Munculnya Parameter “Tafsir Ideal” Merupakan Serangan terhadap Al-Qur’an, Waspadalah!

Munculnya Parameter “Tafsir Ideal” Merupakan Serangan terhadap Al-Qur’an, Waspadalah!

Jangan lantas kita menerima begitu saja segala sodoran pihak-pihak yang seolah-olah perhatian terhadap kaum muslim, padahal sebenarnya menjauhkan umat Islam dari agamanya sendiri. Ada baiknya kita mencermati parameter “tafsir ideal” ini.

Penulis: Najmah Saiidah


Muslimah News, FOKUS — Masih segar dalam ingatan kita beberapa waktu lalu, Menteri Agama menyerukan pentingnya melakukan rekontekstualisasi sejumlah konsep fikih atau ortodoksi Islam dalam rangka merespons tantangan zaman. Setelah itu muncul pendekatan tafsir Ma’na cum Maghza, lalu hermeneutika pun terangkat kembali. Semua ini sesungguhnya merupakan upaya untuk mengotak-atik Al-Qur’an agar sesuai keinginan mereka (liberalis).

Kali ini, muncul sebuah pemikiran dari Tri Febriandi Amrulloh, mahasiswa Pascasarjana Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Kalijagayang yang mengusung tentang parameter “tafsir ideal”. Doktrin teologis tentang universalitas Al-Qur’an mendorong para sarjana dan pemikir muslim modern untuk menemukan mekanisme interpretasi baru yang mampu menghadirkan pemahaman keagamaan yang dinamis, peka zaman, dan pada level tertentu juga “humanis’ yang bersumber dari teks Islam paling primer untuk merespons tantangan pada masa mendatang.

Memang bukan perkara mudah untuk menilai suatu karya kitab tafsir itu tergolong “tafsir ideal” atau bukan. Menurut Tri, parameter tafsir ideal adalah tafsir tersebut menjadi rujukan banyak orang, terutama kalangan awam yang selama ini masih kesulitan memahami Al-Qur’an, serta menjadi rujukan dalam menuntaskan problematik saat ini dan yang akan datang.

Terlepas dari itu, semangat penulisan tafsir Al-Qur’an tentunya tidak terlahir atas dasar mengisi kekosongan waktu. Akan tetapi, kemunculan tafsir Al-Qur’an itu sendiri dilatarbelakangi oleh kondisi sosiohistoris yang berada di sekelilingnya.[1]

Selanjutnya, Tri merumuskan setidaknya ada empat kriteria tafsir ideal, yang harus dijiwai oleh seorang mufasir pada masa depan, yaitu pertama, kemapanan metodologi atau metode penafsiran yang baku untuk mempermudah dalam mengupas makna atau kandungan ayat-ayat kitab suci Al-Qur’an.

Kedua, terdapat unsur novelty (kebaruan). Maksud dari kebaruan di sini adalah tidak menafikan temuan-temuan ilmiah dalam lintas disiplin keilmuan yang baru. Ilmu itu pasti selalu berkembang, harus mengikuti tren perkembangan, maka penafsiran baru (reinterpretasi) terhadap produk-produk kitab tafsir yang sudah ada menjadi sebuah keniscayaan agar tetap bisa kompatibel sesuai zamannya atau shalilh likulli zaman wa makan.

Ketiga, terbebas dari taasub (fanatisme) atas mazhab tertentu karena hal ini bertentangan dengan fungsi dari Al-Qur’an sendiri, yaitu hudan linnas yang jelas-jelas bukan hanya untuk suatu golongan tertentu.

Keempat, mengadopsi pendekatan interdisipliner, yaitu mengintegrasikan antara produk tafsir dengan disiplin keilmuan lain. Problematik abad 21 lebih kompleks dibanding masa lalu atau era klasik. Dalam kata lain, seiring dengan berkembang dan bertumbuhnya teknologi, sering kali ditemukan masalah-masalah baru yang kontemporer. Dengan demikian, mau tidak mau Al-Qur’an menjadi rujukan primer dari masalah-masalah kontemporer tersebut.[2]

—

Mencermati parameter-parameter yang di atas, kita bisa melihat aroma liberalisasi yang sangat kental, seolah tafsir klasik tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Padahal, jika kita mau jujur, siapa pun akan mengakui bahwa ketinggian ilmu dan tsaqafah para ulama tafsir klasik sangat luar biasa. Lalu, sebagian kalangan menilai bahwa tafsir klasik itu tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang, bahkan sebagian menilai harus diperbaharui? Jelas ini sebuah kelancangan!

Memang tidak kita mungkiri bahwa kehidupan manusia terus berkembang dan muncul berbagai permasalahan baru yang menimpa manusia yang membutuhkan penyelesaiannya. Oleh karena itu, kebutuhan umat Islam akan tafsir dan para mufasir memang tidak bisa terhindarkan.

Akan tetapi, tidak lantas kita menerima begitu saja segala sodoran pihak-pihak yang seolah perhatian terhadap kaum muslim, padahal sebenarnya menjauhkan umat Islam dari agamanya sendiri. Ada baiknya kita mencermati parameter “tafsir ideal” yang diajukan oleh Tri ini.

Sarat Aroma Liberalisasi

Jika kita cermati lebih dalam keempat parameter tafsir ideal yang disodorkan, tampak ada upaya menafsirkan kembali Al-Qur’an dengan menawarkan metode penafsiran yang baru. Tidak hanya itu, adanya reinterpretasi terhadap kitab tafsir klasik karena dianggap tidak kompatibel dengan zaman merupakan sesuatu yang tidak bisa dianggap remeh. Mengapa? Berikut penjelasannya.

Dari penjelasan dua parameter tadi, yaitu metode penafsiran baru dan mengharuskan adanya reinterpretasi, tampak jelas adanya potensi untuk menyerahkan kepada manusia kewenangan untuk menafsirkan Al-Qur’an secara bebas. Selanjutnya, tidak bisa terhindarkan, aroma liberalisasi akan masuk ke dalamnya. Ini adalah serangan terhadap Al-Qur’an yang harus umat Islam waspadai. Mari kita mencermatinya dengan seksama.

Pertama, tentang kemapanan metodologi, sesungguhnya para ahli tafsir terdahulu telah memiliki metodologi yang diakui oleh kalangan ulama. Dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Islamiyyah juz 1, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa para sahabat menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan menggunakan metode ijtihad ataupun dengan metode periwayatan yang pernah mereka dengar dari Rasulullah (saw.).

Mereka menjelaskan mengenai sebab-sebab turunnya ayat dan kepada siapa diturunkan. Mereka menafsirkan ayat berdasarkan penjelasan yang menerangkan makna bahasa yang telah mereka pahami dari ayat tersebut seringkas-ringkasnya. Ini terus berlangsung hingga masa tabiin dan selanjutnya tabiut tabiin. Demikianlah, melalui jalan guru-murid, metode penafsiran terus berlangsung melalui jalan ijtihad dan periwayatan.

Kedua, unsur novelty (kebaruan), harus mengikuti tren perkembangan sehingga butuh penafsiran baru (reinterpretasi) terhadap produk kitab tafsir yang sudah ada agar kompatibel sesuai zamannya. Jika kita cermati, tampak adanya kesan bahwa penulis menilai tafsir klasik tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Padahal, jika kita telusuri dengan saksama, kita akan menemukan jawaban bahwa justru pada masa itu ketinggian ilmu dan tsaqafah tengah jaya. Bahasa Arab yang merupakan bahasa Al-Qur’an dan hadis Rasulullah masih menjadi potensi Islam yang tidak ternilai. Sedangkan masa sekarang justru terjadi sebaliknya, ilmu dan tsaqafah Islam dipelajari hanya untuk kepuasan intelektual. Umat Islam justru makin menjauh dari bahasa Arab. Jika demikian yang terjadi, apakah kita bisa berharap hasil tafsir “yang dipaksakan” ini lebih baik daripada tafsir klasik? Sulit sepertinya.

Selanjutnya parameter ketiga, terbebas dari taasub (fanatisme) atas mazhab tertentu karena hal ini bertentangan dengan fungsi dari Al-Qur’an sendiri, yaitu hudan linnas yang jelas-jelas bukan hanya untuk suatu golongan tertentu.

Jika kita cermati, sesungguhnya parameter ini realistis. Karena pada faktanya, perbedaan mazhab merupakan hal alami selama ada dalam koridor syarak. Setiap orang—mau tidak mau—dalam pelaksanaan hukum akan mengikuti apa pun yang dalam pandangannya benar, tentu saja sesuai petunjuk syarak. Hal ini biasa disebut dengan hukmullahi fii haqqiihi. Ketika seseorang mengikuti pandangan tertentu yang dinilai benar, tidak menyalahi hudan linnas selama tetap dalam koridor syarak.

Sedangkan yang keempat, yaitu tentang mengadopsi pendekatan interdisipliner, yaitu mengintegrasikan antara produk tafsir dengan disiplin keilmuan lain. Bahwa problematik abad 21 lebih kompleks dibanding pada masa lalu atau era klasik. Dalam kata lain, seiring dengan berkembang dan bertumbuhnya teknologi, sering kali ada masalah-masalah baru yang kontemporer. Dengan demikian, mau tidak mau Al-Qur’an menjadi rujukan primer dari masalah-masalah kontemporer ini.

Memang sudah seharusnya setiap muslim menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan seluruh permasalahan kaum muslimin. Pada sisi lain, siapa pun tidak akan bisa mengingkari bahwa roda kehidupan manusia berputar dan situasinya tidak sama dari waktu ke waktu, bahkan kemajuan teknologi adalah hal yang alami terjadi.

Akan tetapi, tidak berarti tafsir klasik tidak mampu mengurai permasalahan yang berkembang. Yang harus umat Islam lakukan adalah berijtihad dan tathbiq ahkam, dengan sebelumnya memahami atau menelusuri fakta atau objek permasalahannya, hakikatnya (tahqiqul manath), baru kemudian mengaitkannya dengan dalil syarak dengan melakukan istinbat atau penggalian terhadapnya.

Jika kita perhatikan secara keseluruhan parameter yang diajukan tadi, sesungguhnya ada hal penting yang harus umat Islam waspadai. Ini adalah upaya yang setali tiga uang dengan seruan rekontekstualisasi fikih Islam, tujuannya agar tafsir Al Qur’an bisa sesuai dengan yang mereka inginkan dan yakini. Tentu saja hal ini bukan mendekatkan umat Islam pada ajaran Islam, tetapi sebaliknya, makin menjauhkannya dari Islam.

Umat Islam Butuh terhadap Tafsir

Permasalahan umat manusia akan selalu ada, bahkan terus berkembang sehingga tidak dapat kita mungkiri kemunculan permasalahan baru yang bisa jadi belum pernah ada pada masa Rasulullah. Kadang-kadang hal ini yang membuat bingung dalam menyelesaikannya atau muncul kekhawatiran, “Jangan-jangan solusi yang diambil tidak sesuai dengan Islam?”

Tampak jelas bahwa umat Islam memang sangat membutuhkan penyelesaian terhadap berbagai permasalahan, maka di sinilah sesungguhnya umat Islam membutuhkan pemahaman terhadap nas. Artinya, seorang muslim butuh pemahaman terhadap tafsir untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan baru yang ia hadapi. Hanya saja, tidak boleh sembarangan, harus mengikuti rambu-rambu ketetapan hukum syarak.

Lalu seperti apa tuntunan Islam dalam hal ini agar tetap dalam koridor syarak?

Memang tidak kita mungkiri bahwa syariat tidak datang dengan hukum-hukum secara terperinci terhadap segala sesuatu sehingga manusia merasa cukup dengan hukum-hukum yang sudah terperinci tersebut. Namun, Islam datang dengan makna-makna yang umum sehingga butuh adanya ilmu dan pengetahuan yang memadai sehingga memahami maksud hukum-hukum tersebut.

Syekh Muhammad Ismail menjelaskan, ketika muncul suatu permasalahan atau kejadian baru, yang harus dilakukan adalah mengkaji dan memahami fakta dan keadaannya, serta hakikat permasalahan tersebut. Jika terkait benda, ditelusuri hakikat benda tersebut. Jika terkait perbuatan, ditelusuri hakikat perbuatan tersebut dan apa saja yang melingkupinya. Hal ini dikenal dengan istilah tahqiqul manath.

Kemudian, setelah itu kita menerapkan aturan Islam terhadap permasalahan tersebut, menerapkan dalil-dalil syarak terhadapnya, atau dengan kata lain kita mengaitkan permasalahan ini dengan Al-Qur’an, Hadis, atau ijmak hingga kita mendapati hukum syarak terhadap permasalahan tersebut.

Dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa aktivitas ini disebut dengan tathbiq ahkam (penerapan hukum).

Demikian halnya, terkait permasalahan-permasalahan baru yang memang butuh pengkajian lebih dalam, hal ini pun diatur dalam Islam. Syekh Muhammad Ismail menjelaskan bahwa untuk memecahkannya harus melakukan istinbat atau penggalian hukum dari makna yang bersifat umum yang terkandung dalam syariat, maka jadilah hasil istinbat dari suatu pendapat sebagai satu hukum Allah untuk peristiwa tersebut.

Demikianlah sikap kaum muslim terhadap setiap masalah dan kejadian baru. Ini karena syariat Islam mencakup seluruh aspek perbuatan manusia, tidak ada satu pun problem hidup yang terjadi kecuali ada pemecahan hukumnya. Proses penggalian hukum inilah yang dinamakan ijtihad, yaitu proses menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan segenap tenaga dan kemampuan hingga tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu.

Khatimah

Keberadaan tafsir dan para mufasir sangat umat butuhkan umat saat ini untuk membantu mereka menyelesaikan berbagai permasalahan, termasuk yang belum pernah ada pada masa Rasulullah. Ini karena setiap muslim wajib terikat dengan aturan Islam, tanpa terkecuali. Hanya saja, Islam tidak membiarkan umatnya bertindak semena-mena terhadap nas dan hukum-hukumnya.

Islam telah mengajarkan secara terperinci bagaimana seharusnya umat Islam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kehidupan manusia. Oleh karenanya, cukuplah dengan berpegang kepada tuntunan Islam, yaitu dengan tathbiq ahkam dan ijtihad, umat Islam akan mampu menyelesaikan seluruh permasalahan kehidupan, termasuk terhadap yang sebelumnya tidak terjadi pada masa Rasulullah. Di sinilah pentingnya umat Islam mempelajari tsaqafah Islam dan juga mempelajari hukum-hukum Islam. Wallahualam. [MNews/Gz]

Referensi:

[1][2] harakatuna[dot]com/parameter-tafsir-al-quran-ideal-di-masa-depan.html

Share

2 thoughts on “Munculnya Parameter “Tafsir Ideal” Merupakan Serangan terhadap Al-Qur’an, Waspadalah!”

  1. Subhanalloh..apa yg mjd opini mengenai tafsir ideal hrs tetap waspadai..krm parameternya sarat dgn parameter liberal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *