Penulis: Nida’ al-Khair
Muslimah News, FOKUS — Karhutla makin meluas di berbagai wilayah di Indonesia. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bersumber dari Sistem Informasi Pemantauan Kebakaran Hutan (Sipongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa per 8 September 2026 total indikasi luas lahan terbakar mencapai 76.922,3 hektare (ha) dan tersebar di enam provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, dan Jambi. Tidak hanya meluas, karhutla juga mendekati permukiman sehingga membahayakan warga.
Karhutla bahkan telah menelan korban jiwa. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 9 September 2026, terdapat 347 orang terluka dan empat orang meninggal dunia akibat karhutla di enam provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatra Selatan. Kemenkes juga mencatat sebanyak 113.336 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di tujuh provinsi terdampak karhutla. Rinciannya, sebanyak 26.545 kasus terjadi pada warga berusia 0—5 tahun dan 86.791 kasus lainnya terjadi pada kelompok usia di atas lima tahun.
Sementara itu, asap karhutla di Kalimantan telah menembus negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Malaysia dan Brunei Darussalam telah sepakat membawa persoalan karhutla di Indonesia menggunakan mekanisme ASEAN. Dibawanya persoalan kabut asap akibat karhutla ke forum ASEAN menandakan bahwa pemerintah Indonesia dianggap tidak memiliki kredibilitas, kedaulatan, dan kemampuan untuk mengatasi persoalan karhutla.
Terus berulang dan meluasnya karhutla terkait erat dengan ulah korporasi dan pemberian izin oleh pemerintah. Data Counter Point menunjukkan bahwa 120.638 titik api di Kalimantan berada dalam 276 konsesi hutan dan 45.727 titik panas berada di dalam atau kurang lebih lima kilometer dari konsesi hutan. Data Yayasan Madani Berkelanjutan menunjukkan bahwa sekitar 90.000 ha (41%) area indikatif terbakar (AIT) tumpang tindih dengan wilayah perizinan dan konsesi. Irisan terbesar berada di izin sawit (35.000 ha), izin migas (19.000 ha), dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH (16.300 ha). Risiko ini makin parah dengan proyek strategis nasional (PSN) pangan dan energi seluas 2,32 juta ha di Merauke.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi, dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi.
WALHI menilai belum ada upaya konkret yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan karhutla yang terus berulang. Keberulangan karhutla pada wilayah konsesi perusahaan yang sama menunjukkan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi sekaligus negara karena tidak pernah melakukan penegakan hukum berbasis pemulihan ekosistem dan hak rakyat. Pengurus negara selalu tidak punya keinginan politik untuk menjalankan tanggung jawabnya, menjawab akar persoalan karhutla. (Walhi, 25-8-2026).
Tata Kelola Sekuler Kapitalistik
Kegagalan penyelesaian karhutla disebabkan pemerintah hanya berfokus pada upaya pemadaman, sedangkan akar masalah terjadinya karhutla tidak terselesaikan. Di satu sisi petugas berjibaku memadamkan api, tetapi di sisi lain pihak korporasi atau yang terkait dengannya terus melakukan pembakaran secara sengaja. Kecepatan pemadaman tidak sebanding dengan kecepatan meluasnya api.
Hal ini berpangkal pada paradigma kapitalistik yang ada pada penguasa bahwa hutan adalah komoditas, bukan ekosistem yang harus dijaga kelestariannya. Paradigma ini menjauhkan penguasa dari sosokraa’in (pengurus/pelayan urusan rakyat). Penguasa bertindak sekadar sebagai regulator, bahkan mereka bersikap sebagai pebisnis yang selalu mengedepankan keuntungan pribadi dalam setiap kebijakan kehutanan.
Kesadaran sebagai raa’in (jika ada pada diri penguasa) akan membangun kebutuhan memahami ruang hidup rakyat, yaitu bahwa Indonesia dengan segala kekayaan alamnya juga menyimpan potensi ancaman alam (bencana). Hutan yang luas akan dibarengi dengan potensi terjadinya karhutla. Kesadaran ini akan mendorong penguasa untuk berpikir tentang strategi dan kebijakan yang tepat untuk mencegah atau menanggulangi bencana. Untuk mencegah bencana, penguasa yang bervisi raa’in akan serius membangun kesadaran lingkungan di tengah masyarakat, menyiapkan perangkat aparat yang cukup untuk menjaga lingkungan (polisi hutan, manggala agni, dll.), mengembangkan teknologi untuk mencegah dan mengatasi ancaman alam, dll.
Namun, di bawah sistem kapitalisme, upaya-upaya tersebut tidak dilakukan. Negara tidak serius mencegah kebakaran terjadi. Padahal, karhutla sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya setiap kali musim kemarau datang sehingga terjadinya karhutla seharusnya bisa diprediksi dan dicegah. Begitu pula, peringatan el nino yang memperparah kebakaran sudah disampaikan jauh-jauh hari.
Negara juga tidak serius mencegah kebakaran meluas. Padahal, informasi karhutla sudah tersedia saat areal terbakar masih kecil, sehingga seharusnya lebih mudah untuk dipadamkan jika pemerintah bertindak cepat. Namun, informasi ini tidak ditindaklanjuti secara cepat sehingga kebakaran meluas dan pemadaman menjadi sulit.
Upaya pencegahan dan penanggulangan tidak serius dilakukan penguasa karena pertimbangan ekonomi, yaitu dianggap akan mengeluarkan banyak uang sehingga menyalahi prinsip ekonomi “pengeluaran sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya”. Akibatnya, upaya pencegahan karhutla sangat minim, bahkan nyaris tidak ada. Begitu pula upaya penanggulangan setelah karhutla berjalan beberapa pekan, tidak tampak adanya keseriusan untuk menyelesaikan karhutla. Anggaran untuk pemadaman karhutla sangat minim, berbeda jauh dengan anggaran untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang anggarannya jumbo dan dipastikan selalu ada.
Hal ini tampak dari keputusan pemerintah untuk menyewa pesawat dan helikopter untuk water bombing setiap kali kebakaran terjadi. Pemerintah memandang keputusan sewa lebih efisien dari sisi anggaran daripada membeli pesawat atau helikopter. Penguasa juga tampak begitu pelit untuk keperluan penanggulangan karhutla, tetapi royal untuk MBG. Anggaran MBG yang mencapai Rp1 triliun per hari sebenarnya cukup untuk membeli beberapa unit pesawat pemadam sehingga upaya pemadaman bisa ditangani lebih efektif dan cepat. Namun, hal ini tidak dilakukan, karhutla tidak kunjung terselesaikan, sedangkan MBG jalan terus.
Demikianlah, jika akar masalah karhutla tidak diselesaikan, kebakaran akan terus terjadi dan banyak masyarakat menjadi korban, terutama perempuan dan anak-anak, bahkan ada yang kehilangan nyawa. Pemerintah memang telah menangkap sejumlah orang yang diduga menjadi pelaku karhutla. Polri telah menetapkan 138 tersangka kasus karhutla. (Antara, 7-9-2026). Namun, mereka dituduh bersalah hanya dalam kapasitas sebagai individu, tidak terkait korporasi. Adapun korporasi, polisi baru dalam tahap menyelidiki delapan perusahaan. Faktanya, selama ini korporasi yang diduga melakukan pembakaran bisa bebas tidak tersentuh hukum.
Sejatinya, akar masalah karhutla adalah tata kelola hutan yang sekuler kapitalistik. Dengan mengabaikan aturan agama (syariat), negara melakukan privatisasi, yaitu menyerahkan hak pengelolaan hutan pada swasta/korporasi. Sedangkan perusahaan dengan perspektif kapitalistik hanya mementingkan keuntungan bisnis dengan mengabaikan penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Perusahaan melakukan apa pun demi memperoleh untung besar, termasuk dengan membakar lahan.
Sementara itu, pemerintah bersikap lemah di hadapan korporasi, tidak berani menindak perusahaan yang membakar hutan. Sikap lemah ini merupakan akibat dari sistem demokrasi yang meniscayakan jalinan kerja sama politik antara penguasa dan pengusaha dalam pemerintahan (korporatokrasi). Pengusaha memodali penguasa untuk meraih tampuk kekuasaan, sedangkan penguasa membekingi pengusaha agar mendapatkan izin konsesi hutan dan lepas dari jerat hukum ketika melakukan pelanggaran.
Penguasa leluasa melakukan privatisasi hutan karena demokrasi memberi ruang untuk melegalkannya, meski jelas-jelas merugikan masyarakat. Di antara regulasi yang melegalkan swasta mengelola hutan adalah UU 6/2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU 41/1999 tentang Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Regulasi ini lebih berfokus pada penetapan status kawasan dan pemanfaatan hutan daripada perlindungan hutan. Regulasi kehutanan mandul pada aspek pencegahan, pengawasan, pemulihan setelah terjadi karhutla, dan pemberian sanksi. Akibatnya, tidak ada sanksi tegas dan menjerakan bagi korporasi pembakar hutan. Yang diberi sanksi hanya individu penyulut api, sedangkan pengusaha pemilik korporasi melenggang bebas dan terus melakukan pembakaran hutan setiap kali musim kemarau tiba. Oleh karenanya, penyelesaian karhutla hanya bisa efektif melalui perubahan tata kelola hutan secara mendasar, yaitu dengan mengubah tatanan sekuler kapitalistik menjadi Islam.
Penyelesaian Karhutla dalam Sistem Islam
Dalam sistem Islam, pemimpin negara adalah raa’in (pengurus rakyat), sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
اَلْإِمَامُ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Negara wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam urusan karhutla. Ri’ayah (pengurusan) negara terkait karhutla meliputi pencegahan, pengawasan, pemadaman jika terjadi karhutla, pemulihan setelah terjadi karhutla, dan pemberian sanksi bagi pelaku.
Pencegahan karhutla dilakukan dengan menempatkan hutan sebagai harta milik umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi (diprivatisasi). Hal ini merupakan perintah syarak sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
الناس شركاء في ثلاثة الماء والكلا والنار
“Manusia memiliki hak bersama (berserikat) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).
Hak pengelolaan harta milik umum hanya ada pada negara, tidak pada individu. Negara dalam sistem Islam (Khilafah) tidak akan memberikan konsesi hutan kepada perusahaan (swasta). Hanya negara yang boleh mengelola hutan, baik pemanfaatan lahan maupun hasil-hasilnya.
Asas yang digunakan negara dalam mengelola hutan adalah akidah Islam, yaitu bahwa segala kebijakan negara harus sesuai ketentuan dari wahyu. Adapun acuan pengelolaan hutan adalah ketentuan syariat, bukan keuntungan materi.
Syariat membolehkan negara memanfaatkan hutan dan mengambil hasilnya, tetapi tidak boleh dalam bentuk yang mengantarkan pada bahaya (dharar) bagi manusia maupun makhluk hidup lainnya. Rasulullah ﷺ bersabda,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan membahayakan (orang lain).” (HR Ahmad).
Pengelolaan hutan tidak boleh menimbulkan kerusakan di muka bumi, sebagaimana firman Allah,
وَلَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ إِصۡلَٰحِهَا ٥٦
“Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah bumi itu Allah perbaiki.” (QS Al-A’raf [7]: 56).
Khilafah akan memberikan edukasi tentang hal ini melalui sistem pendidikan Islam di sekolah-sekolah sejak tingkat dasar sehingga terwujud kesadaran untuk menjaga kelestarian hutan.
Pada aspek pengawasan, negara akan mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi canggih untuk melakukan pemetaan hutan, berikut kondisinya, dan mendeteksi adanya titik panas maupun titik api. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dan makin ditingkatkan pada musim kemarau demi mencegah terjadinya kebakaran. Keberadaan titik panas akan terus dipantau untuk mendeteksi sejak awal adanya titik api. Jika terkonfirmasi ada titik api, pemadaman akan segera dilakukan.
Jika terjadi karhutla, pemadaman akan dilakukan segera, tidak menunggu kebakaran meluas. Negara akan melakukan upaya terbaik untuk segera memadamkan api agar tidak sampai mendekati permukiman warga. Khilafah akan mengerahkan SDM sesuai kebutuhan, baik dari petugas pemadam kebakaran maupun tentara, dengan dibekali teknologi tercanggih yang dipandang efektif memadamkan api secara cepat. Setelah pemadaman berhasil, negara akan melakukan pemulihan lahan sehingga bisa difungsikan lagi seperti semula.
Khilafah juga akan menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran, mencegah meluasnya kebakaran, dan memadamkan kebakaran. Misalnya satelit, drone termal dan pemadam, embung, kanal, sumur bor, helikopter dan pesawat untuk water bombing, serta teknologi modifikasi cuaca (TMC).
Penyelamatan nyawa dan kesehatan warga menjadi prioritas negara agar tidak ada korban luka maupun sakit (ISPA dll.), apalagi korban jiwa. Rakyat yang terdampak karhutla akan diungsikan ke tempat yang aman dan kebutuhan mereka akan dipenuhi, seperti tempat pengungsian yang layak, makanan, minuman, pakaian, layanan kesehatan (termasuk kesehatan mental), obat-obatan, alat dan sarana kebersihan maupun ibadah, pendidikan, transportasi, dll.
Negara akan menyiapkan dana yang cukup untuk membiayai pemadaman kebakaran dan seluruh upaya penyelesaian bencana hingga tuntas. Baitulmal akan membiayai pemadaman dari anggaran bencana alam yang dibiayai dari pos pemasukan fai dan kharaj, serta harta milik umum. Jika dana di baitulmal tidak mencukupi, negara berhak memungut dharibah (pajak temporer) khusus untuk keperluan karhutla dari rakyat yang kaya saja. Setelah dana terkumpul sesuai kebutuhan, pemungutan dharibah dihentikan.
Pada aspek penindakan, Khilafah akan memberikan sanksi tegas dan menjerakan bagi siapa pun yang terlibat dalam pembakaran, baik individu, perusahaan, maupun oknum aparat. Hal ini demi mencegah terulangnya karhutla.
Demikianlah solusi tuntas bagi karhutla dalam sistem Islam. Hanya dalam sistem Islam, hutan akan terjaga dengan baik dan lestari sehingga membawa kebaikan bagi seluruh makhluk. Wallahualam bissawab. [MNews/CJ]
