Pesta Babi: Orkestrasi Keserakahan Oligarki dan Represi Demokrasi

Pesta Babi: Orkestrasi Keserakahan Oligarki dan Represi Demokrasi

Muslimah News, FOKUS — Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita menjadi polemik. Acara nonton bareng (nobar) film ini mengalami pembatalan dan pembubaran di berbagai daerah, seperti di Ternate, Yogyakarta, Mataram, Bogor, dll. Sementara itu, Satpol PP di Bali diarahkan untuk mengawasi potensi pelaksanaan nobar film dokumenter tersebut karena dinilai dapat mengganggu stabilitas daerah. Di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah jurnalis lingkungan Budi Baskoro mengaku diteror setelah mengunggah ajakan menonton bareng film Pesta Babi di akun Tiktok. Ia diancam bernasib seperti aktivis Kontras Andrie Yunus.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan pembubaran yang terjadi merupakan permintaan pemerintah daerah setempat sebagai hasil koordinasi dan keputusan pemda untuk kepentingan keamanan wilayah. (Antara, 19-5-2026). Beberapa alasan pembatalan dan pembubaran film Pesta Babi adalah judul dan spanduk film ini dinilai sensitif, narasi film dianggap provokatif, film belum lulus sensor, acara nobar tidak mengantongi izin, dan demi menjaga kondusivitas wilayah. Meski mengalami pelarangan dan pembatalan di berbagai tempat, atensi masyarakat terhadap film ini tidak surut, justru makin meluas. Banyak masyarakat yang ingin tahu dan mengadakan nobar di berbagai lokasi.

Film dokumenter Pesta Babi menceritakan tentang kondisi rakyat Papua di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi yang kehilangan hutan yang selama ini menjadi sumber pangan dan kehidupan mereka, serta bagian penting dari budaya dan tradisi mereka. Hutan seluas 2,5 juta hektare (setara 38 kali luas daratan Jakarta) tersebut dijadikan perkebunan industrial untuk sawit, bioetanol tebu, dan program food estate untuk “ketahanan pangan” dan “transisi energi”. Tidak kurang dari 2.000 alat berat didatangkan ke Papua untuk pembukaan lahan demi Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi.

Realitasnya, Papua saat ini sedang menghadapi deforestasi serius. Data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menunjukkan bahwa Papua telah kehilangan tutupan hutan primer ± 688 ribu hektare sepanjang 30 tahun terakhir. Sepanjang 2022—2023, seluas 552 ribu hektare hutan Papua terdeforestasi. Papua tercatat menyumbang 70% dari total deforestasi nasional.

Deforestasi berdampak besar pada kelangsungan hidup rakyat Papua. Berdasarkan data Rencana Kehutanan Nasional (RKN) 2011—2030, di Papua ada 1.394 kampung/desa dalam kawasan hutan, 4.070 di tepi dan sekitar hutan, serta 2.075 di luar hutan. Data tersebut juga menyebutkan bahwa ada 118.963 keluarga masyarakat adat Papua yang terkategori pemungut hasil hutan dan 137.672 keluarga terkategori usaha bidang kehutanan. Data ini menggambarkan bahwa banyak rakyat Papua yang menggantungkan hidupnya dari hutan. Jika hutan habis digunduli, hidup mereka juga akan “habis”.

Selama ini masyarakat adat sudah berjuang melawan PSN Papua, termasuk dengan melakukan gugatan hukum. Para penggugat menyatakan sudah berusaha menghentikan pembongkaran hutan, tetapi mereka ketakutan karena harus berhadapan dengan aparat TNI bersenjata. (Green Peace, 5-3-2026).

Perusakan dan Pembungkaman

Penggundulan hutan Papua menggambarkan keserakahan oligarki. Jutaan hektare hutan dibabat demi memperoleh keuntungan super besar. Jika dihitung jumlah pohon dalam satu hektare, lalu dikalikan nilai jual per pohon yang pastinya jutaan rupiah, lantas dikalikan 2,5 juta, sudah terbayang keuntungan besar dari penebangan hutan saja. Ini belum keuntungan dari proyeknya. Jika satu hektare sawit atau tebu menghasilkan keuntungan sekian juta rupiah, dikalikan sekian hekare, sangat besar pula keuntungannya.

Keuntungan tersebut siapa yang menikmati? Bukan rakyat Papua, bukan pula rakyat Indonesia, melainkan oligarki, yaitu penguasa dan pengusaha yang ada di lingkaran kekuasaan. Terdapat sepuluh perusahaan yang menguasai konsesi hutan di Merauke, sembilan di antaranya dikuasai oleh tiga pengusaha. Mereka bisa memperoleh konsesi karena dekat dengan penguasa. Oknum penguasa yang terlibat dalam pemberian konsesi tersebut tentu mendapatkan keuntungan pribadi. Direktur Perkumpulan Panah Papua Sulfianto menyebut ada konflik kepentingan dalam PSN, ada oknum pejabat yang menggunakan wewenang jabatannya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya melalui proyek PSN.

Inilah realitas pembangunan dalam kapitalisme. Penguasa melakukan pembangunan dengan mencatut nama rakyat, seolah-olah untuk kemaslahatan rakyat. Padahal, sebenarnya orientasinya bukan untuk kemaslahatan rakyat, tetapi keuntungan segelintir oligarki. Kapitalisme memprivatisasi hutan sehingga penguasa leluasa membagi-bagikan hak konsesi di antara kroninya, tentu dengan imbalan materi yang besar, termasuk dukungan finansial dalam kontestasi politik.

Sedangkan rakyat hanya mendapat “ampasnya”, yaitu kehilangan hutan sebagai sumber kehidupan, terpasung dalam kemiskinan struktural karena kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang dikuasai oligarki, kerusakan ekosistem sehingga bencana terus terjadi dan makin parah, serta kehilangan masa depan karena terjajah di negeri sendiri. Inilah kerusakan yang dihasilkan kapitalisme.

Sebenarnya, rakyat makin menyadari kebobrokan kapitalisme ini. Kerusakan alam sudah terang benderang di berbagai penjuru negeri. Tidak hanya di Papua, tetapi juga di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dll. Munculnya film Pesta Babi ini adalah letupan kesadaran rakyat untuk melawan kapitalisme secara elegan, yaitu melalui jalur intelektual berupa karya sinema. Tidak ada adu otot atau kekerasan yang digunakan dalam menyampaikan kritikan, tetapi balasannya adalah intimidasi, pembubaran, pelarangan, dan ancaman.

Kapitalisme Merusak, Demokrasi Membungkam

Kondisi saat ini mengonfirmasi bahwa jaminan kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum dalam demokrasi itu hanya omong kosong dan pencitraan belaka. Wajah asli demokrasi adalah represif. Hakikat demokrasi bukan “dari, oleh, dan untuk rakyat”, tetapi “dari rakyat, oleh penguasa, untuk korporasi”. Yang menjadi penikmat pembangunan adalah segelintir oligarki, bukan rakyat secara umum. Kebijakan dan regulasi yang dibuat penguasa bukanlah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi kesejahteraan konglomerat.

Rakyat dibungkam ketika menyuarakan kritikan, bahkan rakyat dikriminalisasi ketika menuntut tanah miliknya yang dirampas oligarki. Senjata yang dibeli dengan uang pajak yang rakyat bayar, moncongnya diarahkan ke rakyat, demi menjaga proyek milik penguasa dan pengusaha yang dicitrakan untuk rakyat. Ternyata seperti ini hasil penerapan demokrasi.

Pada akhirnya, polemik Pesta Babi adalah orkestrasi antara keserakahan oligarki dan represi demokrasi. Hutan dibabat, rakyat dipaksa bungkam. Yang bermasalah bukan cuma orang-orang yang memberi izin pembabatan hutan, juga bukan orang-orang yang membungkam suara kritis. Namun, sistem kapitalisme yang melegalkan perampasan dan pembabatan hutan oleh segelintir bohir di bawah perlindungan penguasa, juga sistem demokrasi yang merespons kritik rakyat dengan moncong senjata, keduanya juga bermasalah. Bahkan, keduanya adalah biang masalah.

Perusakan hutan atas nama pembangunan sudah terjadi sejak rezim-rezim sebelumnya dan berpotensi terjadi terus pada rezim berikutnya, karena sistem regulasi yang ada memang melegalkan pemberian konsesi dan alih fungsi hutan tersebut. Apalagi jika dibungkus ungkapan “ini demi pembangunan”. Bahkan, rakyat yang menolak tanahnya dirampas akan dicap “anti pembangunan”.

Ini adalah sinyal bahwa yang eror bukan hanya rezim, apalagi cuma oknum pejabat, tetapi keseluruhan sistem pemerintahan dan ekonomi kita memang problematik. Pengakuan jujur ini akan membawa kita pada perubahan yang lebih berarti daripada sekadar perubahan rezim atau orang untuk diganti rezim dan orang lain, tetapi dengan perilaku yang sama atau bahkan lebih parah.

Apa yang disinemakan Pesta Babi berpeluang besar terjadi lagi pada tahun-tahun mendatang, mungkin di wilayah berbeda, oleh orang yang berbeda, tetapi satu yang pasti, sistemnya tetap. Pada titik ini, perubahan sistem harus kita akui sebagai satu-satunya jalan perubahan yang efektif.

Keadilan Ekonomi dalam Sistem Islam

Kapitalisme menghasilkan ekonomi yang pincang. Segelintir (1%) orang menikmati mayoritas kekayaan, sedangkan mayoritas rakyat (99%) hanya mendapat tetesan dan remah-remah ekonomi. Praktik tidak adil ini tidak terjadi dalam sistem Islam. Secara mendasar, politik ekonomi Islam mencegah penguasaan ekonomi oleh segelintir pihak. Ini tersurat dalam firman Allah Taala,

يْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ

“(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS Al-Hasyr [59]: 7).

Realisasi keadilan ini dengan meletakkan harta yang ada di tengah masyarakat sesuai dengan kepemilikannya. Harta milik negara berada dalam pengelolaan negara, tetapi arah pengelolaannya tetap untuk kemaslahatan rakyat, tidak boleh untuk memperkaya penguasa. Harta milik individu harus dilindungi dan dihormati, tidak boleh dirampas oleh penguasa, meski untuk alasan pembangunan. Ini tampak dari larangan Khalifah Umar bin Khaththab terhadap Amr bin Ash yang hendak menggusur tanah dan rumah milik seorang rakyat untuk pembangunan (perluasan) masjid di Mesir, padahal rakyat tersebut enggan menjualnya.

Adapun harta milik umum adalah milik seluruh rakyat, sedangkan negara bertugas mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat. Harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) bagi kaum muslim, dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.

Jenis-jenis harta ini dikelompokkan pada tiga macam, yaitu pertama, sarana-sarana umum yang diperlukan seluruh kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya. Ketiga, barang tambang (sumber alam) yang jumlahnya tidak terbatas.

Ketiga jenis pengelompokan ini beserta cabang-cabangnya dan hasil pendapatannya merupakan milik bersama kaum muslim, dan mereka berserikat dalam harta tersebut. Harta ini merupakan salah satu sumber pendapatan baitulmal (kas negara) kaum muslim. Khalifah—sesuai dengan ijtihadnya berdasarkan hukum syarak—mendistribusikan harta tersebut kepada mereka dalam rangka mewujudkan kemaslahatan Islam dan kaum muslim. (Syekh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 83).

Rasulullah saw. pernah memberi tambang garam kepada individu, yaitu Abyadh bin Hamal. Namun, ketika beliau tahu bahwa tambang garam itu depositnya besar sehingga terkategori harta milik umum, beliau menariknya dari Abyadh.

Pengaturan dan pengelolaan ekonomi berdasarkan pembagian tiga jenis kepemilikan ini akan menghasilkan keadilan ekonomi. Tiap-tiap pihak mendapatkan haknya sesuai syariat. Ini dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Abdulaziz dengan mematikan lampu yang minyaknya dibiayai negara (harta milik negara), ketika sedang berbicara dengan anaknya untuk urusan keluarga (individu).

Hutan untuk Kemaslahatan Rakyat

Dalam konteks apa yang disuarakan dalam film Pesta Babi, sejatinya hutan adalah milik umum. Rasulullah saw. bersabda,

الناس شركاء في ثلاثة الماء والكلا والنار

“Manusia itu memiliki hak bersama (bersekutu) dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).

Sebagai harta milik umum, negara berwenang mengelola hutan untuk kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh memprivatisasi hutan dengan menyerahkan pengelolaannya pada korporasi. Penguasa negara tidak boleh (haram) mengelola hutan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, perusahaan, maupun orang-orang yang ada di lingkar kekuasaannya.

Hasil pengelolaan hutan masuk ke baitulmal dan digunakan untuk kemaslahatan rakyat, misalnya untuk menggratiskan kebutuhan dasar rakyat (kesehatan, pendidikan, dan keamanan), menyediakan sarana publik (misalnya transportasi, telekomunikasi, internet,dll.) secara murah, pembangunan infrastruktur,  membayar gaji pegawai, membiayai jihad, dll.

Pengelolaan hutan tidak boleh menyebabkan bahaya bagi rakyat maupun pihak lain (hewan, tumbuhan, ekosistem, sumber air, dll.). pengelolaan hutan menggunakan kaidah fikih,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.”

Oleh karenanya, negara tidak boleh mengeksploitasi hutan melebihi kemampuan regenerasinya sehingga menyebabkan kerusakan hutan, matinya satwa, hilangnya mata pencaharian warga, matinya sumber air, bencana alam, dll. Hutan akan diperlakukan dengan baik sehingga tetap lestari dan terus menjadi sumber penghidupan warga.

Islam memiliki konsep hima, yaitu proteksi atas sebagian harta milik umum, untuk tujuan tertentu. Rasulullah saw. bersabda,

 لا حِمَى إِلَّا لله وَلِرَسُولِهِ

“Tidak ada (wewenang) proteksi kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim).

Rasulullah saw. pernah melakukan hima. Imam Abu Ubaid meriwayatkan,

«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ حُمَى النَّقِيعِ – وَهُوَ مَوْضُوعٌ مَعْرُوْفٌ بِالْمَدِينَةِ – لِحَبْلِ المسلِمِينَ»

“Rasulullah saw. telah memproteksi (daerah) an-Naqi’ (suatu tempat yang sudah dikenal di Madinah) khusus untuk unta-unta kaum muslim.”

Demikian juga Khalifah Abu Bakar telah memproteksi (sebidang) padang rumput (dikhususkan) untuk unta-unta zakat. Khalifah Umar juga telah memproteksi padang rumput tersebut di bagian yang lebih tinggi.

Negara Khilafah bisa memproteksi kawasan hutan tertentu untuk dijadikan hutan lindung demi tujuan perlindungan sistem penyangga kehidupan. Hutan bisa juga diproteksi untuk menjadi hutan konservasi demi tujuan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Hutan yang diproteksi ini tidak boleh ditebang pohonnya, digali untuk tambang, atau dibabat untuk ditanami sawit maupun tanaman perkebunan lainnya.

Pembangunan tidak boleh eksploitatif. Pembangunan dilakukan benar-benar untuk kemaslahatan rakyat. Ketika ada kritik dari rakyat terhadap pembangunan, negara Khilafah harus terbuka terhadap kritik tersebut. Jika dirasa positif, kritik tersebut bisa diterima dan menjadi masukan bagi khalifah. Tidak boleh ada upaya membungkam suara kritis rakyat. Bahkan, khalifah bisa minta masukan dari tokoh-tokoh representasi umat Islam sebelum melakukan pembangunan. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *