Penulis: Vivin Indriani
Muslimah News, FOKUS — Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi problem yang terus berulang di Indonesia. Sekitar 12,5 juta warga terdampak di Sumatra dan Kalimantan. Empat orang meninggal dunia, sedangkan ratusan ribu masyarakat mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) karena paparan asap yang telah berlangsung hampir dua bulan lamanya. Selain menimbulkan korban jiwa dan gangguan kesehatan, kebakaran lahan dan hutan kali ini telah memberikan dampak kerugian ekonomi yang cukup besar hingga lebih dari Rp30 triliun. Besarnya dampak tersebut menjadi bukti bahwa persoalan ini tidak hanya soal kemanusiaan dan kesehatan publik, tetapi juga problem pada aspek ekonomi hingga penegakan hukum di masyarakat.
Ketika asap masih mengepung warga Sumatra dan Kalimantan, masyarakat dikejutkan dengan beredarnya sebuah video amatir yang memperlihatkan adanya aktivitas penanaman bibit kelapa sawit di sejumlah lokasi bekas karhutla. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kebakaran lahan dan hutan merupakan tindakan yang disengaja untuk aktivitas pembukaan dan perluasan perkebunan sawit. Apalagi beberapa lembaga penyedia sistem informasi sebaran kebakaran hutan dan lahan seperti milik NASA dan Citra Polar Hotspot BMKG menunjukkan bahwa titik api (hot spot) hanya tersebar di beberapa wilayah Indonesia, sedangkan di wilayah negara tetangga, seperti Malaysia dan Papua Nugini, tidak didapati hal serupa.
Menanggapi kondisi tersebut, Presiden meminta dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas penanaman di kawasan bekas kebakaran. Di beberapa titik, kepolisian juga melakukan penyegelan untuk menghentikan sementara kegiatan penanaman sawit dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan pentingnya pengawasan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang diduga memanfaatkan kawasan terdampak karhutla.
Regulasi Struktural
Kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan semata-mata persoalan bencana alam seperti kemarau dan kekeringan. World Bank mencatat pada 2013 terdapat peningkatan kebutuhan lahan untuk perkebunan, terutama kelapa sawit, yang mendorong pembukaan kawasan hutan dan pengeringan lahan gambut. Bahkan, lebih dari separuh kebakaran hutan dan gambut di Riau berada di dalam area konsesi.
Data ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla terkait erat dengan regulasi struktural dalam mengatur penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menjadikan kebakaran untuk proses industri terus berulang setiap tahunnya. Regulasi struktural lebih mengedepankan nilai ekonomi dan membiarkan masyarakat menanggung biaya ekologis dan sosial akibat karhutla.
Secara ekonomi, sawit memang mempunyai nilai yang sangat penting bagi Indonesia. BPS mencatat ekspor CPO dan turunannya mencapai US$8,90 miliar pada Januari hingga Mei 2025, meningkat 27,89% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, terdapat insentif ekonomi yang kuat untuk mempertahankan produktivitas, perdagangan, dan daya saing industri sawit.
Dalam logika ekonomi kapitalistik, sumber daya alam (SDA) merupakan aset dan komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Berdasarkan paradigma ini, seluruh kekayaan alam seperti hutan, tanah gambut, hingga lahan kosong akan lebih bermanfaat jika mampu menghasilkan keuntungan. Kapitalisme mengabaikan arti penting potensi ekologis jangka panjang dan memaksa alam agar menjadi faktor produksi yang dieksploitasi semaksimal mungkin demi keuntungan bagi perusahaan.
Ketika korporasi memperoleh keuntungan besar dari perusakan hutan dan lahan, regulasi negara tidak tegas memberikan batasan. Wacana tentang keberlanjutan acap kali muncul, tetapi meminggirkan proyeksi keberlanjutan SDA. Yang terlihat mencolok justru keberlanjutan praktik ekonomi yang makin liar dan serampangan menggunduli hutan.
Kita mendapati beberapa regulasi seperti Perpres 16/2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang menggantikan Perpres 44/2020. Aturan ini mengatur soal kelayakan sosial, ekonomi, dan lingkungan sebagai bagian dari sistem sertifikasi. Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan dan keberlanjutan rantai pasok sawit, terutama ketika diekspor ke luar negeri.
Pada tingkat internasional, Uni Eropa sebagai kelompok negara-negara yang memiliki permintaan cukup tinggi terhadap sawit menerapkan EU Deforestation Regulation (EUDR) yang salah satunya mencakup komoditas sawit. Regulasi tersebut memberi syarat bagi produk yang akan masuk ke pasar Uni Eropa harus memiliki sertifikasi bebas deforestasi dan diproduksi sesuai hukum negara asal.
Namun, regulasi semacam ini tetap bisa kehilangan daya transformasinya karena sifatnya hanya administrasi belaka, sedangkan persoalan pengawasan, transparansi rantai pasok, pemetaan lahan konsesi, ditambah proses penegakan hukumnya justru melemahkan semua prosedur tersebut. Studi Komisi Eropa tentang standar keberlanjutan sawit menemukan banyaknya negara produsen sawit dengan regulasi lingkungan dan sosial, tetapi tidak selektif, efektif, dan lengkap dalam pelaksanaannya. Parlemen Eropa sebelumnya bahkan mengkritik sejumlah skema sertifikasi sawit, termasuk RSPO dan ISPO, karena dinilai belum cukup efektif mencegah konversi hutan atau gambut dan belum sepenuhnya mencegah kebakaran hutan dan gambut.
Dari sini bisa terlihat adanya potensi regulatory gap, yaitu ketika norma hukum sudah tersedia, tetapi terdapat jarak antara law in the books dan law in action. Secara teori, hukum tidak cukup hanya memiliki norma, tetapi hukum juga membutuhkan kelembagaan, pengawasan, sanksi, dan kepatuhan agar efektif di lapangan. Jika sertifikasi menjadi ukuran utama keberlanjutan, tetapi praktik di lapangan tidak diawasi secara independen dan transparan, sertifikasi berpotensi bergeser dari instrumen perlindungan lingkungan menjadi sekadar instrumen legitimasi pasar. Itupun dengan catatan, bahwa sertifikasinya telah mengatur secara sempurna demi keberlanjutan kehidupan masyarakat secara khusus dan alam semesta secara umum.
Dalam tata kelola negara yang menyerahkan regulasi pada mekanisme pasar bebas, tentu saja hal semacam ini akan sangat sering terjadi. Negara hanya menjadi regulator dalam perekonomian kapitalistik, yaitu perekonomian yang hanya berpihak pada para pemilik modal besar. Negara berfungsi menciptakan aturan permainan, memberi izin dan menetapkan standar, melakukan pengawasan dan memungut pajak serta memberi sanksi. Namun, negara tidak berdaya dalam penguasaan sumber daya strategis dan seluruh keputusan pemanfaatannya ditentukan oleh para pemilik modal, baik skala lokal maupun internasional.
Ketidakmampuan negara dalam menentukan aturan tata kelola SDA inilah yang menjadi problem hari ini. Bahkan, tidak hanya di Indonesia, melainkan di sebagian besar wilayah di dunia yang menganut sistem ekonomi kapitalisme. Kalaupun kita jumpai beberapa negara menerapkan aturan dan pengawasan yang ketat terkait pengelolaan sumber daya alam, hal tersebut tidak serta merta diikuti oleh perilaku para kapitalis dan elite mereka di luar batas negaranya. Keserakahan mereka tetap akan menghasilkan kesengsaraan baru di tempat lain dengan regulasi yang tidak terlalu mengikat. Artinya, sistem ekonomi kapitalisme tidak mampu melindungi dan menyejahterakan seluruh alam.
Paradigma Islam dalam Isu Ekologi dan Karhutla
Alam semesta dan segala isinya pada hakikatnya adalah ciptaan Allah yang diamanahkan kepada manusia untuk dijaga dan dikelola keseimbangan dan keberlanjutannya. Allah memberikan mandat kepada manusia sebagai khalifah (pemimpin/pengelola) di muka bumi, untuk menjalankan syariat Allah dalam tata kelolanya, serta menghindari perilaku yang merusak di muka bumi.
Islam melarang tegas perusakan lingkungan, apalagi jika menimbulkan banyak mudarat dan korban yang begitu besar. Tidak hanya korban dari pihak manusia, tetapi hewan, tumbuhan, dan segenap makhluk hidup yang tinggal di alam wajib memperoleh perlindungan. Negara adalah pihak yang paling berperan aktif dalam penjagaan lingkungan sehingga ada sanksi dan pengawasan yang tegas bagi siapa pun yang melanggarnya.
Islam memberi kewenangan kepada negara untuk mengelola sumber daya alam yang merupakan milik umum (milkiyyah ammah). Negara wajib menjaga hutan dan semua satwa yang tinggal di dalamnya agar tidak dieksploitasi manusia karena peran vital hutan dalam menjaga keseimbangan ekologi. Islam melarang negara memberi hak konsesi atau pengelolaan dalam bentuk apa pun kepada swasta atau asing. Segala hal yang berpotensi mengantarkan kepada kerusakan hutan wajib dihindari.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam mendefinisikan kepemilikan umum (milkiyyah ammah) sebagai izin Allah Swt. kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda yang dilarang untuk dikuasai sebagai milik pribadi. Kategori pertama dari kepemilikan umum ini adalah fasilitas umum (marafiqul jama’ah), yang didasarkan pada hadis Nabi saw. tentang perkongsian kaum muslim dalam air, padang rumput, dan api. Beliau menegaskan bahwa illat atau sebab hukum dari status kepemilikan umum ini adalah segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital dan fasilitas bersama bagi masyarakat.
Konsep hima yang pernah diterapkan pada masa peradaban Islam silam bisa menjadi contoh bagaimana fasilitas milik umum berada dalam tanggung jawab negara. Konsep ini dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ yang menetapkan wilayah Naqi’ di dekat Madinah sebagai kawasan konservasi. Hima sendiri adalah suatu kawasan atau wilayah geografis tertentu (seperti hutan, padang rumput, atau sumber air) yang ditetapkan secara resmi oleh negara untuk dilindungi, dikonservasi, dan dilarang untuk dimiliki atau dieksploitasi oleh individu demi kepentingan komersial. Pada era Kekhalifahan, seperti masa Umar bin Khaththab, pengawasan kawasan hima ini diperketat guna mencegah infiltrasi hewan ternak milik pejabat maupun pengusaha yang berniat menguasai lahan secara zalim.
Otoritas negara juga harus mengimbau dan mewajibkan masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari kerusakan. Menjaga lingkungan adalah bagian dari ketaatan dan merusaknya akan mengundang siksa dan murka dari Allah. Ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an,
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ٤١
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum: 41).
Syekh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili memberi penafsiran tentang ayat ini dengan gambaran, “Telah tampak kerusakan pada berbagai hal, seperti kegersangan, kekeringan, kebakaran, banjir, penyakit, kegelisahan dan ditawan oleh musuh akibat kemaksiatan dan dosa manusia. Supaya Allah membuat mereka merasakan balasan dari sebagian perbuatan mereka di dunia sebelum dihukum di akhirat dan supaya mereka bisa kembali dari kemaksiatan mereka dan bertobat atas dosa-dosa (mereka)”.
Islam akan memberi sanksi tegas dan berat bagi para pelaku kerusakan, karena krisis karhutla ini tidak hanya membunuh manusia dan hewan, tetapi juga membuat orang sehat menjadi sakit, merusak keseimbangan lingkungan, dan mengambil harta yang bukan haknya (milik umum). Yang paling utama, Islam akan mencabut semua konsesi lahan yang dimiliki oleh swasta dan perusahaan-perusahaan kapitalis kemudian mengembalikan pengelolaan hutan kepada negara sebagai pemegang mandat dari rakyat. Negara juga akan mengambil langkah berbasis sains dan teknologi terbaik untuk mengembalikan fungsi dan posisi hutan sebagai bagian dari keseimbangan ekologis.
Mengembalikan peran pengelolaan hutan kepada syariat Islam sesungguhnya adalah solusi sistemis yang tidak hanya mengantarkan kepada keseimbangan dan kelestarian lingkungan, tetapi juga bagian dari ketaatan kepada Allah Sang Pencipta dan Pembuat Aturan (Al-Khaliq Al-Mudabbir). Menyerahkan pengaturan hutan dan lingkungan kepada selain aturan Allah berpotensi menghadirkan kerusakan dan gangguan ekologis dan sekaligus mendatangkan murka Allah. Allah Taala berfirman,
أَفَحُكْمَ ٱلْجَـٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ٥٠
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS Al-Maidah: 50). Wallahualam. [MNews/Ragil]
