Penulis: Ustazah Rahmah
Muslimah News, DISKUSI WAG – Berkaitan dengan maksiat mengundang musibah Allah Swt. berfirman,
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh ulah manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS Ar-Rum [30]: 41).
Dalam Tanwir Miqbas min Tafsir Ibn Abbas, Ibnu ‘Abbas menafsirkan bahwa al-fasād adalah tumbuh suburnya kerusakan di darat (ladang, pertanian, gunung, hutan, dan tempat tinggal manusia), yaitu adanya pembunuhan, kezaliman, matinya binatang, sedikitnya hujan; paceklik karena berkurangnya tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, dan kekeringan. Termasuk kerusakan adalah rusaknya kehidupan manusia. Adapun kerusakan di laut (lautan, pesisir, dan jalur perdagangan laut), yaitu adanya perampasan, pembajakan di kapal, dan kerusakan-kerusakan yang lain. Ini semua disebabkan oleh ulah manusia yang melanggar aturan Allah, yaitu terjadi karena perbuatan dosa dan kemaksiatan manusia.
Adapun dalam Tafsir al-Qur’anul Adzim, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa al-fasād adalah kerusakan mencakup kekeringan, paceklik, berkurangnya hasil tanaman dan buah-buahan, hilangnya keberkahan, munculnya musibah, wabah, dan berbagai bencana. Semua itu terjadi akibat dosa dan maksiat manusia, seperti syirik, kezaliman, dan pelanggaran terhadap perintah Allah. Selanjutnya yang dimaksud kerusakan yang terjadi di darat adalah kerusakan pada pertanian, kehidupan manusia, dan keamanan. Sedangkan kerusakan di laut berupa berkurangnya hasil laut, rusaknya pelayaran, adanya pembajakan atau musibah yang menimpa para pelaut. Ibnu Katsir menegaskan bahwa tidak ada musibah yang terjadi, kecuali karena dosa; dan tidak ada dosa yang diampuni, kecuali dengan tobat.
Maksiat mengundang musibah juga terdapat dalam Al-Qur’an Al-A’raf ayat 96,
وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٖ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ ٩٦
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Ibnu ‘Abbas dalam Tanwir Miqbas menafsirkan QS Al-A’raf ayat 96, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri, yang penduduknya Kami hancurkan, mereka beriman kepada kitab Allah, rasul-rasul, dan bertakwa, yaitu meninggalkan kekufuran, kesyirikan, perbuatan keji, dan bertobat, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit berupa hujan dan dari bumi dengan tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, yaitu mendustakan rasul-rasul Kami dan kitab-kitab Kami, maka Kami siksa mereka dengan paceklik dan bencana disebabkan perbuatannya, yaitu mendustakan para nabi dan kitab.” (Ibnu ‘Abbas, Tanwir Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas, QS Al-A’raf: 96).
Sedangkan penafsiran Ibnu Katsir terhadap QS Al-A’raf ayat 96secara ringkas disebutkan oleh Imam Ali ash-Shabuni dalam Mukhtashar Ibn Katsir sebagai berikut:Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, maksudnya adalah hati mereka beriman kepada apa yang dibawa oleh rasul-rasul Allah, membenarkannya dan mengikutinya, kemudian mereka bertakwa dengan melaksanakan ketaatan-ketaatan dan meninggalkan keharaman-keharaman, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Artinya, Allah akan menurunkan hujan dari langit dan menumbuhkan tanaman dari bumi. Firman Allah selanjutnya, “Akan tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya, maksudnya adalah akan tetapi mereka mendustakan rasul-rasul (yang diutus ) untuk mereka. Maka Kami menyiksa mereka dengan kehancuran, sebagai akibat perbuatan yang mereka lakukan berupa dosa dan keharaman.” (Imam Ali ash-Shabuni, Mukhtashar Ibn Katsir, QS Al-A’raf: 96, Beirut-Lebanon: Dar Alqur’an Alkarim).
Maksiat Mengundang Musibah
Dari penjelasan tafsir QS Ar-Rum ayat 41 dan Al-A’raf ayat 96, jelas bahwa bencana alam yang terjadi berupa tanah tandus, paceklik karena hasil panen sedikit, rusaknya perkebunan buah-buahan dan tanaman yang lain, termasuk hutan, adalah karena maksiat yang dilakukan oleh manusia. Musibah ini meliputi bencana alam dan rusaknya kehidupan manusia.
Berkaitan dengan bencana alam, kita sangat sedih dan prihatin adanya banjir besar melanda tiga provinsi di Sumatra: Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Diperkirakan, korban meninggal sudah mencapai lebih dari 600 jiwa dan ratusan korban lainnya masih dalam pencarian. Banjir juga menenggelamkan sejumlah desa serta menghancurkan kawasan pemukiman dan berbagai infrastruktur di tiga provinsi tersebut.
Banjir besar ini memang disebabkan oleh hujan ekstrem. Pemicunya adalah siklon tropis Senyar dan Koto yang terjadi di Selat Malaka. Akibatnya, sejumlah kawasan terdampak curah hujan yang sangat tinggi. Akan tetapi, curah hujan ekstrem ini berubah menjadi bencana banjir karena di kawasan tersebut jutaan area hutan sebagai penahan curah hujan sudah gundul. Banyak pihak menduga deforestasi alias pembabatan/pembalakan hutan yang masif menjadi penyebab utama.
Berdasarkan data WALHI, selama periode 2016–2025, deforestasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah mencapai 1,4 juta hektare. Selain itu, banyak izin usaha diberikan oleh pemerintah untuk kegiatan pengelolaan SDA di Pegunungan Bukit Barisan. Di antaranya sektor pertambangan, perkebunan sawit, dan proyek energi. WALHI mencatat ada lebih dari 600 perusahaan tiga provinsi itu yang kegiatan eksploitasi SDA-nya memperparah kerapuhan infrastruktur ekologis. Penebangan liar atau illegal loging di hutan-hutan Sumatra secara besar-besaran juga dicurigai menjadi penyebab deforestasi. Hanyutnya ribuan batang pohon yang terbawa banjir menjadi bukti kuat aksi pembalakan liar berjalan di Sumatra.
Jelas, bencana banjir ini karena ulah manusia. Bencana banjir yang melanda Sumatra datang sebagai akibat dari kebijakan yang merusak lingkungan, yakni deforestasi secara besar-besaran. Data Global Forest Watch (GFW) mengungkap ada 10,5 juta hektare hutan di Indonesia hilang sepanjang 2002–2023. Padahal, hutan primer tropis merupakan ekosistem paling kaya, stabil, dan bermanfaat untuk menahan curah hujan. Namun kini, area seluas itu paling terdampak akibat praktik ekspansi lahan serta tekanan aktivitas manusia. Hancurnya hutan di tanah air disebabkan oleh kebijakan negara yang menyimpang dari tuntunan syariat Islam. Negara mengobral banyak kawasan tersebut kepada swasta, baik untuk pertambangan, penebangan, dan pembukaan lahan perkebunan sawit.
Dalam kasus banjir di Sumatra Utara, WALHI Sumatra Utara menyebut tujuh perusahaan berkontribusi pada bencana ekologis yang melanda kawasan Tapanuli, termasuk banjir dan longsor. Oleh karenanya, bencana yang hari ini menimpa penduduk Sumatra bukan semata terjadi karena fenomena alam, melainkan merupakan buah kebijakan kapitalistik yang keji. Keputusan yang diambil semata-mata demi keuntungan sembari mengabaikan dampak kerusakan alam dan bencana yang menimpa masyarakat. Inilah kemaksiatan besar yang menciptakan kezaliman kepada rakyat.
Di samping bencana alam, penjelasan tafsir di atas juga menjelaskan rusaknya kehidupan manusia karena adanya penganiayaan, perampokan, pembajakan kapal, dan pembunuhan yang menimpa manusia. Tentu saja termasuk yang menimpa generasi. Hal ini bisa kita saksikan betapa rusaknya generasi sekarang. Potret gelap generasi rusak parah mayoritas karena dampak buruk internet.
Anak Indonesia rata-rata mengakses internet 5,4 jam per hari dengan konten yang tidak mendidik, bahkan merusak. Sebanyak 19,3% remaja Indonesia sudah kecanduan internet (survei 2020). UNICEF menyebutkan ada 50,3% anak pernah melihat konten merusak, yaitu seksual di media sosial. Akibatnya, kebebasan seksual di kalangan remaja makin meningkat.
Berdasarkan data statistik pemuda Indonesia oleh BPS 2020, jumlah pemuda di Indonesia (16–30 tahun) mencapai 64,50 juta penduduk, 23,86% dari total penduduk Indonesia (270 juta jiwa). Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI, 2017). Sungguh data yang sangat menjijikkan! Di antara wanita dan pria yang telah melakukan hubungan seksual pranikah, 59% wanita dan 74% pria melaporkan mulai berhubungan seksual pertama kali pada umur 15–19 tahun. (Data Kemenko PMK).
Akibat pergaulan bebas ini, jumlah remaja yang terpapar penyakit seks menular pun meningkat. Ada 100.000 orang dengan HIV/AIDS atau ODHA yang belum terdeteksi dan berpotensi menularkan ke masyarakat. Kemenkes menyebut, dari 526.841 ODHA, baru sekitar 429.215 orang yang sudah terdeteksi atau mengetahui status HIV dirinya.
Dampak buruk lainnya dari pergaulan bebas ini adalah banyak remaja hamil di luar nikah atau kehamilan tidak diinginkan dan selanjutnya melakukan aborsi. Data Guttmacher Institute pada 2000 menunjukkan, estimasi aborsi adalah 37 aborsi untuk setiap 1.000 perempuan berusia 15–49 tahun, angka yang terbilang tinggi dibandingkan dengan Asia secara regional. Penelitian Nurhafni pada 2022 menunjukkan, dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% dilakukan oleh remaja usia 15–25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia sendiri mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja.
Selain itu, kemaksiatan yang dilakukan anak lainnya adalah judol, yakni sebanyak 80.000 anak. Mirisnya, anak usia di bawah 10 tahun turut terpapar judol. Anak yang duduk di bangku SD bukannya sibuk belajar dan bermain yang mendidik untuk meraih masa depan yang gemilang, malah terpapar judol yang merusak masa depannya.
Masalah isu mental remaja juga sangat memprihatinkan. Masalah ini betul-betul menjadi potret Indonesia gelap. Data utama dari Survei I NAMHS (2022) mencatat prevalensi 1 dari 3 remaja, yaitu 15,5 juta remaja mengalami masalah kesehatan mental. Anak-anak yang terpapar konten negatif cenderung lebih emosional dan rentan depresi atau mengalami kecemasan dan gangguan perilaku, salah satunya akibat perundungan siber (cyberbullying). Sebanyak 48% anak pernah mengalaminya dengan aplikasi chat sebagai medium utama. Kasus perundungan di kalangan anak dan remaja di Indonesia menunjukkan tren yang terus meningkat. Data terbaru Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 2.057 pengaduan kasus pelanggaran hak anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan cyberbullying. Bahkan, KPAI juga menemukan 25 kasus bunuh diri anak selama 2025.
Lantas apa penyebab sangat maraknya seks bebas, judol, dan cyberbullying di kalangan remaja ini? Bahkan, jumlahnya tidak hanya ribuan, melainkan jutaan! Tentu ini terjadi karena banyak faktor. Namun, akar masalahnya adalah penerapan sekularisme liberalisme. Agama dijauhkan dari kehidupan, akidah tidak menjadi dasar kehidupan, aturan syariat tidak menjadi standar, hingga berperilaku mengikuti asas manfaat dan tidak peduli halal-haram.
Setidaknya hal ini bisa diuraikan sebagai berikut. Pertama, sistem pendidikan di negeri ini tidak membentuk ketakwaan, padahal ketakwaan adalah benteng pertama seseorang dari perilaku maksiat. Kedua, media dan lingkungan sosial menjadi pendorong maksiat. Banyak remaja yang terpapar media yang merusak, bukan mendidik. Ketiga, pendidikan keluarga belum menjadi benteng keluarga dari maksiat. Keempat, negara belum menjalankan fungsinya sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) rakyat—yang akan membuat peraturan yang mengharamkan maksiat dan memberi sanksi yang berefek jera.
Solusi Tuntas
Berdasarkan kajian penafsiran QS Al-A’raf ayat 96 dan QS Ar-Rum ayat 41 oleh Ibnu ‘Abbas dan Ibnu katsir, maka kita akan menemukan solusi yang ditawarkan Al-Qur’an bahwa semua musibah itu terjadi karena penduduk negeri yang tidak beriman kepada Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, dan tidak bertakwa dengan melaksanakan ketaatan-ketaatan dan meninggalkan keharaman-keharaman. Alhasil, solusi musibah ini adalah segera bertobat dengan beriman dan bertakwa, yaitu meninggalkan kekufuran, kesyirikan, perbuatan keji dan kemaksiatan, serta menerapkan hukum Islam secara kafah.
Pertama, tentang terjadinyabencana alam. Ini adalah karena kemaksiatan yang dilakukan, yakni penerapan sekularisme kapitalisme. Alhasil, solusinya adalah meninggalkannya dan menggantinya dengan penerapan syariat Islam secara kafah. Dalam Islam, kawasan tambang dan hutan adalah milik umum yang haram dikuasai oleh swasta. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).
Dalam hal ini, negara adalah pengelola pertambangan dan hutan. Seluruh hasil dan manfaat dari pertambangan dan hutan adalah milik rakyat, bukan hak milik pribadi ataupun korporasi. Syariat Islam membolehkan pembukaan berbagai jenis tambang yang dikelola negara, seperti minerba dan migas. Islam juga mengatur kebolehan pengelolaan hasil hutan untuk kemaslahatan rakyat, semisal memenuhi kebutuhan kertas dan sebagainya.
Akan tetapi, Islam juga mengharamkan dharar (bahaya) yang menimpa masyarakat. Alhasil, penambangan dan penebangan hutan secara ugal-ugalan adalah tindakan haram yang sepatutnya dicegah.
Rasulullah ﷺ bersabda,
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ، مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ»
“Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa yang saja yang membahayakan orang lain, niscaya Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya.” (HR Al-Baihaqi, Al-Hakim, dan Ad-Daruquthni).
Dengan demikian, kuncinya adalah keseriusan, ketelitian, dan sikap amanah dalam melakukan analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam Islam, negara akan melakukan pengelolaan SDA tersebut sesuai tuntunan syariat Islam atas dasar dorongan iman dan takwa, bukan berdasarkan kebijakan kapitalistik demi mengeruk keuntungan semata.
Negara juga boleh melakukan pemindahan kawasan pemukiman jika dinilai penting demi keselamatan dan keamanan warga. Untuk itu, negara akan memberikan lahan pemukiman yang layak dan membangun berbagai infrastruktur untuk penduduk, juga bisa memberikan kompensasi yang sepadan untuk rakyat. Negara juga berkewajiban untuk melakukan gerakan reboisasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Semua ini adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh kepala negara dan para pejabatnya.
Kedua, tentang rusaknya generasi atau rusaknya kehidupan. Dari kajian penafsiran di atas, kita akan menemukan solusi yang ditawarkan Al-Qur’an, yaitu bertobat, meninggalkan kemaksiatan, dan menerapkan hukum Islam secara kafah. Terjadinya seks bebas, judol, dan cyberbullying, misalnya, adalah akibat kemaksiatan manusia, yaitu penerapan sekularisme liberalisme. Solusinya adalah meninggalkannya dan menggantinya dengan penerapan syariat Islam secara kafah. Akidah Islam menjadi dasar kehidupan, aturan syariat Islam adalah halal-haram.
Hal ini bisa diuraikan sebagai berikut.
Sistem pendidikan untuk membentuk kepribadian Islam (tingkah laku sesuai ajaran Islam) atau membentuk ketakwaan. Ini karena ketakwaan adalah benteng pertama seseorang dari perilaku maksiat. Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan upaya sadar, terstruktur, serta sistematis untuk menyukseskan misi penciptaan manusia sebagai hamba Allah yang senantiasa menauhidkan-Nya dan hanya beribadah kepada-Nya.
Ibnu ‘Abbas menafsirkan firman Allah dalam QS Adz-Dzariyat ayat 56, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku,” dengan makna: agar mereka menaati-Ku. Ayat ini merupakan perintah khusus untuk menjadi hamba yang taat dan istikamah dalam ketaatan. Dikatakan pula bahwa makna “agar mereka beribadah” adalah agar mereka tidak bermaksiat kepada Tuhan mereka dengan kemaksiatan yang menyakitkan.
Begitu juga pendidikan dalam keluarga, harus mampu menjadi benteng keluarga dari maksiat. Firman Allah dalam QS At-Tahrim ayat 6,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
Tafsir Ibnu ‘Abbas, “(Hai orang-orang yang beriman) terhadap Muhammad ﷺ, dan Al-Qur’an, (jagalah dirimu) jagalah dirimu, kaummu (dan keluargamu) anak-anakmu dan istri-istrimu (dari api neraka). Didiklah, ajarilah mereka al-khair (agama Islam-menerapkan aturan Islam) akan menyelamatkannya dari neraka.” (Tanwir Miqbas Juz II, hlm. 95).
Pada era digital hari ini, media terbukti merusak generasi. Oleh karenanya, media dan lingkungan sosial harus diubah menjadi pendorong ketakwaan dan menjauhi maksiat. Media harus mendidik dan membina masyarakat dan generasi menjadi bertakwa.
Selanjutnya, negara harus menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelindung rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda,
فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
“Amir (kepala negara) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan ditanya tentang mereka.” (HR Al-Bukhari).
Negara wajib membuat peraturan yang mengharamkan maksiat dan memberi sanksi yang memberi efek jera. (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002).
Demikianlah, kalau menghendaki solusi tuntas, tobat nasional wajib dilakukan, yaitu meninggalkan kemaksiatan, meninggalkan sekularisme, liberalisme, dan kapitalisme. Sebagai gantinya, terapkan syariat Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah. Telah terbukti selama berabad-abad diterapkan, Khilafah mampu melindungi umat dari kerusakan, baik atas kehidupan manusia, generasi, maupun kerusakan alam. Wallahualam. [MNews/WAG]
