Penulis: Irianti Aminatun
Muslimah News, FOKUS — Survei BNN-BRIN-BPS (2023) menunjukkan sekitar 903.600 remaja usia 15–24 tahun tercatat sebagai pengguna narkoba, termasuk obat penenang. Angka ini menyumbang 28,2% dari total penyalahguna nasional.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan bahwa prevalensi nasional penyalahgunaan narkotika saat ini mencapai 2,9% atau setara 4,15 juta jiwa, dengan angka peningkatan tertinggi didominasi remaja usia 15–24 tahun. Ia menambahkan, 50% tindak pidana narkotika tahun 2024 melibatkan usia muda (17–35 tahun). Padahal, remaja adalah generasi yang diharapkan menjadi tulang punggung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut Suyudi, narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merampas masa depan keluarga, menghancurkan kualitas generasi, dan mengancam masa depan bangsa.
Program Ananda Bersinar
Efek narkoba membuat tubuh menuntut dosis lebih tinggi untuk mendapatkan sensasi yang sama. Akibatnya, anak makin sulit lepas dari narkoba. Risiko berlanjut pada gangguan organ tubuh, tremor, jantung berdebar, gagal napas, hingga overdosis dan koma. Penurunan konsentrasi serta daya ingat juga berpotensi menurunkan prestasi belajar serta kemampuan mereka dalam bersosialisasi secara sehat.
Untuk menekan penyalahgunaan sejak dini, BNN menginisiasi program Ananda Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkoba). Program ini dirancang untuk memperkuat karakter, ketahanan diri, kecakapan hidup, serta literasi bahaya narkotika dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.
BNN juga berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI untuk mengintegrasikan kurikulum anti-narkotika ke dalam proses pembelajaran melalui mata pelajaran yang telah ada. Program tersebut diharapkan dapat menjadi wadah edukasi bagi generasi muda untuk memahami bahaya penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, BNN mengembangkan layanan rehabilitasi yang lebih mudah diakses masyarakat. Perwakilan Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Yosi Eka Putri, menjelaskan salah satu inovasi terbaru adalah layanan telerehabilitasi, yakni layanan rehabilitasi berbasis digital yang memungkinkan pengguna narkoba menjalani konsultasi secara daring. Layanan ini ditujukan bagi pengguna dengan tingkat penggunaan ringan hingga sedang yang masih dapat menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Sementara bagi pengguna dengan tingkat ketergantungan yang lebih berat, BNN akan mengarahkan mereka menjalani rehabilitasi rawat inap di fasilitas rehabilitasi yang tersedia. Di samping itu, BNN juga memperkuat peran sekolah sebagai bagian dari sistem pencegahan sekaligus rehabilitasi. Yosi menjelaskan salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan kapasitas guru dalam melakukan deteksi dini terhadap siswa yang mulai menunjukkan indikasi penyalahgunaan narkoba.
Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) turut dikembangkan agar pemulihan tidak hanya bergantung pada fasilitas kesehatan, melainkan melibatkan masyarakat secara aktif dalam edukasi, pendampingan, dan pemulihan.
Tidak Menyentuh Akar Masalah
Fakta meningkatnya penggunaan narkoba, terutama di kalangan remaja, tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, remaja mengalami krisis identitas sebagai hamba Allah. Mereka tidak memahami jati tujuan hidup selain mengejar kesenangan dunia.
Dalam sistem sekuler, masa muda dianggap masa bersenang-senang. Ketika kebahagiaan materi tidak tercapai, stress mendorong mereka mencari pelarian melalui narkoba. Tanpa benteng iman, edukasi pencegahan dan rehabilitasi hanya akan memadamkan gejala, bukan sumber masalah.
Tumbuh Subur dalam Kapitalisme
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, narkoba dipandang sebagai komoditas ekonomi, bukan barang haram. Narkoba menjadi bisnis yang menggiurkan. Sebagaimana prinsip penawaran dan permintaan, ketika permintaan barang meningkat, pengadaan stok barang akan meningkat pula.
Keuntungan yang menggiurkan, letak geografis yang mendukung, serta potensi sumber daya manusia, membuat Indonesia menjadi pasar strategis jaringan narkoba internasional. Kasus penyelundupan sabu 25 kg oleh pilot Malaysia Airlines di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta 1,3 ton ketamin di perairan Berakit, Kepulauan Riau, menunjukkan Indonesia menjadi ladang subur peredaran narkoba.
Orientasi keuntungan materi juga tampak dalam kasus festival musik di Jakarta 9 Agustus lalu, yang mana miras dijadikan challenge hafalan Al-Qur’an. Peristiwa ini mencerminkan rendahnya pemahaman agama dan dominasi orientasi materi.
Negara Gagal Melindungi Generasi
Meski negara telah melakukan program edukasi dan rehabilitasi, upaya itu belum menyentuh akar masalah. Kebijakan yang dibuat hanya bersifat administratif dan reaktif. Pengguna narkoba diposisikan sebagai korban, bukan pelaku, sehingga tidak akan diproses hukum. UU 35/2009 tentang Narkotika dalam pasal 54 menyebutkan, ”Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.”
Jika pelaku kejahatan narkoba adalah anak di bawah umur, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan, hingga peradilan bagi si tersangka. Artinya, jika tersangka kasus narkoba adalah anak di bawah umur, dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda karena berlaku UU SPPA terhadapnya.
Dalam hukum sekuler, anak atau anak di bawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Definisi ini tidak jarang justru menjadi tameng bagi remaja pelaku kriminal dan orang tuanya untuk melindungi anak mereka yang melakukan kejahatan. Akibatnya, remaja kurang bertanggung jawab atas tindakannya, padahal secara usia sudah akil balig. Penjara pun sering menjadi ladang baru peredaran narkoba, bahkan melibatkan oknum aparat. Selama sistem kapitalisme sekuler diterapkan, perang melawan narkoba hanya akan menjadi slogan kosong.
Islam Satu-Satunya Solusi
Islam sebagai din yang sempurna memiliki seperangkat sistem yang mampu menjaga manusia dari kehancuran. Tidak hanya menjaga, tetapi juga mengoptimalkan potensi manusia sesuai tujuan penciptaannya untuk mengabdi kepada Allah dan memakmurkan bumi dengan syariat-Nya. Ini karena sistem Islam berasal dari Zat Yang Maha Sempurna, Allah Taala, Pencipta manusia.
Terkait narkoba, dalam buku Khilafah, Memahami Sistem Politik dan Pemerintahan Islam (hlm. 380), disebutkan bahwa narkoba adalah barang yang haram untuk diproduksi, dikonsumsi, maupun didistribusikan di tengah masyarakat. Keharaman ini ditegaskan dalam hadis, “Rasulullah ﷺmelarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (mufattir).” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Syekh Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani di dalam kitab Subul as-Salam menjelaskan bahwa mufattir adalah zat penenang yang kita kenal sebagai psikotropika dan narkoba. Al-‘Iraqi dan Ibnu Taymiyah juga menegaskan adanya ijmak tentang keharaman candu (ganja).
Untuk membentengi masyarakat dari pengaruh narkoba, Khilafah sebagai sistem kenegaraan Islam akan membangun ketakwaan komunal melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan sistem pendidikan Islam, setiap individu memiliki pola pikir dan sikap sesuai dengan syariat Islam sehingga terwujud kesadaran untuk taat kepada Allah Taala. Dengan ketaatan inilah individu akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkoba.
Peserta didik tidak hanya kuat dalam iman, tetapi juga memahami visi hidup di dunia. Mereka tidak akan menyia-nyiakan masa muda untuk hal yang tidak bermanfaat atau merusak diri, melainkan mendedikasikan potensi mereka untuk membangun peradaban mulia sesuai syariat.
Dalam pandangan Islam, narkoba bukan barang bernilai sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Segala aktivitas terkait narkoba, baik mengonsumsi, memperdagangkan, maupun memfasilitasi peredarannya, dihukumi haram.
Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah ﷺ melaknat tentang khamar sepuluh golongan, yaitu yang memerasnya, yang minta diperaskannya, yang meminumnya, yang mengantarkannya, yang minta diantarinya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya, dan yang minta dibelikannya.” (HR Tirmidzi).
Khilafah memiliki tanggung jawab penuh melindungi generasi dengan mencegah total produksi, distribusi, dan konsumsi narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, bahkan jika pelakunya adalah aparat negara. Khilafah akan menegakkan sanksi hukum Islam bagi para pelanggar dan pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Rasulullah ﷺ bersabda, “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Sanksi dalam Islam
Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad Da’ur, dalam kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayinat (hlm. 1), menjelaskan bahwa sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawaajir dan jawaabir. Berfungsi zawaajir karena sanksi tersebut bersifat preventif untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Disebut jawaabir karena dijatuhkan sanksi ini bisa menjadi penebus dosa bagi pelaku sehingga di akhirat terbebas dari azab Allah.
Sanksi dalam penyalahgunaan narkoba adalah sanksi takzir. Takzir adalah sanksi bagi kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafarat, yakni sanksi-sanksi atas berbagai macam kemaksiatan yang kadar sanksinya tidak ditetapkan oleh Asy-Syari’.Dalam perkara ini, hak penetapan kadar sanksi takzir diserahkan sepenuhnya kepada kadi.
Atas dasar ini, maka kadi akan mempertimbangkan kemaksiatan tersebut dengan sifatnya sebagai wakil khalifah dalam masalah peradilan. Artinya, sesungguhnya Asy-Syari’ telah menyerahkan hal itu kepada khalifah, dan lebih utama lagi bahwa Asy–Syari’ telah menyerahkan urusan tersebut kepada kadi (Syekh Abdurrahman al-Maliki, dalam kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat, hlm. 230).
Terhadap kasus narkotika, Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan garis besar sanksi sebagai berikut:
1. Siapa saja yang menggunakan narkoba seperti ganja, heroin dan sejenisnya bisa dianggap sebagai pelaku kriminal. Dia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda yang penetapannya diserahkan kepada kadi.
2. Siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkotika seperti ganja, heroin, dan sejenisnya akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya.
3. Siapa saja yang membuka tempat, baik terbuka maupun tertutup untuk digunakan mengonsumsi narkoba, maka dia akan dicambuk dan dipenjara selama 15 tahun.
4. Orang yang mengatakan bahwa dia menjual khamar untuk pengobatan tidak diterima, kecuali jika pabriknya pabrik obat-obatan, dan dia menjual obat-obatan, seperti apotek dan sejenisnya. Hanya saja jika dia terbukti menjual untuk pengobatan, pembuktiannya harus tetap didengarkan.
5. Jika dengan sanksi itu para pengguna dan bandar narkoba tetap tidak jera, kadi bisa memvonis dengan vonis maksimal hingga hukuman mati.
Begitu vonis sudah dijatuhkan eksekusi akan dilaksanakan secepatnya. Proses eksekusinya pun bisa dipublikasikan, diketahui, bahkan disaksikan oleh masyarakat sebagaimana dalam had zina. Dengan cara seperti ini, efek jera benar-benar bisa dirasakan. Orang lain akan berpikir ulang untuk melakukan kejahatan yang sama, sehingga fungsi sanksi sebagai zawaajir benar-benar bisa diwujudkan.
Negara juga akan melakukan pengontrolan dan pengawasan setiap perbuatan dan tempat-tempat yang menjurus pada kemaksiatan dan kejahatan. Dalam hal ini, peran masyarakat sangat penting dalam melakukan tabiat amar makruf nahi mungkar. Ketika ada indikasi perbuatan individu melanggar Islam, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut.
Demikianlah, Islam memberikan solusi rinci dalam menjaga generasi, mencegah dan menangani permasalahan narkoba. Dengan penerapan hukum Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah, generasi dan masyarakat tidak hanya terlindung dari bahaya narkoba secara fisik, tetapi juga dibentengi dengan ketakwaan yang kuat melalui penerapan sistem pendidikan Islam, sistem ekonomi yang adil, dan kepemimpinan yang amanah.
Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian, Kami kembalikan ia ke tempat yang serendah-rendahnya, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh. Bagi mereka pahala yang tiada terputus.” (QS At-Tiin [95]: 4–6).
Ibnu Qutaibah mengatakan bahwa makna firman Allah, “Kecuali orang-orang yang beriman” adalah kecuali orang-orang yang beriman pada masa mudanya, yaitu saat kondisi fisik masih prima dan masih semangat untuk beramal. Pada masa tuanya nanti, tidaklah berkurang amalan mereka, walaupun mereka sudah tidak mampu melakukan amalan ketaatan pada usia senja.
Oleh karena itu, jika negeri ini ingin menyelamatkan generasi dari narkoba dan mewujudkan generasi emas, tidak ada jalan lain kecuali meninggalkan paradigma kapitalisme sekuler dan menggantinya dengan penerapan sistem Islam secara kafah.
Dengan demikian, individu, keluarga, masyarakat, dan negara akan diliputi keberkahan, sebagaimana firman Allah Taala, ”Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf [7]: 96). [MNews/CJ]
