KPU dalam Pemilu Demokrasi, Akankah Berdikari?

KPU dalam Pemilu Demokrasi, Akankah Berdikari?

Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.

Muslimah News, OPINI — Potensi kejahatan pemilu bukan hanya terjadi pada saat pemilihan, tetapi juga saat persiapan dan pasca pemungutan suara. Oleh karenanya, pemilihan Komisioner KPU dan Bawaslu disinyalir menjadi cikal bakal keberhasilan kontestasi. Namun, apa jadinya jika kecurangan telah dimulai saat pemilihan komisaris? Apakah ini ulah oligarki atau inilah rule of the games of demokrasi?

Transparansi Pemilihan Komisaris

Dalam rapat paripurna pada Jumat (18/2/2022), DPR resmi menetapkan tujuh anggota KPU terpilih dan lima anggota Bawaslu terpilih masa jabatan 2022-2027, yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Tujuh anggota KPU terpilih ialah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asyari, Muhammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sementara lima anggota Bawaslu terpilih terdiri dari Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. (Kompas.com, 19/2/2022)

Meski proses seleksi sudah selesai, tetapi masih ada sejumlah pertanyaan di benak publik terkait transparansi pemilihan komisaris yang disahkan tengah malam itu. Apa yang menjadi indikator nama-nama tersebut terpilih? Sebab, nama-nama tersebut dianggap masih berafiliansi dengan partai politik. Jangan sampai komisaris KPU dan Bawaslu seperti perwakilan partai politik. Sebab, mereka seharusnya independen, bebas dari kepentingan politik.

Fit and Proper Test, Sekadar Formalitas?

Selain transparansi, kontroversi pun mengiringi proses pemilihan. Pasalnya, beredar pesan berantai mengenai daftar nama calon terpilih di kalangan wartawan sebelum proses fit and proper test selesai. Nama-nama calon dalam pesan tersebut sama persis dengan nama komisaris terpilih.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, besar dugaan nama-nama penyelenggara pemilu yang terpilih memang sudah ditentukan sejak awal, sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Sebab, ia telah menerima daftar nama tersebut pada 11 Februari 2022, tiga hari sebelum fit and proper test hari pertama digelar.

Menurut Titi, selama ini ada stigma kuat bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di DPR hanyalah formalitas untuk melegitimasi keputusan politik yang sudah lebih dahulu dibuat. Itulah mengapa, sebagus apa pun performa calon, tetap saja pertimbangan dan preferensi politik yang menentukan.

Inilah kontroversi pemilihan komisaris KPU yang menjadikan masyarakat makin apatis terhadap pemilu. Rakyat makin pesimis akan terwujudnya pemilihan suara yang jurdil (jujur dan adil). Apalagi Bawaslu yang memiliki tupoksi mengawasi pelaksanaan pemilu pun dianggap tidak akan mampu bersikap adil jika ada kecurangan dalam pemilu.

Demokrasi dan Politik Transaksional

Kecurangan pemilu memang bukan hal yang baru, bahkan keberadaanya dianggap konsekuensi logis sebagai proses menuju pendewasaan berdemokrasi. Inilah pola pikir yang didogmakan pengusung demokrasi kepada masyarakat. Sekalipun demokrasi belum memiliki negara ideal dan konsepnya belum final, tetapi pemujanya menganggap inilah satu-satunya jalan menuju kehidupan yang lebih baik.

Padahal, jika ditelaah lebih dalam, politik transaksional lah yang menjadi ruh dalam sistem politik demokrasi. Politik transaksional akan memunculkan kesepakatan-kesepakatan dan kompromi dengan pihak tertentu. Begitupun apa yang menjadi penyebab mengapa kepentingan politik selalu mengintari proses pemilihan, termasuk pengangkatan komisaris KPU. Semua ini karena adanya politik transaksional.

Politik transaksional tidak akan bisa dilepaskan dalam sistem pemilu demokrasi. Asas demokrasi yang bercokol dalam sekularisme menciptakan ikatan manusia hanya berputar pada asas manfaat, lahirlah politik transaksional dalam bernegara. Sebab dalam demokrasi, bernegara hanyalah bagaimana seseorang bisa mendulang keuntungan dari jabatan yang diperolehnya.

Demokrasi hanya mengandalkan etika dalam berpolitik agar kerakusan ditampakkan dengan cara yang “elegan”, lahirlah oligarki yang menguasai tampuk kekuasaan. Inilah mengapa pemilu yang bersih tidak akan mengkin bisa diwujudkan selama sistem demokrasi menjadi pijakan. Demokrasi akan selalu menghadirkan para cukong pemegang harta dan oligarki pemegang kekuasaan.

Jangankan kecurangan, pembunuhan atas nyawa pun seolah legal dalam berdemokrasi sehingga berharap akan terpilih penguasa yang amanah dalam sistem ini bagai pungguk merindukan bulan. Sebab, sistem ini akan terus menjaga oligarki dan cukong dengan politik transaksionalnya. Rakyat hanya dijadikan objek politik yang dipakai sesuai kepentingan mereka.

Proses Pemilu dalam Islam

Kedudukan pemilu dalam Islam hanya salah satu dari sekian prosedur praktis dalam pengangkatan Khalifah/penguasa. Sebab, satu-satunya metode pengangkatan Khalifah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan sunah adalah baiat. Kaum muslim berbaiat kepada Khalifah untuk memerintah berdasarkan Kitabullah dan sunah Rasulullah.

Artinya, Khalifah tidak berhak melegislasi hukum karena yang berhak membuat aturan hanyalah Allah Swt. Sedangkan Khalifah hanya berhak berijtihad, yaitu menggali hukum dari Al-Qur’an dan sunah. Kekuasaan dalam Islam bersifat sentralistik, berpusat pada Khalifah dan dibantu oleh para muawin-nya.

Sistem politik Islam dibangun berdasarkan akidah Islam sehingga ikatan yang terjalin adalah ikatan akidah, bukan maslahat. Dengan demikian, individu yang terlibat dalam pemerintahan adalah individu yang menginginkan berkhidmat lebih dalam pada penciptanya. Sebab, jabatan dalam sistem Islam adalah amanah tempat mendulang pahala. Sekaligus amanah yang berat karena Allah Swt. akan haramkan surga jika tidak amanah.

“Tidaklah seseorang diamanahi memimpin suatu kaum kemudian ia meninggal dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, maka diharamkan baginya surga” (HR Bukhari-Muslim).

Oleh karena itu, kecurangan dalam pemilihan diganjar oleh Allah Swt. dengan haramnya ia masuk surga. Jika ada sekelompok orang alias oligarki yang mencurangi suara, lalu dengannya ia memimpin maka sejatinya Allah Swt. sedang menghimpun mereka di neraka. Inilah seburuk-buruk balasan bagi penguasa yang curang dan menipu rakyatnya.

Pemilu Utsman bin Affan

Prosedur praktis yang bisa menyempurnakan pengangkatan Khalifah sebelum dibaiat boleh berbeda-beda. Di antara proses tersebut, yang masyhur sering dijadikan contoh dalam pembahasan pemilu sesuai syariat adalah pada saat pengangkatan Khalifah Utsman bin Affan. Dinukil dalam kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilafah, saat itu ketika Khalifah Umar tertikam, beliau mengajukan calon sebanyak enam orang kepada kaum muslim .

Khalifah Umar menunjuk Suhaib untuk mengimami masyarakat dan untuk memimpin enam orang yang telah dicalonkan hingga terpilih dari mereka. Kemudian Umar menunjuk Abu Thalhah al-Anshari bersama 50 orang lainnya untuk mengawal mereka dan menugasi Miqdad untuk mencarikan tempat untuk para calon berkumpul.

Setelah Khalifah Umar wafat dan para calon terkumpul, salah satu calon, Abdurrahman bin Auf mengundurkan diri dan mulai meminta pendapat ke lima calon tersebut. Jawaban mereka mengerucut pada 2 kandidat yaitu Ali bin Abu Thalib dan Utsman bin Affan.

Setelah itu Abdurrahman mulai merujuk pada pendapat kaum muslim dengan menanyai mereka siapa di antara Ali dan Utsman yang mereka kehendaki menjadi Khalifah. Abdurrahman mengetuk pintu-pintu rumah warga, malam dan siang hari, baik laki-laki maupun perempuan. Setelah Abdurrahman bertanya pada kedua calon maka saat salat subuh pembaiatan Utsman sempurna.

Dengan baiat kaum muslim itulah Utsman menjadi Khalifah. Dari kisah pengangkatan Utsman bin Affan bisa kita tarik bahwa pemilihan Khalifah benar-benar representasi dari umat. Sebab, Khalifah adalah orang yang bertanggung jawab dalam seluruh permasalahan umat.

Keenam calon adalah mereka yang terbaik dari sisi ketakwaan dan kapabilitas leadership-nya. Selain itu, yang ditugasi untuk mengawal berjalannya proses pemilihan adalah juga orang-orang terbaik. Mereka tidak sama sekali memiliki kepentingan selain kepentingan umat. Independensi Abdurrahman bin Auf sangat terlihat saat ia gigih mengetuk pintu-pintu rumah untuk bertanya siapakah yang lebih layak menjadi Khalifah.

Khatimah

Oleh karena itu, mengharapkan pemilu yang bersih dan bebas dari kepentingan politik dalam sistem demokrasi adalah mustahil. Sebab, justru sistem inilah yang melanggengkan politik transaksional yang pada gilirannya akan menghantarkan pada kecurang-kecurangan untuk menang. Walhasil, tidak akan pernah terpilih pemimpin yang amanah dan peduli pada umat.

Hanya dengan sistem politik Islam lah, pemilu yang bersih akan terwujud sehingga akan terpilih pemimpin sesuai dengan keinginan umat serta pemimpin yang amanah melayani umat. Sedangkan sistem politik Islam akan berjalan secara sempurna dalam sistem pemerintahan Khilafah yang menerapkan syariat Allah Swt. secara kafah.

Wahai kaum muslim, dalam bulan Rajab yang mulia ini kita diingatkan kembali pada satu peristiwa runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyah pada 28 Rajab 1342 H atau 3 Maret 1924 M. Semenjak saat itulah kaum muslim tidak memiliki lagi sistem pemerintahan Khilafah. Oleh karenanya, mari berjuang mewujudkan kembali Khilafah agar terlahir para pemimpin dambaan umat yang akan membawa peradaban manusia menuju kegemilangannya. Wallahualam. [MNews/Has]

Share

2 thoughts on “KPU dalam Pemilu Demokrasi, Akankah Berdikari?”

  1. Mengharapkan pemilu yang bersih dr kepentingan politik di dalam sistem demokrasi hanyalah ilusi dan hayalan yg sangat jauh dr kenyataan

  2. Pemilu dalam sistem demokrasi ibarat masuk k lubang yg sama bukan hanya dua kali tp berkali-kali…tidakkah kita berfikir???

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *