“Rezeki di tangan Allah” adalah pemikiran yang menjadi keyakinan dan wajib dimiliki oleh setiap orang Islam. Orang yang mengingkarinya menjadi kafir. Allah telah memberikan rezeki secara mutlak kepada siapa pun. Jadi, rezeki tergantung pada irâdah dan masyî’ah Allah Swt. saja, tetapi bukan berarti menafikan usaha manusia.
Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Setiap makhluk yang diberikan kehidupan oleh Allah pasti telah Dia tetapkan rezekinya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah Swt.,
وَمَا مِنْ دَابّةٍ فِي اْلَرْضِ إِلّ عَلَى الِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada satu pun hewan melata di muka bumi ini, kecuali rezekinya telah ditetapkan oleh Allah.” (QS Hûd: 6)
Ayat ini secara tegas memaparkan bahwa tidak satu pun makhluk yang diberi kehidupan oleh Allah, kemudian dibiarkan hidup tanpa jaminan rezeki dari-Nya. Sebab, siapakah yang menjamin rezeki manusia? Tentu bukan manusia, sebaliknya adalah Allah.
Ketika ada orang tua yang takut keturunannya lahir tanpa jaminan rezeki, kemudian mereka membunuh keturunannya karena takut akan kelaparan, dengan tegas ketakutan tersebut dibantah oleh Allah,
وَلَ تَقْتُلُوا أَوْلَدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيّاكُمْ
“Kalian jangan membunuh anak-anak kalian karena takut akan kelaparan, padahal Kami-lah Yang (menjamin) memberikan rezeki mereka, juga rezeki kalian.” (QS Al-Isrâ’: 31)
وَلَ تَقْتُلُوا أَوْلَدَكُمْ مِنْ إِمْلَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيّاهُمْ
“Kalian jangan membunuh anak-anak kalian karena takut akan kelaparan, padahal Kamilah Yang (menjamin) memberikan rezeki kalian dan juga rezeki mereka.” (QS Al-An’âm: 151)
Melalui ayat ini, Allah Swt. ingin menjelaskan, bahwa rezeki itu tidak bisa dihitung dengan angka matematika. Ketika seseorang mempunyai gaji Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dimakan seorang, akan berubah komposisinya ketika masih lajang dengan ketika telah menikah, di mana angka di atas sebelumnya dibagi satu, menjadi dua, suami istri, dan jika mempunyai satu anak, akan berkurang lagi menjadi Rp666.000 per orang. Akhirnya muncul ketakutan dan rasa takut, karena jumlahnya berkurang. Akibatnya muncul rasa takut menikah, mempunyai anak, dan ketakutan-ketakutan yang lain.
Inilah yang dibantah oleh Allah Swt. seakan ingin menyatakan, “Bukan kamu yang menjamin rezeki mereka, melainkan Akulah Yang menjamin rezeki mereka, juga rezeki kamu.”
Inilah yang dijanjikan oleh Allah Swt.. Jaminan rezeki tersebut telah diberikan oleh Allah Swt. melalui orang tuanya atau melalui orang lain.
Ayat-ayat dan makna pemikiran rezeki di atas memberikan gambaran bahwa “rezeki di tangan Allah” adalah pemikiran yang menjadi keyakinan dan wajib dimiliki oleh setiap orang Islam. Karena pemikiran tersebut memang riil dan tidak kontradiktif dengan realitasnya.
Orang yang mengingkarinya tentu saja menjadi kafir. Keyakinan mengenai “rezeki di tangan Allah” tersebut meliputi keyakinan mengenai segala sesuatu yang diberikan oleh Allah Swt., baik pemberian dalam bentuk materi, maupun nonmateri; baik berupa gaji ataupun bukan. Karena itu, bisa saja gaji seseorang kecil, tetapi rezekinya besar.
Dengan demikian, rezeki tidak tergantung pada jabatan dan kedudukan, dan tidak tergantung pada akal, ilmu, ataupun yang lain. Karena Allah telah memberikan rezeki tersebut secara mutlak kepada siapa pun. Tepat sekali ungkapan penyair yang menyatakan,
“Kalaulah rezeki tergantung pada akal, tentu binatang-binatang telah binasa karena kebodohannya.“
Jadi, rezeki tersebut semuanya tergantung pada irâdah dan masyî’ah Allah Swt. saja, tetapi bukan berarti menafikan usaha manusia. Sebab, makna pemikiran “rezeki di tangan Allah” adalah masalah keyakinan yang wajib dimiliki oleh setiap muslim.
Sedangkan masalah usaha agar “rezeki di tangan Allah” tersebut sampai kepada manusia, adalah masalah hukum syarak. Dan ini merupakan dua wilayah yang berbeda. Yaitu wilayah hati dan fisik. Karena itulah, usaha untuk memperolehi rezeki hukumnya adalah wajib bagi tiap muslim. Allah Swt. berfirman,
فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ
“Maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah anugerah Allah.” (QS Al-Jumu’ah: 10)
Meskipun usaha merupakan kewajiban bagi tiap muslim untuk mendapatkan “rezeki di tangan Allah” agar sampai kepadanya, tetapi usaha ini bukanlah sebab yang memastikan datangnya rezeki. Usaha hanyalah faktor-faktor kondisional (al-hâlah) yang harus diusahakan agar “rezeki di tangan Allah” tersebut datang. Artinya, jika seseorang bekerja, belum tentu mendapatkan rezeki.
Jika demikian, siapa yang menjadi sebab rezeki? Tentu hanya Allah Swt.. Firman Allah Swt.,
وَفِي السّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُون
“Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezeki kalian, dan terdapat apa yang telah dijanjikan kepada kalian.” (QS Adz-Dzariyât: 22)
Sebagian ulama ada yang mengaitkan sebab rezeki tersebut dengan tawakal kepada Allah Swt.. Ini artinya bahwa sebab rezeki ini adalah Allah Swt.. Karena itu yang menentukan banyak dan sedikitnya rezeki adalah keyakinan seseorang kepada Allah sebagai Ar-Razzâq (Maha Pemberi Rezeki), sebagaimana yang dinyatakan oleh hadis Nabi saw.,
“Jika kalian bertawakal dengan tawakal yang sebenar-benarnya, niscaya Allah akan memberikan rezeki kepada kalian, sebagaimana Dia telah memberi rezeki kepada burung yang berangkat (pagi) dengan perut kosong, dan pulang dengan (perut) kenyang.” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad)
Jadi, meskipun rezeki tersebut ditentukan oleh Allah, dan usaha manusia tidak memengaruhi besar dan kecilnya rezeki, tetapi usaha tetap merupakan faktor yang menentukan halal dan haramnya rezeki yang diberikan oleh Swt.. Karena itu, mengapa ada perbedaan antara rezeki dengan pemilikan rezeki.
Setiap muslim wajib berusaha mencari “rezeki di tangan Allah” dengan usaha yang bisa mengantarkannya pada hasil yang halal. Meskipun hakikat rezeki yang halal dan haram tersebut sama-sama dari Allah Swt., tetapi status halal dan haram tersebut adalah manusialah yang menentukan. Yaitu dengan mendapatkan rezeki berdasarkan pemilikan yang sahih berdasarkan ketentuan Islam.
Karena itu, manusia akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah karena cara memperoleh rezekinya; apakah bertentangan dengan cara yang telah ditetapkan oleh Allah atau tidak? Demikian halnya pertanggungjawaban atas pemanfaatan rezeki yang diberikan kepada manusia; apakah untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah atau tidak.
Sebab, semuanya ini merupakan wilayah aktivitas manusia yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.. Hanya saja manusia tidak akan diminta pertanggungjawaban karena sedikit atau banyaknya, atau karena baik dan buruknya, atau karena positif dan negatifnya rezeki yang diberikan kepadanya. Sebab, masalah ini merupakan wilayah Allah, dan bukan wilayah manusia. [MNews/Rgl]
Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik & Spiritual
