Batas Usia Dihapus, Pengangguran Ikut Terhapus?

Batas Usia Dihapus, Pengangguran Ikut Terhapus?

Muslimah News, FOKUS — Berbagai jurus pemerintah keluarkan untuk mengatasi masalah pengangguran. Salah satunya adalah penghapusan batas usia maksimal untuk bekerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (28-5-2025) menyatakan SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip nondiskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil.

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa Kemenaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja. Ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut, salah satunya tentang persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

SE itu menyebut persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan. Pertama, yaitu untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Sedangkan kedua, tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan. Aturan ini berlaku tidak hanya untuk perusahaan swasta, melainkan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi SE ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani megatakan, batasan usia yang ditetapkan perusahaan dalam lowongan kerja tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi pelamar. Namun, karena jumlah pelamar yang membeludak, persyaratan usia kerap digunakan sebagai alat penyaringan awal untuk menyesuaikan kebutuhan spesifik pekerjaan. Ia mengatakan, yang seharusnya menjadi fokus bersama adalah menciptakan lebih banyak lapangan kerja agar daya serap pasar tenaga kerja meningkat secara signifikan. Menurutnya, ketika jumlah lowongan kerja meningkat dan kualitas ekonomi membaik, otomatis akan membuka akses kerja bagi seluruh kelompok usia.

Didominasi Kalangan Muda

Syarat usia maksimal memang kadang muncul dalam proses rekrutmen karyawan. Biasanya perusahaan mensyaratkan usia pelamar maksimal 35-40 tahun. Namun, benarkah syarat usia maksimal ini menjadi penyebab maraknya pengangguran di Indonesia? Lantas, jika batas usia maksimal dihapus, apakah pengangguran akan terhapus?

Faktanya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2024 jumlah pengangguran mencapai 7,47 juta orang (4,91%). Kelompok usia dengan tingkat pengangguran terbuka terbesar adalah 15—19 tahun sebesar 22,34% dan diikuti kelompok usia 20—24 tahun hingga 15,34%. Berdasarkan tingkat pendidikan, penyumbang pengangguran terbesar di Indonesia adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan tingkat pengangguran mencapai 9,01%.

Data ini menunjukkan bahwa ada ketaksinkronan antara realitas pengangguran yang didominasi usia muda dengan kebijakan penghapusan batas usia maksimal. Yang menganggur mayoritas pemuda, mengapa yang dipersoalkan masalah batas usia kalangan dewasa?

Memang kalangan dewasa juga tidak sedikit yang masih menganggur, tetapi seharusnya pemerintah tidak fokus pada aspek “usia”, melainkan penyebab maraknya pengangguran. Faktanya, yang saat ini kesulitan mencari pekerjaan bukan hanya kalangan dewasa, tetapi juga fresh graduate yang secara usia masih muda. Alih-alih sibuk mengurusi batas usia, lebih elok jika pemerintah fokus pada akar masalah yang menyebabkan maraknya pengangguran.

Lapangan Kerja Minim

Pengangguran tercipta ketika ada kesenjangan antara jumlah penawaran pekerjaan (lapangan kerja) dengan permintaan (pelamar). Kerap kita temui proses rekrutmen yang menawarkan satu atau dua posisi, tetapi pelamarnya mencapai ratusan orang. Yang terbaru, job fair Pemkab Bekasi di Convention Center Presiden University, Jababeka, Cikarang Utara pada Selasa (27-5-2025) berlangsung ricuh karena membeludaknya pelamar hingga mencapai 25.000 orang, padahal lowongan kerja yang tersedia hanya 2.517 dari 64 perusahaan.

Kondisi Indonesia saat ini adalah maraknya pengangguran. Jumlah pengangguran yang mencapai 7,47 juta orang menurut BPS itu hanya pengangguran terbuka. Sedangkan penduduk yang setengah menganggur atau pekerja informal dengan penghasilan minim jumlahnya lebih banyak lagi. Survei angkatan kerja nasional (Sakernas) BPS per Agustus 2024 menunjukkan bahwa jumlah penduduk setengah menganggur, yakni yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, mencapai 11,56 juta orang.

Besarnya angka pengangguran (terbuka maupun setengah) ini menunjukkan lebarnya jurang ketimpangan antara kebutuhan pekerjaan dengan lapangan kerja yang tersedia. Akibatnya, generasi muda yang merupakan fresh graduate kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun tingkat pendidikan dan usia mereka memenuhi kualifikasi lowongan kerja. Selain itu, marak terjadi PHK massal sehingga banyak kalangan dewasa yang kehilangan pekerjaan.

Solusi atas masalah ini adalah meningkatkan jumlah lapangan kerja dan pihak yang seharusnya bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja adalah negara (pemerintah). Namun sungguh sayang, negara dalam sistem sekuler kapitalisme tidak mengurusi rakyatnya sebagaimana konsep ri’ayah (pengurusan rakyat) berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw., “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim).

Negara (penguasa) dalam kapitalisme memosisikan dirinya sebagai regulator yang hanya berperan mengadakan job fair, memberikan informasi lapangan kerja, menghubungkan perusahaan dengan pelamar, dan sejenisnya. Sedangkan tanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan diserahkan pada swasta.

Kebijakan ekonomi negara justru mengakibatkan terjadinya PHK massal, salah satunya adalah pembukaan keran impor lebar-lebar sehingga industri manufaktur dalam negeri berguguran. Negara sibuk menarik investasi ke dalam negeri, tetapi ternyata tidak terjadi penyerapan tenaga kerja secara masif. Aturan yang pemerintah buat justru membuat pekerja berada dalam posisi lemah sehingga mudah di-PHK, misalnya UU Cipta Kerja. Kemudahan investasi asing yang diberikan oleh UU Cipta Kerja yang digadang-gadang dapat membuka banyak lapangan kerja nyatanya jauh panggang dari api. Apalagi negara juga gagal mencerdaskan bangsa sehingga kualitas lulusan sekolah dan kampus tidak memenuhi kualifikasi yang industri butuhkan. Walhasil, lulusan sekolah/kampus kesulitan memperoleh pekerjaan.

Inilah yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Sistem ini menyerahkan nasib pekerja kepada swasta. Tidak ada tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Rakyat harus memutar otak sendiri untuk memperoleh pekerjaan. Banyak di antara mereka yang akhirnya menempuh jalan menjadi pengemudi ojek online atau pekerja informal dengan penghasilan minim, semata demi bertahan hidup.

Sistem kapitalisme juga menyerahkan pengelolaan SDA yang terkategori kepemilikan umum pada korporasi swasta, bahkan asing. Hal ini berdampak pada minimnya penyerapan tenaga kerja. Negara justru memudahkan pekerja asing untuk bekerja di Indonesia dan menempati posisi-posisi penting di perusahaan. Tidak hanya kalangan profesional, pekerja asing juga mulai menempati lapangan pekerjaan buruh kasar. Ini terjadi sebagai bagian dari kesepakatan investasi asing.

Oleh karenanya, selama umat Islam masih menerapkan sistem kapitalisme, masalah pengangguran tidak akan bisa terhapus, bahkan makin marak. Ini sungguh berbeda dengan ri’ayah (pengurusan) oleh Daulah Khilafah Islamiah terhadap rakyatnya.

Jaminan Pekerjaan dalam Khilafah

Sistem Islam (Khilafah) bertanggung jawab atas rakyatnya dan menyelesaikan masalah pengangguran sejak dari akarnya. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan di dalam buku Muqaddimah ad-Dustur pasal 153, “Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.”

Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah saw. ada seorang laki-laki ansar mendatangi Nabi saw. untuk meminta-minta. Rasulullah saw. memintanya untuk membawa barang yang ada di rumahnya. Laki-laki itu pun membawa mangkuk dan baju. Rasulullah saw. menjualnya pada para sahabat hingga laku dua dirham. Beliau saw. memberikannya kepada laki-laki itu dan berpesan agar satu dirham ia gunakan untuk membeli makanan dan satu dirham sisanya untuk membeli kapak untuk mencari kayu bakar dan menjualnya. Setelah 15 hari, laki-laki itu mendatangi Rasulullah saw. sambil membawa hasil kerjanya sebanyak 10 dirham, kemudian menggunakan uang itu untuk membeli pakaian dan makanan. Rasulullah saw. bersabda, “Ini lebih baik bagi kamu daripada kamu datang meminta-minta yang akan menjadi tanda buruk di wajahmu kelak pada Hari Kiamat.” (HR Ibnu Majah).

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. menyelesaikan masalah pengangguran dengan menjadikan laki-laki tersebut memperoleh pekerjaan. Ini pula yang dilakukan oleh para khalifah penerus Rasulullah saw., mereka turun tangan memastikan setiap laki-laki memiliki pekerjaan yang cukup untuk menafkahi diri dan keluarganya. Khilafah tidak menyerahkan urusan lapangan pekerjaan ini pada swasta, melainkan menanganinya secara langsung.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan Khilafah untuk menjamin pekerjaan bagi rakyat adalah sebagai berikut.

1. Menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan.

2. Melakukan revolusi industri pada berbagai bidang sehingga membuka lapangan pekerjaan yang luas.

3. Mengelola industri yang mengolah SDA yang terkategori kepemilikan umum seperti pertambangan sehingga menyerap banyak tenaga kerja.

4. Memberi bantuan modal, alat, ilmu manajemen, dan pendampingan bagi rakyat yang ingin berwirausaha.

5. Memberikan tanah mati dan bantuan alat produksi pertanian bagi rakyat yang hendak bertani/berkebun.

6. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga mencegah terjadinya PHK massal. Hal ini misalnya dengan menghilangkan praktik pungli, meniadakan pungutan pajak bagi pengusaha, meminimalkan impor, memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, dll.

7. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar komunal, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan sehingga perusahaan dan pekerja tidak terbebani untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

8 Menerapkan sistem pendidikan Islam sehingga mampu menghasilkan SDM berkualitas yang memiliki skill tinggi hingga level mahir dan bahkan pakar di bidangnya sehingga sangat bermanfaat bagi industri, pertanian, kelautan, maupun bidang lainnya.

    Dengan langkah-langkah ini, Khilafah mampu menghapus pengangguran dan menjamin setiap rakyatnya yang laki-laki memiliki pekerjaan. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

    Share

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *