Nestapa Peternak Rakyat dalam Cengkeraman Kapitalisme

Nestapa Peternak Rakyat dalam Cengkeraman Kapitalisme

Muslimah News, FOKUS — Dunia peternakan di tanah air baru saja melewati fase “kemarau modal” dalam beberapa bulan terakhir. Jeritan para peternak ayam broiler dan telur ras bergemuruh di berbagai sentra produksi. Bagaimana tidak, harga jual komoditas mereka sempat terjun bebas hingga menyentuh angka Rp13.000 per kilogram untuk ayam hidup dan Rp17.000 hingga Rp18.000 per kilogram untuk telur di tingkat peternak. Angka ini berada jauh di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) atau break-even point yang rata-rata bertengger di atas Rp22.000 hingga Rp23.000 per kilogram.

Sudah jatuh tertimpa tangga, para peternak didera hantaman ganda. Ketika harga jual hasil panen anjlok, biaya produksi justru melonjak. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS memicu kenaikan harga komponen pakan berbasis impor, seperti bungkil kedelai (soybean meal) dan jagung. Kerugian besar yang terakumulasi setiap hari memaksa para peternak di berbagai daerah menggelar aksi protes, mulai dari membagikan telur ayam gratis di jalanan, mandi telur, hingga mengosongkan kandang sebagai bentuk kekecewaan pada pemerintah.

Kini, memasuki pertengahan Juli 2026, angin segar tampaknya mulai berembus. Harga ayam hidup dan telur di tingkat peternak dilaporkan mulai merangkak naik, kembali ke kisaran Rp19.500 hingga Rp21.000 per kilogram. Berakhirnya bulan Suro dalam penanggalan Jawa yang biasanya identik sepi hajatan, ditambah kembali normalnya aktivitas institusi pendidikan pascalibur sekolah, diduga sebagai pemantik utama pulihnya daya serap pasar. Namun, apakah kenaikan harga musiman ini menandakan bahwa badai telah berlalu dan kesejahteraan peternak telah kembali?

Jebakan Siklus

Memandang kenaikan harga saat ini sebagai tanda pulihnya sektor peternakan adalah sebuah kenaifan. Kenaikan harga ini hanyalah bersifat semu dan sementara. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kenaikan harga ke kisaran Rp20.000-an tersebut bahkan belum mampu menutup seluruh kerugian kumulatif yang diderita peternak mandiri (peternak rakyat) selama berbulan-bulan sebelumnya. Fondasi usaha peternak rakyat tetap rapuh, keropos, dan berada di ambang kebangkrutan.

Jika ditelisik, fenomena anjlok dan melonjaknya harga pangan di negeri ini telah bertransformasi menjadi penyakit kronis yang berulang secara siklis. Polanya selalu sama: pasokan melimpah pada saat permintaan turun (seperti momen libur sekolah ketika program Makan Bergizi Gratis/MBG dihentikan sementara), harga jatuh, peternak gulung tikar, populasi ayam berkurang, harga melonjak kembali karena kelangkaan, lalu peternak besar menguasai pasar kembali. Oleh karenanya, kenaikan harga hari ini tidak lantas menghapus fakta kemarau modal yang mana peternak kecil dipaksa hidup dalam ketidakpastian yang ekstrem. Ini bukan sekadar fluktuasi pasar yang wajar, melainkan kegagalan sistemis dari sebuah tata kelola pangan nasional yang cacat.

Ketika harga telur dan ayam jatuh bebas, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebenarnya tidak tinggal diam. Pemerintah mengeluarkan jurus regulasi lama dengan menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP)—sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024—yang mematok harga telur ayam ras minimal Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak. Pemerintah berharap angka ini dipatuhi oleh pelaku pasar untuk melindungi peternak.

Namun, mari kita lihat bagaimana realitas di lapangan menelanjangi mandulnya regulasi tersebut. Ketika Bapanas mengumumkan angka HAP sebesar Rp24.000, para spekulan, broker, dan tengkulak besar di sentra-sentra produksi seperti Blitar atau Priangan Timur justru dengan leluasa mendikte peternak mandiri dengan harga beli Rp17.000 per kilogram. Terjadi jurang perbedaan yang sangat curam sebesar Rp7.000 per kilogram.

Mengapa para spekulan begitu digdaya? Karena mereka memanfaatkan asimetri informasi yang akut. Para tengkulak menguasai jaringan distribusi hilir dan akses ke pasar induk, sedangkan peternak kecil terisolasi di kandang mereka tanpa memiliki fasilitas penyimpanan dingin (cold storage) untuk menahan produk mereka. Telur dan ayam adalah komoditas yang cepat rusak (perishable goods); jika tidak dijual hari itu juga di bawah harga keekonomian, peternak akan menghadapi pembusukan massal dan kerugian total. Di sinilah letak mandulnya negara. HAP didesain tanpa kekuatan eksekutorial yang mengikat secara pidana; ia hanyalah sebuah imbauan moral yang tidak bermakna di hadapan pemburu rente pasar bebas.

Monopoli Oligarki dan Kebiri Otoritas BUMN

Akar masalah dari digdayanya spekulan dan mandulnya negara tidak bisa hanya dibebankan pada moralitas individu para tengkulak. Sengkarut ini terjadi akibat adopsi sistem ekonomi kapitalisme-neoliberal yang memfasilitasi lahirnya struktur pasar oligopoli dan negara berlepas tangan dengan mencabut subsidi. Dalam industri peternakan nasional, gurita bisnis hilir hingga hulu telah lama dikuasai secara vertikal oleh segelintir perusahaan konglomerasi multinasional. Mereka memproduksi pakan, menguasai pembibitan ayam (Day Old Chick/DOC), memonopoli obat-obatan hewan, hingga mengontrol jaringan retail.

Di bawah ideologi pasar bebas ini pula, peran negara dibatasi. Lembaga penyangga pangan strategis seperti Perum Bulog dan BUMN pangan sengaja dimandulkan secara struktural melalui serangkaian kebijakan liberalisasi. Jika kita bandingkan secara historis, kondisi ini sangat berbeda jauh dengan masa lalu. Pada era dahulu, berdasarkan Keppres No. 114/1967 dan Keppres No. 39/1969, Bulog bertindak sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND). Bulog kala itu memiliki otoritas monopoli penuh untuk mengendalikan harga, mengelola logistik, serta melakukan penyerapan multi-komoditas pangan secara masif langsung dari produsen lokal demi melindungi petani dan peternak.

Sejak penandatanganan Letter of Intent (LoI) dengan IMF pada 1998, hak monopoli Bulog dipangkas paksa atas nama liberalisasi pasar bebas. Komoditas yang dikelola dikurangi drastis hingga tersisa beras, sedangkan komoditas lain seperti kedelai, jagung, daging, dan telur dilepaskan ke mekanisme pasar bebas.

Sejak diterbitkannya PP 7/2003, status Bulog resmi dialihkan menjadi Perusahaan Umum (Perum). Perubahan ini menciptakan benturan fungsi. Di satu sisi Bulog dibebani tugas pelayanan publik (public service obligation/PSO) untuk stabilisasi harga, tetapi di sisi lain dipaksa mencari keuntungan (profit) layaknya korporasi swasta. Modal penyerapan pangannya pun harus meminjam ke bank dengan bunga komersial yang tinggi.

Akibat amputasi otoritas secara struktural ini, Bulog dan BUMN pangan kehilangan taji dan tidak memiliki anggaran mandiri yang masif untuk menyerap kelebihan produksi peternak rakyat saat harga telur dan ayam jatuh bebas di pasaran. Negara terjebak dalam perjanjian perdagangan bebas internasional yang mengharamkan proteksi domestik sehingga enggan membangun pabrik pakan nasional atau menyubsidi pakan secara menyeluruh. Akibatnya, peternak mandiri dipaksa bertarung bebas melawan korporasi pangan terintegrasi (integrator) dalam kompetisi yang sangat timpang.

Konstruksi Pangan di Bawah Naungan Khilafah

Kerusakan yang bersifat kronis ini tidak akan pernah bisa disembuhkan dengan sekadar mengganti figur menteri atau mengotak-atik angka HAP. Selama paradigma pembangunan ekonomi masih berbasis pada kapitalisme—yang menempatkan negara sebatas vendor dan penonton—maka siklus nestapa peternak ini akan terus berulang. Penyelesaian sengkarut ini menuntut perubahan paradigma mendasar yang mengembalikan fungsi negara sebagai pelayan, pengurus, sekaligus tameng pelindung bagi rakyatnya. Desain tata kelola yang adil ini hanya ditemukan pada prinsip politik ekonomi Islam yang diwujudkan melalui institusi Khilafah Islamiah.

Islam memandang kepemimpinan politik sebagai amanah pengurusan publik. Rasulullah saw. menegaskan paradigma ini dalam hadis beliau, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Sebagai raa’in (penggembala), seorang khalifah wajib memastikan tidak ada satu pun rakyatnya, termasuk peternak kecil, yang “diterkam” oleh kezaliman spekulan. Lebih spesifik lagi, Islam memosisikan negara sebagai perisai pelindung (junnah) sebagaimana sabda Nabi saw., “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu merupakan perisai (junnah), yang mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Al-Bukhari).

Berangkat dari fondasi ini, Khilafah mengonstruksikan mekanisme tata kelola pangan dan peternakan melalui kebijakan strategis berikut. Pertama, memutus rantai spekulasi melalui distribusi proaktif. Sebagaimana dijabarkan oleh Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Islam memisahkan dengan tegas antara problem produksi dan distribusi. Krisis pangan terjadi bukan karena kurangnya produksi ayam dan telur, melainkan mandegnya jalur distribusi akibat motif laba sepihak. Khilafah secara proaktif memetakan volume produksi dan menggerakkan armada negara untuk memindahkan kelebihan pasokan dari daerah surplus ke daerah defisit pangan secara langsung, bukan demi mencari margin keuntungan tertinggi, melainkan demi mewujudkan keadilan pemenuhan pangan harian rakyat.

Kedua, fungsi penyerapan logistik baitulmal. Khilafah tidak akan membiarkan peternak mandiri jatuh bangkrut sendirian menghadapi risiko distorsi pasar. Saat harga ayam dan telur jatuh di tingkat produsen, badan logistik resmi di bawah baitulmal akan langsung menyerap hasil panen peternak rakyat dengan tingkat harga yang adil dan makruf. Hasil serapan massal ini dikumpulkan ke gudang logistik negara sebagai cadangan strategis, kemudian disalurkan kembali secara nonpasar (cuma-cuma) sebagai bagian dari jaminan sosial untuk fakir miskin, pemenuhan gizi di lembaga pendidikan, hingga pasokan logistik umum negara.

Ketiga, pengawasan pasar secara ketat oleh Kadi Hisbah. Guna memastikan pasar bersih dari segala bentuk kecurangan dan perburuan rente, Khilafah menempatkan aparatur hukum khusus yang disebut Kadi Hisbah (hakim pengawas pasar). Tugas mereka adalah melakukan inspeksi langsung ke pasar dan rantai pasok secara harian. Islam mengharamkan praktik ihtikar (penimbunan barang untuk mempermainkan harga) berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Siapa saja yang melakukan penimbunan, ia telah berbuat salah.” (HR Muslim). Kadi Hisbah memiliki kewenangan penuh menjatuhkan sanksi takzir seketika di tempat kejadian, seperti denda finansial, penyitaan komoditas, hingga penutupan izin usaha.

Keempat, kemandirian input produksi dan ketahanan pangan. Khilafah memandang ketahanan pangan sebagai bagian integral dari kedaulatan politik dan pertahanan negara. Ketergantungan terhadap pakan impor dilarang karena menjadi celah bagi negara asing untuk mendikte negara. Negara akan menjalankan kebijakan pertanian masif, seperti menghidupkan tanah mati (ihya’ul mawat) untuk ditanami jagung dan kedelai, membiayai laboratorium riset genetika pakan mandiri, serta memberikan subsidi pakan, bibit, dan teknologi modern secara cuma-cuma atau melalui skema pembiayaan syariah tanpa riba. Dengan menekan biaya input produksi serendah mungkin, peternak mandiri akan memiliki daya tahan tinggi dari guncangan ekonomi.

Kelima, ketegasan hukum (uqubat) berbasis efek jera. Dalam sistem sanksi Islam, setiap pemilik korporasi yang melakukan persengkongkolan harga, melakukan monopoli, serta melakukan suap-menyuap di sektor logistik akan dihadapkan pada pengadilan syariat dengan ancaman hukuman serius. Mulai dari publikasi nama untuk memberikan sanksi sosial (tasyhir), denda penyitaan aset, hingga hukuman penjara. Ketegasan hukum ini bermanifestasi nyata sebagai zawajir (pencegah orang lain berbuat serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat).

Tragedi jatuh bangunnya harga telur dan ayam yang menggilas kehidupan para peternak mandiri hari ini adalah bukti nyata kebobrokan sistem ekonomi kapitalisme. Mempercayakan urusan perut rakyat kepada mekanisme pasar bebas yang serakah adalah tindakan berbahaya. Kenaikan harga temporer di pertengahan Juli tahun ini tidak boleh membuat kita melupakan luka finansial yang dialami oleh para peternak rakyat.

Satu-satunya jalan keluar yang hakiki dan menyeluruh adalah dengan mencabut sistem kapitalisme hingga ke akar-akarnya dan menggantinya dengan sistem politik dan ekonomi Islam di bawah naungan Khilafah Islamiah. Hanya di dalam sistem Khilafah, negara akan kembali berdiri tegak sebagai junnah (perisai) sejati yang melindungi pelaku ekonomi kecil dari ketamakan oligarki, menegakkan keadilan di pasar, dan mewujudkan ketahanan pangan yang berdaulat, mandiri, dan berkah. Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *