Penulis: Irianti Aminatun
Muslimah News, FOKUS — Presiden Prabowo menginstruksikan jajarannya agar program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) segera disiapkan dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan serta kemampuan fiskal negara. Hal itu dibahas dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23-09-2026), sebagai tindak lanjut arahan Presiden mengenai pendidikan negeri gratis dari SD hingga perguruan tinggi. Dalam pidatonya pada HUT Partai Amanat Nasional (PAN), Presiden menyatakan bahwa anggaran pendidikan gratis akan bersumber dari uang yang dikorupsi yang dikembalikan kepada negara.
Sejumlah pengamat menilai kuliah gratis memungkinkan selama anggaran pendidikan tidak dialihkan untuk membiayai program lain, seperti MBG. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku khawatir wacana kuliah gratis hanya menjadi gimik politik. Optimisme Presiden dinilai bertolak belakang dengan realitas APBN serta kebijakan politik anggaran pemerintah. Satriwan menuturkan, dalam postur RAPBN 2027, total anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp 820,9 triliun. Namun, Rp240 triliun di antaranya justru dialokasikan untuk membiayai program MBG.
Sisi lain wacana program kuliah gratis muncul di tengah menyusutnya subsidi negara bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dalam satu dekade terakhir. Penyusutan ini berdampak pada banyaknya mahasiswa yang putus kuliah. Kemdiktisaintek dalam laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 mencatat angka putus kuliah mencapai 289 ribu mahasiswa.
Tidak Menghapus Komersialisasi Pendidikan
Wacana kuliah gratis tidak akan menghapus komersialisasi pendidikan. Struktur PTN-BH dan jalur mandiri tidak diubah secara mendasar. Kebijakan ini hanya mengalihkan sumber pembayaran dari mahasiswa ke anggaran negara tanpa mengubah paradigma profit di kampus.
Pencarian dana mandiri erat kaitannya dengan perubahan status perguruan tinggi menjadi PTN-BH. GBHN 1999-2004 dan UU 20/2003 memberikan amanat kepada sistem pendidikan Indonesia untuk melakukan otonomi pendidikan. Dari sinilah lahir PTN-BH yang memiliki hak mengelola keuangan secara mandiri melalui komersialisasi pendidikan.
Komersialisasi dianggap wajar dalam sistem ekonomi kapitalisme, karena pendidikan diposisikan sebagai komoditas ekonomi dan sektor jasa yang dapat diperdagangkan. Sementara itu, tanggung jawab negara terhadap pendidikan sangat minim.
Selama status otonomi dan kebebasan kampus PTN-BH untuk mencari dana mandiri tidak dicabut, komersialisasi pendidikan akan tetap terbuka. Dengan realitas demikian, wacana kuliah gratis lebih tampak sebagai program populis untuk kepentingan elektoral ketimbang pemenuhan hak rakyat.
Ide kuliah gratis justru memperlihatkan bahwa dalam sistem demokrasi kapitalisme hampir semua program sarat pencitraan demi meraih dukungan rakyat. Program diluncurkan untuk membangun persepsi positif publik secara instan tanpa menyentuh akar masalah.
Pendanaan berkelanjutan juga menjadi persoalan tersendiri. Pemerintah menyatakan bahwa pembiayaan kuliah gratis harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Artinya, keberlangsungan program tersebut sangat bergantung pada kondisi APBN dan kebijakan pemerintah.
Ketika ruang fiskal terbatas atau prioritas anggaran berubah, pembiayaan program kuliah gratis akan menghadapi kendala. Program ini tidak memiliki jaminan keberlanjutan, bahkan bisa dihentikan ketika berganti presiden.
Pembiayaan kuliah gratis dari dana korupsi pun tidak dapat dijadikan sumber rutin. Jumlahnya bergantung pada keberhasilan kasus korupsi dan aset yang disita. Sedangkan pembiayaan kuliah gratis membutuhkan pendanaan yang tetap dan berkelanjutan.
Pendanaan berkelanjutan ini sejatinya dapat diperoleh dari kepemilikan umum. Sayangnya, sumber daya alam milik umum yang seharusnya dikelola negara untuk menyejahterakan rakyat justru diserahkan kepada swasta atau asing, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan besar untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan.
Selama pendidikan berada dalam naungan sistem kapitalisme, kebijakan negara tidak akan berpihak kepada rakyat yang membutuhkan. Pendidikan gratis tidak akan pernah benar-benar terwujud dalam sistem ini.
Islam Menjamin Pendidikan Gratis
Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki aturan yang lengkap untuk menyelesaikan masalah manusia. Islam menetapkan pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi negara secara gratis bagi seluruh warga, tanpa membedakan kaya atau miskin muslim maupun nonmuslim, serta tanpa menunggu kondisi fiskal tahunan. Ada atau tidak adanya dana di kas baitulmal, pendidikan tetap gratis karena merupakan hak setiap warga negara. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Pasal 178 Masyru’ al-Dustur (Rancangan Undang-Undang Dasar Islam) menyebutkan, ”Pengajaran hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban negara yang harus terpenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Kesempatan pendidikan tinggi secara cuma-cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin.”
Sebagai pengurus rakyat, negara wajib memastikan setiap individu mendapatkan hak pendidikan. Negara (Khilafah) berkewajiban menjamin hak pendidikan sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Jaminan ini bersifat langsung, yakni diberikan secara gratis atau dengan biaya semurah-murahnya sebagai hak rakyat dan kewajiban negara.
Karena ditetapkan berdasarkan hukum syariat, maka jaminan ini tidak bergantung pada khalifah yang dibaiat, melainkan pada hukum syariat yang mengikat siapa pun khalifah yang memimpin. Sejarah membuktikan, sejak masa Rasulullah ﷺ hingga Kekhalifahan Utsmani, negara Islam menggratiskan biaya pendidikan selama berabad-abad.
Seluruh pembiayaan pendidikan, baik gaji guru/dosen maupun infrastruktur dan sarana prasarana, sepenuhnya menjadi kewajiban negara melalui kas baitulmal. Rasulullah ﷺ bahkan membebaskan sebagian tawanan Perang Badar yang tidak mampu menebus pembebasannya dengan syarat mengajarkan baca tulis kepada anak-anak Madinah sebagai ganti tebusannya. Ini menunjukkan pembiayaan pendidikan berasal dari kas negara.
Ada dua sumber pendapatan baitulmal untuk membiayai pendidikan. Pertama, pos fai dan kharaj, yang merupakan kepemilikan negara, seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, pos kepemilikan umum, seperti sumber kekayaan alam, tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Islam melarang penguasaan tambang dan sumber daya alam yang besar oleh swasta atau korporasi. Negara wajib mengelola harta kepemilikan umum dan hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan.
Jika kas baitulmal tidak mencukupi untuk pembiayaan pendidikan, Khalifah boleh memungut pajak dari kaum muslim sesuai dengan ketentuan syariat, untuk membiayai hal-hal tersebut sebatas yang diperlukan. Namun, kondisi kosongnya baitulmal sangat jarang terjadi karena pemasukan baitulmal biasanya melimpah.
Biaya pendidikan juga dapat diperoleh dari wakaf. Meskipun pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyat, khususnya orang kaya untuk berperan serta secara suka rela dalam pendidikan. Dana wakaf ini berasal dari orang-orang kaya (aghniya’), atau juga pejabat publik (umara), yang ingin berlomba dalam kebaikan.
Mereka tidak hanya berwakaf sarana fisik pendidikan atau laboratorium, tetapi juga sarana produktif seperti kebun atau industri yang dapat membayar biaya operasional sarana pendidikan atau laboratorium. Alhasil, para ulama yang mengajar atau meneliti tidak perlu khawatir lagi dengan nafkahnya. Mereka bahkan masih bisa melakukan perjalanan ke berbagai negeri untuk melakukan survei, mendengarkan hadis atau ilmu baru, dan mengajar ke negeri-negeri yang baru disapa oleh dakwah Islam. (Majalah Al-Waie, Oktober 2021).
Dengan pembiayaan seperti ini, seluruh warga negara dipastikan dapat mengakses pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Semua itu merupakan buah dari penerapan ideologi Islam sebagai dasar politik pendidikan negara dalam sistem Khilafah.
Wajib Diperjuangkan
Seorang muslim seharusnya meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan mampu menyelesaikan setiap masalah manusia, termasuk masalah pendidikan. Dengan keyakinan itu, ia akan berupaya mengubah kondisi yang rusak menjadi kondisi ideal sebagaimana digariskan Islam. Perubahan tersebut dilakukan dengan memperjuangkan tegaknya sistem Islam (Khilafah), sebab Khilafah adalah metode baku yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk menerapkan aturan Islam secara menyeluruh.
Umat harus memahami arah perubahan yang diridai Allah serta meneladan Rasulullah. Di sinilah urgensi umat wajib mengkaji Islam kafah agar memiliki bekal yang benar dalam menilai persoalan umat dan memahami kondisi ideal yang harus diperjuangkan.
Perjuangan ini wajib dilakukan bersama partai politik Islam ideologis, sebagaimana firman Allah Taala,
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran [3]:104).
Perjuangan dilakukan melalui pembinaan pemikiran dan perjuangan politik tanpa kekerasan. Hanya Khilafah yang mampu membawa keberkahan bagi kehidupan manusia karena menempatkan pendidikan sebagai hak yang dijamin melalui penerapan syariat Islam secara kafah. [MNews/CJ]
