Penulis: Nida Alkhair
Muslimah News, FOKUS WAG — Pemerintah menonaktifkan 11,53 juta peserta penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS) per 1 Februari 2026. Peserta PBI BPJS adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Mereka berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penonaktifan itu mengacu pada SK Kemensos Nomor 3/HUK/2026. (bpjskesehatan_ri, 5-2-2026). Kemensos melakukan pemutakhiran data status ekonomi masyarakat melalui penerapan Data Tunggal Status Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan perombakan penerima PBI BPJS dilakukan karena banyak bantuan maupun subsidi sosial pemerintah yang tidak tepat sasaran. Menurutnya, 54 juta jiwa penduduk di desil 1—5 belum menerima bantuan, sedangkan 15 juta masyarakat di desil 6—10 atau relatif lebih mampu justru tercatat sebagai penerima bantuan. (KementerianSosialRI, 10-2-2026).
Akibat penonaktifan PBI BPJS, banyak pasien yang tidak mendapatkan layanan kesehatan, termasuk pasien cuci darah. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir menyatakan bahwa lebih dari 100 pasien cuci darah telah melaporkan kepesertaannya sebagai peserta PBI dalam program JKN dinonaktifkan. Kondisi itu menunjukkan karut-marut sistem verifikasi data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Tempo, 7-2-2026).
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa ada sekitar 12 ribu dari 200 ribu pasien cuci darah yang terkendala atas kebijakan terbaru ini. Padahal, layanan cuci darah diperlukan oleh pasien gagal ginjal untuk memastikan kelangsungan hidup.
Karut-marut masalah penonaktifan peserta PBI ini terjadi karena pemerintah membatasi jumlah peserta PBI hanya 96,8 juta orang. Alokasi APBD juga terbatas sehingga jumlah peserta yang ditanggung oleh pemerintah daerah makin berkurang. Padahal, banyak peserta yang mendaftar sebagai PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) karena memang kondisinya tidak mampu.
Penonaktifan PBI BPJS juga merugikan pasien kanker. Kebijakan tersebut menghambat proses pengobatan yang seharusnya berjalan tepat waktu dan berkesinambungan. Pasien yang seharusnya bisa langsung melanjutkan kemoterapi, harus menunggu delapan hari kemudian.
Pasien “Dipingpong”
Setelah ramai protes masyarakat terkait nasib pasien cuci darah, pemerintah melalui Mensos menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah dengan status PBI sedang tidak aktif. Namun, administrasi di lapangan tidak sesederhana itu. Pihak RS tidak bisa menerima pasien karena tidak ada yang menanggung biayanya. Sedangkan operasional RS bisa berjalan hanya jika ada dananya.
Akhirnya, pasien yang sudah siap melakukan cuci darah terpaksa ditunda dan menunggu status PBI aktif. Untuk mengaktifkannya, pasien diharuskan mengurus surat keterangan tidak mampu di kelurahan dan kecamatan, lalu ke Dinas Sosial setempat. Apakah masalahnya selesai? Ternyata tidak. Ada pasien yang sudah melengkapi berkas hingga ke Dinsos, tetapi tidak bisa menjadi peserta PBI karena dirinya masuk desil 6.
Desil adalah ukuran yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membagi populasi ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan pengeluaran per kapita. Setiap desil mewakili 10% populasi, mulai dari kelompok dengan pengeluaran terendah hingga tertinggi. Hanya masyarakat pada desil 1—5 yang berhak menjadi peserta PBI BPJS. Sedangkan masyarakat pada desil 6—10 tidak berhak mendapatkannya.
Masalahnya, terjadi kekacauan data terkait pembagian desil ini. Ada pasien miskin yang masuk desil 6 sehingga tidak menjadi peserta PBI, padahal penghasilannya minim. Sementara itu, 1.824 orang dari desil 10 justru terdaftar sebagai peserta PBI BPJS. Akibat keruwetan kebijakan ini, pasien yang benar-benar miskin dan membutuhkan pengobatan justru seolah-olah dipingpong ke sana kemari semata-mata demi mengaktifkan BPJS.
Keruwetan BPJS bukan terjadi kali ini saja. Masalah serupa juga terjadi pada 2025. Sepanjang 2025 pemerintah sudah menonaktifkan 13,5 juta peserta PBI.
Penonaktifan PBI dilakukan bukan semata karena faktor salah sasaran, tetapi karena terbatasnya anggaran untuk PBI BPJS. Pemerintah mematok kuota PBI hanya 96,8 juta penerima manfaat sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Padahal, jumlah penduduk makin banyak dan kondisi ekonomi makin sulit sehingga banyak orang jatuh miskin dan bergantung pada PBI BPJS.
Tidak Ada Jaminan Kesehatan
Sejak peluncurannya, program JKN/BPJS kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Berbagai persoalan muncul, mulai dari defisit keuangan BPJS Kesehatan, rendahnya alokasi dana kesehatan dari pemerintah, rendahnya konsistensi pembayaran jaminan kesehatan, peningkatan biaya pengobatan kelompok basis kasus jauh lebih rendah dibandingkan biaya riil layanan kesehatan, proses klaim pembayaran yang panjang dan rumit, defisit operasional hingga kebangkrutan beberapa fasilitas kesehatan.
Semua persoalan ini berakar pada satu masalah, yaitu kapitalisasi kesehatan sehingga tidak ada jaminan negara terhadap kebutuhan kesehatan rakyat. Meski program JKN menggunakan istilah “Jaminan Kesehatan”, nyatanya itu hanya retorika. Negara tidak menjamin (membiayai) pelayanan kesehatan rakyat. Skema BPJS adalah asuransi, yaitu seluruh peserta membayar iuran untuk kemudian dana iuran itu disatukan untuk membiayai kebutuhan kesehatan seluruh peserta. Istilah “gotong royong” digunakan untuk memperhalus skema asuransi ini.
Lalu apa peran negara? Sesuai konsep negara dalam sistem kapitalisme yang hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, pemerintah hanya menyiapkan regulasi dan memfasilitasi pihak-pihak yang harus berkoordinasi, yaitu Kemensos dan Kemenkes dengan pihak BPJS.
Pada aspek pembiayaan, negara hanya menjadi fasilitator dengan memberikan modal awal Rp500 miliar untuk operasional BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam PP 82/2013 tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Selanjutnya, sumber pembiayaan BPJS kesehatan hanya dari iuran peserta. Akibatnya, BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan, fasilitas kesehatan juga mengalami defisit, bahkan kebangkrutan. Sedangkan masyarakat juga terdampak, yaitu jenis layanan yang disediakan BPJS makin dibatasi karena minimnya alokasi anggaran kesehatan dalam APBN. Pada akhirnya, APBN juga harus turun tangan untuk menutup defisit tersebut.
Alokasi APBN 2026 untuk sektor kesehatan sebesar Rp244 triliun. Sebanyak Rp24,7 triliun dialihkan untuk anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sehingga total anggaran MBG mencapai Rp335 triliun untuk 2026. MBG mendapatkan anggaran lebih besar, padahal tidak berpengaruh signifikan pada kesehatan generasi. Bahkan, program ini menjadi proyek populis dan rawan menjadi bancakan para elite.
Kisruh pelayanan kesehatan ini tidak lepas dari tata kelola kapitalistik yang memosisikan kesehatan sebagai komoditas. Sektor kesehatan tidak menjadi bagian dari pelayanan negara terhadap rakyat, tetapi ladang untuk mencari keuntungan. Akibatnya, jika ingin mendapatkan layanan kesehatan yang baik, rakyat harus membayar mahal.
RS swasta bertarif fantastis pun menjamur karena potensi keuntungan yang besar bersamaan dengan momentum kegagalan negara menyediakan layanan kesehatan berkualitas untuk seluruh rakyat. Para kapitalis menangguk keuntungan besar dari bisnis kesehatan. Sedangkan, rakyat harus mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh layanan kesehatan.
Melalui program JKN/BPJS, seluruh rakyat dipaksa untuk menjadi peserta BPJS dan membayar rutin sesuai jumlah anggota keluarga. Ini merupakan upaya meraih target Universal Health Coverage (UHC)yang dicanangkan PBB pada 12 Desember 2012. UHC menjadi bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs) target 3.8 yang menekankan perlindungan finansial dan akses terhadap layanan kesehatan esensial.
UHC adalah sebuah sistem kesehatan yang seluruh masyarakat memperoleh akses yang setara dalam pelayanan kesehatan. Salah satu cakupannya adalah setiap orang memiliki kewajiban untuk ikut serta pada jaminan kesehatan. Pelaksanaannya di Indonesia adalah melalui program Jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh BPJS. WHO menetapkan 16 indikator teraihnya UHC di sebuah negara. BPJS Kesehatan kemudian mengupayakan pencapaian indikator tersebut di tiap daerah di Indonesia.
Akibatnya, pemerintah bekerja berdasarkan sistem kejar tayang. Kepesertaan BPJS dijadikan syarat pelayanan publik, seperti jual beli tanah; haji dan umrah; permohonan SIM, STNK, dan SKCK; kredit usaha rakyat; izin usaha; dan sekolah. Mekanisme memaksa ini tidak berorientasi pada kemaslahatan rakyat, tetapi meraih target PBB dan keuntungan bagi BPJS.
Upaya shortcut pun dilakukan pemerintah daerah demi meraih target jumlah peserta BPJS. Caranya adalah dengan menjadikan semua warga yang belum mendaftar mandiri, sebagai peserta PBI. Hal ini yang menjadi muasal orang-orang dari kalangan mampu mendapatkan PBI. Alhasil, sengkarut data PBI berawal dari paradigma cuan dan kejar setoran untuk meraih target UHC.
UHC diopinikan akan mewujudkan akses yang luas oleh rakyat terhadap layanan kesehatan. Realitasnya, berbagai persoalan justru terjadi sebagai dampak UHC, bertumpuk-tumpuk seperti benang kusut. Inilah yang terjadi ketika kesehatan dijadikan komoditas, bukan pelayanan terhadap rakyat.
Jaminan Islam terhadap Pelayanan Kesehatan
Islam memosisikan kesehatan secara sahih, yaitu sebagai kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Pandangan ini bersumber dari sabda Rasulullah saw.,
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ آمِنًا فِي سِرْبِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
“Barang siapa di antara kalian bangun pada waktu pagi dalam keadaan sehat badannya, aman pada keluarganya, dan ia memiliki makanan pokoknya pada hari itu, maka seolah-olah seluruh dunia dikumpulkan untuknya.” (HR Ibnu Majah).
Juga sabda Rasulullah saw.,
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala negara) adalah pemimpin manusia secara umum dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan nas-nas ini, kesehatan diposisikan sebagai pelayanan yang wajib diselenggarakan negara bagi rakyat untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Kesehatan tidak boleh diposisikan sebagai komoditas untuk meraih target lembaga asing (PBB) maupun untuk memperoleh keuntungan finansial.
Negara menyediakan pelayanan kesehatan bagi rakyat secara gratis, tanpa biaya sepeserpun. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 164,
تُوَفِّرُ الدَّوْلَةُ جَمِيْعَ اْلخِدْمَاتِ الصِّحِيَّةِ مَجَّانًا لِلْجَمِيْعِ، وَلَكِنَّهَا لاَ تَمْنَعُ اِسْتِئْجَارَ اْلأَطِبَاءِ وَلاَ بَيْعَ اْلأَدْوِيَّةِ
“Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun, negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan.”
Ini sebagaimana yang Rasulullah saw. contohkan pada masa beliau menjadi Kepala Daulah Islam. Dari Jabir ra., ia berkata, “Rasulullah saw. pernah mengirim seorang dokter untuk Ubay bin Kaab. Lalu dokter itu memotong sebagian pembuluh darahnya, kemudian membakarnya dengan besi panas.” (HR Muslim).
Khulafa sepeninggal Rasulullah saw. juga menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis. Ini sebagaimana dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab. Dari Zaid bin Aslam, dari bapaknya, ia berkata, “Saya pernah sakit keras pada masa Khalifah Umar bin Khaththab. Khalifah Umar memanggil dokter untukku. Lalu dokter itu memanasiku sampai aku mengisap biji kurma karena saking panasnya.” (HR Hakim).
Pada masa Khilafah Abbasiyah dan Utsmaniyah, hampir semua kota besar di wilayah Islam memiliki rumah sakit. Sebagai contoh, di Kairo ada rumah sakit Qalaqun yang memiliki daya tampung mencapai 8.000 pasien, baik yang sakit fisik maupun sakit jiwa. Tidak hanya berfungsi untuk merawat pasien, RS ini juga menjadi kampus bagi fakultas kedokteran dan pusat riset medis.
Itu semua adalah bukti bahwa di dalam sistem Islam, pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh negara, bukan perusahaan atau swasta. Negara menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara gratis bagi semua warga negara, baik muslim maupun kafir, baik kaya maupun miskin.
Semua warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan terbaik secara gratis. Tidak ada kastanisasi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan seperti kelas I, II, atau III berdasarkan biaya yang dibayarkan dan layanan yang didapatkan. Semua pasien berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai standar kesehatan. Namun, negara tetap melakukan pendataan status ekonomi masyarakat sehingga bisa memberikan prioritas layanan kesehatan bagi warga yang miskin.
Untuk mewujudkan hal ini tentu butuh biaya besar. Negara Khilafah mampu memenuhi kebutuhan dana tersebut dari baitulmal. Posisi belanja negara untuk sektor kesehatan di baitulmal adalah pada Seksi Mashalih ad-Daulah, khususnya pada Biro Mashalih ad-Daulah, seksi-seksi dan biro-biro lain, serta fasilitas umum.
Sumber pembiayaannya adalah dari dua bagian pendapatan negara, yaitu Bagian Fai dan Kharaj serta Bagian Kepemilikan Umum. Bagian Fai dan Kharaj meliputi seksi ganimah (mencakup ganimah, anfal, fai, dan khumus), seksi kharaj, seksi status tanah, seksi jizyah, seksi fai, dan seksi dharibah. Bagian Kepemilikan Umum meliputi seksi migas; seksi listrik; seksi pertambangan; seksi laut, sungai, perairan, dan mata air; seksi hutan dan padang gembalaan; dan seksi aset yang diproduksi negara untuk keperluan khusus. (Syekh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 26).
Jika kas baitulmal sedang kosong, negara bisa memungut dharibah (pajak temporer) dari muslim yang kaya untuk keperluan pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 164 menjelaskan bahwa dharibah boleh dialokasikan untuk pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umat yang keberadaannya sangat dibutuhkan. Jika tidak dibiayai, bahaya (dharar) akan menimpa umat.
Pembiayaan untuk urusan-urusan tersebut bersifat tetap, baik di baitulmal ada uang/harta ataupun tidak. Jika di baitulmal ada uang akan dikeluarkan untuk membiayai sarana-sarana umum tersebut. Jika tidak ada, kewajiban itu beralih kepada umat karena pembiayaan untuk keperluan tadi merupakan kewajiban kaum muslim. Jika sarana-sarana tersebut tidak ada akan menyebabkan bahaya bagi umat, sedangkan bahaya itu wajib dihilangkan oleh negara maupun umat, berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
لا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار
“Tidak boleh ada bahaya (dharar) dan (saling) membahayakan.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Dengan demikian, dalam sistem Islam, sektor kesehatan tidak akan pernah kekurangan dana (defisit) karena selalu ada dana dari pos-pos di baitulmal. Ini menjadikan pelayanan kesehatan bagi rakyat selalu tersedia, tidak terputus hanya karena ketiadaan dana.
Bahkan, dalam sejarah peradaban Islam, rumah sakit di wilayah Khilafah menjadi destinasi wisata bagi warga negara asing yang ingin merasakan pelayanan publik berkualitas tinggi di bawah pengaturan sistem Islam. Dengan penerapan sistem Islam kafah, pelayanan kesehatan terbaik bisa dirasakan seluruh rakyat sehingga terwujud masyarakat yang sehat dan bahagia. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]
