Bahaya Konten Digital terhadap Anak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bahaya Konten Digital terhadap Anak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Penulis: Hardika Khusnuliawati, S.Kom., M.Kom.

Muslimah News, SUARA INTELEKTUAL — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah, menyatakan bahwa maraknya konten negatif di media sosial seperti kekerasan, pornografi, perjudian online, dan perilaku menyimpang, memiliki potensi nyata untuk memicu agresivitas dan kekerasan pada anak. Margaret memperingatkan bahwa akses anak ke konten tersebut sering terjadi tanpa pendampingan sehingga risiko paparan menjadi tinggi. Penekanan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa anak-anak, dengan kemampuan membedakan realitas dan fiksi yang masih berkembang, sulit menyaring sendiri jenis konten yang aman. (Kompas, 21-11-2025).

KPAI juga mengkritisi aspek pengawasan dalam penggunaan media sosial. Mereka menunjukkan bahwa kurangnya keterlibatan orang tua atau lingkungan membuat anak rentan mengonsumsi konten berbahaya, sedangkan algoritma platform bisa tetap merekomendasikan konten negatif meskipun tampak aman di permukaan. Paparan terus-menerus terhadap materi yang mengandung kekerasan, kebencian, atau konten seksual dapat merusak perkembangan moral dan emosional anak, serta membuat perilaku agresif tampak normal. Kondisi demikian sangat membahayakan terhadap tumbuh kembang anak pada era digital.

Sebagai respons, pemerintah mengeluarkan PP Tunas sebagai kerangka regulasi untuk melindungi anak di ruang digital. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa regulasi saja tidak cukup. Sebagai contoh, organisasi masyarakat sipil dan kelompok perlindungan anak menilai bahwa proses penyusunan PP Tunas terkesan tergesa-gesa dan kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna sehingga efektivitas kebijakan ini patut dipertanyakan. Selain itu, ICT Watch menyebut bahwa pelibatan organisasi masyarakat dan anak-anak dalam regulasi tersebut berpotensi sekadar menjadi “tokenisme” jika tidak disertai mekanisme implementasi yang jelas dan inklusif. Tokenisme adalah praktik melakukan sesuatu (seperti melibatkan seseorang yang termasuk dalam kelompok minoritas) hanya untuk mencegah kritik dan memberikan kesan bahwa orang-orang diperlakukan secara adil.

Mesin Rekomendasi dan Risiko Digital bagi Anak

Algoritma rekomendasi dalam platform digital bekerja dengan prinsip engagement maximization (maksimalisasi keterlibatan) dan di sinilah akar persoalan paparan konten negatif pada anak bermula. Sistem ini memetakan minat pengguna dari pola klik dan durasi menonton, lalu mendorong konten yang terbukti memicu respons emosional tinggi. Materi ekstrem seperti kekerasan, pornografi terselubung, atau perilaku menyimpang sering menghasilkan interaksi besar sehingga algoritma dapat tanpa sengaja memperkuat eksposur (paparan) konten semacam itu. Hasilnya adalah reinforcement loop (lingkaran penguatan) yang membuat anak terus disuguhi materi berisiko meski hanya melakukan interaksi kecil pada tahap awal.

Keterbatasan teknis dalam machine learning safety (keamanan pembelajaran mesin) makin memperburuk situasi. Model deteksi kekerasan, kebencian, atau pornografi menghadapi tantangan berupa variasi bahasa lokal, visual yang samar, dan taktik penyamaran yang terus berkembang. Hal ini meningkatkan risiko false negative (negatif palsu), yaitu konten berbahaya lolos dari penyaringan otomatis.

Ketika pengguna adalah anak, error margin (margin kesalahan) kecil sekalipun bisa berakibat signifikan karena kemampuan mereka dalam menilai risiko digital belum sepenuhnya matang. Inilah salah satu alasan mengapa problem paparan konten negatif bukan semata persoalan etika sosial, tetapi juga isu teknis yang menuntut peningkatan arsitektur kecerdasan buatan.

Di sisi lain, desain antarmuka (interface) platform digital juga berperan penting dalam memperkuat risiko tersebut. Fitur seperti infinite scroll (pengguliran tidak terbatas) dan auto-play mendorong konsumsi konten tanpa jeda, membuat anak mudah terseret dalam aliran informasi yang tidak terkurasi.

Minimnya penerapan prinsip child-centered design (desain yang berpusat pada anak) seperti penanda visual risiko, mekanisme jeda otomatis, atau kontrol orang tua yang kuat, menjadikan platform kurang mampu memberikan perlindungan struktural. Perpaduan antara arsitektur algoritmis yang agresif, keterbatasan moderasi otomatis, dan desain antarmuka yang tidak ramah anak membentuk ekosistem digital yang secara teknis belum aman bagi perkembangan moral dan emosional mereka.

Keterbatasan Regulasi Nasional dalam Menghadapi Dominasi Big Tech

Dalam perspektif tech policy (kebijakan teknologi), upaya perlindungan anak di ruang digital makin kompleks karena negara harus berhadapan dengan platform digital global yang dikendalikan big tech companies. Sistem algoritma mereka bersifat black box, tertutup dari audit publik maupun pemerintah. Negara sering kali tidak memiliki akses untuk mengetahui bagaimana model rekomendasi bekerja, bagaimana data perilaku anak dianalisis, atau faktor apa yang menentukan penayangan konten. Tanpa visibilitas teknis ini, sumber risiko yang berada di dalam desain sistem sulit disentuh sehingga kebijakan perlindungan anak mudah kehilangan efektivitasnya.

Ketiadaan mekanisme seperti audit algoritma, transparansi model rekomendasi, dan algorithmic impact assessment (penilaian dampak algoritmis) membuat regulasi nasional cenderung hanya menyasar permukaan, sedangkan kendali teknis tetap berada di tangan perusahaan global. Big tech mengoperasikan infrastruktur data lintas negara, memproses perilaku anak sebagai bagian dari behavioral surplus (surplus perilaku) lalu memanfaatkannya untuk mengoptimalkan keterlibatan pengguna. Tanpa kemampuan negara untuk memetakan bagaimana data dikumpulkan, diproses, dan digunakan sebagai dasar rekomendasi, regulasi akan selalu bersifat reaktif dan tidak mampu menjangkau titik-titik kritis paling rawan yang sebenarnya menimbulkan risiko bagi anak.

Oleh karena itu, perlindungan anak membutuhkan negara yang tidak hanya menetapkan aturan. Negara juga harus membangun kedaulatan digital melalui kemampuan mengawasi sistem, menuntut transparansi algoritma, dan melakukan intervensi terhadap kerja platform secara struktural.

Pendekatan terpadu yang meliputi rekayasa algoritma yang aman, moderasi otomatis yang lebih andal, desain antarmuka ramah anak, serta regulasi berbasis pemahaman teknis yang mendalam hanya dapat berjalan jika negara memiliki otoritas yang kuat berhadapan dengan big tech. Dengan kedaulatan digital yang kukuh, perlindungan anak tidak lagi bergantung pada itikad perusahaan global, tetapi berdiri di atas kemampuan negara dalam menjaga keselamatan generasi muda.

Kedaulatan Digital dalam Paradigma Islam Kafah untuk Penjagaan Generasi

Dalam sistem politik sekuler hari ini, kedaulatan negara dalam mengatur ruang digital tereduksi oleh dominasi pasar global dan kekuatan korporasi teknologi internasional. Regulasi sering berakhir kompromistis karena harus menimbang investasi, diplomasi ekonomi, dan tekanan geopolitik. Situasi ini wajar terjadi dalam sistem yang menempatkan manusia melalui mekanisme demokrasi dan pasar, sebagai pemilik kedaulatan. Padahal, Islam menegaskan bahwa kedaulatan hanyalah milik Allah Swt., Zat yang Maha Mengetahui dan Maha Adil, sebagaimana firman-Nya, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (TQS Al-An’am: 57).

Dengan demikian, seluruh aturan kehidupan, termasuk pengelolaan data, teknologi, dan ruang digital harus tunduk pada syariat-Nya. Prinsip kedaulatan ilahiah ini menjadi fondasi bahwa pengaturan ruang digital tidak boleh bergantung pada kepentingan korporasi maupun kompromi politik, tetapi pada hukum Allah yang membawa kemaslahatan bagi manusia.

Dalam paradigma penerapan Islam kafah melalui institusi Khilafah, kedaulatan syar’i diterjemahkan ke dalam otoritas penuh negara untuk mengatur seluruh sektor digital berdasarkan hukum Allah Swt. Negara tidak diposisikan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga generasi yang memperlakukan data anak sebagai amanah yang wajib dijaga, bukan komoditas pasar yang dapat diperjualbelikan.

Sebagai pemegang kekuasaan yang dipilih umat untuk menegakkan kedaulatan Allah Taala, khalifah memiliki hak tabanni untuk mengadopsi kebijakan teknis dalam bidang teknologi dan digital selama berada dalam koridor syariat. Dengan landasan tersebut, negara berwenang menuntut keterbukaan algoritma dari setiap platform yang beroperasi, membangun infrastruktur digital mandiri agar data anak tidak mengalir ke server asing, merancang sistem rekomendasi dan kurasi konten yang selaras dengan nilai Islam, mengatur izin operasi platform berdasarkan kepatuhan terhadap prinsip keamanan dan perlindungan anak, hingga menghapus model bisnis berbasis eksploitasi data yang jelas bertentangan dengan syariat.

Sementara itu, tegaknya kedaulatan digital dalam institusi Khilafah memastikan bahwa perlindungan anak tidak bergantung pada kemurahan hati perusahaan global atau kompromi terhadap pasar internasional. Negara memiliki kekuatan normatif, politik, dan teknis untuk membangun ruang digital yang berjalan sesuai syariat sehingga seluruh infrastruktur dan mekanisme algoritmis beroperasi untuk menjaga martabat manusia, bukan sebaliknya.

Dengan pendekatan ini, ruang digital dapat diwujudkan sebagai lingkungan yang aman, bersih dari konten merusak, dan bebas dari algoritma yang memicu perilaku impulsif atau agresif pada anak. Ini merupakan solusi yang tidak sekadar teknis, tetapi sistemis dan berakar pada akidah Islam. Khilafah memastikan penjagaan generasi berlangsung secara sempurna sehingga anak tumbuh dengan karakter yang sehat, stabil, dan tidak terdorong menjadi agresif. Pada akhirnya, ruang digital pun menjadi bagian dari tatanan kehidupan yang membawa rahmat bagi seluruh alam. [MNews/RR]

#DuaGenerasiSatuAmanah
#GenerasiPeloporPerubahan
#GenerasiPenerusRisalahIslam

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *