Lafaz “qadar” merupakan lafaz musytarak yang mempunyai berbagai makna. Antara lain ketentuan (takdir), ilmu, mengatur (tadbir), waktu, menyiapkan (tahyi’ah), menciptakan keistimewaan pada benda (khashiyat asy-asyya’).
Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Masalah kadar ini telah diletakkan oleh Al-Bukhari dalam bab khusus. Pada juz VIII, beliau menggunakan judul Bab “Al-Qadar”. Dalam bab tersebut, beliau mengemukakan beberapa hadis sebagaimana yang dikemukakan oleh ayat-ayat Al-Qur’an di atas, yaitu ayat-ayat kadar. Oleh karena itu, ini merupakan salah satu tema pembahasan yang sangat penting dalam masalah akidah.
Setelah mengkaji secara mendalam ayat-ayat dan hadis yang membahas isu kadar, baik dengan memakai lafaz “qadar” maupun yang lain, terlihat bahwa lafaz-lafaz tersebut hanya mempunyai satu konotasi, yaitu tidak ada sesuatu pun yang ada di muka bumi dan di langit, kecuali Allah telah menetapkan dan memutuskan keadaannya di sisi-Nya sehingga tidak ada sesuatu pun yang berlangsung dalam kehidupan ini, kecuali Allah Swt. telah menetapkannya.
Sementara, apa saja yang telah ditetapkan oleh Allah, pasti akan terjadi dan tidak akan meleset. Inilah makna yang dinyatakan oleh ayat-ayat dan hadis yang membahas kadar, baik yang dinyatakan dengan lafaz yang jelas ataupun tidak. Itulah makna yang dimaksud oleh “qadar”.
Dengan menganalisis secara mendalam, terlihat bahwa kadar juga bermakna catatan yang ada di Lawh al-Mahfuzh, sementara yang ditetapkan tadi adalah sesuatu yang telah dicatat di Lawh aI-Mahfuzh. Dengan demikian, kadar ini juga bisa diartikan dengan catatan mengenai Ilmu Allah.
Mengenai masalah kadar tersebut, secara etimologis dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna. Misalnya, jika ada yang mengatakan, “Qaddara aI-amru wa qaddarahu,” maknanya adalah ‘dabbarahu (mengaturnya)’; “Qaddara asy-syay’a bi asy-syay’i,” berarti ‘qasahu (menganalogikannya)’; “Qaddara asy-syay’a qadaratan,” berarti ‘hayya’ wa waqqatahu (menyiapkan dan menetapkan waktunya)’; “Qaddara amru,” berarti ‘nazhara ilayhi wa dabbarahu wa qasahu (memutuskan dan menganalogikannya)’; “Qaddara-Llah,” berart: ‘‘Azhzhamahu (mengagungkannya)’; “Qaddara-Llah iyalahu,” berarti ‘zhayyaqahu (menyusahkan atau menyempitkannya)’.
Dalam hadis Ibnu Umar disebutkan,
«فَإِنْ غُمّ عَلَيْكُمْ فَاقْدَرُوْا»
“Apabila kamu terhalang mendung, maka tentukanlah hitungan hari itu.”
Artinya, “Tetapkanlah hitungan hari dan sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari.” Di samping itu, “qadar” juga mempunyai konotasi ‘mablagh asy-syay’i (puncak sesuatu)’; “qadar” juga berarti ‘qada’ wa hukm (keputusan)’. Jadi, lafaz “qadar” ini memang mempunyai banyak makna, tidak hanya satu. Al-Qur’an juga telah menggunakan lafaz tersebut dengan berbagai makna.
Allah Swt. berfirman,
وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ
“Dan Dia telah menjadikan rezekinya susah.” (QS Ath-Thalaq: 7)
وَقَدَّرَ فِيْهَآ اَقْوَاتَهَا
“Dan Dia telah tetapkan kadar makanan-makanan penduduknya.” (QS Fushshilat: 10)
Maksudnya, Dia telah berikan keistimewaan dengan tumbuhnya berbagai makanan untuk penduduknya.
اِنَّهٗ فَكَّرَ وَقَدَّرَۙ
فَقُتِلَ كَيْفَ قَدَّرَۙ
ثُمَّ قُتِلَ كَيْفَ قَدَّرَۙ
“Sesungguhnya dia telah menyiapkan pemikiran itu sendiri. Maka, celakalah dia, bagaimana dia menetapkan?” (QS Al-Mudatstsir: 18—20)
اَنِ اعْمَلْ سٰبِغٰتٍ وَّقَدِّرْ فِى السَّرْدِ
“Janganlah kamu membuat baju-baju besi itu rapat dan ketat sehingga bisa mematahkan persendian karena ukuran satu dan yang lain.” (QS Saba’: 11).
Maksudnya, Allah Swt. telah memerintahkan kepada Dawud agar mengukur keringanannya dan daya perlindungannya.
وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ الْقُرَى الَّتِيْ بٰرَكْنَا فِيْهَا قُرًى ظَاهِرَةً وَّقَدَّرْنَا فِيْهَا السَّيْرَۗ سِيْرُوْا فِيْهَا لَيَالِيَ وَاَيَّامًا اٰمِنِيْنَ
“Dan Kami telah tentukan jarak perjalanan antara negeri mereka dengan negeri yang telah Kami berkati dengan jarak tertentu dari satu rumah ke rumah yang lain, dari satu ke kampung ke kampung yang lain.” (QS Saba’: 18)
Maksudnya, “Kami telah menjadikan di antara dua kampung itu jarak setengah hari sehingga bisa berjalan melewati satu kampung dan bermalam di kampung yang lain.”
Allah Swt. berfirman,
نَحْنُ قَدَّرْنَا بَيْنَكُمُ الْمَوْتَ وَمَا نَحْنُ بِمَسْبُوْقِيْنَۙ
“Kami telah menentukan kematian di antara kamu dan Kami sekali-kali, tidak dapat dikalahkan.” (QS Al-Waqi’ah: 60) dinyatakan setelah firman Allah Swt.,
ءَاَنْتُمْ تَخْلُقُوْنَهٗٓ اَمْ نَحْنُ الْخٰلِقُوْنَ
“Kamilah yang telah membagikan kematian di antara kalian dengan ketentuan dari Kami, dengan berbagai perbedaan. Maka, umur kamu berbeda, ada yang pendek, sedang dan panjang.” (QS Al-Waqi’ah: 59)
Lafaz “qaddarna” di atas tidak bisa diartikan ‘Kami tentukan kematian untuk kamu’. Sebab, tidak relevan dengan kedudukan ayat ini bahwa kedudukan ayat ini adalah untuk membangun argumentasi.
Adapun makna yang relevan dengan kedudukan ayat ini adalah ‘Kami telah membagikan kematian di antara kalian dan Zat Yang Membagikan kematian di antara kalian itulah Yang Menciptakan kalian.” Jadi, kata “qaddara” di sini juga berarti ‘membagikan’.
Allah Swt. juga berfirman,
وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ
“Dia menjadikan untuknya waktu turun.” (QS Yunus: 5).
Mempunyai konotasi yang sama dengan konotasi yang terdapat dalam surat Yasin: 39, yaitu ‘menjadikan’.
فَقَدَّرَهٗ تَقْدِيْرًا
“Dia telah menjadikan dalam suatu keadaan yang ditentukan.” (QS Al-Furqan: 2)
Maksudnya, “Dia telah menciptakan sesuatu dengan ciptaan yang ketentuan dan kesesuaiannya sangat diperhatikan. Dia juga telah menyiapkannya dengan hal-hal yang layak baginya.” Seakan-akan Dia berfirman, “Dia telah menciptakan kadar sesuatu dengan ketentuan yang bijaksana, dan Dia tidak akan menciptakan tanpa ketentuan.”
Dia telah menciptakan manusia dengan cara seperti ini, kemudian menjadikannya mampu untuk memikul tugas-tugas dan menerima kemaslahatan yang berkaitan dengan keduanya, baik di dunia maupun akhirat. Jadi, makna kadar adalah ‘menciptakan segala sesuatu dengan bijaksana’.
وَاللّٰهُ يُقَدِّرُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَۗ عَلِمَ اَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ
“Allahlah satu-satunya Zat Yang Mahatahu kadar siang dan malam. Dialah satu-satunya Zat Yang bisa menemukan batas hitungannya.” (QS Al-Muzammil: 20)
Ini diperkuat dengan firman Allah Swt.,
عَلِمَ اَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ
“Dia Mahatahu bahwa kamu tidak akan bisa menemukan batas hitungnya.” (QS Al-Muzammil: 20)
Ayat ini dinyatakan dengan huruf “Lan”, yang mempunyai konotasi nafy ta’bid (meniadakan untuk selama-lamanya) kemampuan manusia untuk mengetahui batas-batas hitungnya.
Ayat-ayat di atas, semuanya mempunyai konotasi yang berbeda dengan apa yang dibahas oleh ahli kalam.Lafaztersebut mempunyai banyak makna, tetapi dari berbagai makna yang digunakan oleh ayat-ayat Al-Qur’an di atas tidak ada satu pun konotasi yang sama dengan istilah kadar sebagaimana yang harus diyakini menurut ahli kalam.
Sebaliknya, semua konotasi di atas justru berlainan, yang tidak terkait sedikit pun dengan kadar yang menuntut diyakini. Karena itulah, lafaz tersebut tidak bisa diinterpretasikan dengan hanya mengemukakan lafaz yang ada dalam Al-Qur’an.
Oleh karena itu, lafaz “qadar” yang mempunyai beragam konotasi tersebut harus dipahami dengan menganalisis makna kadar yang diyakini menurut ahli kalam. Di samping itu, ayat-ayat dan hadis yang mempunyai relevansi dengan tema pembahasan tersebut harus dikaji ulang.
Dari ayat dan hadis-hadis tersebut kita akan menemukan bahwa lafaz tersebut mempunyai konotasi ‘ketentuan segala sesuatu pada zaman azali yang ketentuannya terjadi sebelum ia diciptakan’.
Sedangkan lafaz “qadar” yang diterangkan dalam hadis, antara lain hadis dari Abu Hurairah ra. yang mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda,
لَ تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلّقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَفْحَتُهَا وَلِتُنْكَحَ فَإِنّ لَهَا مَا قُدِرَلَهَا
“Seorang wanita hendaknya tidak bertanya mengenai penalakan saudara perempuannya agar akadnya berakhir lalu dinikahkan (dengan laki-laki lain). Sebab ia telah mendapatkan apa yang ditentukan untuknya.”
Artinya, “Sebab masalah tersebut telah ditentukan oleh Allah di Lawh al-Mahfudh, yakni merupakan perkara yang Dia putuskan dan Dia Maha Mengetahuinya.” Ini relevan dengan firman Allah Swt.,
لا يأتي ابنَ آدم النذرُ بشيء لم يكن قد قَّدْرتُهُ، ولكن يُلقيه القَدَرُ وقد قدَّرتُه له أستخرج به من البخيل
“Manusia tidak akan bisa memenuhi nazarnya (untuk melakukan) sesuatu yang belum Aku putuskan. Tetapi, ia akan ditemui oleh “ketentuan” itu. Dan Aku telah memutuskannya untuk dirinya, sehingga dengan begitu dapat melepaskannya dari menjadi orang yang bakhil.”
Maksudnya, nazar tersebut tidak akan bisa dipenuhi oleh seseorang, sementara nazar tersebut belum ditetapkan oleh Allah. Akan tetapi, Allah telah menetapkannya di Lawh al-Mahfudh atau dalam ilmu-Nya.
Artinya, supaya dengan nazar tersebut Dia dapat melepaskannya dari menjadi orang yang bakhil. Lafaz “qaddartuhu” di atas mempunyai konotasi ‘Aku putuskan dan Aku Mahatahu akan perkara itu’. Jadi, di sini mempunyai konotasi ketentuan Allah dan ilmu-Nya. Di samping itu, banyak hadis yang lain.
Berdasarkan ayat dan hadis di atas, lafaz “qadar” merupakan lafaz musytarak yang mempunyai berbagai makna. Antara lain ketentuan (takdir), ilmu, mengatur (tadbir), waktu, menyiapkan (tahyi’ah), menciptakan keistimewaan pada benda (khashiyat asy-asyya’).
Berdasarkan berbagai makna di atas, tidak ada satu pun lafaz “qadar” yang mempunyai konotasi ‘manusia melakukan aktivitasnya secara terpaksa’ ataupun ‘keputusan yang menyeluruh dalam perkara global dan perincian-perinciannya’ ataupun yang juga berarti ‘rahasia Allah’. [MNews/Rgl]
Bersambung ke Bagian 2/2
Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik & Spiritual.
