Umat yang Saleh, Umat yang Antiradikal?

Umat yang Saleh, Umat yang Antiradikal?

Penulis: Najmah Saiidah

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Ramadan telah berlalu, saat ini kita memasuki Syawal. Banyak pihak akhirnya memperbincangkan, apa hasil Ramadan kita?

Sebuah tulisan di harakatuna[dot]com (4/5/2022) menyatakan bahwa puasa yang selama sebulan umat Islam lakukan bukanlah sebatas aktivitas mencegah makan dan minum, tetapi ada hal lebih yang diperjuangkan, yaitu melawan nafsu ekstremisme radikalisme yang menguasai hati manusia.

Berikut petikannya: —Umat Islam yang menang melawan nafsu picik tersebut akan mendapatkan kemenangan pada Idulfitri kemarin. Kemenangan pada hari raya itu akan terus membekas dalam benak umat Islam sehingga mereka menjadi pribadi yang saleh pasca-Ramadan.

Mereka pasti tidak bakal terjebak dalam paham ekstrem radikal karena paham ini bertentangan dengan kata hati manusia. Yang terpenting, pasca-Ramadan, apakah kesalehan benar-benar terlihat dalam diri manusia atau tidak? Jika umat Islam selepas Ramadan masih berpikir tertutup dan gemar melakukan aksi-aksi kekerasan, maka puasa yang mereka jalani selama sebulan tidak berarti sedikit pun.

Pribadi yang saleh akan selalu melakukan: pertama, hal-hal yang dianggap baik oleh agama. Baik di sini tentu relatif. Maksudnya, tidak dapat dipersamakan stigma baik di suatu tempat dengan di tempat lain. Karena, baik berkaitan erat dengan perkembangan budaya. “Baik” biasanya diterjemahkan dengan “makruf” dalam Islam. 

Kekeliruan memahami kebaikan bisa berakibat fatal, mereka cenderung memaksakan budaya tertentu untuk dapat diterima oleh budaya lain yang jelas berbeda. Lihat saja, banyak kelompok radikal yang memaksakan budaya Arab berlaku di Indonesia, sementara antara Arab dan Indonesia berbeda. 

Kedua, meninggalkan sesuatu yang dianggap mungkar. Mungkar adalah sesuatu yang negatif, hal ini pun harus dengan pemahaman yang benar sebab kekeliruan bisa berakibat fatal. Perhatikan saja, banyak orang, termasuk umat sendiri sedikit-sedikit nahi mungkar dengan tujuan menyerang orang yang tidak sepemikiran, terlebih yang tidak seiman. Hal semacam ini jelas bukan sesuatu yang diajarkan Islam. Kanjeng Nabi tidak pernah menyerang non-Islam, kecuali diserang terlebih dahulu. Perang yang digemakan di era sekarang jelas bukan perang yang diajarkan Kanjeng Nabi. Perang sekarang berawal dari kesalahan memahami munkar.— (Petikan selesai.)

Mari Kita Kaji

Menjadi pribadi saleh selepas Ramadan memang menjadi harapan siapa pun. Akan tetapi, jika kita mengkaji lebih dalam pernyataan penulis di atas, ada beberapa hal yang harus kita kritisi.

Setidaknya terdapat tiga hal, yakni makna saleh, makna hal-hal yang dianggap baik oleh agama, dan makna mungkar. Mari kita detailkan satu per satu.

Pertama, Makna Saleh

Mari kita mencermati pernyataan pertama tentang makna “saleh”, yaitu ‘pribadi yang saleh pasti tidak bakal terjebak dalam paham ekstrem radikal karena mereka tahu bahwa paham semacam itu bertentangan dengan kata hati manusia’.

Ada hal menarik yang harus kita kritisi. Di sini, penulis tersebut menilai bahwa pribadi saleh sama dengan antiradikal. Benarkah demikian? 

Sejujurnya, tebersit dalam benak, apa “radikal” yang ia maksud? Apabila maksud “radikal” adalah melakukan ancaman terorisme, kita semua sepakat jika itu berbahaya. Namun, apabila yang dimaksud “radikal” adalah semangat kaum muslim untuk mengamalkan agamanya, apakah itu berbahaya? Bukankah agama kita (Islam) memang memerintahkan untuk menjalankan aturan Islam secara keseluruhan?

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Baqarah: 208,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”

Jika kita mau jujur, sesungguhnya makna “radikal” yang berkembang saat ini dan dituduhkan oleh sebagian kalangan merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Di sinilah seharusnya umat Islam jeli dan tidak mudah terpengaruh berbagai informasi yang justru menyudutkan umat Islam sendiri.

Apabila kita menelusuri nas-nas, baik Al-Qur’an maupun Hadis, makna “saleh” telah sangat jelas. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.,

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَنُدْخِلَنَّهُمْ فِى الصّٰلِحِيْنَ

“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh benar-benar akan Kami masukkan mereka ke dalam (golongan) orang-orang yang saleh.” (QS Al-Ankabut: 9)

وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ فَاُولٰۤىِٕكَ مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ النَّبِيّٖنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاۤءِ وَالصّٰلِحِيْنَ ۚ وَحَسُنَ اُولٰۤىِٕكَ رَفِيْقًا

“Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul (Muhammad), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pencinta kebenaran, orang-orang yang syahid, dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS An-Nisa: 69)

Para ulama memberikan pengertian untuk kata “ash-shalihin” atau orang orang saleh.

Imam Al-Baidhawi dalam Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil menyatakan bahwa orang saleh adalah orang yang menghabiskan usianya untuk menaati Allah dan mengerahkan hartanya di jalan yang diridai-Nya.

Imam Ibnu Katsir menafsirkannya sebagai orang yang baik amal lahir dan batinnya. Sedangkan Imam Khazin dalam tafsirnya mengatakan, “Ash-shālihīn adalah jamak dari shālih,” yaitu orang yang sama baiknya lahir maupun batin. Ia mengutip pandangan mufasir bahwa orang saleh adalah orang yang akidahnya benar dan amalnya sesuai sunah dan taat agama.

Syekh Wahbah az-Zuhayli dalam Tafsir Al-Munir mengatakan bahwa orang saleh itu bukan berarti orang suci yang tidak memiliki kesalahan, tetapi baik batinnya dan kebaikannya lebih dominan daripada keburukannya.

Syekh Ibnu Ajibah menafsirkan orang-orang saleh adalah orang yang menjaga ketakwaannya. Adapun Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menyebut, “Orang-orang yang saleh adalah mereka yang memenuhi hak Allah dan hak para hamba-Nya (terkait muamalah, munakahah, jinayah, wathaniyah, dan hak-hak lainnya).” (Kifayatul Atqiya wa Minhajul Ashfiya)

—

Kedua, Makna Hal-Hal yang Dianggap Baik oleh Agama

Pernyataan, “Baik di sini tentu relatif,” sesungguhnya sudah cukup mengundang tanya. Terlebih ketika ditambahkan penjelasan, “Maksudnya, tidak dapat dipersamakan stigma baik di suatu tempat dengan di tempat lain. Karena, baik berkaitan erat dengan perkembangan budaya. ‘Baik’ itu biasanya diterjemahkan dengan ‘makruf’ dalam Islam.”

Jika kita mencermati, pernyataan ini sama saja dengan menganggap aturan Islam itu tidak tetap, tidak baku, tetapi dipengaruhi oleh tempat dan budaya di suatu tempat. Semisal jilbab di Arab adalah baik, tetapi tidak di Indonesia. Ini sama saja dengan memberikan hak bagi manusia untuk membuat hukum. Tentu saja pendapat ini tidak bisa diterima karena bertentangan dengan pandangan Islam dan bertentangan pula dengan fakta syariat Islam itu sendiri.

Pernyataan tersebut sesungguhnya bertentangan dengan konsep bahwa yang berhak membuat hukum adalah Allah semata. Hal ini mutlak karena Allah Swt. adalah Sang Pencipta dan Sang Pengatur Kehidupan.

Manusia merupakan makhluk yang memiliki keterbatasan sehingga tidak layak untuk membuat aturan kehidupan. Faktanya, ketika manusia membuat aturan, justru akan menghasilkan kerusakan. Ini karena standar baik dan buruk setiap manusia berbeda satu sama lainnya.

Satu-satunya yang berhak membuat aturan adalah Allah Swt. karena Dialah yang Maha Mengetahui tentang baik dan buruknya kehidupan dan perbuatan makhluk-Nya.

Allah Swt. berfirman dalam QS Yusuf: 40, “Tidak ada hukum kecuali hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” 

Selanjutnya, terkait budaya. Sesungguhnya kaidah relasi Islam dan budaya itu jelas. Islam menjadi standar, sedangkan budaya adalah objek yang distandarkan; bukan sebaliknya, ajaran Islam justru menjadi objek yang distandarkan.

Jadi, apabila suatu budaya sesuai dengan Islam, kita tidak terlarang untuk mengambilnya, semisal mencium tangan orang tua ataupun orang yang lebih tua. Sebaliknya, jika budaya tersebut tidak sesuai Islam, kita tidak boleh mengamalkannya. Misalnya, mengenakan kemban bagi perempuan Jawa. Jelas itu menampakkan aurat seorang muslimah sehingga hal ini diharamkan.

—

Ketiga, Makna Mungkar

Penulis tersebut menyatakan, “Mungkar adalah sesuatu yang negatif, hal ini pun harus dengan pemahaman yang benar. Sebab, kekeliruan memahami mungkar akan berakibat fatal.”

Sejauh ini, pernyataannya bisa dikatakan tidak ada yang perlu kita kritisi. Akan tetapi, tatkala ia menguraikan contoh-contohnya, tampak beberapa hal yang perlu kita luruskan.

Di antaranya pernyataan, ” … banyak orang, termasuk umat sendiri, sedikit-sedikit nahi mungkar dengan tujuan menyerang orang yang tidak sepemikiran, terlebih yang tidak seiman. Hal semacam ini jelas bukan sesuatu yang diajarkan Islam. Kanjeng Nabi sendiri tidak pernah menyerang orang non-Islam, kecuali diserang terlebih dahulu.”

Jika kita menelusuri makna “mungkar” dalam Al-Qur’an, kita mendapati bahwa “mungkar” bermakna ‘perbuatan buruk atau tindak kejahatan yang menyalahi syariat dan sosial, serta pelakunya mendapatkan sanksi’. 

Dari makna ini, jelas bahwa kezaliman penguasa terhadap rakyatnya adalah sebuah kemungkaran. Demikian halnya syirik dan kekufuran. Islam memerintahkan kita untuk menghilangkan semua bentuk kemungkaran.

Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu, ubahlah dengan lisannya. Apabila tidak mampu, dengan hatinya. Dan yang demikian ini selemah-lemahnya iman.”

Sangat jelas dalam hadis ini bahwa kita tidak boleh membiarkan kemungkaran itu terjadi dan kita harus mengubahnya.

Adapun tentang perang melawan kekufuran, termasuk jihad ketika negara Islam berdiri, maka sesungguhnya hal ini pun Allah Swt. perintahkan dan Rasulullah saw. contohkan.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Hajj: 78, “Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu kesempitan.”

Nabi saw. bersabda, “Wajib atas kalian berjihad di jalan Allah Tabaaraka wa Ta’ala, karena sesungguhnya jihad di jalan Allah itu merupakan salah satu pintu dari pintu-pintu surga, Allah akan menghilangkan dengannya dari kesedihan dan kesusahan.” (HR Hakim dan Ahmad)

Jika kita memperhatikan nas-nas berkenaan dengan jihad, kita akan mendapati bahwa di dalamnya mengandung tuntutan untuk dilaksanakan, ditambah lagi adanya pujian bagi orang-orang yang melaksanakannya ketika diperintahkan oleh Rasulullah saw. (yang saat itu beliau adalah kepala negara). Artinya, jihad merupakan aktivitas yang Allah Swt. perintahkan, wajib hukumnya.

Lebih dari itu, aktivitas jihad Rasulullah saw. ada dua macam, yakni ofensif dan defensif. Jihad ofensif adalah jihad yang bersifat menyerang, menaklukkan negeri-negeri yang menolak untuk menerapkan sistem Islam—setelah sebelumnya diberikan pilihan seperti yang Rasulullah saw. tetapkan, yaitu ditawarkan masuk Islam. Jika menolak, ditawarkan bergabung dengan Daulah Islam. Jika bersedia, akan mendapat hak dan kewajiban yang sama dengan kaum muslim dan diminta membayar jizyah. Akan tetapi, jika menolak, akan dilancarkan perang terhadap mereka.

Jihad ofensif ini adalah bagian dari pengembanan dakwah Islam oleh Khilafah ke seluruh penjuru dunia. Namun, ketika Khilafah belum tegak seperti saat ini, jihad ofensif tidak dapat dilakukan.

Sedangkan jihad defensif dilakukan saat kaum muslim di suatu wilayah mendapat serangan musuh, tanah mereka diduduki. Dalam kondisi ini, hukumnya fardu ain bagi setiap orang. 

—

Dari penjelasan nas-nas syarak tentang jihad dan fakta jihad pada masa Rasulullah saw., maka tidak benar segala yang mereka tuduhkan bahwa Rasulullah saw. hanya berjihad ketika diserang terlebih dahulu, atau hanya melakukan jihad defensif. Akan tetapi, Rasulullah saw. melakukan keduanya karena memang jihad adalah kewajiban dan dakwah Islam menuntut yang demikian.

Khatimah

Setelah kita mendetailkan tulisan tadi dan menelusuri beberapa nas syarak, kita mendapati adanya kesalahan dalam memahami makna “saleh”.

Sangat jelas bahwa kita harus berhati-hati terhadap penggunaan istilah sebelum kita mengambil sikap sebab bisa saja terkecoh. Ini karena jika istilah tersebut memang datang dari Islam—saleh, baik, makruf, mungkar—, telah jelas maksudnya karena istilah-istilah tersebut ada di dalam Al-Qur’an dan Sunah. Oleh karenanya, cukuplah umat Islam merujuk keduanya dan tidak diperkenankan untuk mereka-reka sendiri.

Dengan merujuk dalil-dalil syarak ini, merupakan kesalahan ketika “umat yang saleh” dimaknai sebagai antiradikal dalam pengertian radikal adalah berpegang kepada syariat Islam. Islam justru memerintahkan kita untuk berpegang teguh kepada Islam secara kafah. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Foto sampul: Freepik

Share

One thought on “Umat yang Saleh, Umat yang Antiradikal?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *