Apakah Setiap Bulan Harus Rukyatulhilal?

Apakah Setiap Bulan Harus Rukyatulhilal?

Oleh: Ustaz M. Shiddiq al-Jawi

Muslimah News, FIKIH – Tanya:

Ustaz, seperti diketahui ada beberapa ibadah yang terkait dengan rukyatulhilal, misalnya puasa Ramadan, Idulfitri, wukuf di Arafah, Iduladha, dan puasa Asyura (10 Muharam).  Lalu apakah setiap bulan umat Islam wajib melakukan rukyatulhilal?

Jawab :

Hukum melakukan rukyatulhilal untuk menentukan awal bulan qamariah adakalanya wajib dan adakalanya sunah (mandub). Hukumnya wajib secara fardu kifayah jika terkait dengan ibadah-ibadah yang hukumnya wajib, seperti puasa Ramadan dan ibadah haji, maka wajib hukumnya melakukan rukyatulhilal pada malam ke-30 Syakban untuk menentukan awal Ramadan sebagai waktu dimulainya puasa Ramadan.

Wajib pula rukyatulhilal pada malam ke-30 Ramadan untuk mengakhiri puasa Ramadan serta menentukan awal Syawal guna merayakan Idulfitri, serta malam ke-30 Zulkaidah untuk menentukan awal Zulhijah guna melaksanakan ibadah haji, seperti wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah, juga untuk menentukan hari raya Iduladha pada 10 Zulhijah (Mausu’ah al-Fiqhiyah al- Kuwaitiyah, Juz XXII hlm. 13; Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Hukm Itsbat Awa`il asy- Syahr al- Qamari wa Tauhid ar-Ru`yah, hlm. 7).

Dalil wajibnya melakukan rukyatulhilal ini adalah kaidah fikih: maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib. (Jika sebuah kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). (Mausuah al- Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Juz XXII hlm. 13).

Adapun jika terkait dengan ibadah-ibadah yang hukumnya sunah, seperti puasa Tasu’a pada 9 Muharam, atau puasa Asyura pada 10 Muharam, atau puasa sunah pada 13, 14, dan 15 setiap bulan qamariah, maka rukyatulhilal hukumnya sunah.

Syekh Bakar bin Abdullah Abu Zaid dalam kitabnya Hukm Itsbat Awa`il asy-Syahr al-Qamari wa Tauhid ar-Ru`yah berkata, ”Jika ibadah hukumnya sunah, maka melakukan rukyatulhilal hukumnya juga sunah, sebab hukum untuk sarana itu mengikuti hukum tujuan (al-wasa`il lahaa ahkam al-ghayat). Maka, jika dilakukan rukyatulhilal, itu baik. Jika tidak, maka patokan ibadah sunah ialah istikmal (menggenapkan) bulan sebelumnya.” (Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Hukm Itsbat Awa`il asy-Syahr al-Qamari wa Tauhid ar-Ru`yah, hlm. 7).

Dalil sunahnya melakukan rukyatulhilal tersebut adalah kaidah fikih: Al wasa`il tattabi’ al-maqashid fi ahkamihaa (Segala jalan/perantaraan itu hukumnya mengikuti hukum tujuan) (Muhammad Shidqi al-Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, XII/199).

Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah (jalan/perantaraan) itu sama dengan hukum untuk tujuan. Berdasarkan kaidah ini, rukyatulhilal untuk ibadah sunah itu hukumnya sunah. Ini karena rukyatulhilal dianggap sebagai wasilah yang akan mengantarkan pada ibadah-ibadah sunah.

Berdasarkan penjelasan ini, maka melakukan rukyatulhilal hukumnya fardu kifayah untuk menentukan masuknya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Adapun rukyatulhilal untuk bulan-bulan yang lain, seperti Muharam, Rajab, dan sebagainya hukumnya sunah, tidak wajib.

Sebagian ulama mewajibkan rukyatulhilal untuk menentukan masuknya bulan-bulan haram (al-asyhur al-hurum) karena terkait dengan larangan berperang bagi kaum muslim untuk berperang pada bulan-bulan haram, yakni Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab (Fahad bin Ali al-Hasun, Dukhul asy-Syahr al-Qamari Baina Ru`yat al-Hilal wa al-Hisab al-Falaki, hlm. 11).

Namun, menurut kami, pendapat yang rajih hukumnya tidak wajib sebab menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, larangan berperang pada bulan-bulan haram itu telah di-nasakh (dihapus) oleh ayat-ayat perang sehingga larangan tersebut tidak berlaku lagi bagi kaum muslim saat ini (Taqiyuddin an-Nabhani, Ad-Daulah al-Islamiyah, hlm. 61). Wallahualam. [MNews/Rgl]

Sumber: fissilmi-kaffah.com

Foto sampul: Anadolu Ajansi

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *