Penulis: Juanmartin
Muslimah News, FOKUS — Belakangan ini, masyarakat ramai mempertanyakan hasil pengecekan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Beberapa orang terkejut setelah mengetahui rumah tangganya ternyata masuk desil 9 atau 10, padahal kondisi keseharian mereka jauh dari gambaran kelompok masyarakat dengan kesejahteraan tinggi.
Secara sederhana, desil adalah cara membagi populasi ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kondisi sosial ekonomi. BPS sendiri menegaskan bahwa desil 10 tidak selalu berarti sebuah keluarga kaya raya, melainkan menunjukkan posisi relatif dalam pemeringkatan sosial ekonomi. Karena data DTSEN terus diperbarui dan diverifikasi, masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai perlu mendapat ruang untuk melakukan koreksi.
Meski demikian, fakta mengenai penetapan desil masih terus menimbulkan polemik. Ketepatan data memang penting karena status tersebut memengaruhi akses terhadap berbagai program bantuan, seperti PKH, BPNT, dan PBI-JKN.
Dengan data desil pula negara berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi mereka yang masuk dalam desil 9 dan 10. Hal ini kian menguatkan dugaan sejumlah pihak adanya akal-akalan pemerintah untuk membatasi kebutuhan BBM masyarakat.
Di tengah riuhnya polemik desil, kemiskinan sesungguhnya selalu menjadi PR di tengah sistem kapitalisme. Bagaimana Islam mendefinisikan kemiskinan dan strategi apa agar masyarakat dapat keluar dari perangkap kemiskinan dan kesejahteraan dapat tercipta secara merata?
Kapitalisme, Kemiskinan Bersifat Relatif?
Berbicara mengenai kemiskinan atau kefakiran, sistem kapitalisme mengacu pada indikator kemiskinan yang bersifat relatif. Ini disebabkan oleh standar kemiskinan yang selalu bergeser mengikuti pertumbuhan ekonomi, rata-rata pendapatan nasional, dan tingkat konsumsi pasar di suatu wilayah.
Dalam hal ini, jika data desil menjadi acuan, kesan yang ada terlihat sangat menyederhanakan masalah kemiskinan karena hanya fokus pada indikator seperti pendapatan atau pengeluaran bulanan. Cara pandang ini gagal menangkap aspek kerentanan lain yang tidak kalah krusial, seperti buruknya akses terhadap air bersih, akses pada fasilitas kesehatan, pendidikan yang layak, dst.
Kapitalisme sebagai sistem yang berjalan di negeri ini memandang bahwa kemiskinan tidak lagi dilihat sebagai ketakmampuan seseorang untuk bertahan hidup, melainkan ketakmampuan seseorang untuk mencapai standar hidup rata-rata masyarakat modern di sekitarnya.
Dari realitas ini dapat dikatakan bahwa kapitalisme menyerahkan secara penuh pada individu untuk berupaya memenuhi kebutuhannya sendiri dengan mengeluarkan daya dan kemampuan yang mereka miliki. Artinya, sistem kapitalisme tidak memiliki solusi untuk mengurai problem kemiskinan, kecuali personal rakyat sendiri yang berupaya meningkatkan taraf hidupnya secara mandiri.
Di Indonesia, profil kemiskinan mengacu pada garis kemiskinan yang dihitung berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan pangan dan nonpangan. Berdasarkan Susenas BPS, pada Maret 2026 Garis Kemiskinan Nasional mencapai Rp669.235 per kapita per bulan, atau Rp3,091 juta per rumah tangga per bulan dengan rata-rata 4,62 anggota keluarga. Dari hitungan pengeluaran ini, kebutuhan pangan masih menjadi komponen terbesar dengan kontribusi 74,7%. Standar-standar inilah yang kemudian dijadikan sebagai angka untuk menentukan status ekonomi keluarga di negeri ini.
Berdasarkan data BPS, jumlah dan persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 menurun menjadi 22,93 juta jiwa atau 8,07 persen. Namun, penurunan ini belum menghapus fakta kemiskinan dan kesenjangan antara perkotaan dan perdesaan. Tingkat kemiskinan di perdesaan masih mencapai 10,67%, jauh lebih tinggi dibandingkan perkotaan sebesar 6,34%, sehingga disparitas justru melebar.
Di sisi lain, standar kemiskinan yang pemerintah buat sesungguhnya jauh dari realitas di lapangan. Padahal, fakta kemiskinan ini mudah saja untuk pemerintah ketahui. Terlebih di tengah karut-marutnya ekonomi global dan nasional saat ini dengan harga kebutuhan pokok melambung, sementara lapangan kerja kian sempit dan kompetitif. Tentu angka kemiskinan secara hakiki mengalami peningkatan signifikan. Sekali lagi, jika mengacu pada realitas ini, tidak sulit rasanya untuk mendefinisikan level kesejahteraan masyarakat, yakni terkategori miskin atau tidak.
Di tengah kaburnya standar kemiskinan, usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai penyesuaian metode perhitungan garis kemiskinan dengan standar internasional kian menambah runyam. Sebab, merujuk standar internasional ini tidak hanya menghasilkan angka kemiskinan yang meningkat tetapi juga menstandarisasi ekonomi Indonesia dengan dunia yang tidak apple to apple.
Jika merujuk pada standar kemiskinan global, World Bank menggunakan paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP) sekitar US$6,85 hingga US$8,30 per kapita per hari untuk kategori Upper-Middle Income Country (UMIC) menggunakan standar normatif internasional yang memasukkan ambang batas kesejahteraan yang lebih tinggi. Jika menggunakan standar World Bank, kita akan melihat realitas bahwa meski Indonesia naik kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke atas (Upper-Middle Income), mayoritas masyarakatnya ternyata masih rentan dan memiliki daya beli rendah jika disandingkan dengan standar hidup masyarakat global.
Tidak sinkronnya standar kemiskinan dengan realitas di lapangan sesungguhnya membuktikan bahwa sistem kapitalisme yang negeri ini adopsi gagal mendefinisikan kemiskinan. Prinsip kapitalisme yang khas dengan mekanisme ekonomi hutan rimba karena yang kuatlah yang mampu bertahan dan menciptakan sistem ekonomi kompetitif. Dengan prinsip ekonomi yang memihak pemodal, kapitalisme telah berkontribusi dalam menciptakan masalah sosial berupa kesenjangan status ekonomi antara yang kaya dan yang miskin.
Kegagalan mendefinisikan kemiskinan, ditambah posisi negara yang cenderung lepas tangan telah membuat segala upaya dan program pemberantasan kemiskinan gagal. Masyarakat dibiarkan berjibaku memenuhi kebutuhan. Jikapun negara memberikan sejumlah insentif, hanya berfungsi sebagai obat penenang yang tidak menyentuh akar masalah kemiskinan.
Kapitalisme, Akar Masalah Kemiskinan
Kemiskinan di Indonesia sesungguhnya bersifat sistemis. Ini tidak lepas dari sistem kapitalisme yang berkonsekuensi pada tata kelola ekonomi yang kapitalistis. Dalam sistem ini, kekayaan alam yang harusnya menjadi modal negara untuk menyejahterakan rakyat justru diprivatisasi. Bahkan, sistem ini mengakomodasi loyalitas penguasa pada para kapitalis.
Selain menyerahkan pengelolaan aset strategis negara pada pemilik modal, masalah sistem ekonomi kapitalisme lainnya yakni mereduksi peran negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Dalam upaya memenuhi kebutuhan, kapitalisme berpijak pada prinsip yang menyerahkan distribusi kekayaan pada mekanisme pasar bebas. Artinya, masyarakat sendirilah yang berupaya untuk memampukan diri untuk memiliki daya beli agar seluruh kebutuhannya terpenuhi.
Benar, terdapat sejumlah program seperti subsidi melalui bantuan sosial yang pemerintah gagas. Hanya saja, program sejenis ini hanyalah obat penenang. Bahkan, bisa dikatakan bahwa program ini hanya bertujuan untuk membentuk citra populis penguasa yang sejatinya prokorporasi. Alih-alih menyelesaikan masalah, program ini justru jauh dari akar masalah.
Belum lagi dalam eksekusinya, program-program pemerintah ini sering bermasalah. Sebut saja manipulasi data, program tidak tepat sasaran, dan lainnya. Sebab, sejatinya siapa pun masyarakat hari ini ingin memenuhi kebutuhannya dengan harga subsidi, murah, bahkan gratis.
Ini adalah satu realitas yang sesungguhnya menghadirkan potret nyata mengenai level kesejahteraan yang belum terealisasi, meski pemerintah mengeklaim adanya penurunan tingkat kemiskinan. Oleh karena itu, kita membutuhkan standar kemiskinan yang jelas dan berpijak pada realitas masyarakat yang sahih. Islam memiliki konsep sahih itu, mulai dari definisi hingga solusi atas masalah kemiskinan.
Islam Mengurai Kemiskinan
Dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak memperoleh sesuatu yang dapat mencukupi pemenuhan kebutuhan pokoknya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Siapa saja yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia dianggap fakir. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang-orang yang tidak mempunyai apa-apa, tidak memiliki rumah, dan mereka tidak meminta-minta kepada manusia. Keduanya boleh menerima zakat dan diberikan zakat.
Untuk menyelesaikan masalah kemiskinan, Islam berangkat dari pemahaman pentingnya mengurai dua persoalan krusial yakni problem kemiskinan individu beserta mekanisme agar yang bersangkutan memiliki kesanggupan untuk mendapatkan kekayaan dan memanfaatkannya. Kedua hal ini menuntut hadirnya negara untuk menyolusi tuntas.
Dalam Islam, penguasa yang mengemban amanah kepemimpinan berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang mengurusi rakyatnya. Dengan demikian, Khilafah berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat serta berupaya mewujudkan kemampuan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier).
Untuk mewujudkannya, negara berpijak pada sejumlah pilar ekonomi Islam yang sesuai perintah syarak baik dari sisi pemenuhan kebutuhan maupun cara negara memampukan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan rakyat, negara menjalankan pemenuhan melalui mekanisme APBN yang berbasis pada baitulmal yang sifatnya harian. Sebab, pemenuhan kebutuhan manusia bersifat harian.
Secara garis besar, pendapatan negara di baitulmal berasal dari tiga sektor. Pertama, kepemilikan individu, seperti zakat, sedekah, dan hibah. Khusus zakat, pengelolaannya harus dipisahkan dari harta negara lainnya. Kedua, kepemilikan umum, yang mencakup sumber daya alam seperti pertambangan, minyak, gas, dan hutan. Ketiga, kepemilikan negara, seperti jizyah, kharaj, fai, dan ‘usyur. Jika kas baitulmal mengalami defisit, kewajiban pembiayaan dapat beralih kepada kaum muslim melalui mekanisme yang ditetapkan syariat, termasuk pungutan atau pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme negara dalam memampukan rakyatnya untuk memiliki daya beli meliputi berikut ini. Pertama, berangkat dari fakta bahwa salah satu mekanisme untuk memenuhi kebutuhan adalah dengan bekerja. Tentu, negara berperan penting untuk membuka lapangan kerja, utamanya bagi para wali yang mengemban amanah untuk memenuhi nafkah tanggungannya. Dalam tataran ini, negara akan mengedukasi dan memotivasi para wali untuk memaksimalkan upaya dalam memenuhi kewajiban menafkahi tanggungannya.
Kedua, membuka lapangan kerja merupakan bentuk tanggung jawab negara menunaikan amanah sebagai pengurus rakyatnya. Selain membuka lapangan kerja, negara dapat memberi modal kepada para wali untuk digunakan dalam mengembangkan usaha. Rasulullah saw. mencontohkan hal ini tatkala memberikan sebuah kapak pada seorang sahabat. Dengan kapak itu, sahabat tersebut mencari kayu, memikulnya ke pasar, menjualnya hingga memperoleh harga dari aktivitas itu hingga mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
Ketiga, negara bertanggung jawab dalam menghasilkan SDM dengan skill kreatif. Negara dapat mempersiapkannya melalui pendidikan formal seperti mendirikan sekolah maupun pendidikan tinggi dengan berbagai jurusan, atau melalui mekanisme pelatihan pembentukan skill pada individu masyarakat.
Mekanisme negara dalam mengentaskan kemiskinan berpijak pada prinsip syariat yang menetapkan zakat bagi delapan asnaf termasuk kaum fakir dan miskin. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan…” (QS At-Taubah [9]: 60)
Mekanisme ini tidak hanya terbukti mampu menjadi inovasi sosial dalam mengentaskan kemiskinan di masa peradaban Islam, tetapi juga terbukti hingga hari ini.
Sayang, pengelolaan zakat hari ini bersifat monumental hanya pada hari raya, itu pun dalam kerangka pikir sekuler yang adakalanya implementasinya melenceng dari syariat. Padahal, dengan memaksimalkan pendapatan negara melalui zakat, serta mobilisasi infak dan sedekah terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Inilah beberapa mekanisme dalam Islam untuk mengurai masalah kemiskinan. Dengan ini, polemik mengenai kesejahteraan dan kemiskinan menemukan solusi yang tepat karena kejelasan standar dan solusinya dalam Islam. Wallahualam bissawab. [MNews/Nind]
