Hukum Tawanan dalam Islam

Hukum Tawanan dalam Islam

Penulis: Ati Solihati

Muslimah News, FOKUS — Penderitaan muslim Palestina adalah narasi panjang tentang ketahanan yang terus-menerus diuji. Namun, langkah parlemen Zion*s mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina menandai babak baru yang lebih keji.

Berdasarkan laporan Al Jazeera pada 30 Mei 2026, Parlemen Zion*s, Knesset pada Senin (30-3-2026) telah mengesahkan UU sepihak yang kontroversial. UU tersebut menginstruksikan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang terbukti membunuh warga Zion*s dalam aksi “teror”, tetapi tidak akan menjatuhkan hukuman yang sama kepada warga Zion*s yahudi yang terbukti membunuh warga Palestina. UU tersebut disetujui di Knesset yang beranggotakan 120 kursi oleh 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.

Menurut laporan Reuters (31-3-2026), undang-undang tersebut mewajibkan eksekusi secara khusus dengan cara digantung, sebuah ketentuan yang menurut para ahli dikarenakan kekhawatiran para dokter Zion*s akan menolak untuk melakukan suntikan mematikan. Secara umum eksekusi akan dilakukan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan, tanpa hak untuk mendapatkan pengampunan.

Pengesahan UU tersebut merupakan bentuk legalisasi pembunuhan sistemis. Ini bukan lagi sekadar konflik wilayah, melainkan puncak dari praktik penindasan terstruktur yang mengarah pada genosida. Di balik jeruji penjara Zion*s, nyawa manusia kini dipertaruhkan dalam hitungan hari, menjadikan keadilan sebagai barang langka yang dirampas paksa. Amnesty International menyatakan bahwa hukuman mati merupakan alat diskriminatif lain dalam sistem apartheid Zion*s. (Al Jazeera, 3-2-2026).

Derita Panjang para Tawanan Palestina

Sejak perang di Gaza dimulai pada Oktober 2023, diperkirakan Zion*s telah menangkap lebih dari 18.500 warga Palestina. Kelompok hak asasi manusia seperti Human Rights Watch (HRW), B’Tselem, dan pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) menjelaskan bahwa Zion*s telah menyiksa tawanan sepanjang perang, berupa penyiksaan fisik, psikologis, dan seksual kepada warga Palestina yang ditahan oleh Zion*s.

Menurut kelompok advokasi tawanan Palestina Addameer, lebih dari sepertiga dari 9.500 warga Palestina yang ditawan Zion*s hingga 11 Maret 2026, ditahan secara administratif tanpa diadili. Beragam penyiksaan yang bertentangan dengan hukum internasional diberlakukan. Di antara perlakuan keji Zion*s adalah perlakuan kepada para petugas kesehatan, memotong tangan para tawanan hanya karena mereka dokter, dan memaksa mereka meringkik seperti keledai (Al Jazeera, 18-3-2026).

Kekejian bukan hanya dialami oleh para tawanan dewasa, tetapi juga dialami oleh anak-anak. Kelompok hak asasi manusia Palestina, Defense for Children International Palestine (DCIP) mengatakan bahwa 51% dari 351 anak Palestina yang ditawan berada dalam “penahanan administratif”, yaitu praktik penahanan yang mana Zion*s menawan warga Palestina (termasuk anak-anak) tanpa tuduhan resmi atau persidangan, yang tidak diungkapkan kepada tawanan atau pengacara mereka, dan dapat diperpanjang berulang kali. Anak-anak mendapatkan perlakuan yang mengerikan, termasuk pemukulan, kurangnya makanan dan air, penolakan perawatan medis, serta penyiksaan (Al Jazeera, 18-3-2026).

Demikianlah gambaran perlakuan keji bangsa Zion*s terhadap para tawanan Palestina. Kekejian demi kekejian terus menimpa mereka. Dengan disahkannya undang-undang yang mengizinkan pengadilan militer Zion*s untuk memberikan hukuman mati kepada para tawanan Palestina, tentu akan membuat penderitaan mereka makin memuncak. Ini adalah kondisi yang teramat menyayat hati. Umat Rasulullah saw. diinjak-injak kemuliaan, harkat, dan martabatnya. Namun, sebenarnya bagaimanakah pandangan Islam terkait hukum perlakuan terhadap tawanan perang?

Hukum Tawanan dalam Islam

Dalam kehidupan umat manusia, ada kondisi ketika terjadinya peperangan adalah hal yang tidak terelakkan. Demikian juga dalam kehidupan peradaban Islam. Hanya saja, sebagai agama wahyu, peperangan (jihad) dalam Islam harus mengikuti panduan Ilahi. Mekanisme jihad dalam Islam terikat adab berperang yang memperhatikan aspek kemanusiaan, dengan tujuan menegakkan keadilan, bukan kerusakan.

Beberapa adab berperang, di antaranya adalah larangan melampaui batas; melindungi wanita, anak-anak, dan orang lanjut usia yang tidak ikut berperang; serta tidak merusak lingkungan dan tempat ibadah. Jika dalam peperangan mengharuskan melakukan penawanan, harus terikat dengan hukum syariat Islam dalam memperlakukan tawanan perang. Perlakuan terhadap tawanan harus sebagaimana yang diizinkan oleh Allah Swt. dan dicontohkan oleh Rasulullah saw.

Syekh Taqiyudin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II, hlm. 186 menjelaskan bahwa jika kaum muslim melakukan penawanan atas pihak musuh, maka urusan para tawanan tersebut diserahkan kepada perintah khalifah secara langsung. Khalifah dalam hal ini wajib mengikuti hukum syarak tentang urusan tawanan perang

Dalam Islam, tawanan perang dibagi menjadi dua jenis. Yang pertama, tawanan laki-laki dewasa yang disebut al-asra, yaitu laki-laki kafir dewasa yang ikut dalam medan pertempuran melawan orang-orang muslim dan kemudian ditawan oleh pasukan Islam. Yang kedua, tawanan dari kalangan perempuan kafir dan anak-anak, yang disebut as-sabiy.

Al-Asra

Terkait al-asra, perlakuan terhadap mereka hanya ada dua opsi, yang pertama dibebaskan dan yang kedua membayar tebusan. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah Swt.,

فَاِذَا لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَضَرْبَ الرِّقَابِۗ حَتّٰٓى اِذَآ اَثْخَنْتُمُوْهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَۖ فَاِمَّا مَنًّا ۢ بَعْدُ وَاِمَّا فِدَاۤءً حَتّٰى تَضَعَ الْحَرْبُ اَوْزَارَهَاۛ ذٰلِكَۛ وَلَوْ يَشَاۤءُ اللّٰهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلٰكِنْ لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَلَنْ يُّضِلَّ اَعْمَالَهُمْ ۝٤

“Maka apabila kamu bertemu (di medan perang) dengan orang-orang kufur, tebaslah batang leher mereka. Selanjutnya, apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka. Setelah itu, kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan. (Hal itu berlaku) sampai perang selesai. Demikianlah (hukum Allah tentang mereka). Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menolong (kamu) dari mereka (tanpa perang). Akan tetapi, Dia hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. Orang-orang yang gugur di jalan Allah, Dia tidak menyia-nyiakan amalan-amalan.” (QS Muhammad: 4).

Di dalam ayat ini, Allah menetapkan pemberian hukuman bagi tawanan (al-asra) hanya pada dua pilihan, yaitu al-mann (membebaskan) atau al-fida (meminta tebusan). Pembatasan hanya pada dua pilihan ini dari pengungkapan lafaz imma pada ayat di atas yang mengandung arti pembatasan (al-hashr) atas apa yang sudah disebut sesudahnya, yakni فَاِمَّا مَنًّا ۢ بَعْدُ وَاِمَّا فِدَاۤءً.

Pembatasan perlakuan kepada tawanan perang (al-asra) dengan dua pilihan ini juga berdasarkan perbuatan Rasulullah saw. Beliau pernah membebaskan Tsamamah bin Atsal (pembesar penduduk Yamamah), Abu Izzah sang penyair, dan Abul Ash bin ar-Rabi.

Terkait dengan tebusan, Rasulullah saw. pernah memberlakukan tebusan dalam tiga bentuk. Yang pertama, tebusan berupa harta. Ini sebagaimana hadis Rasulullah saw., dari Ibnu Abbas, “Rasulullah saw. menjadikan tebusan orang jahiliah pada perang Badar sebesar 400 dirham.” (HR Abu Daud, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

Yang kedua, tebusan berupa jasa yang harus mereka berikan. Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah saw.,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ نَاسٌ مِنَ الْأَسْرَى يَوْمَ بَدْرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ فِدَاءٌ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِدَاءَهُمْ أَنْ يُعَلِّمُوا أَوْلَادَ الْأَنْصَارِ الْكِتَابَةَ،

Dari Ibn ‘Abbās ra. ia berkata, “Apabila seorang tawanan pada perang Badar tidak bisa menebus dirinya, maka Rasulullah saw. menjadikan tebusan mereka untuk mengajarkan kepada anak-anak kaum ansar menulis.” (HR Muslim).

Yang ketiga, pertukaran tawanan,

. عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَى رَجُلَيْنِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ بِرَجُلٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (من بني عقيل)

“Dari Imran bin Hushain ra. bahwasanya Rasulullah saw. menebus dua orang laki-laki muslim (yang ditawan) dengan seorang laki-laki musyrik (dari Bani Uqail).” (HR Muslim).

Demikianlah pembatasan perlakuan pada tahanan hanya pada dua opsi saja, yaitu dibebaskan atau diminta tebusan. Oleh karena itu, tidak boleh memperlakukan tawanan dengan semena-mena, tidak boleh memberi perlakuan keji, tidak boleh memerintahkan kerja paksa, terlebih lagi tidak boleh membunuh mereka. Sebaliknya, tawanan tetap harus dihormati aspek kemanusiaannya. Islam bahkan memuji orang-orang yang berbuat baik kepada tawanan. Firman Allah Swt.,

وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا ۝٨

“Mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.” (QS Al Insan: 8).

Adapun apa yang diriwayatkan bahwa pada perang Badar Rasulullah saw. membunuh Nadhar bin Al Harits dan Uqbah bin Abu Muith, dan bahwa beliau membunuh Abu Izzah pada perang Uhud, maka hal tersebut tidak menunjukkan bahwa ini adalah hukum tawanan perang, karena beliau tidak melakukannya pada seluruh tawanan dan tidak melakukannya pada semua peperangan. Sedangkan pembebasan dan tebusan dilakukan terhadap seluruh tawanan dan semua peperangan.

Alasan Rasulullah melakukan pembunuhan pada mereka adalah karena Rasulullah memandang dalam diri orang-orang tersebut terdapat bahaya bagi kaum muslim. Membunuh orang-orang tertentu yang berbahaya, yang ditetapkan oleh khalifah, adalah sesuatu yang dibolehkan syarak.

As-Sabiy

Sebagaimana al-asra, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II, hlm. 188 juga menjelaskan secara rinci tentang as-sabiy. As-sabiy adalah kaum perempuan dan anak-anak yang menyertai laki-laki dalam pertempuran. Keberadaan mereka dalam pertempuran biasanya untuk memperbanyak perbekalan dan menyemangati barisan musuh, tetapi mereka bukan bagian dari pasukan dan tidak ikut berperang.

Terkait perlakuan kepada as-sabiy, khalifah diberikan pilihan antara melepaskan dan memperbudak mereka, dan tidak diganti dengan tebusan. Hal ini pernah dilakukan Rasulullah saw. pada as-sabiy (tawanan wanita) perang Hunain. Walaupun mereka dijadikan budak, Rasulullah memperlakukan mereka dengan kelembutan hati, bahkan kemudian beliau melepaskan mereka dan mengembalikannya kepada keluarganya. Sedangkan pada perang Khaibar, Rasulullah saw. membiarkan mereka tetap merdeka dan tidak memperbudak mereka sama sekali. Ketentuan ini berlaku jika para wanita dan anak-anak itu ikut terjun di arena pertempuran. Namun, jika tetap berada di rumah masing-masing, mereka tidak boleh diapa-apakan, tidak boleh dijadikan al-asra atau as-sabiy.

Tindakan khalifah dalam masalah memperbudak as-sabiy itu harus dengan pertimbangan strategi peperangan dalam memperlakukan musuh, dan bukan atas dasar ingin memperbudak mereka. Ini semata-mata salah satu bentuk interaksi dalam perang yang sepenuhnya diserahkan kepada khalifah. Terlebih lagi Islam telah menetapkan seperangkat hukum syarak untuk menghapuskan perbudakan.

Demikianlah hukum Islam tentang perlakuan terhadap tawanan, baik laki-laki dewasa (al-asra) maupun kaum perempuan dan anak-anak (as-sabiy). Mereka diperlakukan dengan baik, manusiawi, tidak dilanggar kehormatannya, tidak dianiaya, dan tidak dibunuh. Tidak mengherankan jika para tawanan saat itu, setelah dibebaskan, banyak yang memilih untuk memeluk Islam.

Ketetapan syariat Islam terkait perlakuan terhadap tawanan yang menekankan aspek kemanusiaan dan keadilan, telah ditetapkan kurang lebih 14 abad yang lalu, jauh melampaui Konvensi Jenewa III yang menetapkan Hukum Humaniter International (HHI) yang mengatur perlindungan tawanan perang, yang baru ditetapkan pada 1949. Bahkan konvensi ini sendiri telah jelas-jelas tidak efektif dalam mengikat negara-negara untuk tunduk padanya dalam memperlakukan tawanan. Bukti yang paling nyata, Zion*s bebas memperlakukan para tawanan Palestina penuh dengan kekejian, bahkan bebas mengesahkan UU yang memberlakukan hukuman mati bagi tawanan Palestina.

Derita bangsa Palestina dan para tawanannya tidak akan berakhir selama kaum muslim masih tersekat-sekat oleh nasionalisme yang menjadikan kaum muslim lemah karena tercerai berai menjadi negara bangsa. Sudah saatnya kaum muslim mencampakkan belenggu nasionalisme dan kembali bersatu dalam satu tubuh, di bawah sistem kehidupan yang berdiri tegak di atas minhaj Rasulullah saw., yaitu Khilafah Islamiah.

Khilafah akan menyatukan kekuatan ruhiyah dan kekuatan fisik seluruh negeri-negeri muslim, menjadi sebuah kekuatan adidaya baru yang akan menggentarkan AS dan Zion*s, serta seluruh musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya. Khilafah akan membebaskan Palestina dan mengembalikannya sebagai tanah yang diberkahi. Bahkan, Khilafah akan membebaskan seluruh negeri-negeri muslim dan mengembalikannya pada kewibawaan dan kemuliaan. Rahmat Islam pun akan kembali dirasakan oleh seisi alam. Wallahualam bissawab. [MNews/RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *