Hanya Syariat Islam Solusi Tuntas Masalah Kekerasan terhadap Perempuan

Hanya Syariat Islam Solusi Tuntas Masalah Kekerasan terhadap Perempuan

Penulis: Ummu Nashir N.S.

Muslimah News, KOLOM – Komnas Perempuan mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2024. Angka ini meningkat lebih dari 14% dibandingkan tahun sebelumnya dan mayoritas kasus terjadi di ranah personal. Akan tetapi, sesungguhnya kekerasan tidak hanya terjadi di lingkungan personal, tetapi juga di ruang publik, bahkan ranah negara. (Kompas, 22-11-2025).

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah pun menyatakan bahwa data tersebut menggambarkan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan mengakar di masyarakat. Oleh karena itu, sistem pendataan yang berkembang saat ini sangat penting untuk membantu para pemangku kepentingan memetakan persoalan dan menentukan intervensi yang tepat. Ia menegaskan, kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) menjadi momentum untuk memperkuat komitmen menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Kampanye 16 HAKtP 2025 ini bertema “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman”. Maria menyatakan bahwa ruang aman berarti ruang di mana perempuan dapat berbicara, beraktivitas, dan melakukan banyak hal tanpa merasa takut disalahkan atau didiskriminasi. Ruang aman merupakan tempat perempuan dapat tumbuh berpendapat dan berpartisipasi secara optimal dan setara dengan seluruh warga negara lainnya. (komnasperempuan[dot]go[dot]id, 26-11-2025).

Jika kita mencermati data yang disampaikan Komnas Perempuan ini, berbeda dengan data dari Kemen PPPA yang menyebutkan angka kekerasan terhadap perempuan pada 2024 turun dari tahun-tahun sebelumnya. (kemenppa[dot]go[dot]id, 10-10-2025). Hal ini menunjukkan bahwa pendataan angka kekerasan perempuan tidak akurat karena boleh jadi pada faktanya angka yang terjadi lebih besar karena banyaknya kasus yang tidak dilaporkan.

Terlepas dari itu semua, sesungguhnya tingginya angka kekerasan terhadap perempuan ini mencerminkan kerusakan dalam sistem kehidupan, tidak bisa dilihat dari aspek pidana saja. Untuk menyelesaikannya, harus dicari dan dipahami terlebih dahulu akar masalahnya, bukan dengan acara yang bersifat seremoni belaka.

Mencari Akar Masalah

Maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan ini sesungguhnya muncul karena tidak adanya perlindungan terhadap perempuan, baik dalam negara, masyarakat, maupun keluarga. Hal ini dikarenakan minimnya pemahaman tentang kewajiban negara, masyarakat, ataupun anggota keluarga, serta tidak diberlakukannya aturan yang baku di tengah umat.

Ini semua terjadi karena umat Islam saat ini berada dalam cengkeraman sistem sekuler kapitalistik yang mengakibatkan kaum muslim kehilangan gambaran nyata tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya. Selanjutnya, posisi Islam yang seharusnya menjadi acuan atau landasan dalam berpikir dan bertingkah laku, digantikan oleh pemikiran sekuler kapitalistik. Alhasil, tidak aneh jika corak kehidupan inilah yang mendominasi umat dewasa ini. Corak kehidupan ini pula yang akhirnya membuat kaum muslim tidak mampu menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang muncul di tengah mereka.

Kalau saja kaum muslim mau menengok kepada Islam dan memahami Islam, sebenarnya Islam telah memberikan jawaban tuntas terhadap permasalahan apa pun, termasuk permasalahan kekerasan terhadap perempuan. Kita tinggal mengikuti apa saja yang telah diwahyukan oleh Allah Swt., Al-Khaliq Al-Mudabbir dan meneladan utusan-Nya, Muhammad ﷺ.

Islam Mencegah Kekerasan

Berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme, Islam memiliki aturan baku, sangat terperinci dan sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan. Sistem Islam memiliki aturan yang lahir dari Yang Maha Mengetahui makhluk ciptaan-Nya sehingga seluruh persoalan yang dihadapi makhluk-Nya dalam kondisi apa pun dapat diselesaikan dengan memuaskan tanpa ada pihak mana pun yang dirugikan.

Ini karena aturan Islam sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal sehingga akan menenteramkan jiwa. Dapat dipastikan, dengan menerapkan aturan-aturan Allah, manusia akan mendapatkan kebahagiaan dan terhindar dari malapetaka.

Sistem Islam adalah sistem kehidupan yang unik. Negara akan bertanggung jawab menerapkan aturan Islam secara utuh untuk mengatur seluruh urusan umat sehingga umat mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan menyeluruh. Ini semua hanya akan bisa terlaksana jika aturan Islam diterapkan secara keseluruhan dalam sebuah institusi negara, yaitu Daulah Khilafah Islamiah—yang menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai pijakannya.

Ditambah lagi, negara akan mencegah masuknya segala komoditas yang berpotensi melemahkan, termasuk melemahkan akidah dan kepribadian kaum muslim. Dengan menerapkan tiga pilar (ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara), umat manusia akan tercegah dari perbuatan maksiat, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual.

Islam juga menetapkan bahwa ‘terjaganya kehormatan perempuan’ bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarganya, melainkan juga masyarakat dan negara memiliki andil besar. Itulah sebabnya, upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan hanya akan bisa terwujud dengan tiga pilar ini.

Pilar pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Bekal ketakwaan akan mendorong seseorang untuk senantiasa terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan. Demikian pula keluarga, dituntut untuk menerapkan aturan di dalam keluarga, seperti memisahkan tempat tidur anak sejak usia 7 tahun, membiasakan menutup aurat dan tidak mengumbar aurat, tidak berkhalwat, dan sebagainya. Aturan ini yang akan membentengi individu umat dari melakukan kemaksiatan; dan dengan bekal ketakwaan yang dimiliki, seseorang akan mencegah dirinya dari melakukan perbuatan maksiat.

Pilar kedua, kontrol masyarakat. Ia akan menguatkan apa yang telah dilakukan oleh individu dan keluarga, sangat diperlukan untuk mencegah menjamurnya berbagai rangsangan di lingkungan masyarakat. Jika masyarakat senantiasa beramar makruf nahi mungkar, tidak memberikan fasilitas dan menjauhi sikap permisif terhadap semua bentuk kemungkaran, tindakan asusila, pornoaksi dan pornografi, niscaya rangsangan dapat diminimaliskan.

Pilar ketiga, negara. Islam telah mewajibkan negara untuk menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai kemungkinan berbuat dosa. Negara menjaga agama dan moral, serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusaknya, seperti terjadinya pornoaksi atau peredaran pornografi, minuman keras, narkoba, dan sebagainya. Dalam pandangan Islam, negara adalah satu-satunya institusi yang dapat melindungi perempuan dan mengatasi persoalan kekerasan terhadap perempuan ini secara sempurna.

Rasulullah ﷺ bersabda terkait tanggung jawab pemimpin negara, “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim).

Dalam hadis lainnya, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Di samping itu, sebagai pelaksana utama diterapkannya syariat Islam, maka negara berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kejahatan seksual. Negara akan menerapkan aturan sosial yang bersih sekaligus melakukan internalisasi pemahaman melalui aktivitas dakwah dan pendidikan. Alhasil, setiap anggota masyarakat memahami tujuan hidup dan makna kebahagiaan hakiki, dan pada akhirnya secara otomatis akan menghindarkan rakyatnya melakukan berbagai tindakan kemaksiatan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan.

Hanya Syariat Islam Solusi Tuntas Masalah Kekerasan terhadap Perempuan

Satu-satunya harapan perempuan—bahkan manusia seluruhnya—untuk menyelesaikan kekerasan terhadap perempuan ini adalah kembali kepada Islam, aturan yang datang dari Allah Al-Khaliq Al-Mudabbir, Allah Sang Pencipta Yang Maha Pengatur. Al-Qur’an telah memaparkan dengan jelas bahwa Muhammad ﷺ diutus ke dunia ini adalah sebagai rahmat bagi alam semesta. Artinya, apa saja yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ, yaitu Islam, akan memberikan rahmat dan ketenteraman bagi manusia di muka bumi ini, tentu saja jika kita melaksanakan Islam secara kafah.

Islam sebagai din yang sempurna sangat melindungi umatnya. Hal ini tecermin dalam nas-nas, di antaranya hadis Rasul ﷺ, “Barang siapa yang bangun pada pagi hari merasa aman di sekitarnya, sehat badannya, dan mempunyai makanan (pokok) hari itu, seolah-olah ia telah memiliki dunia seisinya.” Dari hadis ini, Rasulullah ﷺ menyetarakan keamanan dengan makanan pokok, sedangkan makanan adalah kebutuhan pokok. Hal ini berarti bahwa keamanan adalah kebutuhan pokok rakyat.

Oleh karena itu, negara wajib menjaga keamanan seluruh rakyatnya, laki-laki dan perempuan, kaya maupun miskin, anak-anak ataupun dewasa, muslim ataupun nonmuslim, semua tanpa ada perbedaan. Ini karena negara, melalui pemimpinnya (khalifah), bertanggung jawab mengatur segala urusan rakyatnya. Sabda Rasulullah ﷺ, “Setiap imam adalah pemimpin dan pengatur urusan rakyatnya, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban atas tanggungannya.” (HR Bukhari-Muslim dan Ibnu Umar).

Sebagai bentuk tanggung jawab negara, negara akan memberlakukan sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan tindak kekerasan. Khilafah akan menerapkan sanksi jinayah, yaitu pelanggaran terhadap badan yang di dalamnya mewajibkan berupa kisas atau harta (diat), juga bermakna sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap tindak penganiayaan. Bentuk jinayah yang paling besar adalah tindakan pembunuhan tanpa hak, sedangkan bentuk penganiayaan lainnya (seperti pematahan terhadap gigi) juga termasuk jinayah. (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, hlm. 135).

Lebih lanjut, Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan tentang jinayah selain jiwa, yaitu salah satu organ dari anggota tubuh manusia, atau atas tulang dari tulang-tulang tubuh manusia atas kepala, atau atas bagian dari tubuh manusia dengan sebuah pelukaan. Sebagian fakih berpendapat bahwa kisas selain jiwa dari organ-organ tubuh didasarkan pada firman Allah Swt., “Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak kisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya.” (QS Al-Maidah: 45). Ayat ini berlaku bagi siapa saja pelaku penganiayaan terhadap orang lain, termasuk suami yang melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya. (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, hlm. 197).

Demikian pula dalam keluarga, seorang kepala keluarga adalah pemimpin bagi keluarganya sehingga ialah yang berkewajiban untuk melindungi anggota keluarganya. Tentu saja wajib berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nisaa’ ayat 34 dan hadis Rasulullah ﷺ, “Seorang laki-laki adalah pemimpin rumah tangga yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari-Muslim).

Perlindungan Islam terhadap anggota keluarga (yang tanggung jawabnya) diserahkan kepada kepala keluarga, walinya, atau mahramnya, tecermin dalam aturan-aturan Allah. Seperti adanya perwalian berkaitan dengan kewajiban nafkah (QS Ath-Thalaq: 6–7), kewajiban bagi mahram untuk mendampingi perempuan yang menjadi mahramnya dalam safar atau bertemu dengan laki-laki dalam situasi tertentu, dan sebagainya.

Banyak hadis lain yang menggambarkan betapa Islam sangat melindungi dan menjaga kehormatan perempuan. Misalnya, aturan berkerudung dan berjilbab, hadis tentang safar, maupun keharusan seorang istri meminta izin kepada suami ketika ia harus keluar rumah, dan sebagainya.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Ahzab ayat 59, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.”

Khatimah

Demikianlah, Islam sebagai din yang sempurna telah memberikan jawaban terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi manusia dengan terperinci, tegas, tuntas, dan jelas, termasuk terkait kekerasan terhadap perempuan. Perempuan, bahkan siapa pun, akan terlindungi oleh syariat Islam dan tercegah dari segala bentuk kekerasan.

Siapa pun yang melaksanakan aturan-aturan Allah dan Rasul-Nya, tentu akan mendapatkan ketenteraman dan ketenangan. Ini karena aturan Allah dan Rasul-Nya memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah manusia, serta tidak akan pernah berubah hingga akhir zaman.

Hanya saja, aturan atau hukum Islam tidak dapat tegak, kecuali jika tiga pilar tadi, yaitu pembinaan individu yang mengarah kepada pembinaan masyarakat, kontrol masyarakat, dan adanya suatu sistem yang terpadu yang dilaksanakan oleh sebuah negara, yaitu Khilafah Islamiah sebagai pelaksana dari aturan Allah dan Rasul-Nya.

Di sinilah pentingnya terus mengedukasi umat bahwa persoalan kekerasan dan pelecehan kehormatan perempuan tak akan pernah selesai, kecuali dengan menerapkan Islam secara sempurna dalam bingkai Khilafah. Alhasil, upaya perjuangan penegakkan Khilafah di tengah umat menjadi agenda utama kita hari ini. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *