Marak Meminta-minta Saat Ramadan dan Idulfitri, Bagaimana Pandangan Islam?

Marak Meminta-minta Saat Ramadan dan Idulfitri, Bagaimana Pandangan Islam?

Penulis: Najmah Saiidah

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Ramadan adalah bulan dilimpahkannya pahala Allah kepada umat Islam. Wajar jika umat Islam berlomba-lomba mengerjakan amal saleh untuk meraih limpahan pahala tersebut, termasuk bersedekah.

Banyak umat Islam menjadikan Ramadan sebagai momen yang baik untuk bersedekah, jumlah kecil maupun besar. Hanya saja, di sisi lain, tidak sedikit orang yang memanfaatkan situasi ini.

Akhirnya, tidak aneh jika saat Ramadan—terlebih Idulfitri—banyak pengemis bermunculan di tempat-tempat ramai, seperti di masjid-masjid hingga pasar, jalanan umum, atau sekitar lapangan tempat kita menunaikan salat Id. Bahkan, banyak bermunculan pengemis musiman yang sengaja datang ke kota besar untuk mendapatkan uang tambahan dengan mengemis atau meminta-minta.

Memang, ada banyak kondisi yang mendorong seseorang untuk meminta-minta atau mencari sumbangan. Sebagian karena ketakberdayaan, kefakiran, dan kemiskinan sehingga kesulitan untuk mencukupi kebutuhan, tetapi mereka tidak memiliki keterampilan atau keahlian untuk menghasilkan uang. Ada pula karena tertimpa musibah, seperti kebakaran, banjir, gempa, penyakit menular, dan lainnya sehingga terpaksa meminta-minta.

Walakin, tidak dapat kita mungkiri, banyak juga pengemis yang sebenarnya kondisi mereka masih muda, tampak sehat dan kuat sehingga sebenarnya masih sanggup mendapatkan uang dengan bekerja atau berdagang misalnya, tetapi memilih mengemis karena lebih mudah dan tidak perlu modal besar.

Sebenarnya, bagaimana hukum Islam tentang mengemis atau meminta-minta ini?

Pandangan Islam

Mengemis atau meminta-minta dalam bahasa Arab disebut “tasawwul ”. Dalam Al-Mu’jam al-Wasith disebutkan, “Tasawwala (bentuk fi’il madhi dari tasawwul) artinya meminta-minta atau meminta pemberian.”

Sebagian ulama mendefinisikan “tasawwul” (mengemis) dengan ‘upaya meminta harta orang lain bukan untuk kemaslahatan agama, melainkan untuk kepentingan pribadi’.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Perkataan Al-Bukhari (Bab ‘Menjaga Diri dari Meminta-minta’) maksudnya adalah meminta-minta sesuatu selain untuk kemaslahatan agama.”

Jadi, berdasarkan pendapat para ulama, batasan tasawwul adalah meminta untuk kepentingan diri sendiri, bukan untuk kemaslahatan agama atau kepentingan kaum muslim.

Meminta-minta atau mengemis pada dasarnya tidak dianjurkan Islam. Terlebih, apabila melakukannya dengan cara menipu atau berdusta dengan menampakkan dirinya seakan-akan orang yang sedang sangat kesulitan ekonomi atau membutuhkan biaya untuk kebutuhan tertentu, maka hukumnya haram.

Di antara dalil syarak yang menunjukkan haramnya mengemis dan meminta-minta adalah hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,

مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Barang siapa meminta-minta kepada manusia, harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya ia hanyalah sedang meminta bara api. Maka hendaknya ia mempersedikit ataupun memperbanyak.”

Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadahra, bahwa Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

“Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api.”

Demikianlah beberapa dalil dari hadis-hadis Nabi yang mengharamkan mengemis atau meminta-minta sumbangan untuk kepentingan pribadi atau keluarga dalam rangka memperbanyak harta atau menjadikannya sebagai mata pencaharian, padahal ia mampu melakukan pekerjaan lain.

Hanya saja, Islam tidak mengharamkan orang yang meminta-minta karena memang sangat membutuhkan untuk mempertahankan hidupnya dan keluarganya, tetapi Islam tetap tidak menganjurkannya.

Hal ini berdasarkan hadis Hakim bin Hizaam ra., ia berkata, “Aku meminta kepada Rasulullah saw., lantas beliau memberiku. Kemudian aku minta lagi, dan Rasulullah memberiku. Kemudian Rasulullah saw. bersabda, ‘Wahai Hakim! Sesungguhnya harta itu indah dan manis. Barang siapa mengambilnya dengan berlapang hati, maka akan diberikan berkah padanya. Barang siapa mengambilnya dengan kerakusan (mengharap-harap harta), maka Allah tidak memberikan berkah kepadanya, dan perumpamaannya (orang yang meminta dengan mengharap-harap) bagaikan orang yang makan, tetapi ia tidak kenyang (karena tidak ada berkah padanya). Tangan yang di atas (yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang meminta).’ Kemudian Hakim berkata, ‘Wahai Rasulullah! Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak menerima dan mengambil sesuatu pun sesudahmu hingga aku meninggal dunia.'”

Demikian pula hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Qabishah bin Mukhariq al-Hilali, ia berkata, “Aku pernah menanggung utang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling bersengketa). Lalu aku datang kepada Rasulullah saw. meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab, ‘Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu.’ Kemudian beliau melanjutkan sabdanya, ‘Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si polan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah, adalah haram! Dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.'”

Keutamaan Tidak Meminta-minta dan Anjuran untuk Berusaha

Dalam hadisnya, Nabi saw. menganjurkan kita untuk berusaha dan mencari nafkah, apa pun bentuknya, selama halal dan baik, tidak ada syubhat, tidak ada keharaman, dan tidak dengan meminta-minta.

Kita juga disunahkan untuk ta’affuf (memelihara diri dari minta-minta), sebagaimana Allah Taala sebutkan dalam firman-Nya, “(Apa yang kamu infakkan adalah) untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah sehingga ia tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari minta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak minta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 273)

Diriwayatkan dari Az-Zubair bin ‘Awwâm ra. dari Nabi saw., beliau bersabda, “Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, mereka memberinya atau tidak memberinya.”

Seseorang yang berusaha mencari kayu bakar di hutan, kemudian menjualnya, maka hal ini lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain. Nabi saw. menjelaskan jalan yang terbaik karena meminta kepada orang lain hukumnya haram dalam Islam, baik mereka (orang yang dimintai sumbangan) itu memberikan ataupun tidak.

Jadi, yang terbaik adalah kita mencari nafkah semaksimal kemampuan kita, kemudian setelah itu kita memanfaatkan dari nafkah yang kita dapat, baik sedikit maupun banyak, dan sesuatu yang kita dapat itu lebih mulia daripada meminta-minta kepada orang lain.

Khatimah

Dari penjelasan tadi, jelaslah bagi kita bahwa meminta-minta kepada orang lain, baik saat Ramadan, Idulfitri, ataupun selainnya dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya, padahal ia memiliki fisik yang baik dan mampu bekerja, maka haram hukumnya.

Akan tetapi, bagi mereka yang cacat fisik dan termasuk orang miskin atau tidak sanggup bekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya selain dari meminta-minta, maka diperbolehkan baginya untuk meminta-minta, meskipun lebih diutamakan baginya untuk mencari pekerjaan lain sekalipun hanya menghasilkan sedikit pendapatan.

Selanjutnya bersikap iffah adalah lebih baik baginya karena sesungguhnya Allah telah menentukan rezeki setiap hamba-Nya. [MNews/Gz]

Foto sampul: Wiktionary

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *