Muslimah News, FOKUS — Tanggal 17 April diperingati sebagai Hari Tahanan Palestina. Momentum ini menjadi sorotan global atas nasib ribuan warga Palestina yang mendekam di penjara Zion*s. Tahun ini, peringatan tersebut diwarnai gelombang aksi protes di berbagai negara. Hal ini menyusul disahkannya UU hukuman mati oleh Zion*s yang secara khusus menyasar tahanan Palestina. Kebijakan ini semakin menegaskan wajah ketidakadilan yang telah berlangsung lama.
Sejak 1967, diperkirakan sekitar satu juta warga Palestina pernah mengalami penahanan oleh otoritas Zion*s. Jumlah ini setara dengan hampir 20% populasi. Hingga awal April 2026, lebih dari 9.600 warga Palestina masih berada dalam tahanan. Di antaranya terdapat sekitar 84 perempuan dan lebih dari 300 anak-anak, sebagaimana dilaporkan organisasi hak tahanan Palestina Addameer dan diberitakan berbagai media internasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.532 orang ditahan tanpa dakwaan melalui mekanisme penahanan administratif. Sementara itu, lebih dari 1.200 lainnya diklasifikasikan sebagai “kombatan ilegal”, sebagaimana dilansir kantor berita Antara dan berbagai laporan lembaga HAM.
Kondisi di dalam penjara pun sangat memprihatinkan. Laporan berbagai lembaga HAM, termasuk organisasi entitas Zion*s B’Tselem, mengungkap praktik kekerasan fisik, tekanan psikologis, hingga kelaparan. Dugaan pelecehan seksual terhadap para tahanan juga turut terungkap.
Bahkan, sebagaimana dilaporkan kantor berita internasional seperti Reuters, puluhan tahanan dilaporkan meninggal dunia dalam tahanan sejak eskalasi konflik terbaru. Kematian tersebut terjadi akibat penyiksaan, kelaparan, atau minimnya layanan medis.
Fakta-fakta ini menegaskan bahwa isu tahanan Palestina bukan sekadar soal penahanan. Persoalan ini juga menyangkut keselamatan dan martabat manusia. Di balik angka-angka itu, ada kehidupan yang direnggut paksa. Sementara itu, keadilan global tidak lebih dari slogan tanpa makna.
Paradoks Keadilan Global
Realitas yang menimpa rakyat Palestina tidak berdiri sendiri. Ia terikat erat pada arsitektur kekuasaan global yang timpang. Dukungan politik, militer, dan diplomatik dari negara-negara besar, terutama kekuatan Barat, membuat penjajahan yang berlangsung puluhan tahun itu terus bertahan. Dalam kerangka ini, Palestina bukan sekadar konflik regional. Ia merupakan cermin dari pertarungan kepentingan global yang sarat muatan strategis dan ideologis.
Di sisi lain, efektivitas sistem hukum internasional layak dipertanyakan. Sejak 1948, puluhan resolusi terkait Palestina telah dikeluarkan oleh PBB. Di antaranya Resolusi 242 (1967) yang menuntut penarikan Zion*s dari wilayah pendudukan, serta Resolusi 2334 (2016) yang menegaskan ilegalitas permukiman Zion*s. Namun, sejarah mencatat bahwa resolusi-resolusi tersebut lebih sering menjadi teks moral. Ia belum benar-benar berfungsi sebagai instrumen yang dipatuhi.
Akar persoalannya tidak sulit ditelusuri, yakni mekanisme veto pada Dewan Keamanan PBB. Dalam sistem ini, hukum internasional kerap kehilangan giginya. AS, misalnya, berkali-kali menggunakan hak veto untuk menggagalkan resolusi yang mengarah pada tekanan terhadap Zion*s.
Sejak dekade 1970-an, lebih dari 40 rancangan resolusi kritis di Dewan Keamanan kandas di meja veto. Fakta ini memperlihatkan satu hal yang sulit dibantah. Hukum internasional tidak sepenuhnya berdiri di atas prinsip keadilan. Ia kerap tunduk pada kalkulasi kekuatan politik negara adidaya.
Standar Ganda HAM
Fenomena tersebut sekaligus menegaskan adanya standar ganda dalam penerapan HAM. Di berbagai belahan dunia lain, pelanggaran HAM dapat dengan cepat memicu sanksi, isolasi, bahkan intervensi internasional.
Namun, dalam kasus Palestina, pelanggaran yang mencakup pendudukan, penahanan massal, hingga kekerasan terhadap warga sipil, sering tidak berujung pada konsekuensi yang sepadan. Nilai-nilai HAM tampak diterapkan secara diskriminatif, bergantung pada siapa pelaku dan siapa korbannya.
Ketimpangan ini semakin nyata melalui sistem hukum ganda di wilayah Palestina. Warga Zion*s di wilayah pendudukan tunduk pada hukum sipil. Sementara itu, warga Palestina diadili di pengadilan militer dengan tingkat vonis bersalah yang sangat tinggi. Praktik seperti penahanan administratif tanpa dakwaan juga menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalankan jauh dari prinsip keadilan.
Pengesahan kebijakan yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina menambah lapisan baru dalam kontroversi hukum dan kemanusiaan. Sejumlah pengamat hukum internasional menilai kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar Konvensi Jenewa.
Kebijakan tersebut juga menuai penolakan dari berbagai lembaga HAM internasional. Mereka menilai penerapannya dapat memperburuk pelanggaran hukum humaniter yang sudah berlangsung lama. Sejumlah lembaga internasional sebenarnya telah memberikan peringatan serius. Pejabat tinggi HAM PBB menyatakan bahwa praktik di wilayah konflik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius, bahkan kejahatan perang.
Gelombang kritik juga datang dari berbagai organisasi, seperti Amnesty International dan Human Rights Watch. Keduanya menyoroti pola pelanggaran yang berulang, mulai dari hukuman kolektif hingga sistem penahanan yang tidak memenuhi standar keadilan dasar. Bahkan, organisasi HAM milik entitas Zion*s seperti B’Tselem turut mengkritik praktik yang dinilai sistematis dan merusak prinsip kemanusiaan.
Namun, kritik dan kecaman tersebut sering berhenti pada level peringatan. Mekanisme penegakan yang nyata masih minim. Rangkaian fakta ini seharusnya menggugah kesadaran umat Islam. Persoalan Palestina tidak cukup diselesaikan dalam kerangka hukum internasional dan diplomasi global yang ada saat ini. Pengalaman panjang menunjukkan bahwa mekanisme tersebut kerap tidak memiliki daya paksa yang memadai. Terutama ketika berhadapan dengan kepentingan politik global.
Pada titik ini, menjadi semakin jelas bahwa akar persoalan Palestina bukan hanya pelanggaran HAM. Masalah utamanya juga terletak pada ketiadaan institusi pelindung yang memiliki kekuatan riil. Tanpa kekuatan yang mampu menegakkan keadilan secara mandiri, berbagai resolusi dan norma internasional berpotensi terus menjadi dokumen tanpa daya paksa. Sementara itu, penderitaan di lapangan akan terus berulang tanpa kepastian akhir.
Konstruksi Kesadaran dan Arah Solusi Hakiki
Melihat realitas yang terus berulang, sudah saatnya persoalan Palestina ditempatkan dalam kerangka yang lebih mendasar. Bagi umat Islam, Palestina bukan sekadar isu kemanusiaan, nasionalisme, atau konflik geopolitik. Ia adalah bagian dari qadhiyyah islamiyah (persoalan Islam), yaitu persoalan yang menyangkut kehormatan serta tanggung jawab kolektif yang bersumber dari akidah.
Karena itu, kepedulian terhadap krisis Palestina tidak cukup dibangun di atas empati sesaat, melainkan harus menjadi kesadaran yang konsisten, terarah, dan berkelanjutan. Kesadaran seperti ini tidak akan lahir secara spontan, melainkan memerlukan proses pembinaan yang sistematis melalui dakwah Islam ideologis yang berfungsi membangun cara pandang umat terhadap Islam sebagai sistem kehidupan yang utuh.
Dalam hal ini, keberadaan kelompok dakwah Islam ideologis menjadi sangat penting. Merekalah yang bertugas mengaitkan berbagai persoalan umat, termasuk Palestina, dengan akar persoalannya, sekaligus mengarahkan umat pada solusi yang benar dan menyeluruh. Tanpa peran tersebut, umat berisiko terjebak dalam pola respons yang reaktif dan parsial. Perjuangannya hanya akan berhenti pada simpati, kecaman, atau aksi-aksi sesaat tanpa menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
Lebih dari itu, umat Islam juga tidak sepatutnya menggantungkan harapan pada sistem politik sekuler yang dalam banyak pengalaman terbukti gagal menyelesaikan akar persoalan, bahkan kerap turut melanggengkannya melalui ketimpangan kekuatan dan kepentingan. Karena itu, sudah saatnya umat terlibat aktif bersama kelompok dakwah Islam ideologis. Keterlibatan ini penting untuk memperjuangkan solusi yang lebih mendasar dan menyeluruh.
Solusi tersebut adalah hadirnya kekuatan politik yang memiliki kapasitas riil. Kekuatan inilah yang mampu melindungi umat dan menegakkan keadilan secara efektif, bukan sekadar simbolik atau deklaratif. Keekuatan itu adalah Khilafah yang akan menerapkan Islam secara kafah dan melindungi kehormatan umat.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam/khalifah adalah perisai, di belakangnya umat berperang dan dengannya mereka berlindung.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki fungsi perlindungan dan penjagaan bagi umat secara kolektif. Dengan keberadaan imam, kehormatan, keamanan, dan keselamatan umat berada dalam naungan yang terjaga.
Dalam sejarah Islam, konsep tersebut bukan sekadar teori, melainkan telah terwujud dalam praktik nyata. Pada masa pemerintahan Khalifah Al-Mu’tashim Billah misalnya, yaitu ketika ada seorang muslimah di Ammuriyah yang menyerukan pertolongan karena dirinya telah dilecehkan. Khalifah segera merespon dengan mengerahkan pasukan besar untuk membela kehormatannya. Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata sebagai pelindung umat.
Contoh lain terlihat pada masa pemerintahan Sultan Abdul Hamid II. Beliau dengan tegas menolak upaya pembelian tanah Palestina oleh Zion*s, meskipun dihadapkan pada tekanan politik yang besar. Itulah salah satu bentuk komitmen beliau dalam menjaga amanah dan kehormatan wilayah kaum muslim.
Alhasil, Khilafahlah satu-satunya pihak yang mampu memobilisasi kekuatan dan menghimpun potensi umat sekaligus mengomando jihad semesta untuk membungkam arogansi Zion*s dan AS, serta membebaskan Palestina. Tanpa Khilafah, penjajahan atas Palestina akan terus berlangsung, dan jeruji-jeruji penjaranya tidak akan pernah benar-benar runtuh. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]
