[Tokoh Bicara] Jaminan Halal Hanya Ada dalam Sistem Islam Kafah

[Tokoh Bicara] Jaminan Halal Hanya Ada dalam Sistem Islam Kafah

Muslimah News, TOKOH BICARA — Ditemukannya produk pangan bersertifikat halal yang mengandung bahan haram menuai ragam komentar. Para tokoh muslimah memandang bahwa jaminan halal perlu diperjuangkan dalam sistem Islam kafah.

—

Visi Halal dalam Islam

Mewujudkan ekosistem halal atau industri halal itu sepenuhnya berdasarkan syariat, kewajiban yang dilandasi oleh keimanan. Jadi, bukan dikendalikan oleh motif ekonomi atau kemanfaatan yang lain. Oleh karena itu, negaralah yang memiliki tanggung jawab utama, bahkan kefarduan bagi negara, sebagai pelaksana syariat.

Visi halal islam hanya dapat terwujud sempurna dalam sistem yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Oleh karena itu, harus membangun kesadaran umat tentang kepentingan hadirnya negara yang merupakan institusi politik yang menjalankan syariat secara kafah

Emilda Tanjung, M.Si. (Pemerhati Kebijakan Publik)

—

Kelemahan Pengawasan Negara

Produk pangan yang bersertifikat halal, tetapi ternyata haram dapat terjadi karena kelicikan orang yang ingin memajukan perusahaannya. Ini terjadi karena kelemahan pengawasan negara.

Jaminan halal sulit terwujud karena hari ini kita hidup dalam sistem kapitalisme yang tidak bersumber syariat, tidak berhukum dengan hukum Islam. Sistem Islamlah yang mampu menciptakan sistem halal ketika negara berhukum syariat karena Islam sudah mempunyai sistem yang komprehensif. Untuk mewujdukannya, kita harus kembali kepada Islam kafah dengan tegaknya Khilafah.

Hj. Lisnidar (Mubaligah)

—

Harus Diperjuangkan

Produk halal itu sebenarnya harus diperjuangkan oleh pemerintah, tetapi pemerintahnya ini mandul untuk arah itu. Hari ini, yang ada sertifikat halal, bukan jaminan halal. Jaminan halal itu akan terwujud ketika pemerintah mensyariatkan islam secara kafah. Selaku muslim kita harus terus mengedukasi masyarakat agar ikut memperjuangkannya

Popi Sopiati (Muslimah Persaudaraan Islam)

—

Jaminan Produk Halal

UU Omnibus Law Cipta Kerja telah menghilangkan beberapa hal dalam jaminan halal, termasuk sanksi pidana. Ini karena tujuan dari UU Cipta Kerja itu hanya untuk menciptakan iklim usaha, menciptakan lapangan kerja, memudahkan keberlangsungan pelaku usaha.

Jaminan produk halal itu seharusnya tetap terjaga, tidak boleh sekadar administratif karena nanti tidak ada efek jera untuk pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Padahal, di UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan, hal itu masih ada. Seharusnya ada keberpihakan pemerintah terhadap hak konsumen muslim.

Jaminan produk halal tidak hanya sertifikat halal. Seharusnya pemerintah menyediakan keperluan-keperluan infrastruktur sejak di hulu sehingga prosesnya lebih mudah karena memang sudah tersedia.

Jangan sampai sertifikasi halal justru menjadi bumerang bagi pelaku usaha mikro yang jumlahnya banyak di negara kita ini. Jadi, saya berharap pemerintah juga melakukan jaminan produk halalnya di hulu termasuk jaminan halal pada produk impor karena 70% industri pangan kita ditopang oleh produk impor.

Ir. Elvina A. Rahayu, M.P. (Ketua ALPHI (Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia))

—

Masalah Surga dan Neraka


Jaminan halal tidak bisa terwujud dalam sistem kapitalisme hari ini karena sistem kapitalisme membawa kepentingan segelintir orang untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya, tetapi tidak berdasarkan kepentingan yang dibawa oleh Islam, dibawa oleh syariat.

Masalah halal istilahnya masalah surga dan neraka kita. Oleh karena itu, harus ada edukasi terhadap pribadi dan keluarga, melalui sistem pendidikan dan sistem masyarakat. Dalam Islam, terwujudnya hal itu dijamin pemerintahan Islam. Dengan demikian, kita harus kembali kepada syariat Islam agar terwujud tegaknya syariat di bawah keridaan Allah Taala.

dr. Waode Mariyana Sp.OG. (Praktisi Kesehatan)

—

Sertifikat Halal Tidak Menjadi Jaminan Halal

Beredarnya produk pangan bersertifikat halal, tetapi ternyata tidak halal karena longgarnya kontrol pemerintah. Apalagi, hari ini semuanya ingin menjual habis barang-barangnya, tidak lagi melihat halal atau tidak. Jadi yang penting dapat sertifikat halal, tetapi ternyata tidak menjadi jaminan halal.

Sistem Islam sudah mengatur bagaimana mewujudkan jaminan halal dan akan terwujud ketika sistem Islam diteraapkan secara keseluruhan atau kafah.

Sitti Marijam Thawil, S.E., M.M. (Yayasan LOTUS KITA)

—

[MNews/RA]

Share

2 thoughts on “[Tokoh Bicara] Jaminan Halal Hanya Ada dalam Sistem Islam Kafah”

  1. Jaminan halal tidak bisa terwujud dalam sistem kapitalisme hari ini karena sistem kapitalisme membawa kepentingan segelintir orang untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya, tetapi tidak berdasarkan kepentingan yang dibawa oleh Islam, dibawa oleh syariat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *