Penulis: Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Sifat Dasar Kebaikan: Prinsip-Prinsip yang Terbukti dengan Sendirinya dan Mustahil Ditunjukkan
Finnis berupaya membangun Hukum Alam berdasarkan basis yang objektif. Ia mendefinisikan bahwa setiap penilaian rasional adalah penilaian objektif apabila ada bukti yang memadai atasnya, dasar yang kuat, atau karena (bagi seseorang yang memiliki pengalaman dan intelegensi untuk memahami istilah-istilah yang diungkapkan) memang sudah teramat jelas dan terbukti benar dengan sendirinya. (Finnis, NLNR, hal 675).
Bahkan, Finnis berupaya untuk membangun sistem berdasarkan penilaian yang terbukti dengan sendirinya. Sistem yang benar secara objektif dan secara rasional mustahil ditolak. Prinsip-prinsip yang nyata ini adalah landasan Hukum Alam, persis seperti Aquinas menegaskan bahwa prinsip-prinsip Hukum Alam adalah umum dan mustahil ditunjukkan. (ST 91:3).
Dengan demikian, Finnis menyatakan bahwa ia mencari proposisi yang tidak pernah dapat disangkal. Jika itu terjadi, kita betul-betul punya justifikasi untuk menganggap prinsip-prinsip ini benar dengan pembuktian sendiri, lalu kita dapat membangun suatu tujuan hidup yang rasional berlandaskan prinsip-prinsip ini. (Finnis, hal 75).
Finnis menyatakan pertanyaan fundamental yang harus dijawab oleh setiap manusia, “Apakah aspek yang paling fundamental dari manusia?” (Finnis, hal 85). Untuk menjawab pertanyaan ini, setiap orang berusaha sendiri dengan kemampuan akalnya untuk memahami prinsip-prinsip berpikir praktisnya. (op cit).
Bagi Finnis, jawaban atas pertanyaan ini adalah sifat-sifat dasar kebaikan manusia. Nilai-nilai kebaikan mendasar sebagai berikut yang dapat dirangkum.
1. Kehidupan. Ini menandai setiap aspek vitalitas yang menempatkan manusia pada bentuk yang baik untuk menentukan nasibnya sendiri (self-determination). (Finnis, hal 86).
2. Pengetahuan/kebenaran. Ini merupakan hasrat murni untuk mengetahui, menemukan kebenaran dari kepentingan atau kepedulian akan kebenaran, dan untuk menghindari ketakpedulian atau kesalahan. (Finnis, hal 60).
3. Bermain. Ini bermakna terlibat dalam performansi yang tidak punya tujuan, selain performansi itu sendiri. Jadi dilakukan hanya demi performansi itu. (Finnis, hal 87).
4. Pengalaman estetika. Ini adalah mencari dan menilai demi kebaikannya sendiri, yaitu penciptaan dan/atau apresiasi aktif terhadap suatu karya yang berbentuk signifikan dan memuaskan. (Finnis, hal 88).
5. Kesosialan/pertemanan. Ini direalisasikan dengan kedamaian dan harmoni minimum di antara manusia hingga mencapai bentuk yang paling kuat dalam menyuburkan pertemanan yang sepenuhnya. (op cit).
6. Kebernalaran praktis. Ini adalah kemampuan mendayagunakan intelegensianya sendiri untuk memusatkan diri pada masalah-masalah memilih perbuatan dan gaya hidup seseorang dan membentuk karakternya. (op cit).
7. Agama. Agama secara khusus penting untuk memikirkan secara rasional tentang pertanyaan asal usul tatanan kosmik, bahkan jika jawaban-jawabannya agnostik atau negatif. (Finnis, hal 89). Pertanyaan ini terutama penting karena apabila ada asal-usul transendental tentang tatanan universal segala sesuatu, maka kehidupan seseorang akan berada pada ketakteraturan apabila segala sesuatunya tidak dijalin dalam suatu harmoni dengan menggunakan apa pun yang dapat diketahui atau diduga tentang tatanan transendental dan kekal itu. (Finnis, hal 89–90).
Ini semua adalah sifat dasar kebaikan manusia. Bagi Finnis, semuanya nyata/tidak perlu dibuktikan (self-evident). Semua ini adalah kebaikan yang patut dikejar dalam kehidupan. Tidak ada satupun di antaranya yang lebih fundamental daripada yang lain. Oleh karena itu, tidak ada yang nilai prioritasnya lebih tinggi di antara mereka. (Finnis, hal 93).
Selanjutnya diserahkan kepada akal manusia untuk menyusun kehidupan mereka dan usaha untuk mengejar dan berpartisipasi dalam sifat-sifat dasar kebaikan manusia. Ini adalah tujuan Hukum Alam untuk memberikan struktur yang koheren dan rasional bagi usaha pencapaian kebaikan-kebaikan ini.
Prinsip-prinsip praktis yang memerintahkan supaya orang berpartisipasi dalam sifat-sifat dasar kebaikan ini, melalui keputusan dan tindakan bebas akal secara praktis yang menentukan manusia dan kehidupannya yang disebut dalam tradisi filsafat Barat sebagai prinsip-prinsip pertama Hukum Alam. Ini karena mereka memberikan kepada kita kerangka rasional mengenai apa yang ingin kita lakukan, kita miliki, dan ingin menjadi apa. (Finnis hal 97). [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.
