Indonesia Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja, Islam Mencegahnya Sejak Awal

Indonesia Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja, Islam Mencegahnya Sejak Awal

Muslimah News, FOKUS — Keluarga seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anggotanya. Namun, siapa nyana dari keluarga justru banyak didapati kekerasan, bahkan hidup seseorang harus berakhir di tangan orang yang mereka cintai. Di Malang, karena persoalan ekonomi, suami istri cekcok dan berakhir tragis. Sang suami menganiaya dan membakar istrinya hingga tewas.

Di Pacitan, Jawa Timur hanya karena kesal disebut cucu pungut, seorang remaja 16 tahun tega membacok neneknya. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di IGD RSUD dr. Darsono.

Bukan hanya kekerasan dalam rumah tangga yang marak terjadi, kekerasan remaja tidak kalah mirisnya. Di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara seorang remaja diduga mencabuli dan membunuh anak perempuan berusia 11 tahun pada Senin, 13 Oktober lalu. Sementara itu,  seorang pelajar SMP di Grobogan meninggal setelah diduga menjadi korban bullying.

Kasus-kasus di atas hanyalah setitik kasus di tengah menggunungnya kasus kekerasan. Rangkaian kasus-kasus itu merupakan alarm rapuhnya ketahanan keluarga. Secara fitrah, hubungan antara anggota keluarga adalah hubungan yang penuh kehangatan. Namun, pada zaman sekarang seseorang sangat mudah melakukan tindak kekerasan, baik di dalam rumah tangga maupun di luarnya.

Penyebabnya adalah keluarga tidak lagi menjalankan fungsi dasarnya sebagai tempat menanamkan nilai-nilai agama, mempraktikkannya, serta membimbing keluarga untuk bertakwa. Akibatnya seluruh anggota keluarga kehilangan panduan hidup dan rapuh secara emosional sehingga memicu peningkatan kasus kekerasan.

Penerapan Sekularisme

Tidak berjalannya fungsi dasar keluarga sebagai tempat menanamkan nilai-nilai agama tidak terlepas dari penerapan paham sekularisme yang menyingkirkan agama dari kehidupan. Agama tidak lagi berperan sebagai panduan hidup dan pengendali perilaku anggota keluarga. Keluarga yang jauh dari agama membuat mereka bisa melakukan hal-hal yang tidak benar karena memang tidak paham mana yang benar dan salah. Jika ada masalah, mereka akan menyelesaikan dengan gegabah, emosi tidak terkontrol, dan memperturutkan hawa nafsu. Kasus-kasus kekerasan di atas menjadi bukti nyata.

Selain itu, pendidikan dalam sistem sekuler hanya transfer ilmu. Anak didik hanya mengejar nilai, sedangkan ilmu yang diperoleh tidak mereka amalkan. Agama sebatas pelajaran formal yang diajarkan di sekolah dengan durasi yang sangat minim.

Wajar jika keluaran pendidikan tidak menghasilkan generasi berkepribadian mulia. Krisis adab tampak makin nyata dan dekadensi moral menjadi hal biasa. Generasi muda jatuh ke dalam jurang kenistaan yang dalam. Bahkan, berbagai penyimpangan sosial menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.

Sistem pendidikan berbasis sekularisme tidak akan pernah membawa kebaikan. Lihat saja, para anggota keluarga pelaku kekerasan mereka produk pendidikan sekuler yang sudah mengakar dalam sistem pendidikan hari ini. Bahkan, mereka yang sudah dibekali pendidikan agama di keluarga masih memungkinkan berbuat maksiat. Ini karena porsi pendidikan agama dalam kurikulum pendidikan sebatas materi pelengkap, bukan menjadi landasan dan pedoman dalam melakukan perbuatan.

Dari sudut pandang peserta didik, anak-anak hanya diajarkan cara menjadi individu sukses dengan meraih materi sebanyak-banyaknya. Tolok ukur kebahagiaan dinilai dengan kacamata materi dan kesenangan duniawi. Sistem pendidikan sekuler tidak membentuk anak agar memiliki ketaatan dan ketakwaan. Mereka hanya dididik cara meraih capaian-capaian yang bersifat duniawi semata sehingga membentuk sikap hedonistik.

Pendidikan sekuler menumbuhkan kebebasan tanpa batas, merusak moral generasi, serta menghilangkan rasa takut pada Sang Pencipta. Pendidikan yang diharapkan mencetak generasi unggul justru melahirkan generasi mandul.

Undang-Undang Tidak Menyentuh Akar Masalah

Meski negara telah mengeluarkan UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), faktanya KDRT bukan mereda justru menunjukkan tren kenaikan. Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) menunjukkan tren jumlah kasus KDRT di Indonesia pada periode Januari hingga awal September 2025 cenderung mengalami peningkatan. Jumlah kasus KDRT tercatat sebanyak 1.146 perkara pada Januari dan terus mengalami peningkatan bertahap hingga mencapai 1.316 perkara pada bulan Mei. Penerapan UU ini ternyata tidak membuat kasus-kasus kekerasan berhenti, malah makin tinggi. Artinya, penanganan belum menyentuh akarnya sehingga tidak menuntaskan masalah. Sanksi yang tidak tegas membuat UU ini tidak bergigi.

Di samping itu, terdapat kerancuan definisi “anak” dalam berbagai produk hukum dan UU yang mengatur tentang tindak kekerasan dan kriminalitas anak. Dalam pandangan hukum sekuler, anak atau anak di bawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Definisi ini terkadang menjadi tameng bagi remaja pelaku kriminal serta orang tua pelaku untuk melindungi perbuatan anak mereka yang melakukan kejahatan. Meski pelaku sudah akil balig, seperti pelajar SMP atau SMA, mereka masih disebut sebagai anak di bawah umur yang ditetapkan sanksi berbeda dengan usia dewasa. Paradigma semacam ini akhirnya membuat anak kurang bertanggung jawab atas setiap perbuatannya.

Islam Mencegah Kekerasan Sejak Awal

Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki seperangkat aturan dalam kehidupan. Dalam pandangan Islam, menciptakan karakter remaja dimulai dari keluarga. Keluarga merupakan tempat pendidikan pertama dan utama. Pembinaan kepribadian dan penguasaan dasar-dasar tsaqafah Islam dilakukan melalui pendidikan dan pengamalan hidup sehari-hari dan dipengaruhi oleh sumber belajar yang ada di keluarga, utamanya orang tua. Anas ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Muliakanlah anak-anakmu dan perbaikilah adab mereka.” (HR Ibnu Majah).

K.H. Hasyim Asy’ari dalam bab Pendahuluan kitab Adabul ‘Alim Wal Muta’allim mengutip sabda Rasulullah saw., “Hak seorang anak atas orang tuanya adalah mendapatkan nama yang baik, pengasuhan yang baik, dan adab yang baik.”

Islam memerintahkan orang tua untuk menanamkan adab kepada anak sejak dini. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Apabila anak telah mencapai usia enam tahun, hendaklah ia diajarkan adab dan sopan santun.” (HR Ibnu Hibban).

Selain itu, keluarga dalam Islam harus bervisi akhirat, dalam arti apa pun yang dilakukan di dunia ini berkonsekuensi di akhirat. Keluarga seperti ini senantiasa menjadikan akidah Islam sebagai landasan dan syariat Islam sebagai panduan hidup sehingga terbentuklah keimanan dan ketakwaan, serta rasa takut untuk berbuat maksiat. Ini akan menjadikan seseorang memegang teguh identitas kemuslimannya dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Identitas itu tampak dalam dua aspek fundamental yaitu pola pikir dan pola sikap yang berpijak pada akidah Islam. Pola pikir dan pola sikap ini akan membentuk kepribadian Islam.

Berkaitan dengan pengembangan kepribadian Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah juz awal hlm. 6—7 menjelaskan prosesnya sebagai berikut: Pertama, menanamkan akidah Islam kepada seseorang sebagai akidah akliah, yaitu akidah yang keyakinannya muncul dari proses berpikir mendalam. Kedua, mengajak untuk senantiasa konsisten agar cara berpikir dan mengatur kecenderungan insani berada di atas fondasi akidah Islam.

Ketiga, mengembangkan kepribadian dengan senantiasa mengajak bersungguh-sungguh dalam mengisi pemikirannya dengan tsaqafah Islam dan mengamalkan perbuatan yang selalu berorientasi pada melaksanakan ketaatan kepada Allah Swt. Kepribadian seperti ini akan membuat anak senantiasa menghadirkan ruh keislaman setiap kali akan berbuat, apakah sesuai syariat atau tidak.

Di samping itu, Islam mewajibkan negara untuk menerapkan sistem pendidikan Islam. Pendidikan formal dalam Islam secara garis besar dideskripsikan sebagai berikut: Pertama, kurikulum pendidikan, mata ajar, dan metodologi pendidikan disusun berdasarkan akidah Islam. Kedua, strategi pendidikan adalah membentuk pola pikir islami dan pola jiwa Islami. Ketiga, tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam dan membekali dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Keempat, materi ajar guna membentuk kepribadian Islam mulai di tingkat dasar sebagai materi pengenalan kemudian meningkat kepada materi pembentukan dan pematangan setelah usia anak didik menginjak balig. Kelima, pendidikan diselenggarakan oleh negara secara gratis (Lihat kitab Muqaddimah ad-Dustur pasal 165, 166, 167, 169, dan 174).

Pendidikan Islam yang dimulai sejak dari keluarga berlanjut ke jenjang pendidikan formal yang disiapkan negara Khilafah, akan mencetak generasi takwa, berakhlak mulia, terjauh dari maksiat dan tindak kekerasan sejak awal.

Panduan Berkeluarga

Saat seseorang memasuki jenjang pernikahan, Islam memiliki sejumlah panduan syariat untuk mengatur kehidupan berkeluarga. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam) hlm. 241 menjelaskanbahwa kehidupan suami istri adalah kehidupan persahabatan. Seorang istri adalah sahabat sejati suami dalam segala hal. Persahabatan mereka adalah persahabatan yang dapat memberikan kedamaian dan ketenteraman satu sama lain. Allah Taala berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Ruum [30]: 21).

Ayat di atas menjelaskan bahwa ketenteraman adalah hal mendasar dalam pernikahan. Supaya persahabatan mereka menjadi persahabatan yang damai dan tenteram, syariat Islam menjelaskan hak istri atas suami dan hak suami atas istrinya. Allah Taala telah mewasiatkan pergaulan yang baik di antara suami dan istri dalam firman-Nya, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut (makruf).” (QS An-Nisa’ [4]: 19).

Imam Ash-Shabuni dalam kitab Shafwatu al-Tafaasiir menjelaskan bahwa ayat di atas memerintahkan kepada para suami agar mempergauli para istri dengan apa yang diperintahkan Allah berupa sebaik-baik perkataan dan sebaik-baik pergaulan.

Demikianlah Islam memberikan aturan agar dalam pernikahannya para suami bersahabat secara baik dengan istri-istri mereka. Jika pun ada persoalan rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan oleh suami istri, Islam memberikan pintu darurat untuk keluar dari permasalahan melalui syariat perceraian, setelah segala upaya ditempuh, tetapi tidak menemukan kesepakatan. Dengan alasan apa pun Islam tidak membenarkan terjadinya KDRT.

Khilafah Menjamin Terpenuhinya Kebutuhan

Selain aturan-aturan di atas, Islam juga mewajibkan kepada Khilafah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan syariat. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin yang pasti akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Ketika Khilafah mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat, institusi keluarga tidak akan kesulitan secara ekonomi. Apabila mereka miskin, khalifah yang akan menjamin kebutuhannya melalui pos zakat. Jika mereka tidak ada pekerjaan, khalifah pula yang akan memberikan modal atau menyediakan pekerjaan. Sedangkan untuk sekolah, layanan kesehatan, dan lainnya akan disediakan khalifah secara berkualitas, terjangkau, bahkan gratis. Khilafah akan memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan perintah Rasulullah saw. melalui sabdanya, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu.” (HR Imam Muslim).

Demikianlah, penerapan syariat Islam secara kafah dalam bingkai negara Khilafah akan menjaga dan mewujudkan keluarga sebagai surga karena keluarga akan menjadi tempat paling nyaman dan aman bagi semua anggota keluarga. Khilafah menetapkan kebijakan pendidikan yang bisa melahirkan manusia-manusia yang tidak hanya kukuh keimanan dan ketakwaannya, tapi juga kuat kepribadiannya dan paham pelaksanaan syariat Islam. Khilafah menjamin kesejahteraan dan keamanan dalam keluarga dan lingkungan sosial sehingga tidak mudah memicu segala hal yang mengarah pada tindak kekerasan.

Khilafah akan menerapkan sanksi yang tegas bagi siapa pun yang melanggar syariat Islam. Muhammad Husain Abdullah dalam kitab Dirasatu fi al-Fikri al-Islami (Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam) hlm. 129 menjelaskan bahwa sanksi-sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Disebut sebagai “pencegah” karena sebuah sanksi akan mencegah orang-orang untuk melakukan suatu tindakan dosa dan kriminal. Dikatakan sebagai “penebus” karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat. Sanksi-sanksi yang dijatuhkan oleh negara kepada pelaku kejahatan merupakan metode praktis (thariqah ‘amaliyyah) untuk melaksanakan perintah dan larangan Allah.

Demikianlah, hanya Islam yang mampu memberikan perlindungan dari kekerasan, baik KDRT atau kekerasan lainnya, termasuk kekerasan remaja. Oleh karena itu, apabila kita tidak ingin masalah kekerasan terus berulang, hanya satu caranya, yakni kembali kepada Islam secara total melalui tegaknya institusi Khilafah. Allah mewajibkan kita semua untuk mewujudkannya. [MNews/IA-RR]

Share

4 thoughts on “Indonesia Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja, Islam Mencegahnya Sejak Awal”

  1. Maa syaa Alloh
    Islam luar biasa mengatur pendidikan yg membentuk generasi cemerlang, ber aqidah dan membentuk syakhsiyah Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *