Mempertanyakan Kebijakan, Berujung Pembungkaman

Mempertanyakan Kebijakan, Berujung Pembungkaman

Muslimah News, FOKUS — Upaya pembungkaman media kembali terjadi. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) mencabut kartu pers khusus istana milik jurnalis CNN Indonesia TV Diana Valencia pada Sabtu (27-9-2025).

Berdasarkan kronologi kejadian yang dibagikan oleh berbagai organisasi pers dalam laman medsos mereka, saat itu Presiden Prabowo Subianto baru saja tiba dari lawatan ke beberapa negara. Prabowo menjelaskan hasil lawatannya. Lantas saat Presiden hendak mengakhiri sesi wawancara, Diana melontarkan pertanyaan mengenai permasalahan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Prabowo menjawabnya. Namun, BPMI Setpres keberatan atas pertanyaan tersebut karena dianggap di luar konteks. Istana lalu mencabut kartu liputan istana miliknya.

Sontak, kejadian ini membuat kalangan media bereaksi. Beberapa organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, LBH Pers, Dewan Pers, dan Forum Pemred telah menyampaikan sikap atas insiden tersebut. Mereka menilai pertanyaan Diana relevan karena saat ini banyak terjadi kasus keracunan karena MBG. Selain itu, pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.

Setelah viral, akhirnya kartu liputan Diana dikembalikan oleh BPMI Sekretariat Presiden pada Senin (29-9-2025). BPMI juga mengaku menyesal dan berjanji kejadian seperti itu tidak akan terulang lagi. Meski kartu liputan Diana sudah dikembalikan, represi terhadap media belum usai.

Represi di Balik MBG

Dalam pernyataan sikap AJI Indonesia yang dikeluarkan pada 28 September 2025, mereka menjelaskan bahwa ada instruksi untuk wartawan istana agar tidak menanyakan masalah MBG kepada Presiden. Diana tetap bertanya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai jurnalis kepada publik yang berhak tahu tentang sikap Presiden terkait ribuan siswa keracunan akibat MBG.

AJI Indonesia menilai tindakan pencabutan kartu liputan Diana oleh Biro Pers Istana ini merupakan bentuk represi karena mereka menekan jurnalis yang bertugas terkait pertanyaan apa yang boleh dan tidak boleh ditanyakan kepada Presiden. Peristiwa ini merupakan upaya pembungkaman pers atau jurnalis yang kritis.

AJI Indonesia juga menyatakan, pembatasan kerja jurnalis terkait MBG oleh Biro Pers Istana ini merupakan kasus yang kesekian kalinya. Perangkat negara melakukan penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis ketika meliput permasalahan MBG. Sejumlah jurnalis mengalami intimidasi dari aparat negara ketika meliput soal MBG di berbagai daerah, seperti di Semarang, Lombok Timur, dan Sorong.

MBG memang tengah menjadi sorotan nasional, bahkan internasional. Berita keracunan MBG muncul di media The Star Malaysia, The Straits Times Singapura, South China Morning Post (SCMP), TRT World Turki, ABC Net Australia, NBC News (AS), The Independent (Inggris), Associated Press (AS), The Telegraph (Inggris), dan BBC Internasional (Inggris).

Kegeraman terhadap masalah MBG sampai membuat kaum ibu turun ke jalan dan memukul panci sebagai wujud protes. Sikap mereka beralasan karena makin banyak kasus keracunan di berbagai daerah.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sebanyak 8.649 anak menjadi korban keracunan MBG per 27 September 2025. Pemerintah hanya merespons dengan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdapat kasus keracunan. Ini merupakan kebijakan tambal sulam yang sangat berbahaya dan mengabaikan akar masalah MBG.

JPPI menyatakan bahwa keracunan hanyalah puncak gunung es masalah MBG. Di bawahnya ada gunung masalah yang lebih kompleks, seperti pembungkaman suara kritis di sekolah, pengurangan harga per porsi, menu di bawah standar, dan konflik kepentingan. JPPI menilai masalah krusial dari MBG adalah pemahaman gizi dan pangan yang buruk, Badan Gizi Nasional (BGN) yang didominasi para purnawirawan militer, serta eksklusi sekolah dan partisipasi masyarakat sipil.

Hipokrisi Demokrasi

Tindakan represif negara terkait MBG ini menunjukkan paradoks demokrasi. Selama ini demokrasi dicitrakan sebagai sistem yang menjamin kemerdekaan pers dan terbuka terhadap kritik. Namun, jargon itu rupanya hanya pepesan kosong.

Data menunjukkan bahwa banyak terjadi tindakan represif terhadap wartawan ketika sedang melakukan peliputan. Tidak hanya dilarang meliput, wartawan juga mengalami kekerasan dan dipaksa menghapus foto dan video di kamera mereka.

Data AJI menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 52 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sementara itu, data Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 menunjukkan bahwa dari survei terhadap 760 jurnalis di Indonesia, 24% di antaranya mengalami teror dan intimidasi, 23% menghadapi ancaman langsung, 26% mendapat pelarangan pemberitaan, dan 44% mengalami pelarangan liputan. Data ini merupakan bukti bahwa demokrasi pada hakikatnya adalah sistem otoriter.

Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa dalam konteks kemerdekaan pers, demokrasi adalah sistem yang hipokrit. Hipokrisi demokrasi terkait kemerdekaan pers tidak hanya tampak di negeri ini. Namun, juga tampak pada konteks pemberitaan Gaza.

Committee to Protect Journalists (CPJ), mencatat kematian jurnalis di Gaza sejak Oktober 2023 hingga Agustus 2025 mencapai 200 orang. Ini menjadikan konflik di Gaza adalah yang paling mematikan bagi jurnalis. Selama dua tahun terakhir, angka kematian jurnalis di Gaza melebihi total kematian jurnalis yang tercatat secara global dalam tiga tahun sebelumnya.

Namun, jika kita telisik pada aspek fundamental, pembungkaman pers dalam demokrasi tidak lepas dari sekularisme yang menjadi asasnya. Sekularisme menjadikan kebijakan penguasa tidak berlandaskan halal haram, tetapi materialistis demi meraih target politis dan keuntungan personal penguasa dan lingkaran di sekitarnya.

Hal ini berkelindan dengan penerapan ideologi kapitalisme yang mendewakan keuntungan materi sehingga pihak-pihak (termasuk pers) yang menghalangi teraihnya keuntungan materi bagi penguasa dan pengusaha yang menjadi kroninya akan “ditutup mulutnya”, baik dengan cara halus maupun kasar.

Secara tertulis, memang kemerdekaan pers diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers. Di antaranya perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, jurnalis dilindungi dari tindak kekerasan, jurnalis dilindungi dari segala bentuk penyensoran, perlindungan saat penugasan khusus seperti di wilayah berbahaya dan atau konflik, perlindungan jurnalis dalam perkara jurnalistik, dan larangan bagi pemilik atau perusahaan media memaksa jurnalis membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik atau hukum.

Secara internasional, kemerdekaan pers diatur di Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang mencakup kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui media apa pun tanpa memandang batas wilayah.

Namun, regulasi ini ibarat pistol tanpa peluru karena pada akhirnya pers kerap kalah dengan represi penguasa sebagaimana terpampang pada data di atas dan realitas di Gaza. Tidak ada jaminan perlindungan bagi pers untuk bersuara menyampaikan kritik atas kezaliman penguasa. Oleh karenanya, tindakan represif terhadap pers akan terus terjadi dalam sistem sekuler demokrasi kapitalisme.

Jaminan Muhasabah dalam Sistem Islam

Islam memerintahkan aktivitas muhasabah pada penguasa. Kaum muslim (termasuk pers) wajib mengontrol serta mengoreksi tugas-tugas dan kebijakan-kebijakan penguasa. Di dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah fi Al-Hukmi wa Al-Idarati (Struktur Negara Khilafah, Pemerintahan dan Administrasi) disebutkan bahwa Allah Taala telah mewajibkan kaum muslim untuk melakukan muhasabah al-hukkâm (mengontrol dan mengoreksi para pejabat pemerintahan).

Perintah Allah Taala tersebut merupakan perintah yang bersifat tegas, yaitu untuk melakukan muhasabah terhadap para penguasa dan mengubah perilaku mereka jika mereka melanggar hak-hak rakyat, melalaikan kewajiban-kewajibannya terhadap rakyat, mengabaikan salah satu urusan rakyat, menyalahi hukum-hukum Islam, atau memutuskan hukum dengan selain wahyu yang telah Allah Taala turunkan.

Rasulullah saw. bersabda, “Nanti akan ada para pemimpin. Lalu kalian mengakui kemakrufan mereka dan mengingkari kemungkaran mereka. Siapa saja yang mengakui kemakrufan mereka akan terbebas dan siapa saja yang mengingkari kemungkaran mereka akan selamat. Akan tetapi, siapa saja yang rida dan mengikuti (kemungkaran mereka akan celaka).” Para sahabat bertanya, “Tidakkah kita perangi saja mereka?” Nabi menjawab, “Tidak, selama mereka masih menegakkan salat.” (HR Muslim).

Karena muhasabah merupakan kewajiban syariat, sedangkan negara dalam sistem Islam tegak untuk menerapkan syariat Islam, maka negara wajib menjamin pelaksanaan syariat muhasabah oleh umat Islam terhadap penguasa.

Mekanisme muhasabah kepada penguasa dalam sistem Islam bisa disampaikan secara langsung. Ini seperti yang dilakukan oleh seorang muslimah yang mengkritik Khalifah Umar bin Khaththab ra. karena membatasi mahar maksimal 400 dirham. Muslimah tersebut mengatakan, “Wahai Umar, engkau tidak berhak menetapkan demikian.” Ia lalu membacakan firman Allah Taala dalam QS An-Nisa ayat 20, “Kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak. Oleh karena itu, janganlah kalian mengambil kembali darinya barang sedikit pun.” Umar lalu berkata, “Wanita itu benar dan Umar yang salah.” Umar kemudian membatalkan kebijakan pembatasan mahar.

Umat Islam juga bisa menyampaikan muhasabah melalui Majelis Umat, yaitu majelis yang beranggotakan orang-orang yang mewakili kaum muslim dalam memberikan pendapat sebagai tempat rujukan khalifah untuk meminta masukan/nasihat mereka dalam berbagai urusan. Mereka mewakili umat Islam dalam melakukan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) para pejabat pemerintahan.

Setiap anggota Majelis Umat memiliki hak berbicara dan menyampaikan pendapat sebagaimana yang ia inginkan tanpa ada suatu keberatan pun, tentu saja dalam batas-batas yang dibolehkan oleh syariat. Anggota Majelis Umat mewakili kaum muslim dalam menyampaikan pendapat dan muhasabah.

Adapun terkait dengan muhasabah oleh pers, mereka berhak menyampaikan muhasabah pada penguasa, juga mempertanyakan kebijakan penguasa yang dinilai bermasalah. Bahkan, pendirian media informasi tidak memerlukan pendaftaran. Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Daulah Islam boleh mendirikan suatu media informasi, baik media cetak, audio, maupun audio visual. Pendirian media informasi hanya perlu menyampaikan informasi dan laporan yang memungkinkan Lembaga Penerangan mengetahui pendirian media informasi itu.

Namun, bukan berarti media bisa menyampaikan segala hal semaunya. Dalam semua keadaan, pemilik media informasi bertanggung jawab atas semua objek (isi) media yang ia sebarkan. Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap bentuk penyimpangan terhadap hukum syariat sebagaimana individu-individu rakyat secara keseluruhan.

Kalangan nonmuslim juga bisa menyampaikan pengaduan terhadap praktik-praktik penyimpangan terhadap syariat Islam yang dilakukan oleh pegawai atau pejabat negara. Banyak riwayat sahih yang menuturkan pengaduan orang-orang kafir terhadap penyimpangan, kezaliman, atau buruknya pelayanan mereka kepada rakyat. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menerima pengaduan dari orang Yahudi atas kebijakan Amru bin Ash saat menjabat sebagai wali di Mesir.

Tampak bahwa Khilafah terbuka terhadap muhasabah dari umat Islam, termasuk melalui pers. Khilafah menjamin perlindungan nyawa, keamanan, hak muhasabah, dan hak melakukan liputan pada pers. Tidak akan ada tindakan represif, baik larangan peliputan, pendiktean konten tertentu, ataupun ancaman terhadap fisik maupun mental.

Jika ada penguasa yang melakukan tindakan represif kepada pers, sedangkan wartawan tersebut tidak melakukan pelanggaran apa pun, penguasa itu bisa diadukan ke mahkamah mazhalim. Kadi akan melakukan sidang atas kezaliman tersebut dan memberikan sanksi tegas pada penguasa jika terbukti bersalah.

Namun, patut diingat bahwa Khilafah tidak mengakui konsep kebebasan berpendapat dan menyampaikan pemikiran sebagaimana yang Barat ajarkan. Setiap pendapat dan pemikiran yang disampaikan harus sesuai dengan ajaran Islam, tidak boleh menyalahinya. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

Share

2 thoughts on “Mempertanyakan Kebijakan, Berujung Pembungkaman”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *