[Fikrul Islam] Khilafah adalah Mahkota Kewajiban

[Fikrul Islam] Khilafah adalah Mahkota Kewajiban

Penulis: Ahmad Mahmud

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Banyak sekali ayat-ayat yang menyebutkan bahwa umat Islam adalah para pembawa risalah ke seluruh dunia dan merupakan umat terbaik di antara umat-umat yang ada. Di antaranya adalah ayat-ayat berikut,

“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan di tengah-tengah manusia untuk memerintahkan kebajikan dan mencegah kemungkaran, sementara kalian beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran: 110)

“Padahal kekuatan itu hanyalah milik Allah, rasul-Nya dan orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tidak tahu.” (QS Al-Munafiqun: 8)

“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman.” (QS An-Nisa: 141)

“Demikian pula kami telah menjadikan kalian umat Islam sebagai umat yang adil dan pilihan agar kalian menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul Muhammad menjadi saksi atas perbuatan kalian.” (QS Al-Baqarah: 143)

Lantas, bagaimana mungkin kemuliaan itu melekat pada umat Islam dan bagaimana mungkin pula umat Islam tidak mencegah orang-orang kafir untuk membuat jalan dalam rangka menguasai umat Islam, sementara umat Islam tidak memiliki negara? Bagaimana mungkin umat Islam dapat menyerukan kebajikan kepada umat-umat lainnya dan mencegah kemungkaran mereka, sedangkan di dalam rumah sendiri saja mereka tidak mampu untuk melaksanakannya? Semua itu tidak mungkin berjalan dengan baik kecuali di dalam sebuah Daulah Islamiah yang menerapkan hukum yang diturunkan Allah.

Di samping itu, banyak sekali hadis yang menyuruh umat Islam agar mengangkat pemimpin (imam) yang mereka baiat untuk melaksanakan kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya. Di antaranya adalah hadis-hadis berikut,

“Siapa saja yang mati sementara di pundaknya tidak terdapat baiat, maka kematiannya adalah kematian jahiliah.”

“Sesungguhnya Imam atau khalifah itu adalah perisai yang menjadikan manusia berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.“

“Siapa saja yang membenci pemimpin (khalifahnya) hendaklah bersabar, karena sesungguhnya tidak seorang pun yang keluar dari ketaatan kepadanya, meskipun hanya sejengkal, kemudian dia mati, maka dia mati jahiliah.” (HR Muslim)

Lebih dari itu, para sahabat juga telah bersepakat tentang perlunya menegakkan khilafah sebagai pengganti kepemimpinan Rasulullah, selaku kepala negara, setelah beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk menyerahkannya kepada Abu Bakar, kemudian kepada Umar, dan selanjutnya Usman, setelah masing-masing dari mereka wafat.

Para sahabat telah bersepakat sepanjang hidup mereka atas wajibnya mengangkat seorang khalifah, meskipun mereka berbeda pendapat tentang siapa saja yang akan menjabat jabatan itu. Tegasnya, mereka tidak pernah berbeda pendapat sama sekali tentang kewajiban mengangkat seorang khalifah.

Dalam hal itu, apa yang dibutuhkan umat Islam dalam kehidupan mereka dalam masyarakat Islam berupa keberadaan industri, para dokter, pembangunan rumah rumah sakit, pendirian pabrik-pabrik dan laboratorium-laboratorium, penggalangan kekuatan bersenjata, dan lain-lain yang termasuk fardu kifayah, semuanya harus dijamin keberadaannya secara bersama-sama oleh umat Islam.

Akan tetapi, jaminan ini tidak akan sempurna dalam mewujudkan kehidupan islami yang makmur dan menegakkan penyembahan hanya kepada Allah semata dari satu segi, serta menggalang kekuatan umat Islam dalam rangka menyebarluaskan dakwah Islam dari segi lainnya, kecuali ada negara yang mengatur dan mewujudkan semua kewajiban ini secara efektif, yang selaras dan harmonis dengan hakikat dan tujuan Islam.

Lebih dari itu, syariat Islam telah memberikan kewenangan kepada penguasa (khalifah) untuk memaksa manusia agar terikat dengan apa saja yang telah diwajibkan Allah kepada mereka. Di dalam kondisi tidak adanya Daulah Islamiah, hukum-hukum yang disandarkan pada penguasa (khalifah) tersebut tentu akan terbengkalai.

Dengan demikian keberadaan Daulah Islamiah merupakan salah satu fondasi bagi tegaknya wujud praktis pelaksanaan Islam dalam realitas kehidupan. Oleh karena itu, jika fondasi ini hancur, akan hancurlah mayoritas hukum Islam yang lain dan akan terbengkalai pula kebanyakan nas Islam. Akibatnya, umat Islam akan kehilangan identitas dan kemuliaannya; tempat tinggal mereka akan dikuasai; mereka pun akan dikuasai oleh musuh-musuh mereka; sementara kemungkaran akan merajalela di tengah-tengah mereka sebagaimana terjadi saat ini. [MNews/Rgl]

Dari artikel berjudul “Kewajiban Prioritas” dalam buku Dakwah Islam

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *