Para ahli fikih mendefinisikan Khilafah sebagai kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia. Dengan kata lain, yaitu kepemimpinan umum bagi umat Islam secara keseluruhan di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syarak dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Para ahli fikih mendefinisikan Khilafah sebagai berikut:
رِئَاسَةٌ عَامَةٌ فِي أُمُوْرِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا، وَهِيَ رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ جَمِيْعًا فِي الدُّنْيَا، لِإِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ، وَحَمْلِ الدَّعْوَةِ اْلإِسْلَامِيَّةِ إِلَى الْعَالَمِ
Kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia. Dengan kata lain, yaitu kepemimpinan umum bagi umat Islam secara keseluruhan di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syarak dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Dalil
Dalil-dalil tentang wajibnya menegakkan Khilafah bagi kaum muslimin adalah:
1. Nabi ﷺ adalah seorang rasul dan juga sebagai kepala negara. Meneladani beliau dalam kapasitas sebagai kepala negara adalah suatu kewajiban.
Sabda Rasulullah ﷺ,
تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوْا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِي
“Aku tinggalkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian berpegang teguh padanya, maka kalian tidak akan pernah sesat, yaitu kitabullah dan sunah.”
Sedangkan perbuatan beliau sebagai kepala negara merupakan salah satu sunahnya.
—
2. Sabda Rasulullah ﷺ,
وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa yang mati dan tidak ada di pundaknya baiat maka matinya adalah seperti mati jahiliah.” (HR Muslim)
Sabda Rasulullah ﷺ,
إذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخَرَ مِنْهُمَا
“Apabila dibaiat dua khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim)
—
3. Ijmak (kesepakatan/konsensus) para sahabat, setelah Rasulullah ﷺ wafat, atas pembaiatan Abu Bakar ash-Shiddik, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
—
4. Firman Allah Swt.,
… اَطِيْعُوا اللهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ...
“Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” (QS an-Nisa[4]: 59)
Makna ulil amri di antara mereka adalah kepala negara, yaitu khalifah.
Syarat In’iqad
Syarat-syarat in’iqadul Khilafah (syarat sah) yang wajib terpenuhi oleh seorang khalifah adalah:
1. Laki-laki, sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ,
لَنْ يُفْلِحُ قَوْمًا وَلَّوْا أَمَرَهُمْ إِمْرَأَةً
“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada wanita.” (HR Bukhari)
—
2. Muslim, sesuai dengan firman Allah Swt.,
…وَلَنْ يَّجْعَلَ اللهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا
“Dan Allah sekali-kali tidak akan pernah memberikan jalan orang-orang kafir (untuk mengalahkan) orang-orang yang beriman.” (QS an-Nisa[4]: 141)
—
3. Merdeka. Sebab, sesungguhnya seorang budak adalah milik tuannya sehingga ia tidak dapat (punya hak) mengatur dirinya sendiri. Terlebih lagi (min bab il awla) ia tidak akan mungkin dapat (punya hak) mengatur urusan masyarakat.
—
4. Balig, sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ، وَعَنِ الصَّبِي حَتَّى يَبْلُغَ، وُعَنِ الْمُبْتَلِي حَتَّى يَعْقِلَ
“Telah diangkat catatan atas tiga golongan yaitu orang yang tidur sampai ia bangun, anak-anak sampai ia balig, dan orang gila sampai ia sadar.”
Barang siapa yang telah diangkat catatan atas amalnya, maka tidak boleh untuk mengatur urusan dirinya sendiri, termasuk menjadi khalifah.
—
5. Berakal, sesuai dengan hadis yang ada pada syarat yang keempat.
—
6. Adil. Sebab, seorang ahli maksiat tidak boleh dipercaya menangani urusan kekhalifahan ini. Dalam masalah kesaksian saja disyaratkan adanya keadilan bagi seorang saksi, berdasarkan firman Allah,
…وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ…
“…dan hendaklah disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu…” (QS ath-Thalaq [65]: 2)
maka min bab il awla [lebih utama lagi] seorang khalifah.
—
7. Mampu memikul tanggung jawab khalifah. Mengenai orang-orang Quraisy seperti yang disebut dalam hadis Rasul, yakni “Imam-imam (para pemimpin) dari kalangan Quraisy, apabila mereka menetapkan hukum (menjalankan pemerintahan, penerj.), maka mereka akan berlaku adil,” maka hal ini (keharusan orang Quraisy menjadi khalifah, penerj.) dianggap hanya sebagai syarat afdhaliyah (keutamaan) bukan syarat in’iqad (syarat sah). [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam

Semoga segera Allah turunkan pertolonganNya…bagi tegaknya Syariat Islam