Ekosida Pantura, Wujud Nyata Rusaknya Peradaban Kapitalisme

Ekosida Pantura, Wujud Nyata Rusaknya Peradaban Kapitalisme

Muslimah News, FOKUS — Industrialisasi di pesisir utara Jawa (Pantura) digadang-gadang menarik investasi puluhan triliun rupiah dan menciptakan puluhan ribu lapangan kerja. Lebih dari 20.000 hektare lahan digunakan pemerintah untuk pengembangan kawasan industri di Pantura dengan balutan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Pengembangan kawasan industri dimulai dari pembangunan KEK pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Jokowi melanjutkannya dengan PSN. Sejak 2011, delapan KEK seluas 9.704 hektare ditetapkan pada era SBY dan 17 KEK seluas 12.680,41 hektare pada era Jokowi. Prabowo melanjutkan kebijakan industrialisasi Jokowi dan menetapkan KEK Industropolis Batang pada Maret 2025. Proyek ini disebut berpotensi menjadi “Shenzhen-nya Indonesia”.

Perusakan Lingkungan Terstruktur

Pemerintah mengklaim proyek industrialisasi di Pantura dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat. Namun, kenyataannya malah menimbulkan kerugian besar. Alih-alih terwujud pertumbuhan ekonomi, justru banjir rob, kerusakan ekosistem, dan penggusuran ruang hidup menjadi realitas sehari-hari warga Pantura. Kawasan pesisir yang seharusnya dilindungi justru beralih fungsi untuk kepentingan pembangunan industri dengan dalih pertumbuhan ekonomi.

Secara alami, permukaan tanah di Pantura turun sekitar 1—2 cm setiap tahun. Namun, kawasan industri KEK dan PSN yang dibangun di atas tanah aluvial yang lunak di Pantura menambah beban penurunan hingga 2 cm per tahun. Tanah aluvial adalah jenis tanah yang terbentuk dari endapan material (lumpur, pasir, dan lanau) yang terbawa oleh aliran air dan diendapkan di dataran rendah.

Faktor-faktor ini menyumbang penurunan muka tanah minimal 4 cm per tahun. Namun, eksploitasi air tanah dan migas oleh industri membuat penurunan aktual jauh lebih tinggi sehingga memicu banjir rob makin intens dan merugikan masyarakat.

Industrialisasi yang terus berlanjut akan mempercepat penurunan tanah yang membuat wilayah Pantura berpotensi tenggelam lebih cepat dan lebih parah dari prediksi Climate Central pada 2030 dan 2100. Tanpa menghentikan eksploitasi air tanah, langkah pemerintah membangun tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) sepanjang 480 kilometer di Pantura hanya akan menjadi solusi semu.

KEK dan PSN Merugikan Rakyat

Indramayu di Jawa Barat, Batang dan Kendal di Jawa Tengah, serta Gresik di Jawa Timur menjadi lokasi pengembangan industri dengan label PSN dan KEK. Indramayu, area Pantura yang dikenal sebagai sumber lebih dari 16% pasokan beras nasional kini banyak berubah menjadi beton akibat pembangunan PSN dan KEK.

Di Batang, Jawa Tengah para nelayan merasakan ruang tangkap ikan makin sempit akibat pembangunan PLTU dan KEK Industropolis Batang. Sebagian nelayan di wilayah itu mengaku sudah tiga tahun ini tidak bisa melaut lagi, disusul nelayan lain yang sekitar satu tahun ini beralih profesi. Di Kendal, kualitas air Sungai Waridin buruk hingga melebihi ambang baku mutu dan berdampak pada pertanian dan perikanan.

Nelayan di Gresik, Jawa Timur mengeluhkan menyempitnya ruang tangkap ikan akibat reklamasi dan pembangunan industri seperti KEK Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE). Jumlah nelayan di pesisir Manyar, Gresik menurun drastis. Banyak nelayan terpaksa beralih profesi karena hasil tangkapan tidak lagi mencukupi kebutuhan hidup. Selain itu, penelitian menunjukkan pesisir Kalimireng Gresik tercemar limbah industri.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut fenomena kerugian multidimensi yang diderita masyarakat pesisir di tengah gencarnya pembangunan industri ini sebagai paradoks hilirisasi. Merujuk studi Celios, dalam 10 tahun ke depan diprediksi akan terjadi penurunan produk domestik bruto (PDB) Rp219,39 triliun dan pendapatan masyarakat menurun Rp218,08 triliun akibat pembangunan proyek industri di Pantura. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga rugi sebesar Rp5,70 triliun dalam 10 tahun ke depan.

Pakar hukum lingkungan UGM Agung Wardana menyebut, pembangunan Pantura tidak adaptif terhadap perubahan iklim dan merupakan ekosida (perusakan lingkungan terstruktur). Negara melalui regulasi telah membuka ruang penghancuran ekosistem Pantura.

Bencana Kapitalisme

Agung Wardana menyebut ada pola disaster capitalism (bencana kapitalisme) dan kongkalikong pemerintah-pebisnis dalam industrialisasi Pantura yang mengabaikan hak masyarakat pesisir. Menurutnya, tidak ada partisipasi warga dalam penentuan proyek KEK maupun PSN. Kebijakan bersifat Jakarta sentris dan oligarki.

Pembangunan dengan skema investasi ala kapitalisme memang bukan demi rakyat. Pembangunan kawasan industri dalam sistem ini hanya salah satu wujud pemberian fasilitas mewah kepada korporasi. Narasi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat hanya retorika belaka. Persekutuan antara penguasa dan pengusaha demi keuntungan mereka sendiri menjadi niscaya dalam negara penganut korporatokrasi.

Kebijakan PSN dan KEK menunjukkan bahwa negara tunduk pada kepentingan para oligark. Sementara itu, posisi rakyat hanya sebagai objek yang mau tidak mau mengikuti perintah penguasa. Rakyat menjadi pihak pertama yang menerima imbas negatif dari berbagai proyek yang ada. Itulah konsep kapitalistik yang dipakai penguasa untuk menjalankan kebijakannya. Wajar saja sebab sekularisme dijadikan landasan dalam mengatur segalanya dan tidak melibatkan agama (Islam) dalam mengambil keputusan.

Proyek industri yang dijanjikan membawa investasi dan lapangan kerja justru mempercepat kerusakan ekosistem serta menggusur ruang hidup warga. Sistem kapitalisme menjadikan pembangunan fisik dan industri sebagai indikator kemajuan, sedangkan kerusakan ekosistem dianggap ”biaya pembangunan” yang wajar.

Selain itu, dalam sistem sekuler kapitalisme tugas penguasa hanya membuat regulasi. Penguasa sekadar regulator yang mengeluarkan kebijakan untuk mengatur rakyat dan korporasi. Selama mendatangkan keuntungan materi, apa pun akan dijalani.

Jika pola industrialisasi ala kapitalisme ini masih berlanjut, dampaknya bukan hanya banjir rob, tetapi nelayan kehilangan lautnya, petani kehilangan lahan pertaniannya, dan kerusakan ekosistem di muka bumi yang dibuat tangan manusia sendiri. Ekosida adalah wujud nyata krisis peradaban kapitalisme di bawah akidah sekularisme.

Pembangunan seharusnya tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan manusia. Hanya sistem Islam yang mampu menjalankan amanah itu.

Visi Islam

Paradigma pembangunan dalam negara Islam (Khilafah) berbasis amanah dan kemaslahatan, bukan keuntungan materi. Islam menggariskan bahwa tugas penguasa adalah menjadi raa’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab) urusan rakyat. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Seorang imam (kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat). Ia akan diminta pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Oleh karenanya, tujuan pembangunan dalam negara Khilafah adalah mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat, bukan kemaslahatan segelintir pihak. Islam dengan sistem Khilafah menjadikan peran negara sebagai sentral dalam upaya pembangunannya.

Islam mengajarkan agar mengelola suatu kawasan berdasarkan potensinya sehingga terjaga dari kerusakan. Firman Allah Taala, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi sesudah (Allah Swt.) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut. Sesungguhnya rahmat Allah Swt. amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf: 56).

Panduan pengelolaan seperti itulah yang dipraktikkan oleh kesultanan Islam di Jawa pada masa lalu. Kawasan Pantura Jawa Tengah menjadi kawasan perdagangan dan pelabuhan, bahkan menjadi bagian dari pertahanan militer angkatan laut sebagaimana kisah Ratu Kalinyamat maupun Kesultanan Demak yang saat itu mampu mengirimkan pasukan untuk menghadapi Portugis di Malaka. Ini menunjukkan potensi kawasan pesisir saat itu bervisi jihad.

Ketika ada proyek strategis, khalifah dan jajarannya wajib mengkaji proyek itu sampai detail mulai dari peruntukan tata ruang, kelayakan, hingga dampak lingkungan dan sosial yang akan ditimbulkan. Negara tidak akan menyerahkan proyek tersebut kepada swasta, melainkan departemen perindustrian yang akan melaksanakan proyek tersebut dengan pengawasan ketat.

Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur pasal 160 disebutkan bahwa, ”Negara mengatur semua sektor perindustrian dan menangani langsung jenis industri yang berhubungan dengan hal-hal yang termasuk ke dalam kepemilikan umum.” Dalam pasal ini terkandung dua poin penting, pertama pengaturan negara atas seluruh sektor industri. Kedua, negara berkewajiban menangani secara langsung industri-industri yang berhubungan dengan hal-hal yang termasuk ke dalam kepemilikan umum.

Khalifah Menjaga Alam dari Kerusakan

Islam memandang kehidupan berdasarkan pada keyakinan bahwa manusia, kehidupan, dan alam semesta diciptakan Allah Swt. Allah Taala menurunkan syariat yang mengatur cara manusia memanfaatkan lingkungan untuk kesejahteraan dan kebaikan manusia.

Islam menetapkan bahwa hubungan manusia dengan alam adalah hubungan yang saling melengkapi. Allah Taala memberi amanah kepada manusia sebagai khalifah di bumi yang salah satu tugasnya adalah memakmurkan dan menjaga bumi dari kerusakan.

Rasulullah saw. memerintahkan untuk memelihara lingkungan dan tidak boleh merusaknya, “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu.” (HR Muslim). Juga sabdanya, “Apabila seorang muslim menanam tanaman, lalu dimakan burung, manusia, atau hewan, hal itu termasuk sedekah.” (Muttafaq ‘alaih).

Upaya menyelamatkan bumi dari kerusakan membutuhkan peran semua pihak, baik individu, masyarakat, maupun negara. Negara berperan paling penting karena khalifah atau kepala negara berfungsi sebagai raa’in yang akan menerapkan aturan Islam secara kafah.

Untuk menjaga bumi dari kerusakan, khalifah akan menetapkan kebijakan. Di antaranya sebagai berikut; pertama, negara akan mengelola kekayaan alam yang menjadi kepemilikan umum untuk kemaslahatan umat. Air, sungai, danau, laut, hutan (termasuk hutan mangrove) adalah milik rakyat secara keseluruhan. Sabda Nabi saw, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Ini adalah tindakan preventif agar tidak terjadi eksploitasi lingkungan yang berdampak pada kerusakan.

Kedua, negara akan mendudukkan fungsi ekologis dan hidrologis hutan, sungai, dan danau sesuai ketentuan syariat. Negara akan mengedukasi masyarakat agar menjaga lingkungan. Ketiga, negara akan membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memperhatikan kelestarian lingkungan.

Keempat, memperketat izin pembangunan dan alih fungsi lahan. Jika alih fungsi lahan terpaksa dilakukan, harus dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran, bukan semata demi kepentingan para pemilik modal. Kelima, pengawasan terhadap izin dan operasional industri-industri swasta. Negara harus tegas memberi sanksi, bahkan menutup industri swasta yang merusak lingkungan.

Keenam, negara akan mendorong penelitian, teknologi, dan pembangunan yang ramah lingkungan. Negara akan mendukung penuh dengan dana dan memberdayakan para pakar di bidangnya sehingga lahir kemajuan sains dan teknologi ramah lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia.

Ketujuh, Khilafah akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan. Dalam Islam, kejahatan ini termasuk kategori jarimah takzir, jenis hukumannya diserahkan kepada penguasa atau kadi. Hukumannya dapat berupa jilid (dera), penjara, pengasingan, denda, penyitaan/perampasan harta, dan penghancuran barang sesuai dengan kadar dari seberapa besar dampak dan kerusakan yang telah dilakukan oleh pelaku perusakan lingkungan.

Syekh Abdurrahman al- Maliki dalam kitab Nizam al-Uqubaat (Sistem Sanksi dalam Islam) hlm. 242 menyebutkan, ”Sanksi takzir ditetapkan sesuai dengan tingkat kejahatannya. Kejahatan yang besar mesti dikenai sanksi berat sehingga tercapai tujuan sanksi yakni pencegahan.”

Demikianlah, hanya sistem Islam yang peduli akan kelestarian lingkungan, tidak hanya mendukung kemajuan atau pembangunan, tetapi juga mendorong penjagaan lingkungan. Sudah selayaknya umat menyadari bahwa pembangunan dalam peradaban kapitalisme hanya akan menyebabkan kesengsaraan manusia dan merusak lingkungan.

Penting bagi umat memahami bahwa peradaban Islam telah terbukti mampu menyejahterakan rakyatnya dan melindungi ruang hidupnya dengan sebaik-baik pengurusan dan perlindungan. Saatnya umat bersatu berjuang menegakkan sistem Khilafah Islamiah yang akan menerapkan Islam kafah demi mewujudkan peradaban Islam yang menyejahterakan. [MNews/IA-RR]

Share

One thought on “Ekosida Pantura, Wujud Nyata Rusaknya Peradaban Kapitalisme”

  1. Allah Taala menurunkan syariat yang mengatur cara manusia memanfaatkan lingkungan untuk kesejahteraan dan kebaikan manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *