Metode pemilihan dan pengangkatan khalifah dilangsungkan melalui tiga tahapan, yaitu pembatasan calon (formatur), memilih, dan membaiat. Dalam hal ini ada tiga bentuk teknis pelaksanaannya. Apa saja?
Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Metode pemilihan dan pengangkatan khalifah dilangsungkan melalui tiga tahapan, yaitu pembatasan calon (formatur), memilih, dan membaiat. Dalam hal ini ada tiga bentuk teknis pelaksanaannya, yakni:
1. Calon khalifah dibatasi oleh ahlul halli wal ’aqdi atau majelis syura. Hal itu dilakukan dengan cara menyeleksi orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat in’iqad.
2. Pemilihan dilakukan oleh sebagian umat terhadap seorang calon untuk menempati jabatan kepala negara, sebagaimana yang pernah dilakukan Abdurrahman bin Auf setelah terbunuhnya Umar bin Khaththab.
3. Pembaiatan terhadap orang yang mendapat suara terbanyak menjadi khalifah, untuk menjalankan kitabullah dan sunah rasul. [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam
