Pegawai Negara Meregang Nyawa Saat Bertugas, Di Mana Perlindungan Negara?

Pegawai Negara Meregang Nyawa Saat Bertugas, Di Mana Perlindungan Negara?

Penulis: Syifa Karimah

Muslimah News, FOKUS — Mereka datang bukan untuk berperang. Mereka datang membawa tugas pelayanan. Namun perjalanan pulang justru berakhir dengan suara tembakan. Tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan tewas ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Muliama, Rabu (9-9-2026). Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketiganya sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, termasuk memberikan bantuan ternak, mengecek lahan cetak sawah, dan memberikan penyuluhan peternakan. (CNN Indonesia, 12-9-2026).

Tragedi ini bukan yang pertama. Pada 21 Maret 2025, seorang guru SD bernama Rosalina Rerek Sogen tewas dalam penyerangan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo. Enam orang lainnya mengalami luka-luka. Komnas HAM menyebut para korban merupakan warga sipil yang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan serta melakukan pemantauan atas peristiwa tersebut.

Meski berbeda tempat dan waktu, kedua peristiwa tersebut memperlihatkan satu persoalan yang sama, yakni ancaman keamanan dapat menyentuh mereka yang bekerja di tengah masyarakat. Guru, tenaga kesehatan, maupun pegawai pemerintah semestinya dapat menjalankan tugas tanpa harus mempertaruhkan nyawa.

Terlebih lagi, kekerasan terus membayangi wilayah tempat berlangsungnya pelayanan publik. Persoalan berikutnya tentu tidak lagi sebatas keselamatan para pekerja. Fungsi pelayanan masyarakat ikut dipertaruhkan. Di sinilah aspek perlindungan negara menjadi penting untuk kita kritisi. Sejauh mana negara mampu menjamin keamanan pegawai yang berada di lapangan?

Ketika Ancaman Keamanan Menyentuh Otoritas Negara

Penembakan terhadap pegawai yang sedang menjalankan tugas negara menunjukkan bahwa ancaman keamanan di wilayah tersebut bukan persoalan ringan. Kelompok bersenjata bukan hanya membahayakan nyawa individu, tetapi juga mengganggu aktivitas pemerintahan yang sedang berlangsung di tengah masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar, sejauh mana negara mampu menghadapi ancaman terhadap keamanan wilayah dan mempertahankan otoritasnya?

Ketika kelompok bersenjata dapat menghambat aktivitas pemerintah di suatu wilayah, persoalannya tidak lagi sebatas keselamatan para pekerja. Ada fungsi negara yang ikut terganggu. Program pelayanan publik menjadi sulit dijalankan, mobilitas pegawai terbatas, dan masyarakat di wilayah tersebut berpotensi kehilangan akses terhadap pelayanan yang seharusnya mereka terima.

Di sinilah keamanan menjadi bagian penting dari keberlangsungan pemerintahan. Guru membutuhkan lingkungan yang aman untuk mengajar. Tenaga kesehatan membutuhkan jaminan keamanan untuk menjangkau pasien. Begitu pula pegawai pemerintah yang membutuhkan kondisi aman sehingga memungkinkan mereka menjalankan program di lapangan. Tanpa keamanan, fungsi pelayanan negara tidak dapat berjalan secara optimal.

Namun, perlindungan tidak semestinya baru diberikan setelah serangan terjadi. Jika suatu wilayah telah diketahui memiliki ancaman keamanan, negara perlu memiliki langkah antisipasi yang memadai. Pemetaan wilayah rawan, pengamanan personel, kesiapan aparat, hingga strategi menghadapi kelompok bersenjata semestinya menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Ketika ancaman dibiarkan berkembang hingga kelompok bersenjata mampu menghalangi aktivitas pemerintahan dan membahayakan orang-orang yang menjalankan fungsi negara, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu. Lebih dari itu, kemampuan negara dalam menjalankan otoritas keamanan di wilayah tanggung jawabnya juga ikut dipertanyakan.

Dalam kasus Jayawijaya, persoalannya tidak cukup dilihat dari mekanisme negara menangani korban setelah serangan terjadi. Yang lebih mendasar adalah visi dan misi negara menghadapi sumber ancaman tersebut agar tidak terus memiliki ruang untuk mengganggu keamanan dan aktivitas pemerintahan.

Negara semestinya hadir sebelum korban berjatuhan, bukan sekadar datang untuk menangani akibat serangan. Oleh sebab itu, negara memiliki kemampuan mencegah ancaman, menjaga wilayah, melindungi masyarakat, dan memastikan tidak ada kelompok bersenjata yang mengambil alih ruang keamanan yang menjadi tanggung jawab negara.

Junnah, Negara sebagai Perisai

Dalam Islam, negara memiliki fungsi sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (perisai/pelindung). Sebagai raa’in, negara bertanggung jawab mengurus kemaslahatan rakyat. Sebagai junnah, negara memastikan umat terlindungi dari berbagai ancaman yang membahayakan kehidupan dan keamanan mereka.

Perlindungan itu bukan sekadar menjaga rakyat setelah ancaman terjadi. Negara harus memiliki kekuatan yang memungkinkan keamanan benar-benar terwujud. Agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta rakyat harus dijaga. Negara tidak boleh membiarkan adanya kekuatan lain yang leluasa mengancam rakyat, mengganggu pelayanan publik, atau menghambat pelaksanaan fungsi pemerintahan.

Dalam urusan pertahanan, Islam juga mengenal konsep ribath, yakni penjagaan wilayah strategis, khususnya wilayah perbatasan dari ancaman musuh. Ribath tidak sekadar bermakna penempatan pasukan untuk menjaga wilayah secara fisik, tetapi juga memiliki keutamaan besar sebagai amal di jalan Allah.

Dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid II, bab Ribath, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa yang serupa dengan ribath fi sabilillah adalah hars (penjagaan) di jalan Allah. Keutamaan penjagaan ini antara lain dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Dua mata yang tidak akan disentuh oleh api neraka: mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang bermalam melakukan penjagaan di jalan Allah.” (HR Tirmidzi).

Keutamaan tersebut juga ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Utsman ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Melakukan penjagaan satu malam di jalan Allah lebih utama dari seribu malam yang malamnya diisi shalat dan siangnya diisi puasa.” (HR Ahmad). Dengan demikian, penjagaan wilayah dalam Islam bukan sekadar aktivitas pertahanan, tetapi juga memiliki dimensi ibadah yang tinggi.

Pengelolaan ribath berada di bawah kendali khalifah. Negara menyiapkan infrastruktur dan sarana pertahanan yang mumpuni, menempatkan pasukan secara bergilir, serta memfasilitasi kaum muslim yang ingin tinggal dan melakukan ribath di wilayah tersebut. Dengan sistem ini, wilayah strategis tidak dibiarkan tanpa penjagaan atau hanya mengandalkan respons ketika serangan telah terjadi.

Seluruh kebutuhan pertahanan dan ribath juga menjadi tanggung jawab negara. Pembiayaannya diambil dari baitulmal dan harus sesuai ketentuan syariat, termasuk harta fai, ganimah, dan zakat fi sabilillah. Artinya, kekuatan pertahanan tidak dibangun secara insidental, melainkan disiapkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga umat.

Inilah konsekuensi dari fungsi junnah. Negara bukan sekadar memiliki kewajiban melindungi rakyat, tetapi juga harus memiliki kekuatan untuk menghadapi ancaman, menjaga wilayah, dan mempertahankan otoritas keamanan. Kekuatan itu diperlukan agar tidak ada kelompok bersenjata yang dapat dengan leluasa mengganggu aktivitas pemerintahan atau menciptakan ruang keamanan di luar kendali negara.

Dengan demikian, ketika keamanan rakyat terancam, negara tidak menunggu korban berjatuhan untuk bertindak. Sebagai junnah, negara menyiapkan kekuatannya untuk mencegah ancaman, menjaga wilayah, mempertahankan otoritasnya, dan melindungi rakyat. Negara bukan hanya hadir setelah serangan terjadi, tetapi sejak awal memastikan ancaman tidak berkembang hingga mengganggu keamanan dan kehidupan umat. Wallahualam bissawab. [MNews/Nind]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *