[Fokus WAG] Swasembada Pangan, untuk Rakyat atau Pihak Korporat?

[Fokus WAG] Swasembada Pangan, untuk Rakyat atau Pihak Korporat?

Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.

Muslimah News, FOKUS WAG — Presiden Prabowo mendeklarasikan secara resmi bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Hal itu ia sampaikan di hadapan sekitar 5 ribu petani dan penyuluh secara luring, serta lebih dari 2 juta petani secara daring dari seluruh Indonesia pada 7 Januari 2025 di Karawang, usai meninjau langsung proses tanam dan panen padi di sana.

Sepanjang 2025, produksi beras nasional tercatat mencapai 34,71 juta ton. Cadangan beras pemerintah di Perum Bulog saat ini mencapai 3,39 juta ton, bahkan pernah berada pada angka 4,2 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. (bbpopt[dot]tanamanpangan[dot]pertanian, 7-1-2026).

Swasembada Beras

Pemerintah menyampaikan bahwa Indonesia harus berdiri sendiri. Elemen paling penting agar negara ini mandiri adalah swasembada pangan, yakni swasembada karbohidrat dan protein. Swasembada beras merupakan target pertama. Ke depan, diharapkan pangan lainnya bisa menyusul untuk swasembada.

Prabowo mengklaim bahwa sepanjang 2025 Indonesia tidak impor beras sebab stok beras sudah mencukupi, bahkan surplus. Bukan hanya beras, per 1 Januari 2026, pelarangan impor pangan juga ditetapkan untuk komoditas gula konsumsi dan jagung pakan, benih, serta kebutuhan rumah tangga. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menutup keran impor untuk komoditas pangan industri dengan alasan produksi dalam negeri masih tidak cukup.

Komitmen pemerintah terhadap swasembada pangan terlihat juga dari anggaran yang naik cukup signifikan untuk ketahanan pangan 2026, yakni Rp164,4 triliun yang semula sebesar Rp139,4 triliun pada 2025. Alokasi terbesar untuk produksi sebesar Rp114,1 triliun, subsidi pupuk 9,62 juta ton sebesar Rp46,9 triliun, mencetak sawah baru dan optimasi lahan 550 ribu hektare sebesar Rp19,7 triliun; serta pengadaan alat mesin pertanian prapanen tanaman pangan 37 ribu unit, bantuan 15 unit, dan irigasi untuk 104 hektare lahan sawah sebesar Rp12 triliun. (CNBC Indonesia, 15-8-2025).

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman mengatakan, untuk menggenjot produksi, tahun depan akan kembali dilakukan cetak sawah. Program cetak sawah ini termasuk program food estate (lumbung pangan) di Papua, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Selatan.

Swasembada pangan memang menjadi program prioritas pemerintah sedari awal. Pemerintah berkali-kali mengatakan komitmennya untuk memenuhi sendiri pangannya dan menghentikan impor pangan. Hanya saja, baru setahun kinerja, persoalan terkait program tersebut malah kian pelik, seperti konflik lahan, kesenjangan akses pangan, hingga bencana ekologis akibat deforestasi masif untuk membuka lahan pertanian/perkebunan.

Selain itu, kebijakan-kebijakan yang ditetapkan malah terlihat kontraproduktif terhadap kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, korporasi terlihat makin diuntungkan dengan adanya proyek-proyek swasembada pangan. Sebut saja program food estate yang justru memberikan kemudahan bagi korporasi.

Lantas, untuk siapa sebenarnya program swasembada? Apa akar persoalannya dan bagaimana konsep ekonomi politik Islam dalam mewujudkan swasembada pangan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat?

Bukan untuk Rakyat

Seharusnya, aktor utama dalam program swasembada pangan adalah para petani, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Jangankan menjadi aktor yang diberi peran besar, mereka malah kerap menjadi objek intimidasi aparat dan ruang hidupnya terampas. Contohnya food estate di Sumatra Utara, Kalimantan Tengah, dan Merauke, konflik agraria makin besar dan hingga kini belum selesai.

Banyak lahan yang sudah dimiliki rakyat secara turun-temurun juga kemudian diklaim sebagai milik pemerintah. Pertikaian vertikal antara rakyat dan pemerintah pun kerap muncul terkait persoalan lahan. Akhirnya, banyak rakyat yang kehilangan lahannya, bahkan nyawanya, demi mempertahankan apa yang menjadi milik mereka.

Hilangnya lahan juga menyebabkan para petani kehilangan mata pencahariannya, sedangkan kompetensi mereka tidak terserap industri. Modal pun ala kadarnya, bahkan nyaris tidak punya untuk sekadar membuka usaha seadanya. Inilah yang menyebabkan angka pengangguran kian tinggi, dan pada gilirannya, kemiskinan, kebodohan, dan kriminalitas makin merajalela.

Seperti yang dilaporkan BBC Indonesia (Maret 2025), marga Kwipalo dari Suku Yei di Papua Selatan harus berjuang melawan tekanan untuk melepaskan tanah ulayat mereka demi proyek cetak sawah dan kebun tebu. Penolakan mereka memicu intimidasi. Hasilnya? Mereka kehilangan tanah, air bersih, dan sumber kehidupan.

Selain konflik lahan, terjadi pula kerusakan ekologi, mulai dari kerusakan lingkungan, tumbuhan, ekosistem, hingga pencemaran air dan udara. Penebangan pohon atau pembabatan hutan untuk dijadikan lahan persawahan akan mengganggu ekosistem yang berujung pada bencana. Lihatlah bencana banjir, longsor, dan kekeringan yang kerap terjadi di wilayah sekitarnya. Bencana banjir dan longsor di Sumatra pun tidak bisa dilepaskan dari aktivitas deforestasi. Wajar jika Papua—yang akan menjadi lumbung pangan nasional—protes keras dengan mengatakan, “Kami tidak ingin di-Sumatrakan, terjadi bencana.”

Sebut juga perkebunan singkong seluas 600 hektare dan 17.000 hektare sawah baru di Kalimantan Tengah yang mangkrak alias gagal panen. Rakyat setempat hingga hari ini harus rela setiap musim hujan rumah-rumah mereka kebanjiran sebab tanah yang sudah dibabat kini dibiarkan begitu saja karena padi pun sulit tumbuh di sana. Bahkan menurut Pantau Gambut, hanya 1% lahan yang ada di Kalimantan Tengah yang cocok ditanami padi.

Melihat realitas yang demikian, alih-alih mengevaluasi dan menghentikan proyek food estate, pemerintah malah menjadikannya sebagai pilar pertama dalam menopang terwujudnya swasembada pangan. Padahal jika dilihat, petani dengan keterbatasan modalnya akan kesulitan menggarap puluhan, apalagi ratusan hektare sawah. Ini menandakan kebijakan swasembada memang sedari awal sudah ditujukan untuk korporasi.

Politik Pangan Bercorak Kapitalistik

Bersikukuhnya pemerintah melanjutkan program-program yang merugikan petani dan rakyat kecil, kendati dibungkus dengan nama swasembada pangan, makin membuktikan bahwa politik pangan negara ini bercorak kapitalistik. Dikatakan demikian sebab pertama, aktor utamanya adalah korporasi. Akibatnya, seluruh rantai pasok (produksi, distribusi, hingga konsumsi) dikuasai oleh korporasi-korporasi besar. Praktik oligopoli pada beras dan gula, misalnya, menjadikan harga tidak stabil dan rakyat pun kesulitan mengaksesnya. Alhasil, meski produksi melimpah, jika jalur distribusinya dikuasai korporasi, harga akan tetap tinggi dan rakyat kecil makin kesulitan mendapatkan pangan murah.

Kedua, petani yang seharusnya menjadi aktor utama dalam swasembada pangan malah makin dikerdilkan dengan berbagai kebijakan yang kontraproduktif terhadap peningkatan produksi. Misalnya, anggaran Kementerian Pertanian yang justru turun pada 2026, padahal kunci swasembada pangan adalah produktivitas pertanian. Selain itu, kebijakan pupuk, benih, dan saprotan lainnya masih mengandalkan swasta.

Pemerintah juga kerap menggandeng PT Sang Hyang Seri (SHS), perusahaan asal Inggris dan Belanda, dalam penyaluran benih sawah subsidi. Persoalan pun muncul, baik dari sisi penyaluran yang tidak merata maupun kualitas benih. Menurut Asosiasi Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), benih bersubsidi yang diterima petani bukanlah benih berkualitas, padahal 60% keberhasilan produksi pertanian ditentukan oleh kualitas perbenihan.

Ketiga, negara sekadar menjadi regulator yang menghubungkan kepentingan korporasi (sebagai penyedia kebutuhan) dan rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Keberpihakan negara kerap lebih terlihat melindungi kepentingan perusahaan daripada kepentingan rakyat.

Paradigma bisnis ala kebijakan kapitalisme menjadikan pembangunan infrastruktur untuk mendukung produksi, distribusi, hingga konsumsi berfokus pada kemaslahatan korporasi. Buktinya, pemerintah lebih memilih terus menggenjot food estate untuk meningkatkan produksi ketimbang memberikan bantuan saprotan kepada para petani. Bahkan, pemerintah terlihat lebih senang memberikan lahan kepada korporasi daripada rakyatnya sendiri dengan dalih percepatan produksi.

Begitu pula distribusi. Pembangunan infrastruktur transportasi malah banyak dilakukan di perkotaan, tapi minim di pedesaan. Padahal, sebagian besar pangan ditanam di pedesaan yang jauh dari akses pasar. Belum lagi subsidi BBM yang makin minim, menjadikan distribusi makin sulit dan mahal. Pemerintah pun seperti tidak berdaya menghadapi para mafia pangan yang menjadikan akses pangan bagi rakyat tersendat.

Dari sisi konsumsi pun pemerintah malah terlihat hanya ingin pencitraan. Sebut saja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakan anggaran fantastis. Sudahlah tidak terbukti mencegah stunting, program ini pun diliputi segudang persoalan, mulai dari pengadaan yang tidak merata dan tidak tepat sasaran, masalah keracunan, hingga potensi bancakan korupsi. Dengan demikian, yang terbaca dari program tersebut hanyalah politik pragmatis yang sarat akan pencitraan.

Begitulah wajah asli negara bercorak kapitalistik. Bagaimanapun karakter pemimpinnya, apa pun programnya, meski terlihat untuk rakyat, tetap saja di balik itu kepentingan korporasi lebih diutamakan.

Swasembada dalam Khilafah

Islam memiliki konsep yang paripurna dalam mewujudkan swasembada, yaitu menjadikan negara sebagai pihak sentral dalam seluruh urusan yang menyangkut rakyatnya. Politik pangan dalam mewujudkan swasembada pangan bukan semata-mata karena harga diri bangsa seperti halnya hari ini, melainkan untuk terpenuhinya seluruh kebutuhan pangan rakyat. Ini karena kemandirian pangan akan menjadikan negara tidak terikat kepentingan dengan negara lain alias independen.

Rasulullah ﷺ telah mencontohkannya dengan baik saat mendirikan Negara Islam pertama di Madinah Munawwarah. Rasulullah ﷺ sebagai kepala negara mengatur agar seluruh rakyatnya di Madinah tercukupi akan seluruh kebutuhan pokoknya (sandang, pangan, dan papan), serta kebutuhan masyarakat (pendidikan, keamanan, dan kesehatan). Dalam memenuhi kebutuhan pangannya, Rasulullah ﷺ juga mendorong produktivitas pertanian dan perkebunan.

Dari Sahabat Jabir, sesungguhnya Nabi ﷺ memasuki pekarangan Ummu Ma’bad, kemudian beliau ﷺ berkata, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini? Muslim atau kafir?” Ummu Ma’bad menjawab, “Muslim.” Lalu Nabi ﷺ bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, keledai, atau burung, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya hingga Hari Kiamat.” (HR Muslim).

Negara pun sangat memperhatikan produktivitas pertanian, seperti menyediakan saprodi berkualitas dengan harga terjangkau oleh para petani. Pembangunan infrastruktur untuk menunjang produktivitas pertanian akan menjadi prioritas, seperti pembuatan irigasi, jalan, gedung penyimpanan, hingga fasilitas pascapanen. Juga memudahkan akses modal serta memberikan perhatian terhadap peningkatan keterampilan petani agar adaptif terhadap teknologi terbaru.

Selain memperhatikan produksi, negara akan memperhatikan distribusinya dengan dua mekanisme, yakni ekonomi dan non-ekonomi. Mekanisme ekonomi dilakukan dengan memastikan harga pangan stabil dan terjangkau agar bisa dibeli masyarakat. Caranya dengan mengawasi pasar agar tidak terjadi kecurangan, seperti penimbunan.

Adapun mekanisme non-ekonomi adalah distribusi yang diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu, seperti cacat atau sakit yang tidak memungkinkan kepala keluarga mencari nafkah dengan optimal. Mereka akan diberi santunan atas seluruh kebutuhan hidupnya, termasuk pangan. Amanah para pegawai sipil dalam sistem pemerintahan Khilafah akan menjadikan pembagian santunan tepat sasaran.

Politik Pangan Khilafah

Swasembada dalam sistem Islam pasti bermaslahat dan menciptakan kesejahteraan. Terkait dengan politik pangan Khilafah, harus dipahami bahwa impor pangan tidak dilarang dalam Khilafah. Hanya saja, regulasinya wajib mengikuti politik luar negeri Khilafah, yakni tidak boleh bekerja sama dengan negara kafir harbi fi’lan. Adapun yang dilarang adalah ketergantungan pangan sebab akan berdampak kepada kedaulatan negara. Swasembada harus diupayakan seoptimal mungkin agar kedaulatan pangan dapat tercipta.

Adapun kebijakan yang dapat mewujudkan kedaulatan pangan, di antaranya ada empat. Pertama, aturan lahan pertanian. Negara akan menjamin ketersediaan lahan pertanian dengan cara menjaga agar tidak terjadi dengan masif alih fungsi lahan. Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dijelaskan bahwa negara akan mengoptimalkan lahan dengan penerapan hukum pertanahan Islam, yakni kepemilikan lahan sejalan dengan pengelolaannya. Distribusi tanah hanya kepada orang-orang yang mampu mengelola, yaitu dengan hukum ihyaul amwat (menghidupkan tanah mati) dan larangan menelantarkan lahan.

Sabdanya, “Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan zalim tidak mempunyai hak.” (HR Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi).

Abu Hurairah ra. berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa yang memiliki tanah, maka hendaknya menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya. Jika tidak, maka boleh menahannya.” (HR Bukhari-Muslim).

Kedua, kebijakan industri. Dalam mewujudkan kedaulatan pangan, negara harus berbasis industri berat. Politik industri harus mengarah kepada kemandirian alat-alat produksi, bukan sekedar konsumsi. Tanpa adanya industri yang demikian, mustahil terwujud negara yang bebas dari setiran negara lain.

Ketiga, kebijakan anggarannya berbasis syariat. Artinya, pemasukan dan pengeluaran harus sesuai dengan mekanisme Baitulmal. Inilah yang akan menghantarkan pada negara yang kuat dan stabil. Pemasukan Baitulmal akan melimpah sehingga tidak membutuhkan investasi atau utang luar negeri.

Keempat, pembangunannya harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk kelestarian lingkungan dan kestabilan kehidupan sosial. Alhasil, ruang hidup rakyat tetap berkualitas. Negara harus benar-benar memastikan AMDAL terhadap pembangunan infrastruktur agar bencana alam tidak banyak terjadi.

Khatimah

Demikianlah sederet aturan Islam dalam mewujudkan swasembada pangan sekaligus menyejahterakan petani dan rakyat secara umumnya. Swasembada pangan dalam kerangka sistem kapitalisme hanya akan makin melanggengkan kepentingan korporasi dan mengorbankan rakyat banyak.

Oleh karena itu, seharusnya  kaum muslim bukan hanya bersuara menentang swasembada pangan yang menzalimi rakyat, melainkan juga harus berjuang membuang sistem kapitalisme yang terus-menerus memproduksi kebijakan zalim. Kaum muslim pun harus berjuang bersama-sama dalam kelompok dakwah yang konsisten menyuarakan penerapan Islam kafah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiah. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *