Generasi Terimpit, Kehidupan Kapitalistik Berbuah Pahit

Generasi Terimpit, Kehidupan Kapitalistik Berbuah Pahit

Penulis: Syifa Karimah

Muslimah News, FOKUS — Menanggung kebutuhan orang tua yang telah lanjut usia, membiayai pendidikan anak, sekaligus memenuhi nafkah keluarga bukanlah perkara ringan. Terlebih ketika biaya hidup terus meningkat, satu penghasilan sering kali harus menopang lebih dari satu generasi. Kondisi inilah yang dikenal sebagai sandwich generation atau generasi terimpit.

Fenomena ini diperkirakan akan makin besar seiring perubahan struktur demografi Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 82,96% rumah tangga lansia masih memenuhi kebutuhan hidupnya dari penghasilan anggota keluarga yang bekerja. Sementara itu, Indonesia diproyeksikan menghadapi lonjakan sekitar 70 juta pensiunan baru dari generasi Z dan milenial pada 2050. Artinya, tantangan menopang anggota keluarga lanjut usia berpotensi makin meningkat pada masa mendatang.

Ironi, di tengah beban yang kian berat, solusi yang banyak ditawarkan justru berpusat pada kesiapan finansial individu melalui literasi keuangan, investasi, dana pensiun digital, maupun asuransi. Seolah-olah persoalan akan selesai jika setiap orang mampu mengelola keuangannya dengan lebih baik. Padahal, benarkah akar persoalannya sesederhana itu?

Kesalahan Individu atau Persoalan Sistem?

Menjadikan fenomena generasi terimpit sebagai kesalahan individu merupakan cara pandang yang keliru. Persoalan ini bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya pengelolaan keuangan, melainkan konsekuensi dari sistem kehidupan kapitalistik yang memindahkan tanggung jawab kesejahteraan dari negara kepada individu dan keluarga.

Oleh karena itu, wajar jika solusi yang ditawarkan pun hampir selalu berpusat pada individu, seperti meningkatkan literasi keuangan, menyiapkan dana darurat, membeli asuransi, berinvestasi, hingga memiliki dana pensiun. Padahal, berbagai langkah tersebut hanya mengelola dampak, bukan menyelesaikan akar persoalan.

Akar persoalan sebenarnya terletak pada sistem kehidupan kapitalistik yang berasaskan sekularisme. Dalam sistem ini, negara tidak lagi menjadi penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat, melainkan sekadar regulator. Akibatnya, berbagai kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan dikomersialkan, sementara kesempatan memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak tidak selalu sebanding dengan meningkatnya biaya hidup. Kondisi inilah yang membuat satu pencari nafkah harus menopang kebutuhan beberapa generasi sekaligus hingga lahirlah fenomena generasi terhimpit.

Kondisi ini juga turut memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap tanggung jawab keluarga. Memberikan nafkah kepada orang tua yang membutuhkan merupakan salah satu bentuk birrul walidain yang diperintahkan Islam. Namun, ketika biaya hidup terus meningkat sementara kemampuan ekonomi terbatas, kewajiban tersebut sering kali dipersepsikan sebagai beban finansial. Padahal, yang memberatkan bukanlah kewajiban berbakti kepada orang tua, melainkan sistem yang membuat pemenuhan kebutuhan hidup makin sulit.

Ironi, ketika rakyat makin terimpit, solusi yang mengemuka bukanlah penguatan peran negara dalam menjamin kesejahteraan, melainkan perluasan berbagai produk keuangan. Kekhawatiran masyarakat terhadap biaya kesehatan, pendidikan, hingga kehidupan di masa tua menjadi pasar bagi industri asuransi, investasi, dan dana pensiun. Persoalan sosial pun bergeser menjadi peluang bisnis, sementara negara cukup berperan sebagai regulator dan menyerahkan pengelolaan risiko kepada masing-masing individu.

Dengan demikian, fenomena generasi terhimpit tidak akan selesai hanya dengan mendorong masyarakat agar lebih cermat mengatur keuangan. Selama negara tetap melepaskan tanggung jawabnya dan menyerahkan kesejahteraan kepada mekanisme pasar, persoalan ini akan terus berulang. Yang berubah hanyalah nama generasinya. Akar persoalannya tetap sama, yaitu sistem kehidupan kapitalistik yang membebankan berbagai risiko kehidupan kepada rakyat, sementara negara melepaskan tanggung jawabnya.

Islam, Solusi Tuntas

Islam memandang bahwa memberikan nafkah kepada orang tua yang membutuhkan adalah salah satu bentuk birrul walidain yang diperintahkan syariat. Allah Swt. Berfirman,

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS Al-Isra’ [17]: 23).

Demikian pula menafkahi istri dan anak merupakan kewajiban yang dibebankan kepada laki-laki sebagai kepala keluarga. Ketika akidah Islam menjadi landasan berpikir, tanggung jawab tersebut dipahami sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. yang bernilai ibadah, bukan sekadar beban finansial yang harus dihindari.

Namun, Islam tidak membiarkan seorang kepala keluarga memikul tanggung jawab itu sendirian. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah berkewajiban mengurus urusan rakyat (ri’ayah syu’un al-ummah), termasuk menciptakan sistem ekonomi yang memungkinkan setiap laki-laki memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk menjalankan kewajiban nafkah.

Di sisi lain, Islam juga menetapkan bahwa SDA yang menjadi hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta maupun korporasi. Hasil pengelolaan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan layanan publik sehingga pendidikan, kesehatan, dan keamanan dapat diberikan kepada rakyat tanpa dibebani mekanisme komersial sebagaimana dalam sistem kapitalisme.

Selain menjamin kebutuhan dasar, negara juga bertanggung jawab membantu warga yang lemah, lanjut usia, fakir, miskin, maupun mereka yang tidak memiliki penanggung nafkah melalui baitulmal sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat tidak bergantung pada kemampuan membeli produk asuransi, investasi, atau dana pensiun, melainkan dijamin oleh negara sebagai pelaksana syariat.

Oleh sebab itu, fenomena generasi terhimpit tidak cukup diatasi dengan meningkatkan literasi keuangan atau memperbanyak instrumen investasi. Persoalan ini hanya dapat diselesaikan secara tuntas melalui penerapan syariat Islam secara kafah yang menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Dengan sistem inilah kewajiban berbakti kepada orang tua tetap dapat dijalankan tanpa menjadikan satu generasi harus memikul beban hidup yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *