Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman
Muslimah News, FIKRUL ISLAM—Pembahasan mengenai hukum-hukum metode Islam ini sebenarnya merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari hukum-hukum problem solving; jika hukum-hukum metode tersebut dilihat dari substansinya sebagai hukum syarak yang sama-sama merupakan problem solving atas tiap persoalan yang dihadapi manusia. Namun, hukum-hukum ini tetap harus dibedakan dengan hukum-hukum problem solving karena mempunyai aksiden yang berbeda. Masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda, antara satu dengan yang lain.
Aksiden atau karakteristik, yang berbeda, yang membedakannya dengan hukum-hukum problem solving adalah: Pertama, hukum metode tersebut bersifat fisik, bisa diindra, dan dirasakan; Kedua, hukum tersebut mempunyai hasil yang bisa diindra dan dirasakan; Ketiga, hukum untuk melaksanakannya adalah wajib, baik secara pribadi (‘ayniyyah) maupun kolektif (kifâ’iyah).
Jihad, misalnya, adalah ibadah yang bertujuan untuk merealisasikan nilai spiritual dan mempunyai hasil yang bisa diindra dan dirasakan. Berbeda dengan salat, apakah salat hajat atau yang lain. Berbeda juga dengan doa atau puasa. Semuanya adalah ibadah yang mempunyai tujuan yang sama; mendapatkan nilai spiritual.
Namun, ibadah-ibadah tersebut tidak mempunyai hasil yang bisa diindra dan dirasakan. Karena itu, jihad telah ditetapkan oleh Islam sebagai metode untuk menyebarkan Islam, sedangkan salat, puasa, dan doa tidak dijadikan sebagai metode untuk menyebarkan Islam.
Orang yang melakukan jihad tetap diwajibkan berpuasa, ketika waktunya bertepatan dengan puasa wajib atau tetap diwajibkan untuk melakukan salat ketika waktunya salat tiba, ataupun tetap diperintahkan berdoa pada Allah Swt. untuk menguatkan hubungan antara dirinya dengan-Nya. Meskipun demikian, ibadah selain jihad tersebut tetap tidak bisa dijadikan sebagai metode untuk menyebarkan Islam.
Di samping itu, banyak kaum muslimin yang tidak memahami perbedaan antara hukum-hukum Islam yang membahas konsepsi (thought) dengan metode (method). Hal ini terjadi akibat ketiadaan referensi fikih yang disusun untuk memberikan uraian seputar persoalan tersebut. Karena referensi tersebut umumnya disusun fukaha pada zaman khilafah masih ada, ketika Islam sebagai ideologi, termasuk di dalamnya aspek konsepsi dan metode, masih diterapkan.
Di samping belum ada pertarungan ideologis dan pemikiran (ideological and intellectual struggle) seperti sekarang, ketika kapitalisme dan sosialisme belum menemukan bentuknya sebagai ideologi yang kukuh dan mendominasi dunia seperti sekarang. Karena itu, tidak heran jika kaum muslimin yang hidup pascaruntuhnya Khilafah, ketika Islam tidak lagi dominan sebagai ideologi, sebaliknya mereka didominasi oleh ideologi kufur, mereka lebih mengetahui ideologi kufur, baik dari aspek konsepsi maupun metodenya, dibanding ideologi mereka sendiri.
Karena itu, kemudian banyak pejuang kaum muslimin yang memperjuangkan Islam mengambil konsepsi dan metode non-Islam. Akibatnya, perjuangan Islam untuk melenyapkan kezaliman di negeri-negeri mereka kandas dan kehilangan arah. Sebab, yang paling signifikan adalah karena mereka tidak memahami konsepsi dan metode Islam dengan benar dan jelas.
Misalnya, mereka menggunakan aktivitas fisik yang tidak mempunyai hasil yang bisa diindra, seperti doa bersama atau istigasah atau salat hajat bersama sebagai metode untuk melenyapkan kezaliman, atau menggunakan aktivitas fisik, tetapi caranya bertentangan dengan metode Islam, misalnya mengangkat senjata atau mengikuti sistem demokrasi dan sebagainya. Keadaan ini terlihat dengan telanjang ketika umat Islam berusaha menyelesaikan krisis moneter, misalnya, dengan doa bersama, salat hajat, atau istigasah kubradan sebagainya.
Bahkan, untuk membuktikan siapa yang benar dalam kasus-kasus tuduhan atau dakwaan, ada sebagian pemimpin di dunia Islam yang menganjurkan salat hajat. Semuanya ini menunjukkan betapa kacaunya pemahaman kaum muslimin terhadap hukum metode Islam.
Dengan demikian, pembahasan mengenai hukum-hukum metode Islam ini menjadi penting untuk menampilkan Islam secara utuh sebagai sebuah ideologi, supaya umat Islam sadar bahwa mereka bukan hanya mempunyai kewajiban untuk memeluk akidah Islam, tetapi juga wajib mengambil hukum syarak yang berkaitan dengan penyelesaian masalah mereka, baik dalam masalah ibadah, ekonomi, politik, sosial, pendidikan, akhlak, makanan, minuman, maupun pakaian, dan juga wajib mengambil hukum-hukum metode Islam, seperti bagaimana akidah dan problem solving tersebut diterapkan, dipertahankan, dan disebarkan ke seluruh dunia.
Di samping itu, Islam adalah sistem kehidupan. Jika sistem tersebut diambil sebagian, kemudian sebagian yang lain tidak, tentu akan terjadi kekacauan yang luar biasa. Bahkan, bisa menyebabkan kekufuran orang tersebut. Demikian halnya ketika akidah dan hukum mengenai penyelesaian masalahnya diambil dari Islam, tetapi hukum metodenya tidak diambil dari Islam, pasti juga akan mengalami kekacauan.
