Remaja Pelaku Kriminal, Produk Kegagalan Sistem Pendidikan Sekuler

Remaja Pelaku Kriminal, Produk Kegagalan Sistem Pendidikan Sekuler

Muslimah News, FOKUS — Seorang waria di Kabupaten Pesawaran, Lampung ditemukan meninggal setelah dibunuh oleh dua remaja. Saat ditemukan, korban tergeletak bersimbah darah dengan tubuh penuh luka tusukan dan sayatan bekas senjata tajam.

Atas pembunuhan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni DA (15) dan RO (14). Saat diinterogasi penyidik, kedua remaja itu mengaku sudah merencanakan pembunuhan karena sakit hati pada korban.

Peristiwa tragis ini membuka tabir betapa gelapnya lingkaran kejahatan yang melibatkan generasi. Berawal dari korban pelecehan lalu berubah menjadi pelaku pembunuhan. Korban menjadi pelaku, pelaku menjadi korban. Ini seperti rantai setan yang seolah-olah siap memangsa generasi terseret tindak pidana kriminal. Peristiwa ini menjadi tamparan keras kesekian kalinya bagi dunia pendidikan.

Berdasarkan data Pusiknas Polri per Januari—Juli 2024, tiap bulan lebih dari 1.000 anak menjadi tersangka kejahatan. Sejak Januari 2024, terdapat 40.079 anak berhadapan dengan hukum. Sebanyak 20,83% anak berkonflik dengan hukum atau menjadi terlapor, tersangka, atau pelaku. Sedangkan 49,37% anak menjadi korban tindak pidana dan 29,78% anak menjadi saksi tindak pidana.

Kapitalisme, Sistem Gagal

Angka yang diungkap pada data Pusiknas Polri tersebut sungguh mengkhawatirkan. Sistem sekularisme telah mencengkeram pemikiran masyarakat sehingga agama tidak lagi dipakai sebagai panduan kehidupan. Sistem pendidikan sekuler liberal membuat manusia berperilaku kejam. Nyawa manusia seperti tidak berharga dan tidak ada nilainya.

Maraknya aksi pembunuhan dan kejahatan dengan beragam cara keji nan sadis masih menghantui generasi. Bahkan, pelaku kejahatan terkategori remaja. Fakta tersebut adalah bukti sistem pendidikan sekuler gagal mencetak generasi berkepribadian dan berakhlak mulia. Inilah penyebabnya:

Pertama, miskonsepsi paradigma pendidikan keluarga. Banyak orang tua belum memahami pentingnya fondasi akidah Islam sebagai bekal mendidik anak. Pendidikan keluarga yang tidak dibangun berdasarkan akidah Islam akan membentuk generasi labil yang lemah iman dan tidak memiliki kontrol atas emosi dan amarahnya sendiri. Lemahnya iman ini terindikasi dari banyaknya fakta perihal kesehatan mental dan berbagai gangguan psikologis yang menimpa anak-anak dan remaja.

Di sisi lain, pendidikan dibangun dengan paradigma kapitalisme sehingga menjadikan materi sebagai tujuan hidup. Alhasil, ayah bertugas mencari nafkah hanya untuk memenuhi kebutuhan materi anak. Sedangkan ibu mendidik dengan cara menjejali anak dengan segala hal yang berbau materi tanpa diimbangi pendidikan agama sejak dini.

Ketika pendidikan keluarga hanya bervisi materi semata, anak-anak juga menjadikan materi sebagai orientasi hidup. Jalan pintas dan sesat pun akan ia tempuh demi memenuhi kepuasan materi, tidak lagi peduli perbuatan halal atau haram.

Kedua, peran lingkungan sekolah dan masyarakat. Maraknya anak melakukan tindakan kriminal, baik kepada keluarga atau orang lain sejatinya adalah buah penerapan sistem pendidikan sekuler. Lingkungan sekolah dan masyarakat sangat berperan dalam membentuk kesalehan komunal pada diri anak. Namun, sistem sekuler telah mendegradasi nilai kesalehan tersebut dengan menormalisasi perilaku yang sebenarnya menyalahi aturan Islam, seperti pergaulan bebas, budaya hedonistik dan permisif, berpacaran, hingga perzinaan.

Sistem sekuler telah membentuk masyarakat menjadi apatis dan individualistis sehingga hilanglah tabiat amar makruf nahi mungkar. Pengaruh lainnya, seperti game online dan tontonan yang mengandung kekerasan juga membentuk individu yang terbiasa melihat sesuatu dengan kekerasan.

Tidak jarang kita saksikan kekerasan, semisal pembunuhan, kini dianggap sebagai cara cepat mengatasi masalah dan meluapkan emosi sesaat dengan cara sadis. Generasi hari ini seperti realisasi dari istilah “senggol bacok”. Ketika tersinggung, amarah bisa meledak hingga melakukan aksi nekat.

Ketiga, kurangnya peran dan kontrol negara. Sistem pendidikan sekuler pasti melahirkan kurikulum sekuler yang meminggirkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Dengan kurikulum semacam ini, generasi justru kehilangan arah dan fondasi dalam hidupnya. Standar perbuatan tidak lagi terikat pada ketentuan agama (Islam), tetapi nilai-nilai kebebasan yang diajarkan.

Visi misi pendidikan membangun generasi saleh/salihah yang berakhlak mulia hanya sekadar jargon kosong. Nilai-nilai sekuler dan kebebasan yang diajarkan justru membuat moral generasi terjun bebas. Mereka menjadi buta terhadap pemahaman Islam sebagai pedoman hidup. Bahkan, generasi hari ini sangat asing dengan agamanya sendiri.

Di sisi lain, kontrol dan pengawasan negara kurang dalam membendung konten-konten negatif yang dapat merusak generasi, seperti konten porno, kekerasan, perundungan, penyimpangan seksual, seks bebas, dan sebagainya. Inilah produk kegagalan sistem pendidikan sekuler. Ketika pelaku kejahatan sudah merajalela, yang bermasalah bukan hanya oknum pelaku atau individu, tetapi sistem yang berjalan saat ini. Kerusakan generasi yang disebabkan kerusakan sistem membutuhkan solusi tersistem pula.

Peran Sistem Islam

Islam bukan hanya agama ritual, tetapi sistem hidup yang memberikan aturan secara lengkap untuk memfungsikan peran keluarga, masyarakat, dan negara dalam membentuk generasi hebat dan mulia. Generasi ini tidak lahir dari fondasi yang menjauhkan Islam dari kehidupan. Generasi mulia lahir tatkala sistem Islam berjalan secara komprehensif dengan mengoptimalkan tiga pilar kesuksesan pendidikan generasi, yakni keluarga, masyarakat, dan negara.

Pertama, pendidikan keluarga adalah sekolah pertama bagi anak. Setiap keluarga muslim wajib menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam mendidik anak. Dengan pendidikan berbasis akidah Islam akan terbentuk karakter iman dan ketaatan yang dapat mencegahnya berbuat maksiat. Anak juga diajarkan tanggung jawab atas setiap perbuatannya sehingga akan terbentuk generasi yang mampu bersikap dewasa dengan menjadikan halal haram sebagai asas perbuatan.

Kedua, kontrol masyarakat dengan tabiat amar makruf nahi mungkar. Pembiasaan saling menasihati akan mencegah individu berbuat kerusakan. Dalam masyarakat Islam, tidak ada tempat bagi kemaksiatan untuk tumbuh subur. Penegakan amar makruf nahi mungkar yang berlaku di tengah masyarakat adalah realisasi dari fungsi masyarakat sebagai kontrol sosial.

Ketiga, negara menerapkan sistem Islam kafah pada segala aspek kehidupan. Negara menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk generasi berkepribadian Islam. Dalam menyusun kurikulum dan materi pelajaran terdapat dua tujuan pokok pendidikan yang harus diperhatikan: (1) membangun kepribadian islami, yaitu pola pikir (akliah) dan jiwa (nafsiah) islami bagi umat. Caranya dengan menanamkan tsaqafah Islam berupa akidah, pemikiran, dan perilaku islami ke dalam akal dan jiwa anak didik. Oleh karenanya, harus disusun dan dilaksanakan kurikulum negara Khilafah untuk merealisasikan tujuan tersebut.

(2). Mempersiapkan anak-anak kaum muslim agar di antara mereka menjadi ulama-ulama yang ahli pada setiap aspek kehidupan, baik ilmu-ilmu keislaman (ijtihad, fikih, peradilan, dan lain-lain) maupun ilmu-ilmu terapan (teknik, kimia, fisika, kedokteran, dan lain-lain). Ulama-ulama yang mumpuni akan membawa negara Khilafah dan umat Islam—melalui pundak mereka—untuk menempati posisi puncak di antara bangsa-bangsa dan negara-negara lain di dunia, bukan sebagai pengekor maupun agen pemikiran dan ekonomi negara lain (Syekh ’Atha’ bin Khalil, Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah, hlm. 12).

Selain itu, negara juga wajib menghilangkan segala hal yang merusak keimanan dan ketaatan setiap muslim seperti memblokir konten porno dan kekerasan; melarang produksi film atau tayangan pornografi, umbar aurat, dan konten negatif lainnya; menutup industri dan peredaran miras; juga memberantas narkoba.

Sanksi Hukum

Negara Khilafah juga menegakkan sanksi hukum Islam sebagai penindakan atas setiap pelanggaran syariat Islam. Dalam pandangan Islam, ketika anak sudah memasuki masa balig, ia terikat dengan hukum-hukum Islam. Artinya, ia sudah menjadi seorang mukalaf (orang yang terbebani hukum) atas setiap amal perbuatannya, termasuk konsekuensi sanksi yang akan menjeratnya jika ia terbukti berbuat kriminal.

Dalam hukum Islam, hukuman bagi pembunuhan disengaja (dengan seluruh jenisnya) adalah pembunuhnya akan dibunuh. Artinya, dalam kasus pembunuhan sengaja wajib dijatuhkan kisas bagi pelakunya, yakni membunuh pembunuhnya sebagai balasan atas perbuatannya membunuh orang dengan sengaja, jika wali yang dibunuh tidak memaafkannya. Jika ada pengampunan, diatnya harus diserahkan kepada walinya, kecuali jika mereka ingin bersedekah (tidak menuntut diat).

Diriwayatkan dari Tirmidzi dari Amrû bin Syu‘aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa membunuh dengan sengaja maka keputusannya diserahkan kepada wali-wali pihak terbunuh, mereka berhak membunuh atau mengambil diat, yakni 30 unta dewasa, 30 unta muda (jadza‘ah), dan 40 unta yang sedang hamil (khalifah), dan mereka juga berhak memaafkannya.” (Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat wa Bayyinat fil Islam, hlm. 116).

Dengan penerapan sistem Islam kafah, generasi akan terjaga dari perilaku kriminal dan memiliki kepribadian Islam yang kuat. Sistem Islam kafah terintegrasi dengan mengoptimalkan tiga pilar pembentuk generasi secara menyeluruh, yaitu keluarga bertakwa, masyarakat berdakwah, dan negara yang me-riayah. [MNews/CJ-RR]

Share

One thought on “Remaja Pelaku Kriminal, Produk Kegagalan Sistem Pendidikan Sekuler”

  1. Sistem sekuler telah membentuk masyarakat menjadi apatis dan individualistis sehingga hilanglah tabiat amar makruf nahi mungkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *