Larang Atribut Keagamaan di Persidangan, Hukum Sekuler Kian “Serampangan”

Larang Atribut Keagamaan di Persidangan, Hukum Sekuler Kian “Serampangan”

Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.

Muslimah News, OPINI — Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali memberikan pernyataan kontroversialnya. Setelah sebelumnya ia mengatakan tindak korupsi pidana di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan uang negara, kini ia menginstruksikan seluruh jaksa se-Indonesia melarang terdakwa menghadiri persidangan dengan mengenakan atribut keagamaan yang sehari-harinya tidak digunakan terdakwa tersebut.

Hal demikian ia maksudkan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa hanya agama tertentu yang melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, di persidangan, para terdakwa cukup memakai pakaian yang rapi dan sopan.

Melansir Kompas, (17/5/2022) salah satu contoh terdekat adalah persidangan Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus suap. Sebelum jadi tersangka hingga saat awal pemeriksaan oleh penyidik, Pinangki tidak memakai hijab. Namun, saat kasusnya bergulir, ia terlihat berhijab di persidangan.

Pro-Kontra

Pro dan kontra pun datang dari berbagai kalangan. Sebagian yang pro, seperti kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, mendukung larangan tersebut. Menurutnya, fenomena terdakwa mendadak ingin terlihat religius seolah merendahkan citra Islam. Namun, tidak terlarang bagi pemuka agama yang biasa memakai atribut Islam.

Pihak yang kontra mengatakan larangan tersebut telah melanggar HAM seseorang. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, ekspresi keagamaan seseorang tidak boleh dilarang. Menurutnya, bisa saja terdakwa merasakan penyesalan mendalam lalu mengekspresikan pertobatannya dengan menggunakan atribut agama.

Choirul menambahkan, Jaksa Agung tidak boleh berprasangka dalam membuat aturan. Jika memang penggunaan atribut agama telah terbukti memengaruhi hakim maupun jaksa dalam mengambil keputusan, larangan tersebut baru bisa ditetapkan. Ini karena problem utamanya adalah mekanisme peradilan itu terpengaruh atau tidak dengan simbol agama.

Pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat, koruptor atau pelaku kejahatan lainnya yang tiba-tiba berhijab atau mengenakan baju takwa memang bukan tanpa maksud. Hal demikian biasa dilakukan dengan tujuan meringankan hukuman. Dengan ia berpakaian sopan atau makin terlihat “saleh/salihah”, ia bisa dianggap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan. 

Kian “Serampangan”

Pro-kontra larangan atribut keagamaan ini seharusnya bisa kita lihat sebagai upaya tambal sulam atas ketakmampuan peradilan memberikan putusan yang adil pada sebuah perkara.

Dari substansinya maupun penegakannya, hukum sekuler tidak memiliki standar jelas. Aturannya selalu berubah-ubah sesuai kehendak penguasa dan para penegak hukumnya.

Oleh karena itu, kesalahan mendasar semrawutnya permasalahan hukum di Indonesia ini terletak pada landasannya yang sekuler. Substansinya dibuat oleh akal manusia semata. Padahal, akal manusia yang lemah dan terbatas tidak akan mampu menetapkan aturan yang adil bagi seluruh umat manusia. Pasti selalu ada kepentingan yang mengikuti prosesnya.

Aturan larangan hijab saat sidang, misalnya, secara substansi tentu saja keliru. Ini karena terlepas dari diperalatnya hijab untuk mengundang simpatik, secara syariat, muslimah wajib berhijab dan menutup seluruh auratnya. Seharusnya, hakim mempersoalkan perempuan yang tidak berhijab, baik di persidangan ataupun tidak, bukannya mempermasalahkan hijab yang diperalat.

Begitu pun anjuran menggunakan pakaian sopan dan sesuai norma. Dalam sistem sekuler, hal ini tidak memiliki standar jelas. Bagi sebagian orang, memakai rok dan kemeja ketat adalah sopan, tetapi tidak bagi sebagian lagi. Inilah jika substansi diserahkan pada manusia, baik materi maupun sanksi hukumnya tidak akan lengkap dan menimbulkan kekacauan.

Walakin, inilah negeri sekuler demokrasi yang mengagung-agungkan kebebasan. Hukum pun ada untuk menjamin kebebasan berpakaian. Padahal, jika kita menelisik, permasalahannya bukan pada pakaian, melainkan pada ketakmampuan hukum sekuler memberikan rasa keadilan. Banyak pakar pun sangsi jika hijab dipakai oleh kalangan bawah akan sama-sama mengundang simpatik seperti halnya ketika dipakai para pejabat. Terlepas dari itu, di negeri sekuler demokrasi, pelecehan terhadap agama islam sangat mudah dilakukan, penggunaan atribut islam saat sidang adalah satu dari sekian banyak pelecehan yang tak bisa selesaikan oleh hukum saat ini.

Penegakan yang Kian “Serampangan”

Bukan hanya substansinya saja yang cacat, penegakannya pun terkesan makin ”serampangan”. Bukan rahasia lagi jika hukum positif bisa ditarik-tarik sesuai kepentingan politik. Lihatlah para koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, bisa hanya dipenjara empat tahun hanya karena ia menyesali perbuatannya dan tampil menggunakan berhijab.

Sedangkan rakyat biasa, keadilan begitu runcing. Bocah pencuri sendal jepit seharga Rp30.000 saja terancam 5 (lima) tahun penjara. Atau lihatlah Nenek Minah pencuri kakao seharga Rp10.000 yang divonis hukuman 1,5 bulan penjara.

Bayangkan perbedaannya dengan vonis para petinggi seperti kasus Jaksa Pinangki dengan kasus suap Rp7,3 miliar dan merugikan negara hingga Rp904 miliar, hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tentu hal demikian sangat mengiris rasa keadilan.

Ini baru berbicara rasa keadilan dari kadar vonisnya. Belum berbicara hukum dalam sistem demokrasi yang tebang pilih. Lihatlah ketika kasus narkoba menyentuh kalangan crazy rich, Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie, misalnya. Kasus mereka bisa selesai tanpa harus masuk bui, cukup dengan rehabilitasi. Jamak diketahui, hal demikian tidak berlaku bagi kalangan bawah.

Kasus lainnya, yakni KM50, penembakan hingga tewas terhadap empat pengawal Imam Besar. Banyak pakar hukum mengatakan bahwa yang dilakukan aparat telah melanggar HAM dan termasuk bentuk extrajudicial killing. Namun, alih-alih dihukum berat, kedua polisi penembak tersebut malah dibebaskan dari vonis dengan alasan apa yang dilakukan merupakan upaya membela diri.

Oleh karena itu, substansi hukumnya maupun penegakannya sama-sama rusak dan tidak mampu memberikan rasa keadilan akibat landasannya yang sekuler. Sistem hukum di bawah tata kelola sistem demokrasi selalu menciptakan pejabat buruk sehingga penegakannya lagi-lagi mencederai rasa keadilan.

Khatimah

Hal ini berbeda dengan sistem hukum Islam yang sudah terbukti mampu memberi rasa keadilan. Substansinya langsung dari Sang Pencipta manusia, membuat aturan yang ditetapkan menyolusi seluruh persoalan.

Hanya Allah Taala yang mampu memberikan aturan tanpa ada kepentingan. Khalifah dan para hakim hanya berijtihad sesuai dengan yang diturunkan-Nya. Penegaknya pun adalah orang-orang yang telah bersumpah untuk menerapkan hukum Allah di mana pun mereka berada. Mereka sangat paham ganjaran bagi hakim yang memutuskan perkara berdasarkan hawa nafsunya adalah neraka.

Rasulullah saw. bersabda, “Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui hal (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (memvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), ia (juga) masuk neraka.” (HR Abu Dawud)

Oleh karenanya, adanya larangan atribut keagamaan saat sidang sesungguhnya hanyalah tambal sulam atas ketakmampuan hukum sekuler memberikan rasa keadilan. Sudah selayaknya membuang sistem hukum sekuler demokrasi dan kembali menerapkan sistem hukum Islam agar keadilan bisa dirasakan kembali oleh umat manusia. [MNews/Gz]

Foto sampul: Persidangan Jaksa Pinangki. (Antara, 2020)

Share

One thought on “Larang Atribut Keagamaan di Persidangan, Hukum Sekuler Kian “Serampangan””

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *