Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Setelah runtuhnya negara Khilafah, musuh kafir mencabik-cabik negeri-negeri kaum muslim hingga menjadi entitas-entitas kecil dan lemah. Mereka menyerahkan urusannya kepada para penguasa yang mau menerapkan perintah-perintahnya dan menerapkan hukum-hukum kufur kepada kaum muslim. Mereka melarang kaum muslim bersatu dan menetapkan batas-batas buatan di antara kaum muslim.
Akibatnya, orang Suriah atau orang Iran menjadi orang asing di Mesir. Demikian pula orang Mesir atau orang Afghanistan menjadi orang asing di Turki. Mayoritas kaum muslim berafiliasi kepada patriotisme dan nasionalismenya. Mereka berperang untuk menjaga batas-batas palsu di antara mereka. Akhirnya, situasi-situasi buruk ini merambat pada hukum-hukum ibadah, seperti rukyatulhilal, yakni melihat bulan sabit Ramadan atau Syawal.
Terkadang kaum muslim di Irak sudah berpuasa, sedangkan di Iran belum berpuasa. Terkadang pula kaum muslim di Tunisia sudah berpuasa, tetapi di Aljazair belum berpuasa. Sesungguhnya penduduk Dir’a di Suriah berpuasa, tetapi penduduk Romtsa di Jordan tidak berpuasa. Padahal, hanya ada batas-batas khayalan di antara keduanya. Semua ini karena sesungguhnya musuh-musuh Islam dari orang-orang kafir dan para agen-agennya sangat berambisi untuk mencerai-beraikan kaum muslim. Mereka juga sangat berambisi agar referensi kaum muslim dalam kehidupan mereka adalah undang-undang dan keputusan-keputusan buatan, bukan dalil-dalil dan hukum-hukum syarak.
Sesungguhnya Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha adalah ibadah yang mengatur interaksi kaum muslim dengan Tuhannya. Juga merupakan salah satu indikasi kesatuan umat Islam karena kaum muslim melaksanakan puasa bersama-sama pada hari yang sama. Mereka juga merayakan Hari Raya pada hari yang sama dengan mengikuti hukum-hukum Allah yang menyatukan mereka. Mereka tidak mengikuti keputusan-keputusan politis para penguasa atau fatwa-fatwa ulama yang menjadi kaki tangan penguasa munafik yang mencerai-beraikan kaum muslim dan tidak menyatukan mereka.
Rasulullah saw. bersabda, “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihat hilal. Lalu apabila mendung menghalangi kalian, maka sempurnakanlah hitungan syakban sampai tiga puluh hari.” (HR Bukhari-Muslim).
Dalam riwayat Muslim, “Lalu apabila mendung menghalangi kalian, maka berpuasalah kalian tiga puluh hari.” Yakni berpuasalah kalian saat Ramadan.
Dalam riwayat lain dari Imam Muslim, “Sebulan itu dua puluh sembilan (malam). Maka apabila kalian melihat hilal, berpuasalah, dan apabila telah melihat hilal, maka berbukalah. Lalu apabila mendung menghalangi kalian, maka perkirakanlah hilal itu.”
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sebulan itu dua puluh sembilan malam, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Lalu apabila mendung menghalangi kalian, maka sempurnakanlah hitungan (Syakban) tiga puluh (malam).”
Hadis-hadis Nabi tersebut sangat jelas maksudnya bahwa sesungguhnya sebab syar’i bagi puasa Ramadan adalah melihat hilal Ramadan. Begitu pula sebab syar’i bagi Idulfitri adalah melihat hilal Syawal. Tidak ada perbedaan antara orang Syam dan orang Yaman, juga antara orang Iran dan orang Maroko. Kaum muslim adalah umat yang satu.
Seruan Allah (Asy-Syarik) kepada kaum muslim pada zaman Rasulullah saw. di Madinah adalah seruan bagi semua muslim pada hari itu di setiap tempat. Ini karena sesungguhnya lafaz-lafaz hadis di atas datang dengan bentuk umum. Kata “melihat bulan” adalah isim jenis yang di-mudhaf-kan dan menunjukkan makna umum. Begitu pula dhamir pada dua kata “Berpuasalah kalian dan berbukalah kalian”, keduanya menunjukkan kepada umumnya kaum muslim. Dengan demikian, seruan (khithab) Syarik itu menjadi umum mencakup semua orang Islam di mana saja berada.
Perbuatan mereka berkaitan dengan sebab umum, yaitu mutlaknya (umum) rukyat (melihat) dari siapa saja orang Islam. Apabila melihat hilal Ramadan atau hilal Syawal telah tetap melalui syarak, maka terikatlah semua kaum muslim dengan rukyat ini dalam puasa dan Hari Raya mereka. Tidak ada perbedaan antara satu negeri dan negeri yang lain, juga antara orang Islam dan muslim yang lain. Sebabnya, orang yang melihat hilal di antara mereka adalah hujah atas orang yang tidak melihatnya. Tidaklah kesaksian orang muslim di suatu negeri itu lebih utama dari kesaksian orang Islam di negeri lain.
Hal ini sama sekali tidak bernilai bagi pembagian-pembagian dan batas-batas yang telah dibuat orang-orang kafir di negeri-negeri kaum muslim. Perintah dengan berpuasa atau berbuka dalam hadis-hadis Rasulullah saw. itu menunjukkan faedah wajib. Ini karena sesungguhnya berpuasa karena melihat hilal itu berhubungan dengan puasa Ramadan yang merupakan puasa fardu melalui firman Allah Swt., “Telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian.” (QS Al-Baqarah: 183).
Begitu pula firman-Nya, “Oleh karena itu, siapa saja di antara kalian yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS Al-Baqarah: 185).
Perintah (amr) dengan berbuka karena melihat hilal Syawal itu berhubungan dengan larangan berpuasa pada Hari Raya yang datang pada hadis-hadis sahih. Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata, “Sesungguhnya Nabi saw. telah melarang berpuasa pada dua hari, yakni hari Iduladha dan hari Idulfitri.” Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Umar bin Khaththab ra. yang berkata, “Ada dua hari yang Rasulullah saw. telah melarang berpuasa pada dua hari itu, yakni hari berbuka kalian darı puasa kalian dan hari yang lain kalian makan pada hari itu dari kurban kalian.”
Dalam riwayat lain, “Nabi saw. telah melarang berpuasa pada hari Idulfitri dan Hari Raya Kurban.” Larangan ini menunjukkan keharaman karena merupakan larangan dari melaksanakan fardu atau mandub.
Adapun perbedaan mathlaa’ (tempat terbitnya bulan) yang telah dijadikan alasan oleh sebagian ulama dan sebagian yang lain, maka termasuk bab Tahqiiqu Manaathil Hukmi (penelitian terhadap fakta hukum). Para fukaha terdahulu telah membahasnya untuk fakta yang ada pada zamannya. Pada saat itu, kaum muslim tidak bisa menyampaikan terlihatnya bulan sabit (rukyatulhilal) kepada semua penduduk negara Khilafah yang daerahnya saling berjauhan. Sebabnya, sarana-sarana informasi yang ada pada waktu itu tidak bisa menjangkau semua daerah negara Khilafah.
Namun pada saat ini, sarana-sarana informasi yang ada telah mampu menyampaikan informasi rukyatulhilal ke tempat mana pun hanya dalam hitungan detik. Oleh karenanya, kaum muslim wajib berpuasa atau berbuka hanya karena mendengar berita rukyatulhilal. Walaupun mereka tidak dapat melihat hilal di negerinya, selagi orang yang melihat hilal adalah muslim, sama saja di Maroko, Makkah, atau di Bukhara. Sama saja melihatnya dengan mata telanjang, teropong, atau lensa pembesar, selagi rukyatulhilal dengan mata benar-benar telah terealisasi. [MNews RY-YG]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.
