, Mungkinkah?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *