“Al-jinayat” (jinayah) adalah bentuk jamak (plural) dari kata “al-jinayat”, yaitu penganiayaan atas badan yang mewajibkan adanya kisas, atau sanksi (denda) berupa harta. Terdapat beberapa jenis kisas dan sanksinya. Apa saja?
“Al-jinayat” (jinayah) adalah bentuk jamak (plural) dari kata “al-jinayat”, yaitu penganiayaan atas badan yang mewajibkan adanya kisas, atau sanksi (denda) berupa harta. Terdapat beberapa jenis kisas dan sanksinya. Apa saja?