Muslimah News, NASIONAL — Menyoroti pengesahan RUU TP-KS pada 12 April lalu, Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menyatakan sebenarnya regulasi perlindungan perempuan sudah cukup banyak dalam masyarakat sekuler ini, tetapi tidak bisa melindungi perempuan secara keseluruhan.
“Regulasi untuk mengatur perlindungan terhadap perempuan ini cukup banyak jika dibandingkan perlindungan terhadap laki-laki, seperti UU KDRT, UU Perlindungan Perempuan dan Anak, UU TP-KS, termasuk peraturan internasional yang sudah diratifikasi (misalnya, CEDAW –red.). Namun, ternyata semua regulasi dalam masyarakat sekuler ini tidak bisa melindungi perempuan secara keseluruhan,” ujarnya dalam “UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan, Bagaimana Sikap Kita?” di kanal Institut Muslimah Negarawan, Sabtu (23/4/2022).
Memang, menurutnya, regulasi yang dibuat tambal sulam. “Yang terjadi dalam masyarakat sekuler ini adalah saling menyalahkan. Contohnya, di satu sisi pihak laki-laki menyalahkan perempuan yang tidak menutup auratnya secara benar, di sisi lain pihak perempuan menyalahkan pikiran laki-laki yang tidak benar,” kritiknya.
Perlu Judicial Review
Ia mengulas ada tiga jenis kekerasan seksual yang debatable dalam RUU TP-KS—yang saat ini sudah disahkan—, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, dan pemaksaan perkawinan. Sehingga, ucapnya, ada beberapa pasal yang bisa diajukan judicial review.
Ia mencontohkan dalam pasal 10 tercantum tindak pidana untuk pemaksaan perkawinan berupa hukuman penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp.200 juta.
“Biasanya, pemaksaan perkawinan ini akan menyasar orang tua karena punya pilihan tertentu untuk calon istri/suami anaknya,” urainya.
Akibatnya, ia membeberkan, hal ini akan membuat orang tua berpikir ulang. “Ketika pilihan orang tuanya tidak disukai oleh si anak, maka anak dapat melaporkan orang tunya kepada aparat penegak hukum sehingga orang tua bisa dipidana. Artinya, orang tua harus memperhatikan betul, jika ingin terhindar dari tindak pidana penjara atau denda ini maka harus menyetujui siapa pun calon yang diinginkan oleh si anak. Ini tidak main-main,” komentarnya.
Selain itu, lanjutnya, pelecehan seksual berupa fisik, baik di luar maupun di dalam perkawinan yang tercantum pada pasal 6.
“Pada pasal ini suami bisa dipenjara hingga 12 tahun dan/atau denda Rp.300 juta. Pasal ini juga bisa diajukan judicial review karena dinilai terjadi kejahatan yang disebut marital rape. Bayangkan, seorang suami bisa dikatakan melakukan pemerkosaan terhadap istrinya,” ungkapnya.
Chandra menjelaskan marital rape adalah pemerkosaan dalam pernikahan. “Pada dasarnya, kaum liberal mengatakan setuju untuk menikah tidak sama dengan setuju melakukan hubungan seksual,” cetusnya.
Ia memerinci jenis-jenisnya berupa hubungan dengan manipulasi (misalnya, suami menggunakan dalil dalam Islam untuk meminta istrinya) sehingga istri merasa bersalah. “Hubungan yang dipaksakan, pasangan merasa terancam, atau pasangan sedang tidak sadar (termasuk tidur),” jelasnya.
Menariknya, ia mengungkapkan, dalam UU TP-KS ini keterangan satu orang perempuan saja sudah bisa menjadi alat bukti yang sah yang biasanya dalam hukum pidana membutuhkan dua alat bukti. “Tidak terbayang, misalnya, ada kasus perempuan berselingkuh, kemudian merancang agar bisa memidanakan suaminya. Ini bisa saja terjadi,” tukasnya.
Liberal Sekuler Perlu Dikikis
Untuk itu, ia memandang, ada dua peraturan yang dibutuhkan. “Pertama, sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Kedua, regulasi larangan perzinaan baik bagi yang belum menikah, maupun bagi yang sudah menikah. Ini penting karena walaupun UU TP-KS disahkan, tetapi kehidupan sosial makin liberal dan kapitalistik sehingga tidak bisa menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem saat ini agar masyarakat yang sekuler liberal dapat dikikis. “Sayangnya, yang berbau Islam dicap radikal dan stigma negatif lainya sehingga tidak boleh ikut campur dalam urusan kehidupan. Sementara, kalangan liberal sedang gencar-gencarnya. Oleh karenanya, pengemban dakwah dan siapa pun itu harus mengampanyekan bahwa kehidupan sekuler liberal itu sangat berbahaya ,” tutupnya. [MNews/Ruh]
Sumber foto: Dok. MNews