Jika hal ini terjadi dalam sebuah jemaah, partai, atau kelompok Islam yang memperjuangkan Islam, tentu akan menambah jauh dari pertolongan Allah Swt.. Sebab, jika orang tersebut telah mengambil metode non-Islam, berarti dia telah meyakini akidah yang melahirkannya, dan jika dia menyakini akidah non-Islam yang melahirkan metode non-Islam tersebut, berarti dia telah menyekutukan Allah Swt. dengan yang lain.
Sebaliknya, jika individu, jemaah, dan partai Islam mampu menguasai dan memahami Islam secara ideologis, dari aspek konsepsi dan metodenya dengan benar, individu, jemaah, dan partai Islam ini akan menjadi individu dan kelompok yang berpengaruh. Tentu saja Allah Swt. akan memberikan kemenangan yang telah dijanjikan-Nya.
Allah Swt. berfirman, “Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nûr: 55)
Ayat ini menjelaskan sifat-sifat orang yang akan diberikan kemenangan dan kejayaan oleh Allah di muka bumi, yaitu: (1) orang yang beriman; (2) beramal saleh; (3) menyembah Allah, dan (4) tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun jua. Keempat sifat tersebut hanya dimiliki oleh orang Islam yang mengimani bahwa Islam adalah agama yang utuh, baik dari segi konsepsi maupun metode, dan karena keimanannya itu dia tidak akan mengambil secara keseluruhan maupun sebagian konsepsi dan metode non-Islam.
Sebab, dengan mengambil produk pemikiran atau metode yang bukan dari Islam, berarti dia telah melakukan maksiat yang berarti sifat “orang yang beramal saleh” telah gugur darinya. Demikian juga sifat sebagai “orang yang beriman” telah gugur, ketika dia menyakini metode non-Islam sebagai metode yang benar, yang jelas menafikan metode Islam sebagai metode yang sahih. Dengan begitu, sifat “orang yang menyembah Allah” tidak ada lagi. Sebab dia telah menyekutukan dengan yang lain, selain Allah, sebagai Tuhan yang produk thought dan method-nya bisa diterima.
Ketika para sahabat menyakini Islam, mereka juga memahami thought dan method-nya sehingga Islam ini telah mengubah mereka menjadi generasi yang begitu kuat dan hebat. Mereka juga tidak bisa menyembunyikan keimanannya dan terus-menerus berusaha menyampaikannya kepada orang lain supaya menjadi seperti dirinya.
Sebab, jika seseorang telah menguasai pemikiran Islam, dan mengetahui bagaimana cara pemikiran tersebut disampaikan, berarti orang tersebut telah menguasai pemikiran ideologis (al-fikr al-mabda’i). Orang seperti ini tidak akan mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan kepada orang lain apa yang dimilikinya. Bahkan dia akan menjadi orang yang ikhlas untuk menyebarkan Islam, semata karena Allah, sehingga untuk tidak ikhlas pun sulit.
Adalah Abû Dzarr al-Ghifâri, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika menyatakan keislamannya kepada orang Quraisy setelah pertemuannya dengan Rasulullah saw., beliau langsung dipukuli oleh orang-orang Quraisy sampai ditolong oleh al-’Abbâs, paman Nabi. Setelah itu, beliau tetap tidak menyesali apa yang dilakukannya, bahkan berusaha melakukannya kembali, sebagaimana yang dilakukan sebelumnya.
Mengapa ajaran Nabi bisa berpengaruh sedemikian hebat? Jelas, karena Nabi saw. tidak hanya menyampaikan konsepsi tauhid, namun beliau juga menyampaikan metodenya, bagaimana supaya konsep tersebut bisa dilaksanakan, dipertahankan, dan disebarluaskan. Hal ini tercermin dalam hadis Nabi saw. yang sangat masyhur,
بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً
“Sampaikanlah apa saja (yang kamu dapatkan) dariku, meskipun hanya satu ayat. ” (HR Ahmad, al-Bukhâri, dan at-Tirmîzi dari Ibn Umar).
Karena itu, ketika Islam disampaikan secara utuh dalam bentuk thought dan method, Islam tersebut akan mendorong individu dan umat yang memahaminya untuk menjadikan orang lain seperti dirinya. Pemahaman Islam seperti ini tentu akan menjadi ruh (spirit) bagi lahirnya gelombang kebangkitan yang hakiki di tengah umat. Inilah rahasia gerakan dakwah Rasulullah saw. yang mampu menjadikan partai Rasulullah saw. berkembang dan akhirnya mampu melahirkan orangorang besar.
Di samping itu, ketika Islam ini dipahami secara ideologis, dari segi thought dan method-nya, maka akan menjadikan tiap orang yang memahaminya mampu melahirkan pemikiran insyâ’i; sebuah pemikiran kreatif, baik melalui proses ijtihad baru atau menguraikan pemikiran-pemikiran sebelumnya agar bisa diimplementasikan dalam realitas yang ada. Orang tersebut juga akan mengalami kemajuan dan tidak jumud, menjadi produktif, dan mampu memecahkan setiap persoalan baru yang ditemukannya. Inilah keistimewaan pemikiran ideologis, ketika thought dan method Islam tersebut diuraikan secara simultan pada kaum muslimin.
Adapun, pembahasan mengenai metode Islam ini, lebih difokuskan pada pembahasan yang berkaitan dengan metode untuk menerapkan hukum-hukum Islam, mempertahankan akidah Islam, dan mengemban dakwah Islam. [MNews/Rgl]
Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik dan Spiritual
Sumber foto: iStock

