[Fikrul Islam] Aktivitas Perbankan

[Fikrul Islam] Aktivitas Perbankan

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Bentuk transaksi yang sedang menjadi tren dunia saat ini sesungguhnya tunduk pada aturan buatan manusia, seperti sistem kapitalisme. Roda perekonomian kapitalisme (yang sedang diadopsi umat Islam) mengharuskan adanya transaksi dengan bank berlandaskan riba. Padahal, ini diharamkan oleh Islam dengan bentuk pengharaman yang tegas.

Pembagian Bank

1. Bank Pemerintah (al-hukumiyyah). Modal pokoknya berasal dari harta milik negara, dan tidak seorang pun memiliki hak di dalamnya. Jadi bank seperti ini adalah milik negara seperti misalnya bank sentral.

2. Bank Swasta (al-ahliyyah). Modal pokoknya terbentuk dari sejumlah individu yang kemudian labanya dibagi sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki masing-masing pesero.

3. Kombinasi antara bank negara dan bank swasta. (lih. Al Islaam wa Iidiyuuluujiyyat ul Insaan, Dr. Samih Athif Az Zein, cetakan ke-3)

Kegiatan-kegiatan yang menjadi tumpuan dari bank dan yang terpenting adalah:

1. Penitipan (al-amanat), yaitu sejumlah harta yang disimpan oleh pemiliknya di bank dengan harapan agar bank tersebut menjaganya. Sebagai gantinya, maka akan diberikan sejumlah uang tertentu sebagai riba atau tidak diberikan sama sekali.

2. Penabungan (al-tawfir), yakni apa-apa yang disimpan oleh para penyimpan kecil di suatu bank antara satu masa ke masa yang lainnya dengan maksud untuk mengakumulasikan sebagian dana agar bisa digunakan pada salah satu proyek individu seperti mendirikan rumah atau menyekolahkan anak di universitas, dan lain-lain. Mereka dapat menarik kembali dana tersebut kapan saja diinginkan dan mengambil keuntungan dengan jumlah tertentu, tergantung dari dana yang dia investasikan untuk dikelola oleh bank.

3. Kemudahan pertukaran dana di antara pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan transaksi tertentu. Transaksi yang paling penting adalah:

– Cek, yang dikenal sebagai akta tertulis yang mengandung perintah dari pihak penarik (pemilik dana yang mengalir) kepada sebuah bank agar bank menyerahkan sejumlah dana tertentu kepada orang yang membawa cek atau untuk suatu kemanfaatan tertentu tatkala ia memperlihatkan cek tersebut.

– Nota (kimbiyalah), yaitu perintah tertulis yang mengandung perjanjian si penandatangannya untuk menyerahkan sejumlah dana tertentu, pada masa perjanjian yang telah disepakati, atau untuk digunakan bagi urusan individu lain, yaitu orang yang ingin mendapatkan kemanfaatan (mustafid), atau pembawa nota.

– Membuka kredit (fat-hul i’timaad) dari pihak bank kepada salah seorang nasabah yang bank membuat perjanjian untuk menjadikan sejumlah dana tertentu untuk dikelola oleh klien dalam suatu masa tertentu yang nantinya dana itu akan ditarik (oleh bank, penerj.) secara bertahap.

– Surat bergaransi (khithab ul i’timad) yakni, pengiriman sesuatu oleh bank tempat asal nasabah (mashrif ul ‘amil) kepada bank cabang di negara lain atau bank lain, dalam rangka menyerahkan apa yang dikehendaki oleh nasabah. Dan dari aktivitas ini, bank meminta sejumlah imbalan yang ringan (murah) yang tidak dianggap sebagai riba. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk memudahkan orang-orang yang ada dalam perjalanan (musafir) untuk membawa uang ke negeri yang hendak ditinggali atau dikunjungi, agar uang itu terpelihara dari kerusakan atau kehilangan.

– Jual beli saham dan surat-surat berharga (obligasi) lain, yakni menjadi perantara dari sebuah perseroan saham atau bank dalam menjual saham atau surat-surat berharga yang dimilikinya.

Dua transaksi di antara kelima bentuk muamalah di atas yang jelas terhindar dari riba, yakni cek dan surat garansi (kepercayaan). Selain dari itu, maka semuanya tunduk kepada sistem ribawi yang akan menyeret orang-orang yang terlibat di dalamnya kepada riba, baik memberi ataupun mengambil riba. Adapun pemberian kemudahan (pemberian fasilitas) berproduksi maka bank selalu bertopang pada pinjaman yang mengandung riba. (lih. Dirasat fi al fikri al ‘Arabiy al Islamiy, Ibrahim al Kilaniy).

Jadi, suatu aktivitas yang bank menuntut suatu imbalan tertentu sebagai ganti dari jerih payahnya, seperti pembuatan surat garansi, maka hal tersebut hukumnya halal dan tidak ada masalah. Sedangkan suatu aktivitas yang bank menuntut adanya riba, maka hal itu jelas haram dan harus dijauhi. [MNews/Rgl]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *