Kitab Turats dan Metode Pengkajian yang Sahih untuk Menangkal Bahaya Islam Moderat

Kitab Turats dan Metode Pengkajian yang Sahih untuk Menangkal Bahaya Islam Moderat

Penulis: Wardah Abeedah

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH – Moderasi beragama terus disuarakan dengan berbagai cara. Salah satu upayanya melalui program Musabaqah Qiraatul Kutub Internasional yang baru saja dilangsungkan di Wajo, Sulawesi Selatan. Dalam situs resminya, Kementerian Agama RI berharap melalui ajang ini Indonesia dapat menunjukkan wajah Islam moderat berbasis pesantren kepada dunia. (kemenag[dot]go[dot]id, 26-7-2025).

Menteri Agama K.H. Nasaruddin Umar dalam Halaqah Internasional bertema “Transformasi Sosio-Ekologis dan Solusi Epistemologis Berbasis Turats” menyampaikan bahwa kitab turats bukan sekadar untuk dibaca secara tekstual, melainkan juga perlu dipahami secara kontekstual. (nu[dot]or[dot]id, 2-10-2025).

Benarkah pesantren dengan kajian kitab turats-nya dapat menunjukkan wajah Islam moderat Indonesia kepada dunia? Untuk itu, apakah kitab turats butuh dipahami secara kontekstual?

Apa Itu Kitab Turats?

Kata turats bermakna ‘warisan atau peninggalan’. Kitab Turats yang juga dikenal sebagai “kitab kuning” biasanya mengacu ke literatur keislaman karya ulama terdahulu di berbagai bidang disiplin ilmu, seperti fikih, tafsir, hadis, bahasa Arab, dll. Semua ilmu dalam kitab turats berisikan tsaqafah Islam. Meski secara bahasa yang dimaksud turats mencakup ilmu umum, semisal Qanun fi at-Thibb tulisan Ibnu Sina mengenai kedokteran, tetapi istilah turats yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan tsaqafah Islam dan dikaji di pesantren, madrasah, hingga universitas di seluruh negeri muslim.

Tsaqafah Islam yang terdapat dalam kitab turats bermakna pengetahuan-pengetahuan yang asas pembahasannya adalah akidah Islam. Sama saja, entah pengetahuan ini mencakup pengetahuan yang membahas akidah Islam, seperti ilmu tauhid); pengetahuan yang dibangun di atas akidah Islam, seperti fikih, tafsir, dan hadis; pengetahuan yang dituntut dalam memahami hukum syariah yang terpancar dari akidah Islam atau apa yang jadi syarat ijtihad (ilmu alat), seperti bahasa Arab, musthalah hadis, dan usul fikih. (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1, hlm. 264).

Seluruh tsaqafah Islam bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Semua cabang tsaqafah Islam berasal dari keduanya, dipahami dengan keduanya, dan didasarkan pada keduanya. Al-Qur’an dan As-Sunnah juga termasuk tsaqafah Islam karena akidah Islam mengharuskan mengambil dan patuh terhadap apa yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah ﷺ agar beliau menjelaskannya kepada umat manusia.

Allah ﷻ berfirman,

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan Kami telah menurunkan kepadamu, [Muhammad], Yang Maha Tinggi, Maha Penyayang, agar kamu dapat memenuhi bagi manusia apa yang telah diturunkan untuk mereka.” (QS An-Nahl: 44).

Kaum muslim diperintahkan untuk mengambil apa pun yang Rasulullah ﷺ bawa. Allah Swt. berfirman,

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Dan apa pun yang diberikan Rasulullah kepadamu, ambillah; dan apa pun yang ia larang darimu, tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr: 7).

Mengambil apa yang Rasulullah ﷺ bawa hanya dapat dicapai setelah memahami dan mempelajarinya. Konsekuensi dari hal itu, diwujudkannya pengetahuan yang dibutuhkan untuk memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dari sini, muncullah berbagai jenis pengetahuan (tsaqafah) Islam.

Dengan demikian, jadilah tsaqafah Islam memiliki mad-lul (makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz atau dalil) tertentu, yaitu Al-Qur’an, sunah, bahasa, sharaf, nahwu, balagah, tafsir, hadis, musthalah hadis, ushul, tauhid, dan ilmu pengetahuan Islam lainnya. (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1 Hlm. 264).

