“Al-jinayat” (jinayah) adalah bentuk jamak (plural) dari kata “al-jinayat”, yaitu penganiayaan atas badan yang mewajibkan adanya kisas, atau sanksi (denda) berupa harta. Terdapat beberapa jenis kisas dan sanksinya. Apa saja?
Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Al-jinayat (jinayah) adalah bentuk jamak (plural) dari kata al-jinayat yaitu penganiayaan atas badan yang mewajibkan adanya kisas, atau sanksi (denda) berupa harta.
Jenis-jenis kisas adalah:
1. Pembunuhan.
2. Apa-apa yang bukan pembunuhan seperti pelukaan (al-juruh) dan memutuskan anggota badan (qath’ul a’dha).
Jenis-jenis pembunuhan adalah sengaja, mirip sengaja, dan tidak sengaja. Pembunuhan sengaja (al-qatl al-‘amad) yaitu seseorang yang memukul orang lain dengan sesuatu yang biasa digunakan untuk membunuh, atau seseorang melakukan perbuatan yang biasanya mengarah kepada pembunuhan; seperti dengan pisau dan pistol, atau mencekik, atau mendorong dari tempat tinggi.
Sanksi atas pembunuhan yang disengaja adalah bunuh (kisas). Orang yang membunuh dengan sengaja akan dibunuh jika ahli waris korban tersebut tidak mau menerima tebusan (ad-diyah) atau tidak mau memaafkan. Allah Swt. berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ…
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisas dalam perkara pembunuhan…” (QS Al-Baqarah[2]: 178)
Sabda Rasul ﷺ,
مَنْ قَتَلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخِيَرٍ النَّظْرَيْنِ : إِمَّا أَنْ يَفْتَدِي، وَإِمَّا أَنْ يَقْتُلُ
“Barang siapa yang membunuh, maka bunuhlah ia. Dan bagi ahli waris ada dua alternatif yaitu minta tebusan atau balas membunuh.” (HR Bukhari)
Orang tua tidak dibunuh jika ia membunuh anaknya, sebagaimana sabda Rasul ﷺ,
وَلَا يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِوَلِدِهِ
“Tidak dibunuh orang tua yang membunuh anaknya.”
Pembunuhan mirip sengaja (al-qatl syibh ul-‘amad) yaitu kejahatan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk membunuh, yang dimaksudkan hanya untuk menganiaya, atau memberi pelajaran (ta’dib) seperti memukul dengan cambuk, melempari dengan batu kecil, meninju dengan tangan, dan seluruh alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh.
Sanksinya adalah:
1. Diat yang berat (al-diyat al-mughallazhah), yang diserahkan oleh keluarga yang membunuh. Sabda Rasul ﷺ,
ألَا إِنَّ قَتِيْلَ الْخَطَإِ شُبْهَ الْعَمَدِ قُتِيْلَ السُّوْطِ وَالْعَصَا فِيْهِ مِنَ الْإِبِلِ أَرْبَعُوْنَ فِي بُطُوْنِهَا أَوْلَادِهَا
“Sesungguhnya pembunuhan yang tidak sengaja (qatil ul khatha’) yang mirip kesengajaan berupa pembunuhan dengan cambuk dan tongkat, maka diatnya adalah 40 unta hamil.”
2. Kafarat (tebusan). Allah berfirman,
…وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا…
“…dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), maka (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh), kecuali kalau mereka bersedekah (membebaskan dari diat).” (QS An-Nisa[4]: 92)
Kemudian Allah Swt. berfirman,
…فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللهِ…
“maka barang siapa tidak memperolehnya hendaklah dia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai penerimaan tobat dari Allah…”(QS An-Nisa[4]: 92)
Pembunuhan tidak sengaja (al-qatl al-khathaa’) adalah seseorang melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak ia tujukan pada pihak yang terbunuh, akan tetapi kenyataannya mengenai orang tersebut.
Misalnya, seseorang yang membidik beruang tetapi yang terkena adalah manusia, kemudian orang itu mati. Atau kendaraan yang berjalan mundur lalu menabrak seseorang hingga orang tersebut terbunuh, sementara si pengendara tersebut tidak melihatnya. Atau bermaksud membunuh seseorang tetapi yang terbunuh adalah orang lain.
Sanksinya adalah:
1. Diat yang ringan (al-diyatu al- mukhaffafah): yaitu 100 unta tanpa syarat.
2. Kafarat. Allah berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔاۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا…
“Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan kesalahan (khatha’) maka (hendaklah) dia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh), kecuali kalau mereka bersedekah (membebaskan dari diat).” (QS An-Nisa[4]: 92)
Pembuktian bagi kasus pembunuhan (bayyinat ul-qatl) adalah:
1. Kesaksian dua orang yang adil;
2. Pengakuan (Iqrar);
Ukuran diat syar’i dan jenis-jenisnya adalah sebagai berikut:
1. Unta: 100 ekor unta yang diringankan (mukhaffafah), dan 100 ekor unta yang 40 ekor di antaranya adalah unta hamil, yakni sanksi yang diberatkan (mughallazhah).
2. Emas: 1.000 dinar emas. Dinar syar’iy adalah hampir/kira-kira 4,25 gram emas.
3. Perak: 12.000 dirham = 3,12 gram perak untuk setiap dirhamnya.
Diat anggota badan manusia adalah:
1. Jika melenyapkan anggota tubuh yang satu-satunya dimiliki seperti lidah, diatnya harus sempurna seperti diat pembunuhan.
2. Jika melenyapkan anggota tubuh yang berjumlah 2 (dua), seperti tangan, maka diatnya adalah ½ diat sempurna. Adapun jika kedua-duanya, maka diatnya harus sempurna.
3. Demikian juga dengan kelopak mata (al-jafnu) adalah dibagi 4 (dari jumlah yang sempurna), sedangkan pada jari dibagi 10.
4. Diat gigi adalah tiap-tiap gigi 5 (lima) unta. [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam
