Kebijakan Pemberian Susu Formula Massal pada Program MBG, Begini Pandangan Islam terhadap ASI

Kebijakan Pemberian Susu Formula Massal pada Program MBG, Begini Pandangan Islam terhadap ASI

Penulis: Wardah Abeedah

Muslimah News, FOKUS — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan surat terbuka kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pemberian susu formula pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut akan mengganggu pemberian Air Susu Ibu (ASI). Surat ini disampaikan melalui akun media sosial resmi IDAI pada 21 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, IDAI merekomendasikan langkah harmonisasi kebijakan kepada pemerintah, khususnya Badan Gizi Nasional, yang di antaranya adalah penyediaan susu formula hanya dapat diakomodasi secara sangat terbatas bagi anak yang memiliki indikasi medis kedaruratan (seperti kelainan metabolik bawaan atau indikasi medis absolut lainnya), dan disalurkan secara tertutup melalui fasilitas pelayanan kesehatan. Kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui.

Berbagai penelitian menyebutkan bahwa ASI adalah makanan terbaik bayi yang tidak tergantikan. Dalam surat tersebut IDAI menyebutkan bahwa World Health Organization (WHO) dan berbagai organisasi dunia merekomendasikan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan dan dilanjutkan hingga usia dua tahun atau lebih dengan pemberian makanan pendamping ASI (MP-ASI). Rekomendasi ini didukung oleh berbagai bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa menyusui memberikan manfaat penting terhadap kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan neurologis, imunitas, dan kesehatan jangka panjang anak maupun ibu.

Dari Program Kesehatan Menuju Program Bisnis

Muncul pertanyaan, “Mengapa BGN membuat kebijakan yang bertentangan dengan rekomendasi organisasi dunia dan ahli kesehatan?” Dalam negara model sekuler kapitalistik seperti Indonesia hari ini, kebijakan dibuat tanpa mengenal prinsip ketaatan pada syariat. Sistem pemerintahan juga tidak berparadigma pengurus urusan rakyat sebagaimana dalam Islam.

Pemerintah menjadi regulator antara kapitalis pemilik modal dan rakyat, serta menjadi mesin pengumpul modal, sebab mahalnya biaya politik demokrasi. Walhasil, program MBG menjadi bancakan korupsi sebagaimana tertangkapnya kepala BGN baru-baru ini. Program Makan Bergizi Gratis dinilai memiliki karakteristik bisnis, sebagaimana program negara lainnya. Kolaborasi kapitalis dengan penguasa acapkali muncul dalam program dan kebijakan untuk rakyat.

Kritik soal ini juga muncul dari ahli gizi dr. Tan Shot Yen dalam audiensi dengan Komisi IX DPR bersama Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA), serta Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Dokter Tan mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilainya melenceng dari tujuan edukasi gizi. Menurut dia, program ini justru memberi ruang bagi produk makanan instan dan produk ultra proses (UPF) dengan menyinggung kerja sama Badan Gizi Nasional dengan perusahaan susu formula, salah satunya Danone. (Tempo, 22-09-2025).

Menyusui dalam Islam

Sebagai agama yang sempurna, Islam menjelaskan hukum yang berkaitan dengan menyusui. Menyusui adalah hal yang penting. Setidaknya ada 20 ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang hal ini. Sebab istirdha’ (pemenuhan persusuan) adalah hak setiap anak dan Islam selalu memperhatikan seorang anak manusia dengan kedudukan mulia, yaitu generasi masa depan. Penyusuan bayi juga termasuk dalam syariat yang dituntut oleh Asy-Syari’ kepada ayah, ibu, ahli waris, hingga negara. Memenuhi tuntutan tersebut merupakan ketaatan dan bernilai ibadah.

Menyusui dalam syariat masuk dalam pembahasan Ar-Radha’. Ar-Radha’ secara bahasa adalah massh al-laban min as-tsadyi, mengisap susu dari pay*d*ra (Ibnu Mandzur, Lisan al-Arab 8/126). Secara istilah syar’i bermakna menyalurkan ASI ke perut bayi di bawah usia dua tahun (Al-Bahuti, Ar-Rawdh al-Murbi’, hal 614, Al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj hal 8/283).

Begitu pentingnya perkara menyusui bayi ini hingga lafaz perintah menyusui dalam Al-Qur’an muncul meski dalam kondisi yang mebahayakan dan genting sekalipun. Ketika Ibunda Nabi Musa begitu mengkhawatirkan sang bayi (Nabi Musa) yang baru lahir dari pembantaian tentara Firaun, Allah masih memerintahkannya untuk menyusuinya terlebih dahulu.

وَاَوْحَيْنَآ اِلٰٓى اُمِّ مُوْسٰٓى اَنْ اَرْضِعِيْهِۚ

“Kami mengilhamkan kepada ibu Musa, ‘Susuilah ia (Musa).’” (QS Al-Qashas: 7)

Bahkan ketika menggambarkan kegentingan hari kiamat, Allah menyebutkan tentang ibu yang menyusui anaknya, menjadi lupa pada hari itu. Hal ini seakan-akan menegaskan bahwa yang bisa membuat Ibu meninggalkan aktivitas menyusui adalah kegentingan yang sedahsyat guncangan kiamat.

يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّآ اَرْضَعَتْ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمْۚ اِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيْمٌ

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu. Sesungguhnya guncangan Hari Kiamat itu adalah sesuatu yang sangat besar. Pada hari kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yang menyusui melupakan anak yang disusuinya.” (QS Al-Hajj: 1—2)

Rasulullah ﷺ sendiri pernah menangguhkan hukuman rajam wanita Ghamidiyah yang berzina muhsan hingga menyempurnakan persusuan bayinya selama dua tahun. Padahal, rajam adalah hukum Allah bagi pezina, dan sudah ma’luman min ad-diin bi adh-dharurah (sudah diketahui secara agama) bahwa hukum Allah patut untuk dilaksanakan segera. Allah berfirman, “Dan bersegeralah kalian kepada ampunan dari Tuhan kalian dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS Âli Imrân: 133).

Ketika Allah memerintahkan seorang anak untuk berbakti kepada orang tuanya, Allah mengkaitkan dengan kebaikan ibunya yang telah menyusuinya,

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ ۝١٤

“Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) ‘Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.’ Hanya kepada-Ku (kamu) kembali.” (QS Luqman: 14).

Begitu pentingnya kedudukan menyusui dalam Islam hingga Rasulullah ﷺ sempat berkeinginan melarang kaum muslim dari ghilah (suami menjimak istri yang sedang menyusui jika membahayakan proses menyusui). Rasulullah ﷺ bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ فَارِسَ وَالرُّومَ يَصْنَعُونَهُ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ

“Sungguh, tadinya aku ingin melarang dari ghilah, tetapi aku teringat bahwa orang-orang Persia dan Romawi melakukannya dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka.” (HR Ahmad)

Ar-Radla’ ini tidak bisa tergantikan dengan selainnya, sebab makna radha’ jelas berbeda dengan meminumkan susu (asyraba al-laban), padahal pada zaman itu sudah terdapat susu sapi, kambing, maupun unta. Namun, perintah Allah maupun Nabi pada masa itu adalah menyusu dari seorang wanita. Bahkan, jika wanita itu bukan ibunya, Islam memiliki syariat yang begitu detail mengatur soal penyusuan ini hingga hukum mahram dan lainnya.

Allah juga memberikan ancaman keras bagi siapa saja yang menahan ASI dari anaknya. Dalam sebuah hadis tentang perjalanan Mikraj Nabi ﷺ , beliau bersabda, “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba datang dua orang laki-laki dan mereka memegang kedua tanganku… Kemudian aku dibawa, dan ternyata di depan aku ada wanita-wanita yang dadanya digigit ular, aku berkata, ‘Apa yang terjadi dengan mereka?’ Mereka menjawab, ‘Wanita-wanita ini menahan ASI anak-anak mereka.’” (HR Ibnu Khuzaymah).

Hukum Menyusui dalam Islam

Pada dasarnya, menyediakan makanan dan nafkah untuk anak yang masih kecil adalah kewajiban ayah (QS Al-Baqarah 233). Namun, jika anak masih bayi, ulama berbeda pendapat tentang siapa yang wajib bertanggung jawab atas persusuan ini. Jumhur ulama seperti mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat ayahlah yang bertanggung jawab atas istirdha’ (pemenuhan persusuan), dengan memberikan nafkah kepada ibu susu bayinya dengan nafkah yang makruf/menurut tradisi yang berlaku di negerinya tanpa berlebih-lebihan dan tidak minim. Imam Abdurrahman as-Sa’di dalam tafsirnya menyebutkan, jika si bayi tidak memiliki ayah, wajib atas ahli waris si bayi nafkah penyusuannya sebagaimana yang diwajibkan kepada ayah.

Hukum ibu menyusui anaknya sendiri adalah mandub/sunah, kecuali dalam kondisi darurat, seperti bayi tidak mau menyusu pada orang lain (maka hal ini menjadi wajib). (Wahbah Zuhaili, At-Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa asy-Syariah wa al-Manhaj 2, 233). Hal ini sesuai firman Allah dalam QS Ath-Thalaq ayat 6,

 وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ ۝٦

 “…dan jika kamu sama-sama menemui kesulitan (dalam hal penyusuan), maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS Ath-Thalaq: 6).

Jika ibu masih dalam ikatan pernikahan dengan sang ayah, ayah tidak wajib memberikan biaya persusuan, sedangkan hak istri adalah mendapatkan nafkah. Allah Swt. telah berfirman,

۞ وَالۡوَالِدٰتُ يُرۡضِعۡنَ اَوۡلَادَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِ​ لِمَنۡ اَرَادَ اَنۡ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ​ ؕ وَعَلَى الۡمَوۡلُوۡدِ لَهٗ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ​ؕ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ اِلَّا وُسۡعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُوۡدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الۡوَارِثِ مِثۡلُ ذٰ لِكَ ۚ فَاِنۡ اَرَادَا فِصَالًا عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا ​ؕ وَاِنۡ اَرَدْتُّمۡ اَنۡ تَسۡتَرۡضِعُوۡٓا اَوۡلَادَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ اِذَا سَلَّمۡتُمۡ مَّآ اٰتَيۡتُمۡ بِالۡمَعۡرُوۡفِ​ؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ بَصِيۡرٌ‏ ٢٣٣

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan bayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah: 233).

Namun, jika si ibu bercerai degan ayah sang bayi, wajib atas ayah memberikan biaya menyusui sebagaimana biaya menyusui bagi ibu susu. Adh-Dhahak mengatakan, “Apabila seseorang menceraikan istrinya, sedangkan ia telah punya anak dari istrinya itu yang masih dalam masa penyusuan, maka ia wajib memberi nafkah dan sandang kepada istrinya yang telah diceraikan itu dengan cara yang makruf (selama bekas istrinya itu masih menyusukan anaknya).” (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Adzim 1: 477).

 Allah Swt. berfirman,

فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik.” (QS Ath-Thalaq: 6).

Nafkah untuk istri yang dicerai dan ibu susu ini merupakan dukungan besar agar anak mendapatkan hak ASI dengan sempurna, sebab sang ibu hanya fokus pada bayi tanpa terdistraksi mencari nafkah.

Dalam Islam menyusui bukan semata peran yang bertumpu pada ibu, tetapi peran ayah dalam persusuan anak begitu besar, begitu pun ahli waris ayah yang merupakan kerabat bayi. Ayah, ibu, maupun ahli waris ayah yang lalai terhadap istirdha’ anak bayinya berarti melakukan keharaman dan kezaliman.

Peran Negara Mendukung Hak Persusuan Anak

Tinta emas sejarah peradaban Negara Islam menuliskan fakta betapa khalifah dan negara saat itu berperan dalam peroses penyusuan. Ketika Rasulullah ﷺ memimpin negara Madinah, beliau sempat berkeinginan melarang ghilah, Rasulullah juga menunda rajam pezina hingga masa susuan anaknya selesai.

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khaththab, beliau memberi tunjangan dari baitulmal kepada anak yang telah disapih. Lalu beliau mengubah kebijakan itu menjadi pemberian tunjangan bagi setiap bayi yang baru lahir. Kebijakan itu beliau buat setelah khalifah mendengar bayi yang terus menangis disebabkan ibunya bersegera menyapihnya agar mendapatkan tunjangan, yang membuat sang amirulmukminin menangis tersedu-sedu dan berkata, “Celakalah Umar! Betapa banyak anak-anak kaum muslim yang telah ia bunuh.” (Yasir Abdurrahman, Mausu’ah al-Akhlaq wa az-Zuhd wa ar-Raqaiq 1: 379).

Ini menggambarkan bahwa Khalifah Umar paham betul betapa urgennya penyusuan bagi generasi. Kebijakan tunjangan-tunjangan wajib pada masa beliau dilanjutkan oleh para khalifah sesudahnya. Selain memberikan tunjangan secara langsung, sejak zaman Rasulullah ﷺ hingga para khalifah sesudahnya, negara memfasilitasi hingga mendorong ayah untuk bekerja demi menafkahi anaknya dan memberikan sanksi kepada ayah yang menelantarkan nafkah anaknya.

Syariat persusuan dalam Islam menegaskan bahwa Islamlah satu-satunya sistem yang mampu memenuhi hak manusia, termasuk hak anak. Aktivitas-aktivitas yang mungkin hanya tampak berdimensi domestik dan alamiah, tetap diperhatikan negara sebab organ yang dimiliki perempuan tidak pernah dinilai remeh. Dalam Islam, penyusuan bayi dinilai sebagai ibadah, ketaatan pada perintah Allah, bahkan visi besar kepemimpinan peradaban.

Diriwayatkan dari Amr bin Abdullah bahwa ia berkata kepada istrinya saat menyusui anaknya, “Jangan sampai penyusuanmu untuk anakmu seperti penyusuan binatang untuk anaknya, ia memberi kasih sayang anaknya karena rahim. Namun, susuilah ia dengan niat mencari pahala dari Allah dan agar lewat ASI-mu hidup makhluk Allah yang—semoga—menauhidkan Allah dan menyembahNya.” (Audatul Hijab 2: 515). Allah berfirman,

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ

“Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya.” (QS An-Nisa: 9).

Pemenuhan hak anak yang dituntut syariat, baik itu hak penyusuan, pengasuhan, pendidikan, dan lainnya selalu diletakkan sebagai peran mewujudkan sumber daya manusia (SDM) umat Islam sebagai khairu ummah/umat terbaik (QS Ali Imran: 110) serta mewujudkan visi Islam untuk memimpin dunia (QS Al-Fath 28).

Kembali kepada kritik IDAI terhadap kebijakan kebijakan pemberian susu formula bayi secara massal, kebijakan ini bukan hanya tidak tepat dari segi kesehatan. Dipandang dari sudut syariat, kebijakan ini juga dikhawatirkan menghalangi hak radha’ah bagi anak dan menimbulkan kelalaian ibu, ayah, kerabat, hingga negara dalam memenuhi perintah Allah dalam hal penyusuan bayi. Kelalaian terhadap syariat merupakan kemungkaran yang pasti akan menimbulkan mudarat bagi generasi hingga peradaban, terlebih jika itu dilakukan oleh institusi negara. Disinilah letak urgensi memperjuangkan tegaknya sistem Islam yang mampu memenuhi hak anak dan mewujudkan ketaatan. Wallahualam. [MNews/RR].

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *