Paradoks Pendidikan Tinggi, Gelar Sarjana Tidak Lagi Menjamin Kerja

Paradoks Pendidikan Tinggi, Gelar Sarjana Tidak Lagi Menjamin Kerja

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, FOKUS — Gelar sarjana tidak lagi menjamin dapat terserap di dunia kerja. Itulah yang terjadi hari ini. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026, tercatat jumlah penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang. Dari total tersebut, 14,31% atau 1.033.182 orang merupakan lulusan sarjana terapan, S-1, S-2, dan S-3.

Jika ditarik ke belakang, angka pengangguran lulusan sarjana terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada Sakernas Agustus 2022 tercatat 7,98%, naik menjadi 10,3% pada 2023. Tren berlanjut menjadi sebesar 11,28% (2024), lalu 12,12% (2025), dan terakhir 14,31% (Mei 2026).

Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN, Yanu Endar Prasetyo, mengungkapkan meski tingkat pengangguran terbuka (TPT) secara keseluruhan turun dari sekitar 5% pada 2022 menjadi 4% pada 2026, proporsi pengangguran lulusan sarjana justru meningkat dari 8% menjadi 14,3%.

Menurut Yanu, akses pendidikan tinggi memang meluas, tetapi tidak diikuti dengan penciptaan lapangan kerja formal. Sebaliknya, pasar tenaga kerja lebih banyak menyerap pekerja di sektor berkeahlian rendah.

Satu juta sarjana menganggur mungkin terlihat kecil jika kita bandingkan jumlah lulusan sarjana yang dihasilkan seluruh kampus di negeri ini. Hanya saja, angka satu juta tersebut akan menjadi masalah berulang jika tidak terurai dengan benar.

Akar Struktural Pengangguran Sarjana

Fenomena satu juta sarjana menganggur sejatinya dilatarbelakangi banyak faktor penyebab, di antaranya:

Pertama, skill mismatch. Banyak lulusan perguruan tinggi tidak memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri modern. Jumlah lulusan perguruan tinggi terus bertambah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) yang kian tinggi. Namun, tingginya nilai akademik tidak selalu diikuti oleh kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja. Di sisi lain, literasi digital, soft skill, dan pengalaman kerja masih rendah di kalangan lulusan fresh graduate.

Untuk mengatasi persoalan ini, negara meluncurkan kebijakan Kartu Prakerja dan Program Magang Nasional. Namun, kedua kebijakan tersebut belum mampu menjawab penyerapan jutaan lulusan sarjana yang terus bertambah setiap tahun ke dunia kerja.

Kedua, lapangan kerja formal terbatas. Jumlah lulusan sarjana bertambah setiap tahun, tetapi kapasitas industri dan sektor formal tidak bertumbuh sebanding. Akibatnya, persaingan makin ketat dan banyak sarjana terserap ke pekerjaan nonformal atau bahkan menganggur. Minimnya lapangan kerja formal inilah yang dituntut para mahasiswa belakangan ini atas janji pemerintah yang konon akan membuka 19 juta lapangan kerja.

Pemerintah pun berdalih dengan adanya program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih (KDM) dapat menyerap tenaga kerja. Memang benar, dua program andalan tersebut menyerap tenaga kerja, tetapi tidak didominasi lulusan sarjana.

Ketiga, transformasi industri dan teknologi. Disrupsi digital dan otomatisasi mengurangi kebutuhan tenaga kerja di sektor padat karya. Industri padat teknologi menuntut kualifikasi spesifik yang belum terpenuhi oleh lulusan lokal. Tidak ayal, pemerintah berencana menghapus jurusan dan prodi pendidikan tinggi yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan industri.

Sebagai contoh, pemerintah menganggap jurusan kedokteran dan pendidikan mengalami oversupply. Padahal, kenyataannya kedua jurusan tersebut sangat penting dalam mendukung pembangunan SDM dan layanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. Pertanyaannya, bagaimana mungkin guru dan tenaga kesehatan bisa menganggur?

Dengan cakupan wilayah negeri yang begitu luas, masih banyak daerah yang tidak terjangkau dan kurang mendapat perhatian negara. Akibatnya, kebutuhan guru dan dokter di daerah-daerah tersebut tidak terpenuhi. Inilah PR besar yang seharusnya menjadi prioritas negara.

Semua ini terjadi karena ketidakseriusan negara dalam menjalankan mandat dan amanah yang diberikan. Negara hanya bertindak sebagai regulator, yaitu melempar kebijakan tetapi tidak ada pengawasan dan pengontrolan penuh dalam pelaksanaannya. Akibatnya, ketika terjadi masalah, masing-masing lembaga terkait kebanyakan saling lempar tanggung jawab.

Selain itu, program magang atau pelatihan hanya bersifat sementara, tidak berujung pada penyerapan tenaga kerja jangka panjang. Pemerintah lebih fokus pada angka pertumbuhan ekonomi makro, tetapi tidak menyiapkan strategi khusus untuk menyerap lulusan perguruan tinggi. Kesempatan magang hanya sementara, tetapi risiko menganggur dibiarkan bertahun-tahun tanpa solusi.

Kapitalisme, Mengatasi Masalah dengan Masalah

Sayang, pemerintah tidak pernah belajar mengenai mekanisme untuk mengurai masalah dan mencari solusi fundamental agar masalah pengangguran sarjana tidak menjadi “bom waktu” yang siap meledak kapan pun.

Pemerintah hanya mencari solusi pada aspek permukaannya saja. Sebagai contoh, lulusan tidak terserap pasar kerja muncul wacana memangkas jurusan yang tidak relevan dengan dunia industri. SDM tidak kompetitif dan berdaya saing, dibuatlah pendidikan vokasi di setiap perguruan tinggi, Kartu Prakerja, dan Program Magang Nasional. Padahal, jika kita tarik benang merahnya, akar masalah sebenarnya ada pada lepasnya peran negara dalam menjamin tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat, termasuk sarjana.

Banyak lulusan sarjana menganggur karena lapangan kerja tidak mencukupi. Industri memang berkembang, tetapi lulusan tidak terserap optimal. Hal ini terjadi karena pengelolaan industri tidak sepenuhnya dijalankan oleh negara. 

Semua ini berawal dari kesalahan paradigma sistem kapitalisme memandang pendidikan dan pelayanan kepada rakyat. Dalam sistem ini, pendidikan dipandang sekadar batu loncatan untuk terserap di dunia kerja dan industri. Orientasi pendidikan diarahkan hanya untuk mencetak tenaga kerja terampil guna memenuhi kebutuhan industri, bukan melahirkan pelopor yang mampu membangun dan memajukan industri itu sendiri.

Dalam sistem kapitalisme, pekerja tidak dipandang sebagai manusia dengan hak atas kesejahteraan, melainkan sekadar faktor produksi. Perusahaan lebih memilih tenaga kerja murah dengan keterampilan praktis ketimbang lulusan sarjana yang menuntut upah layak. Ketidakseriusan negara dalam membangun SDM unggul berakibat pada rendahnya kualitas lulusan. Anggaran pendidikan pun tidak diprioritaskan sebagai jalan utama membentuk SDM inovatif.

Akibatnya, pendidikan tinggi kehilangan makna sejatinya, yakni bukan lagi sarana mencetak generasi berilmu dan berintegritas, melainkan sekadar mesin produksi tenaga kerja murah bagi kepentingan industri. Alhasil, lulusan pendidikan tinggi kehilangan posisi strategis dalam membangun peradaban.

Pendidikan Tinggi dalam Perspektif Islam

Sistem Islam memprioritaskan pendidikan sebagai kunci membangun peradaban unggul, terutama pendidikan tinggi sebagai gerbang mencetak para sarjana pemikir, cendekiawan, peneliti, dan para ahli di bidangnya.

Merujuk kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah (hlm.87) yang ditulis oleh Syekh Atha’ Abu Rusythah, beliau menjelaskan bahwa fungsi pendidikan tinggi dalam negara Khilafah sebagai berikut:

Pertama, penanaman dan pendalaman kepribadian Islam secara intensif pada diri mahasiswa perguruan tinggi, bagi yang telah sempurna pembinaannya di jenjang pendidikan sekolah. Peningkatan kualitas kepribadian ini ditujukan agar para mahasiswa bisa menjadi pemimpin dalam memantau permasalahan krusial (qadhiyah mashiriyah) bagi umat, termasuk kemampuan mengatasinya.

Kedua, melahirkan para peneliti yang kompeten dalam ilmu dan praktik untuk menciptakan berbagai sarana dan teknik yang terus berkembang di bidang pertanian, pengairan, keamanan, dan kemaslahatan hidup lainnya, sepanjang hal itu memungkinkan umat untuk senantiasa memiliki kendali atas urusannya sendiri, dengan penuh kesadaran dan kepuasan pribadi.

Ketiga, melahirkan politikus, pakar ilmu pengetahuan, dan orang-orang yang mampu memberikan pengajaran dan ide, yang ditujukan khusus untuk mengurus kemaslahatan hidup umat dan penyusunan rencana jangka panjang (strategis) yang diperlukan negara Khilafah dalam melayani kemaslahatan tersebut.

Keempat, perguruan tinggi wajib mempersiapkan tenaga profesional yang dibutuhkan untuk mengelola urusan umat, seperti hakim (kadi), pakar fikih, dokter, insinyur, guru, penerjemah, manajer, akuntan, perawat, dan profesi lainnya. Negara berkewajiban untuk menerapkan hukum Islam dengan baik dan benar di bidang muamalah dan penerapan sanksi. Negara juga berkewajiban menjamin infrastruktur publik, seperti jalan, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya.

Islam memandang sarjana bukan sekadar pencari kerja, melainkan salah satu kunci membangun peradaban yang tinggi dan mulia. Ilmu pengetahuan adalah fondasi kemajuan umat. Oleh karena itu, negara dalam sistem Islam akan memprioritaskan lapangan kerja bagi sarjana agar potensi keilmuan mereka tidak terbuang sia‑sia.

Sejarah telah mencatat kegemilangan peradaban Islam melahirkan para sarjana muslim sebagai ulama, cendekiawan, ilmuwan, dan peneliti yang memberikan ilmunya untuk kemaslahatan umat manusia.

Pada masa Kekhalifahan Abbasiyah, berdiri pusat penelitian dan keilmuan, semisal Bayt al-Hikmah di Bagdad. Di tempat inilah ilmu dari berbagai peradaban diolah, disempurnakan, dan dikembangkan dalam kerangka berpikir Islam. Ilmuwan muslim yang pernah tercatat berkiprah di sana di antaranya Al-Khawarizmi, Al-Farabi, Al-Battani, Al-Razi, dan Al-Kindi. Mereka melahirkan karya fenomenal yang menjadi rujukan dunia hingga berabad-abad. Ini menunjukkan bahwa Khilafah bukan hanya sistem politik, tetapi juga pelopor peradaban mulia melalui peran sarjana yang mumpuni.

Tanggung Jawab Negara

Dalam sistem Islam, negara memiliki mandat sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang harus memastikan setiap individu memperoleh pekerjaan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).

Dalam aspek pendidikan, negara memberikan akses dan layanan pendidikan secara gratis bagi setiap peserta didik. Masyarakat tidak akan terbebani dengan biaya pendidikan tinggi yang mahal sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Bahkan, para peserta didik diberi kesempatan luas untuk belajar dalam berbagai disiplin ilmu. Dengan kebijakan ini, setiap individu mampu mengembangkan diri dan berprestasi sesuai kemampuan mereka sehingga tercipta SDM unggul yang kompetitif.

Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab penciptaan lapangan kerja kepada mekanisme pasar atau korporasi semata. Lapangan kerja bagi sarjana semestinya menjadi prioritas, karena mereka adalah aset intelektual yang dibutuhkan untuk membangun peradaban. Negara Islam (Khilafah) akan membuka ruang kerja sesuai kompetensi sarjana, baik di sektor pendidikan, kesehatan, teknologi, maupun administrasi pemerintahan.

Khilafah menciptakan lapangan kerja yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat besar, yaitu membangun industri alat-alat berat secara mandiri.

Demikianlah, sistem Islam memberikan kesempatan bagi individu rakyat mengenyam pendidikan dan membangun kualitas SDM unggul. Islam menempatkan para lulusan sarjana sebagai aset peradaban yang harus diberdayakan untuk kemaslahatan umat. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi para lulusan agar setiap ilmu yang dipelajari membawa manfaat bagi kehidupan masyarakat dan negara. [MNews/Nind]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *