[Fikrul Islam] Kesalahan Pemahaman Jabariah dan Ahlusunah (tentang Qada dan Kadar)

[Fikrul Islam] Kesalahan Pemahaman Jabariah dan Ahlusunah (tentang Qada dan Kadar)

Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman


Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Setelah muktazilah, muncul kelompok lain untuk menentangnya. Mereka menamakan dirinya jabariah, dengan tokoh sentralnya Jahm bin Sufwan.

Jabariah mempunyai pandangan yang kontradiktif dengan muktazilah. Mereka berpandangan, “Manusia itu dipaksa, tidak mempunyai kehendak secara bebas, dan  tidak mempunyai kemampuan untuk menciptakan perbuatannya sendiri. Manusia itu bagaikan bulu yang tunduk pada kehendak angin yang pergi, atau bagaikan kayu yang terapung di atas gelombang. Allah menciptakan semua perbuatan tersebut mengikuti kekuasaan-Nya.”

Mereka juga berpendapat, “Jika kami berpendapat, bahwa manusialah yang menciptakan perbuatannya sendiri, berarti kekuasaan Allah menjadi terbatas, sehingga kekuasaan-Nya tidak dapat meliputi segala sesuatu. Manusia telah menjadi sekutu Allah dalam menciptakan apa saja yang ada di dunia ini. Karena dalam satu wujud tidak mungkin bergabung dua kekuasaan. Jika kekuasaan Allah yang telah menciptakannya, kekuasaan manusia tidak mempunyai tempat di sana, dan jika kekuasaan manusia yang telah menciptakannya, kekuasaan Allah juga tidak mempunyai tempat di sana.” Demikianlah argumentasi mereka.

Mereka juga menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit menunjukkan kekuasaan Allah dengan menafikan peranan manusia, sebagai upaya untuk mendukung pandangan mereka.

Begitu pula mereka menakwilkan ayat-ayat yang dipandang kontradiktif dengan pandangan mereka. Mereka juga menyatakan pendapatnya mengenai isu tawallud bahwa nikmat, lapar, keberanian, kekuatan untuk memotong, membakar, dan sebagainya, semuanya berasal dari Allah Swt.. Pandangan yang jelas bertolak belakang dengan muktazilah.

Setelah itu, muncul kelompok yang menamakan dirinya Ahlusunah waljamaah dengan tokoh sentralnya Abu al-Hasan al-Asy’ari. Kelompok ini jelas membantah muktazilah dan jabariah.

Ahlusunah berpendapat, “Semua perbuatan tunduk pada iradat dan masyi’ah Allah.” Iradat dan masyi’ah adalah istilah yang mempunyai konotasi yang sama, yaitu sifat azali yang ada pada Zat Yang Maha Hidup, yang menuntut dikhususkannya salah satu zat yang dikuasai pada suatu waktu yang terjadi bersamaan dengan dinisbahkannya kekuasaan tersebut pada keseluruhan.

Perbuatan manusia dalam keputusan-Nya. Jika Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya perlu menyatakan, “Jadilah.” Maka terjadilah (apa yang dikehendaki). Dalam pandangan ahlusunah, perbuatan manusia telah ditentukan oleh Allah. Dialah yang telah menetapkan makhluk dengan ketetapan-Nya yang tampak. Seperti kebaikan, keburukan, manfaat, mudarat, termasuk waktu dan tempat serta pahala dan siksa yang menjadi konsekuensi dari semuanya tadi.

Dari sini, sebenarnya ahlusunah adalah jabariah juga. Karena itu, pantas jika disebut ‘Adhuddin al-Iji dengan jabariah mutawasithah (jabariah moderat).

Ahlusunah membantah pandangan muktazilah dan jabariah mengenai perbuatan manusia. Menurutnya, “Manusia mempunyai perbuatan yang bisa dipilih, baik untuk dikerjakan ataupun tidak, kemudian dia akan mendapat pahala jika taat, dan mendapat siksa jika berbuat maksiat.”

Untuk mempertahankan kedudukannya agar tidak terseret pada dua kutub ekstrem muktazilah maupun jabariah, maka ahlusunah menelurkan teori Kasb Ikhtiyari. Teori ini menyatakan bahwa usaha (kasb) adalah kemampuan yang dibangun berdasarkan kekuasaan baru (qudrah haditsah), bukan kekuasan lama (qudrah qadimah). Di sini, kasb (usaha) berbeda dengan khalq (penciptaan), karena khalq dibangun berdasarkan kekuasaan lama yang azali, bukan kekuasaan baru yang dimiliki oleh makhluk.

Ini seperti yang tecermin dalam keterangan mereka, “Bahwa yang menciptakan perbuatan manusia adalah Allah, sedangkan kekuasaan dan kehendak manusia masuk pada sebagian perbuatan-perbuatan tersebut, tetapi tidak masuk pada sebagian yang lain. Seperti gerakan penyiksaan dengan gerakan gemetar, di mana Allahlah Yang Maha Mencipta (al-Khaliq) segala sesuatu, sedangkan manusialah yang mengusahakan (al-kasib).”

Mereka menjelaskan, “Bahwa perbuatan, dari sudut penciptaan awal, semuanya tunduk pada Allah, sementara dari sudut usaha, tunduk pada manusia.” Dengan sintesis yang berusaha ditawarkan oleh ahlusunah, untuk mengompromikan dua kutub ekstrem di atas, sebenarnya ahlusunah sendiri telah gagal memberikan jawaban yang memuaskan. Justru sebaliknya, malah menjungkirbalikkan logika dan membingungkan.

Inilah gambaran seputar polemik muktazilah, jabariah, dan ahlusunah yang membahas masalah qada dan kadar. Masalah tersebut jelas tidak pernah dibahas oleh Al-Qur’an dan hadis dengan konotasi yang sama seperti yang mereka polemikkan: perbuatan manusia dan konsekuensi perbuatan, atau af’al dan tawallud al-af’al. Namun, karena dua pembahasan tersebut tidak dipisahkan, akibatnya terjadilah kekacauan luar biasa. [MNews/Rgl]

Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik & Spiritual

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *