Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Dakwah, secara etimologis adalah undangan atau seruan, sedangkan secara syar’i adalah seruan kepada orang lain agar melakukan kemakrufan dan mencegah dari kemungkaran atau juga bisa didefinisikan dengan usaha untuk mengubah keadaan yang rusak dan tidak Islami, menjadi baik sesuai dengan Islam.
Kedua pengertian di atas diambil dari nas hadis, sebagaimana yang dinyatakan oleh Nabi saw.,
«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ»
“Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan tangannya dan jika dia tidak mampu, hendaknya mengubahnya dengan lisannya, dan jika dia tidak mampu, hendaknya mengubahnya dengan hatinya. Sesungguhnya hal itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR Ahmad, Muslim, Abû Dâwûd, At-Tirmidzi, An-Nasâ’i, Ibn Mâjah dari Abî Sa’îd al-Khudri)
Juga berdasarkan sabda Nabi saw. yang lain,
“Demi Zat yang jiwaku dalam kekuasaan-Nya, kalian harus menyerukan kepada kemakrufan dan mencegah dari kemungkaran, ataukah Allah Swt. akan menurunkan siksa dari sisi-Nya kepada kalian, sehingga ketika kalian berdoa, Dia tidak akan mengabulkan doa kalian.” (HR Tirmidzi dari Hudzayfah al-Yamân)
Jadi, dengan definisi “usaha mengubah keadaan” tersebut menjelaskan bahwa dakwah bukan sekadar seruan kepada orang lain agar melakukan kebaikan, melainkan harus disertai dengan usaha untuk melakukan perubahan. Karena itu, dakwah tidak cukup hanya dengan menyerukan kebaikan kepada orang lain, tetapi harus ada usaha mengubah.
Perubahan tersebut ada yang bersifat ishlâhiyyah (reformatif) dan inqilâbiyyah (revolusioner). Perubahan inqilâbiyyah adalah perubahan yang dimulai dari asas, yaitu perubahan akidah, sedangkan perubahan ishlâhiyyah adalah perubahan yang dimulai dari kulit, tidak sampai menyentuh asasnya.
Batasan “keadaan rusak yang tidak islami” mempunyai konotasi bahwa kerusakan tersebut karena tidak sesuai dengan Islam. Artinya, yang menentukan keadaan tersebut baik atau rusak adalah Islam, yaitu dengan dijadikannya Islam sebagai standar. Ini meliputi seluruh aspek, baik sosial, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya. Semuanya dinilai rusak jika tidak diatur dengan Islam.
“Menjadi baik sesuai dengan Islam” sekaligus menjadi tujuan, standar, dan sifat perubahan, yaitu Islam. Bukan “kebaikan-kebaikan” yang lain. Oleh karenanya, perubahan ini merupakan perubahan yang unik. Sebab Islam adalah agama dan mabda’ yang sempurna dan tidak memerlukan tambahan agama maupun ideologi lain. Inilah definisi dakwah Islam yang bersifat jâmi’ dan mâni’.
Hadis di atas sekaligus menjelaskan kewajiban berdakwah yang mesti diemban oleh kaum muslimin, secara pribadi, kolektif, maupun oleh negara. Sebab hadis ini menjelaskan kewajiban dakwah Islam secara mutlak.
Tujuan Dakwah
Dakwah Islam bertujuan untuk mengubah keadaan yang tidak islami menjadi islami agar bisa mendekatkan diri kepada Allah Swt.. Adapun secara detail tujuan tersebut bisa diuraikan, sebagai berikut:
1. Menyerukan kepada orang kafir agar memeluk Islam;
2. Menyerukan kepada orang Islam agar menerapkan hukum Islam secara total;
3. Menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran, yang meliputi semua bentuk kemakrufan dan semua bentuk kemungkaran, baik kemungkaran yang dilakukan oleh pribadi, kelompok, maupun negara. Juga meliputi kemakrufan yang diserukan kepada pribadi, kelompok, maupun negara.
Inilah yang digambarkan oleh Allah Swt. dalam Al-Qur’an,
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Hendaklah ada di antara kalian, ‘umat’ yang menyeru kepada Islam, menegakkan kemakrufan, dan mencegah dari kemungkaran. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imrân: 104)
Objek Dakwah Islam
Dengan menganalisis tujuan dakwah di atas, maka objek dakwah Islam yang diperintahkan oleh Allah Swt. adalah:
1. Orang kafir, baik ahli kitab maupun musyrik, baik pribadi, kelompok, maupun negara.
2. Orang Islam, baik pribadi, kelompok, maupun negara;
Pelaku Dakwah Islam
Orang yang melaksanakan dakwah Islam adalah orang yang terkena taklif syar’i dakwah Islam, yaitu (1) orang Islam, (2) balig, (3) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sama saja. Semuanya wajib mengemban kewajiban berdakwah. Akan tetapi, untuk memudahkan pembagian tersebut bisa juga dibagi menjadi:
1. Pribadi;
2. Kelompok (jemaah);
3. Negara;
Pembagian ini untuk memudahkan pembagian bentuk aktivitas dakwah yang wajib dan memang harus diemban oleh masing-masing kelompok di atas. Sebab hukum syarak telah menetapkan perbedaan aktivitas yang diwajibkan terhadap masing-masing.
Aktivitas dan Sifat Dakwah Islam
Akitivitas dan sifat dakwah ini berbeda berdasarkan perbedaan pelaku yang dikenai kewajiban tersebut. Perbedaan ini tampak sebagai berikut:
1. Aktivitas dakwah pribadi: Bentuk aktivitasnya bisa bersifat fisik dan nonfisik. Ini diambil dari aktivitas pribadi Sa’ad bin Abî Waqqâsh, ketika beliau dengan para sahabat sedang melaksanakan salat di sebuah lembah di Makkah, tiba-tiba orang Quraisy datang mencaci maki mereka. Beliau kemudian membunuh orang kafir tersebut dengan tulang unta. Ketika berita pembunuhan yang dilakukan oleh Sa’ad bin Abî Waqqâsh ini sampai kepada Nabi, beliau tidak menegurnya.
2. Aktivitas dakwah kelompok atau jemaah: Bentuk aktivitasnya tidak bisa berbentuk aktivitas yang lain, selain aktivitas bukan fisik, yaitu penyebaran pemikiran dan politik atau biasa disebut dakwah fikriyyah wa siyâsiyyah. Sebab apa yang dilakukan oleh Beliau saw. ketika melakukan aktivitas dakwah berjemaah tidak pernah menunjukkan satu tindakan fisik pun untuk menentang kezaliman yang dilakukan orang kafir Quraisy.
Bahkan, ketika orang-orang Madinah membaiat Beliau saw. pada baiat Aqabah, mereka langsung meminta izin dari Nabi untuk menyerang orang Quraisy, tetapi Nabi melarang mereka. Ini apabila dianggap bahwa Beliau saw. tidak melawan kezaliman tersebut secara fisik karena Beliau saw. tidak mampu, atau belum mempunyai cukup kekuatan.
3. Aktivitas dakwah negara: Bentuk aktivitas negara adalah fisik dan pemikiran sekaligus. Caranya adalah dengan melaksanakan semua hukum Islam, termasuk sanksi hukum kepada orang yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap hukum syarak. Di samping itu, negara hanya memberikan izin kepada setiap orang yang berada dalam wilayah negara untuk menyebarkan pemikiran Islam, baik yang dilakukan oleh pribadi, kelompok, maupun negara.
Metode Dakwah Islam
Agar tujuan dan aktivitas tersebut bisa diwujudkan oleh masing-masing pelaku dakwah Islam, maka Islam telah menetapkan metode yang memang wajib dilakukan oleh masing-masing.
Di samping itu, karena dakwah tersebut merupakan proses perubahan yang berusaha mewujudkan keadaan yang lebih baik dari keadaan sebelumnya yang rusak, maka metode tersebut bisa diuraikan sebagai berikut:
1. Pembinaan (tatsqif): Pembinaan ini merupakan usaha untuk mengubah kepribadian seseorang menjadi kepribadian Islam dengan cara mengubah cara berpikir dan kecenderungannya berdasarkan asas Islam.
Pembinaan ini dilakukan untuk menghasilkan kader dakwah dalam rangka membentuk jemaah, partai politik, atau kelompok dakwah yang akan mengemban tanggung jawab dakwah di tengah-tengah umat. Ini harus dilakukan secara intensif, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika mendidik sahabat dan proses ini berlangsung seumur hidup.
Di samping itu, pembinaan juga diarahkan kepada masyarakat umum agar bisa memiliki pemahaman Islam yang sahih, sehingga pemikiran, perasaan, kebiasaan, dan sistemnya berubah sesuai dengan Islam.
2. Interaksi dengan masyarakat (tafâ’ul ma’a al-ummah): Interaksi ini dilakukan dengan proses pembinaan dan perubahan pemikiran umat, perasaan, kebiasaan, dan sistem kehidupan mereka.
Dengan begitu, pola kehidupan umat ini akan berubah ke arah Islam dan mereka akan merindukan kehidupan Islam, karena dorongan pemahaman mereka kepada Islam.
3. Penerapan hukum dan sistem Islam (tathbîq al-ahkâm wa nidhâm al-Islâm): Metode ini dilakukan ketika umat telah berhasil memberikan kepercayaan kepada partai, jemaah, atau kelompok dakwah Islam, yang kemudian berdiri khilafah Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika beliau telah mendapatkan baiat Aqabah kedua dari orang-orang Madinah.
Metode yang pertama dan kedua bisa dilakukan, baik Khilafah Islam telah berdiri maupun belum. Mengenai pelaksanaan metode tersebut sebelum berdirinya Khilafah sudah jelas.
Masalahnya adalah bagaimana ketika Khilafah Islam telah berdiri? Jawabnya, tentu metode ini tetap dilaksanakan, yaitu dengan tetap mendidik umat dan melakukan interaksi di tengah masyarakat dan melakukan aktivitas politik bersama-sama umat, ketika Khilafah melakukan penyimpangan.
Sedangkan metode yang ketiga, hanya bisa dilaksanakan ketika Khilafah Islam telah berhasil didirikan oleh kaum muslim.
Dengan demikian, jelas bahwa ketika dakwah ini dilaksanakan, bukan hanya bertujuan menyebarkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran, tetapi juga melakukan usaha mengubah keadaan. Jelas ia merupakan metode yang disyariatkan oleh Islam agar agama Allah ini tetap mulia, tinggi, dan agung. [MNews/Rgl]
Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik dan Spiritual