Metodologi penulisan kitab turats itu khas. Semua fan (cabang, ed.) ilmu dalam kitab turats, baik yang mencakup ilmu alat yang dituntut untuk memahami nas syariat, ataupun ilmu yang berisi pemahaman dari nas-nas syariat, secara praktiknya ada sejak masa nabi, lalu digagas dan disusun dengan penyempurnaan di masa para sahabat, tabiin, atau masa tabi’ut tabiin. Seperti ilmu nahwu yang menurut jumhur ulama digagas Abul Aswad ad-Duali dengan mandat Khalifah Ali bin Abi Thalib ra., atau usul fikih yang digagas Imam Syafi’i. Sumbernya adalah wahyu, yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Moderasi Beragama, Bertentangan dengan Kitab Turats

Pesantren yang mengkaji kitab turats diharapkan dapat menunjukkan wajah Islam moderat. Padahal, jika mencermati kitab turats dan ide-ide Islam moderat, kita akan mendapati perbedaan besar antara keduanya.

Dalam kitab turats, terdapat kekayaan ajaran dan konsep Islam dalam berbagai hal. Dalam hal fikih atau hukum, pada kitab-kitab kuning kita akan temui kitab seperti Raudhatuth Thalibin yang membahas fikih dari bab “Thaharah” hingga bab “Al-Imamah wa Qital al-Bughat” yang membahas fikih pemerintahan.

Begitu pun dalam Tafsir Qurthubi dan Tafsir Ibnu Katsir yang mengutip Imam Al-Qurthubi saat menafsirkan Al-Baqarah ayat 30, menjadikannya dalil tentang kewajiban mengangkat khalifah. Ini tentu berbeda dengan salah satu semangat Islam moderat yang menghindari hal yang mereka sebut “keekstreman” dalam praktik beragama dan tegas menolak konsep agama menjadi dasar negara karena dianggap bertentangan dengan komitmen kebangsaan.

Juga ketika kita mengkaji bab “Riddah (Murtad)” dalam kitab Sullam at-Taufiq tentang riddah i’tiqadi, di dalamnya disebutkan contohnya, “Menghalalkan perkara haram yang disepakati ulama mujtahid yang sudah diketahui secara agama (ma’luman min ad-din bi adh-dharurah) , seperti zina, liwat, pembantaian, pencurian, dan perampokan.”

Juga disebutkan, “Menyangka ada nabi sesudah Nabi Muhammad ﷺ.” Disebutkan dalam kitab tersebut, “Wajib bagi yang murtad, yakni kufur setelah muslim, untuk kembali segera pada Islam, [yakni] dengan ucapan dua kalimat syahadat dan melepaskan diri dari penyebab murtad. Wajib baginya menyesali atas timbulnya hal itu dan berniat untuk tidak mengulangi hal serupa dan mengqada kewajiban syariat pada masa itu, seperti salat lima waktu. Apabila tidak bertobat, yakni apabila tidak berbalik dari kufurnya dengan dua kalimat syahadat, ia wajib disuruh bertobat, yakni disuruh kembali ke Islam dengan membaca dua kalimat syahadat. Ia tidak diterima, kecuali Islam; atau dibunuh yang dilakukan oleh khalifah dengan syarat-syarat yang disebut dalam kitab besar.”

Artinya, dalam kitab tersebut terkandung makna tegas tentang tidak menerima toleransi terhadap perilaku g*y dan sejenisnya. Begitu juga menolak eksistensi golongan seperti Ahmadiyah yang selama ini dibela kalangan Islam moderat karena prinsip toleransi yang melekat pada ide ini.

Secara tegas pula, kitab-kitab turats mengajarkan Islam yang sempurna. Mewajibkan imamah (kepemimpinan) yang mencakup sistem pemerintahan Islam, peradilan Islam; konsep ekonomi, militer, dan peperangan (jihad); sistem sosial; serta semua aspek kehidupan syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Inilah perbedaan mendasar ruh (spirit) kitab turats dengan ide moderasi—beragama yang prinsip dasarnya adalah bersikap jalan tengah dan menjadi antitesis dari radikal (istilah kaum moderat bagi muslim yang menginginkan penerapan syariat Islam kafah).

Bahaya Mengkaji Kitab Turats dengan Pendekatan Kontekstual

Adanya perbedaan konsep atau ajaran Islam versi moderat dan kitab turats kemudian disolusi dengan wacana untuk membaca atau mengkaji kitab turats dengan pendekatan kontekstual. Ini diharapkan menjadikan kitab turats mampu menjawab tantangan kekinian. Padahal, sebagai kitab yang mengandung tsaqafah Islam, kitab turats memiliki metode pengkajian tertentu.

Dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1 hlm. 265 disebutkan bahwa metode mengkaji tsaqafah Islam ada tiga. Pertama, mendalam dalam pembahasannya karena sifat tsaqafah Islam yang fikriyyah, mendalam, dan mengakar. Kedua, meyakini bahwa apa yang dipelajarinya adalah berkaitan dengan akidah sehingga mendorong ia mengamalkannya. Ketiga, mempelajari atau mengkajinya sebagai pemikiran yang bersifat praktis dan mengambilnya untuk diterapkan dalam kancah kehidupan. Hal ini dengan memahami realitas yang diindranya dalam kehidupan, lalu dipelajari dalam rangka disolusi dengan tsaqafah Islam dan menghukuminya dengan Islam.

Artinya, perlu dilakukan istinbat hukum untuk menghukumi dan menyolusi realitas kekinian dengan metode istinbat yang sudah dijelaskan dalam turats Islam dan dipraktikkan ulama sejak dahulu. Dengan demikian, kehidupan kaum muslim akan senantiasa berjalan di atas ketaatan dan petunjuk yang diridai Allah dalam semua aspek kehidupannya.

Sementara itu, pengkajian secara kontekstual versi kalangan moderat adalah dengan memperhatikan konteks sosial, budaya, zaman, dan sering kali dilakukan dengan menghilangkan pemahaman teks atau nas syariat yang sudah ditentukan dalam ketentuan ilmu alat, seperti ilmu nahwu-sharaf, balagah, ataupun usul fikih menurut salaf saleh. Hal ini tentu akan menghasilkan pemikiran yang jauh dari Islam yang benar.

Fikih siyasi (politik), misalnya, hanya diambil soal nilai keadilannya dan menafikan kewajiban ketentuan fikihnya. Definisi imamah, syarat in’iqad imam/khalifah, tata cara pengangkatannya yang sah, dan sejenisnya, akan dihilangkan dan dianggap tidak perlu diterapkan dengan dalih syubhat dalil, seperti mashalihul mursalah versi mereka, atau kaidah fikih “dar’u al-mafasid muqaddam ala jalb al-mashalih” ala moderat, atau dengan maqashid asy-syariah yang mereka ada-adakan. Bahayanya, saat hukum Islam atau fikih siyasi ini dihilangkan, ketentuan tentang kepemimpinan akan digantikan dengan mengambil hukum buatan Barat, seperti demokrasi yang jelas berasal dari Yunani, konsep politik ala John Locke, Montesquieu, dan lainnya, lalu menghalalkan dan mengadopsinya.

Begitu pula saat mengambil konteks dari berbagai nas tentang betapa Islam memuliakan nilai kemanusiaan, nilai ini kemudian dijadikan sebagai asas toleransi dan ditempatkan di atas asas keagamaan. Alhasil, muncul wacana penghapusan istilah syar’i dari kata “kafir”, ataupun menjadikan kemanusiaan sebagai standar nilai yang baru menggeser standar halal-haram. Celaan terhadap orang kafir sebagai seburuk-buruknya makhluk dalam Al-Bayyinah dan sebagainya, malah dianggap ujaran kebencian. Konsep tauhid yang mengesakan Allah semata ataupun membenarkan Islam dan menyalahkan akidah yang lainnya, diganti dengan konsep pluralisme Barat yang menyamakan semua agama dan menggugat otoritas Allah sebagai Al-Hakim (Sang Pembuat Hukum).

Oleh sebab itu, mengkaji tsaqafah Islam dengan cara seperti itu jelas berbahaya karena membenturkan antara teks (nas) syarak dengan konteks sosial yang selalu berubah. Pendekatan sosial lebih menonjol sehingga teks Al-Qur’an maupun As-Sunnah tidak lagi dibaca sesuai kaidah ilmu alat yang sudah diwariskan secara bersanad, melainkan dengan metode yang sering dipakai kalangan liberal, semisal hermeneutika. Metode seperti ini justru mempermasalahkan makna-makna teks atau nas syarak dalam tradisi intelektual Islam, bahkan cenderung mendistorsi istilah dan konsep syariat, serta mendekonstruksi metodologi mengkaji tsaqafah Islam yang telah mapan berabad-abad lamanya.

Wajib Waspada

Walakhir, kaum muslim wajib meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna tanpa butuh direkontekstualisasi, dimodifikasi, ataupun dicampur dengan ide dari ideologi dan pandangan hidup selain Islam. Syariat sempurna yang Nabi Muhammad ﷺ bawa ini berlaku hingga Hari Kiamat. Berpegang teguh padanya akan membawa keselamatan dan kebaikan. Sebaliknya, berpaling darinya akan menghantarkan pada mafsadat dan kemunduran.

Umat juga harus waspada dengan metodologi pengkajian tsaqafah Islam yang terpengaruh dari orientalis Barat. Kita hidup pada masa ghazwul fikri (perang pemikiran) yang mana ada banyak upaya penyesatan, pendistorsian, hingga sekularisasi yang bersifat global, tersistem, dan terstruktur. Untuk membentengi diri, umat harus berpegang pada turats Islam sebagai rahasia kebangkitannya. Wallahualam bisawab. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *