Rasulullah ﷺ Memiliki Rancangan Induk sebelum Terjadinya Peperangan

Rasulullah ﷺ Memiliki Rancangan Induk sebelum Terjadinya Peperangan

Penulis: Ustazah Dra. Iffah Ainur Rochmah

Muslimah News, SIRAH — Setelah Perang Mu’tah, Rasulullah ﷺ tinggal di Madinah pada Jumadilakhir dan Rajab tahun ke-8 Hijriah.

Tidak lama setelah itu, kabilah Bani Bakr bin Abdu Manat bin Kinanah menyerang kabilah Bani Khuza’ah. Pemicunya adalah seseorang bernama Malik bin Abbad dari Bani Al-Hadrami, yang bersekutu dengan Bani Al-Aswad bin Razn ad-Daili dari kabilah Bani Bakr, keluar untuk berdagang. Saat berada di tengah wilayah Bani Khuza’ah, orang-orang dari kabilah Bani Khuza’ah menyerangnya hingga tewas dan mengambil hartanya. Sebagai gantinya, kabilah Bani Bakr menyerang salah seorang dari kabilah Bani Khuza’ah hingga tewas.

Sebelum Islam datang, kabilah Bani Khuza’ah menyerang dan membunuh tokoh-tokoh Bani Al-Aswad bin Razn ad-Daili, yakni Salma, Kultsum, dan Dhuaib di perbatasan tanah haram. Namun, setelah Islam datang, saat kabilah Bani Bakr dan kabilah Bani Khuza’ah saling menyerang, Islam menghentikan keduanya.

Ini terjadi ketika ada Perjanjian Hudaibiyah yang di dalamnya ada persyaratan bahwa siapa saja yang ingin bergabung dalam perlindungan dan jaminan keamanan Rasulullah ﷺ, maka bergabunglah ke dalamnya. Begitu pula bagi yang ingin bergabung dalam perlindungan dan jaminan keamanan kaum Quraisy, maka bergabunglah ke dalamnya.

Kabilah Bani Bakr masuk dalam perlindungan dan jaminan keamanan kaum Quraisy, sedangkan kabilah Bani Khuza’ah masuk dalam perlindungan dan jaminan keamanan Rasulullah ﷺ. Ini adalah informasi-informasi yang berkaitan sebelum terjadinya penaklukan Makkah.

Dari sini kita dapati bahwa pengambilan pelajaran itu bukan berdasarkan kekhususan sebab saja, tetapi juga keumuman lafaz. Jika di dalam nas Al-Qur’an maupun hadis terdapat pembahasan tentang hukum atau syariat dalam berbagai amal, maka tidak bisa dibatasi hanya karena ada sebabnya atau pemicunya, misalnya pemicu perang antara kedua kabilah.

Profesor Rawwas Qol’ahji dalam Sirah Nabawiyyah menggambarkan bahwa ada khutat (strategi atau rancangan) yang dibuat Rasulullah ﷺ sebelum terjadinya perang, meskipun tidak ada rancangan bahwa perang akan terjadi di Badar, Uhud, atau Mu’tah di Romawi.

Rancangan induk atau master plan yang disusun Rasulullah ﷺ setelah Islam tegak di Daulah Madinah, salah satunya terkait dengan apa yang akan dilakukan terhadap orang-orang kafir yang berada dalam perjanjian dengan Daulah. Dalam hal ini, mereka mendapatkan hak yang sama seperti kaum Muslim ketika terikat dengan perjanjian itu. Namun, sedikit saja mereka menunjukkan pengkhianatan, maka akan terjadi peperangan. [MNews/Ruruh-CJ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *