Nasib Guru Honorer Vs. Pegawai SPPG, Kebijakan Salah Prioritas demi Popularitas

Nasib Guru Honorer Vs. Pegawai SPPG, Kebijakan Salah Prioritas demi Popularitas

Muslimah News, FOKUS — Sebanyak 32 ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah melalui Perpres 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis langsung memberikan ruang pengangkatan PPPK pada pegawai SPPG tanpa ada kriteria batas minimum bekerja.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan bahwa kriteria yang harus dipenuhi peserta adalah harus lolos tes Computer Assisted Test (CAT) yang merupakan bagian dari proses rekrutmen. Selain itu, bagi jabatan Kepala SPPG wajib berpendidikan khusus, yakni Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), yang tidak lain adalah program Kemenhan untuk mencetak sarjana yang akan menjadi ASN di BGN guna mendukung program makan bergizi gratis (MBG).

Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK hanya mencakup Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Pada Juli 2025 sudah ada 2.080 yang diangkat. Sedangkan awal Februari nanti, sebanyak 31.250 formasi untuk Kepala SPPG dididik melalui program SPPI. Juga terdapat 750 formasi untuk akuntan dan 375 untuk tenaga gizi. Mereka akan menjadi PPPK golongan III.

Melukai Rasa Keadilan

Realitas ini sungguh berkebalikan dengan nasib pahit para guru honorer. Tidak sedikit guru honorer yang menunggu lama untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) 2025, terdapat total 2,6 juta guru honorer di Indonesia. Mayoritas mereka sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer dengan gaji yang jauh dari kata memadai.

Banyak dari mereka yang memperoleh gaji dengan nominal jauh di bawah standar upah minimum dan tidak rutin dibayarkan tiap bulan. Sebagai contohnya, banyak guru honorer yang digaji Rp500 ribu yang itu pun dibayarkannya tiap enam bulan sekali. Para guru honorer itu juga tidak memiliki kepastian diangkat menjadi PPPK, walau sudah memenuhi syarat, termasuk minimal pengalaman mengajar selama dua tahun. Yang sudah mengabdi lebih dari itu pun banyak yang masih belum jelas nasibnya.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyebut pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK dalam waktu singkat ini melukai rasa keadilan. Jika ditilik dari kebijakan publik, hal itu bukan sesuatu yang tepat. Pegawai SPPG seolah-olah mendapatkan keistimewaan, sedangkan para guru yang berusaha menjadi PPPK ternyata perjuangannya tidak mudah dan butuh waktu bertahun-tahun.

Selain itu, kita juga harus mewaspadai anggaran MBG yang makin besar, sedangkan itu mengambil dari anggaran pendidikan secara nasional. BGN mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp335 triliun untuk 2026. Jumlah ini meroket dibandingkan anggaran 2025 yang besarnya Rp71 triliun. Hal ini tentu menyebabkan sektor lain akan terdampak efisiensi dan mempertaruhkan kualitas pendidikan. Dalam APBN 2026, alokasi anggaran untuk pendidikan menjadi Rp769,1 triliun dari yang sebelumnya sekitar Rp757,8 triliun. Namun, jumlah anggaran pendidikan disedot hingga Rp223 triliun untuk program MBG.

Alasan kenaikan fantastis anggaran MBG ini disebut-sebut karena jumlah SPPG atau dapur MBG terus bertambah dalam waktu cepat. BGN menargetkan 21.000 SPPG terbentuk pada akhir Januari 2026, tetapi jumlah di lapangan telah melampaui target.

Berdasarkan laporan alokasi pada Agustus 2025, anggaran untuk MBG jauh lebih banyak dari alokasi untuk program beasiswa anak-anak sekolah hingga kuliah yang hanya mencapai Rp57,7 triliun. Anggaran yang disedot MBG juga jauh lebih tinggi dari alokasi untuk guru non-PNS, ASN daerah, dan dosen non-PNS yang hanya Rp91,4 triliun.

Jika sudah begini, rakyat pada umumnya dan para guru honorer khususnya, hanya mampu mengurut dada. Cita-cita pendidikan berkualitas tampaknya akan menjadi pepesan kosong, lebih-lebih saat terganjal efisiensi anggaran, dan ternyata prioritas pemerintah pun tidak kepada penyelenggaraan tata kelola pendidikan secara langsung. Miris, penguasa lebih memprioritaskan nutrisi perut dibandingkan otak.

Salah Prioritas, Mementingkan Popularitas

MBG menjadi program populis yang diprioritaskan dan dipaksakan, padahal sejatinya salah prioritas dan mementingkan popularitas penguasa belaka. Meski banyak masalah serius dan tuntutan untuk menghentikannya, MBG tetap berjalan bagai bebas hambatan, dan malah mendapatkan tambahan anggaran.

Anggaran pendidikan 2026 yang disebut sebagai anggaran pendidikan terbesar sepanjang sejarah (Rp769 triliun), nyatanya 29%-nya dialokasikan untuk MBG. Bahkan untuk bulan Ramadan, saat banyak pihak menyarankan agar MBG dihentikan demi menghemat anggaran, penguasa bergeming dan pelaksanaan MBG tetap berjalan seolah-olah tidak mendengar adanya kritik dan masukan.

Yang lebih tidak masuk akal, SPPG yang dikelola swasta akan memiliki pegawai berstatus ASN PPPK, dengan kata lain gaji dan pengangkatannya ditanggung negara. Sungguh “dermawan” penguasa populis kepada swasta, dan sebaliknya, begitu hitung-hitungan kepada rakyat yang telah mengantarkannya ke kursi kekuasaan.

Di balik sikap pemerintah yang menganggap MBG sangat penting, menegaskan bahwa kesejahteraan guru tidak menjadi prioritas negara. Guru honorer masih hidup tanpa standar gaji nasional. Insentif mereka yang katanya naik, sejatinya belum menjamin hidup layak di tengah biaya hidup yang juga terus naik.

Persoalan guru honorer bukan satu-satunya wujud ketimpangan yang terjadi di sektor pendidikan nasional. Jika dikaitkan dengan para siswa penyintas bencana Sumatra, misalnya, nasib mereka tidak lebih baik. Sekolah mereka rusak terdampak bencana, bahkan hingga kini mereka masih belajar di lokasi-lokasi darurat.

Jelas, dana jumbo MBG sejatinya sangat mampu mengambil alih pembiayaan fungsi pendidikan pada berbagai aspek yang lain, termasuk untuk kegiatan peningkatan mutu pembelajaran, pengadaan sarana sekolah, bantuan operasional pendidikan, dan pemulihan pendidikan di wilayah pascabencana.

Apalagi, implementasi MBG mengakibatkan banyak kekisruhan, seperti keracunan massal, penunjukkan mitra MBG yang tidak transparan dan hanya kepada kroni politik, risiko korupsi, hingga militerisme program. Semua ini jangan sampai membuat kita lupa bahwa MBG bukan hanya program populis, tetapi proyek bancakan para kapitalis. Alokasi dana yang superbesar identik dengan upaya bagi-bagi proyek yang menguntungkan sponsor kekuasaan.

Pendidikan dan kesejahteraan adalah sedikit dari banyaknya urusan rakyat yang sebenarnya menjadi tanggung jawab penguasa. Keduanya tidak layak didiskriminasi satu sama lain. Karena keduanya tanggung jawab penguasa, penguasa wajib mengurusnya dengan sepenuh hati dan sebaik-baiknya. Namun, kontekstualisasi hal ini mustahil terjadi di dalam sistem sekuler kapitalisme karena sistem tersebut meniscayakan relasi penguasa dan rakyat bagaikan penjual dan pembeli.

Kapitalisme memandang segala sesuatu sebagai komoditas ekonomi sehingga bertujuan memperoleh profit/cuan. Sekalipun itu urusan rakyat, selama melibatkan dana fantastis seperti MBG, program ini tentu luar biasa gurihnya untuk menghasilkan keuntungan ekonomi.

Islam Memprioritaskan Pendidikan Sekaligus Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat

Dalam Islam, pendidikan dan kesejahteraan hanyalah sebagian kecil dari banyaknya tanggung jawab penguasa terhadap rakyatnya. Pendidikan dan kesejahteraan adalah dua hal yang harus dipenuhi oleh penguasa terhadap rakyatnya dengan skala individu per individu (fardan fardan) karena keduanya termasuk kebutuhan primer.

Mandat kekuasaan menurut Islam adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).

Khilafah memiliki perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan, baik meliputi pembiayaan pendidikan secara menyeluruh maupun tingkat kesejahteraan guru. Syekh ‘Atha’ bin Khalil menjelaskan di dalam kitab Usus at-Ta’lim al-Manhajiy fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Islam), bahwa ketika negara Islam (Khilafah) menyelenggarakan sistem pendidikan tidaklah semata-mata berfokus pada pembentukan kepribadian Islam (syahsiah islamiah) pada diri peserta didik.

Lebih dari itu, Khilafah juga mengupayakan tata cara pengelolaan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan publik, termasuk di dalamnya kebutuhan akan perangkat administrasi yang memiliki kelayakan untuk mencapai tujuan asas pendidikan Islam, yakni pembentukan kepribadian Islam tadi.

Khilafah akan menjalankan perangkat pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di seluruh aspek pendidikan. Hal ini diwujudkan melalui penyusunan kurikulum, pemilihan guru-guru yang kompeten, dan pemantauan prestasi anak didik beserta upaya peningkatannya. Selain itu, hal ini direalisasikan dengan melengkapi sekolah-sekolah, akademi, dan universitas dengan perlengkapan dan sarana pendidikan yang sesuai.

Hal ini diperjelas di dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur, khususnya pada Pasal 173 dan 174. Pasal 173 berbunyi, “Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia di dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan, yaitu jenjang pendidikan dasar (ibtidaiah) dan jenjang pendidikan menengah (sanawiah). Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.”

Sedangkan, Pasal 174 berbunyi, “Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, selain gedung-gedung sekolah, kampus-kampus, untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti fiqih, usul fikih, hadis, dan tafsir, termasuk di bidang pemikiran, kedokteran, teknik, kimia serta penemuan, inovasi, dan lain-lain sehingga di tengah-tengah umat lahir sekelompok mujtahid, penemu, dan inovator.”

Di dalam kitab Usus at-Ta’lim al-Manhajiy fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Islam) pula, Syekh ‘Atha’ menjelaskan bahwa ulama-ulama yang mumpuni akan membawa Negara Islam dan umat Islam melalui pundak mereka untuk menempati posisi puncak di antara bangsa-bangsa dan negara-negara lain di dunia, bukan sebagai pengekor maupun agen pemikiran dan ekonomi negara lain.

Untuk kesejahteraan, Islam memandang bahwa kesejahteraan ekonomi dipandang berdasarkan keterpenuhan kebutuhan primer, yakni berupa sandang, pangan, dan papan, secara individu per individu dalam jumlah yang cukup. Perihal kesejahteraan para guru, sebagai individu rakyat, guru berhak memperoleh jaminan pemenuhan kebutuhan primer sebagaimana individu rakyat lainnya. Syekh Abdurrahman al-Maliki di dalam kitab As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) menjelaskan bahwa negara harus menjamin pemenuhan semua kebutuhan primer setiap individu rakyat secara menyeluruh. Negara juga harus menjamin tiap-tiap individu terpenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya menurut kadar kemampuannya.

Di dalam kitab Nizham al-Iqtishadiyi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa salah satu pos anggaran belanja baitulmal (kas negara) adalah pembayaran gaji guru, meski di baitulmal sedang mengalami krisis (tidak ada harta). Ini karena para guru adalah orang-orang yang melaksanakan pekerjaan berupa pelayanan masyarakat dan kemaslahatan kaum muslim.

Negara juga berperan sentral menjaga daya beli sehingga bisa mencegah inflasi dan tidak menyulitkan ekonomi masyarakat. Selain itu, kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan transportasi diposisikan sebagaimana fasilitas umum sehingga semua itu disediakan oleh negara secara gratis.

Dengan begitu, tingkat kelayakan gaji guru tidak lantas digunakan untuk membiayai kebutuhan pokok mereka yang sifatnya publik/komunal. Gaji guru semata digunakan untuk nafkah kepada keluarga yang ditanggungnya. Gaji guru tidak akan tersedot untuk kebutuhan-kebutuhan pokok yang semestinya menjadi tanggung jawab negara kepada rakyatnya.

Sejarah mencatat bahwa Khilafah memberikan gaji yang begitu besar kepada para guru. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, guru menerima sekitar 15 dinar per bulan (setara Rp191 jutaan, dengan standar harga emas Rp3 juta/gram per 28-1-2026). Sedangkan pada masa Khilafah Abbasiyah gaji guru mencapai 83,3 dinar/bulan. Pada masa itu, profesi pengajar dihargai sangat tinggi, setara dengan muazin. Bahkan, pada masa kepemimpinan Khalifah Harun Ar-Rasyid, pernah diberlakukan aturan untuk kitab-kitab karya para ulama bahwa sebagai bayaran kepada mereka adalah dengan menimbang berat kitab itu dengan emas.

Ini semua menegaskan bahwa Khilafah memiliki perhatian yang besar dan prioritas terhadap pendidikan, termasuk kesejahteraan guru. Khilafah merealisasikan kebijakan terhadap guru sebagai wujud penghargaan dan penghormatan kepada para guru sebagai orang-orang yang telah mencerdaskan generasi penerus peradaban. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

Share

One thought on “Nasib Guru Honorer Vs. Pegawai SPPG, Kebijakan Salah Prioritas demi Popularitas”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *