[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 18/46)

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 18/46)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Sambungan dari Bagian 17/46

Muslimah News, TELAAH KITAB — Pada era modern seperti sekarang ini, banyak barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan individu yang secara real dimiliki negara dan tidak dimiliki oleh individu. Misalnya, pabrik mesin peralatan, pabrik mobil, dan yang sejenisnya. Dalam membangunnya, pabrik-pabrik ini membutuhkan modal besar yang tidak mungkin dibangun, kecuali oleh negara. Sebabnya, negaralah yang memiliki fasilitas untuk membangun pabrik seperti ini.

Mengingat untuk membangun pabrik-pabrik seperti ini membutuhkan modal besar yang tidak mungkin mampu dilakukan oleh individu, orang-orang Barat lalu menempuh jalan dengan membangun perseroan saham (PT). Sistem pembentukan PT menyediakan cara mengumpulkan modal yang besar. Dengan modal tersebut, individu mampu membangun dan memiliki pabrik seperti itu.

Namun, Islam mengharamkan perseroan saham (PT) ini. Islam juga mengharamkan berkumpulnya beberapa perseroan saham dalam satu perseroan, seperti perserikatan perusahaan (trust) dan kartel. Sebabnya, syirkah (perseroan) dalam Islam termasuk kategori akad, seperti penjualan dan sewa. Syirkah tidak seperti wakaf dan wasiat yang dilakukan melalui kehendak sendiri.

Oleh karena itu, tidak ada perseroan, kecuali perseroan-perseroan yang dikelola sendiri secara langsung oleh para pesero atau dengan harta mereka bersama sekutunya. Perseroan ini secara alami tidak akan bisa mengumpulkan modal dalam jumlah besar. Dengan ini tidak mungkin menurut hukum-hukum perseroan dalam Islam untuk membangun sebuah perseroan yang memiliki modal besar sehingga mampu membangun pabrik-pabrik besar. Tetap tidak akan ada yang mampu, kecuali negara.

Pabrik-pabrik ini, meskipun termasuk dalam kepemilikan individu karena besarnya biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya, maka tidak akan ada yang mampu membangunnya selain negara. Dengan demikian, tidak akan ada monopoli industri dan produksi pabrik alat dan mobil, sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Bahkan karakteristik penerapan hukum-hukum syariat menjadikan pabrik seperti ini menjadi milik negara, meski asalnya termasuk dalam kepemilikan individu.

Demikianlah, negara mengelola barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan umum. Negara juga seharusnya memiliki setiap barang yang termasuk dalam kepemilikan individu. Hanya saja, barang yang dimiliki oleh negara di antara barang yang termasuk dalam kepemilikan individu, tidak berubah menjadi milik umum hanya dengan sebab dimiliki oleh negara. Sebabnya, barang yang termasuk dalam kepemilikan umum, sifat dan karakteristiknya ditentukan oleh syariat, bukan oleh sebab kepemilikan negara.

Namun, ia menjadi milik negara, sebagaimana harta benda lain yang dimiliki negara, semisal pajak, khara, jizyah, dan sebagainya. Terkait dengan harta kepemilikan negara ini, negara boleh menjualnya, menghibahkannya, atau memberikan kelebihannya kepada individu-individu. Ini berbeda dengan barang yang termasuk dalam kepemilikan umum, seperti pabrik dan lainnya, ia adalah milik seluruh kaum muslim sehingga negara tidak boleh menjualnya, menghibahkannya, atau memberikan kelebihannya kepada siapa pun.

Negara mungkin memiliki pabrik-pabrik yang termasuk dalam kepemilikan individu, seperti pabrik peralatan, pabrik mobil, dan sebagainya di antara bermacam-macam industri berat (misalnya, generator yang arus listriknya disediakan untuk manusia sebagai penerangan, seperti pabrik semen, dan lainnya). Negara juga mungkin memiliki barang yang termasuk dalam kepemilikan individu (misalnya, mobil-mobil umum, kapal laut, kapal terbang, dan yang lainnya di antara alat-alat transportasi dan kendaraan-kendaraan pengangkut barang yang merupakan kepemilikan individu. Dengan demikian, semua keuntungannya untuk negara.

Keuntungan ini dimasukkan ke baitulmal (kas negara) dalam kelompok harta negara, yakni dikelompokkan dengan kharaj, jizyah, pajak, dan lain-lainnya. Kemudian keuntungan itu dibelanjakan menurut pendapat dan ijtihad Khalifah, sebagaimana harta benda negara yang lain. Khalifah berhak membelanjakan semuanya menurut pendapat dan ijtihadnya.

Negara dapat memiliki pabrik-pabrik yang termasuk dalam kepemilikan umum, seperti pabrik eksplorasi barang-barang tambang, peralatan air umum, atau peralatan pengadaan energi listrik (generator) yang disediakan untuk masyarakat sebagai pemanasan untuk menggantikan api. Negara juga dapat memiliki barang yang termasuk dalam kepemilikan umum, seperti kereta api, trem, metro, troli, atau yang lainnya di antara barang yang termasuk dalam kepemilikan umum. Namun demikian, keuntungannya bukan untuk negara, tetapi untuk seluruh kaum muslim. Keuntungan itu disimpan di baitulmal. Ia tidak disimpan dalam kelompok harta negara, tetapi disimpan dalam kelompok khusus.

Baitulmal adalah tempat menyimpan harta (kas). Baitulmal tidak mempunyai hak atas harta itu karena harta itu milik semua kaum muslim, bukan milik baitulmal. Dengan demikian, baitulmal berfungsi sebagai kas, tidak yang lain. Keuntungan (harta) itu didistribusikan kepada semua kaum muslim, tidak dibedakan antara kaya atau miskin, kecil atau besar, laki-laki atau perempuan, baik atau jahat, karena harta itu milik seluruh kaum muslim. Oleh karena itu, ia didistribusikan kepada semua kaum muslim.

Pendistribusian keuntungan barang yang termasuk dalam kepemilikan umum kepada rakyat bukan perkara yang ditentukan. Sebabnya, tidak ditentukan yang didistribusikan itu adalah nilai (harga) barang yang termasuk dalam kepemilikan umum atau zat barang yang termasuk dalam kepemilikan umum itu sendiri. Kadang yang didistribusikan adalah zatnya langsung dan kadang nilai (harganya) saja.

Itu semua dikembalikan kepada pendapat dan ijtihad Imam (Khalifah). Mungkin saja negara memberi zat barang yang termasuk milik umum kepada rakyat secara langsung, seperti air dan listrik dengan cuma-cuma sesuai kebutuhan mereka tanpa ada perbedaan dan pengecualian. Mungkin pula negara menjualnya kepada mereka dengan harga pasar, lalu hasilnya didistribusikan kepada mereka tanpa ada satu pun yang dikecualikan. Itu semua dilakukan berdasarkan ada atau tidaknya kemaslahatan bagi masyarakat. Sebabnya, barang yang termasuk milik umum itu pengurusannya diserahkan kepada Khalifah, tetapi harus sesuai dengan nas (ketetapan) syariat.

Jika syariat menetapkan bahwa barang ini milik umum, barang ini wajib menjadi milik semua rakyat tanpa ada perbedaan dan pengecualian. Barang itu tidak boleh digunakan untuk urusan-urusan negara. Tidak boleh pula Imam/Khalifah membelanjakan kepemilikan umum tersebut untuk urusan-urusan negara. Akan tetapi, cara pengurusan urusan-urusan barang yang termasuk dalam kepemilikan umum ini didasarkan pada pendapat dan ijtihad Khalifah. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *